Home



Index of all articles, click here


Undang-undang - perlindungan konsumen bab 10 bagian 2

UUU PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB 10
BAGIAN KEDUA - PENYELESAIAN SENGKETA


Pasal 47

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.


Index of all articles, click here


http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_bab10_bagian2.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 02, 2011