Pasal
45
(1)
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan
pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan
umum.
(2)
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan
atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak
yang bersengketa.
(3)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur
dalam Undang-undang.
(4)
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila
upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau
oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal
46
(1)
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a.
seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b.
sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c.
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat,
yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarya
menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut
adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan
kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d.
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa
yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi
yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
(2)
Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, hurif c, atau huruf d diajukan kepada peradilan
umum.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau
korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|