Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha haik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak
dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan,
atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi
yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6.
Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi
suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap
barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
7.
Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8.
Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan
di dalam wilayah Republik Indonesia.
9.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga
non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10.
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat
yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak
oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian
yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas
menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
12.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk
untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
13.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang perdagangkan.

UU Perlindungan Konsumen Main Page
 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
|