ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1995
PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN SURAT TANDA PENDAFTARAN INDUSTRI KECIL KEPADA KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 44/M/SK/3/1995

Tanggal: 20 MARET 1995 (JAKARTA)

Tentang: PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN SURAT TANDA PENDAFTARAN INDUSTRI KECIL KEPADA KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian Izin Usaha Industri di Wilayah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dipandang perlu dilakukan pelimpahan wewenang pemberian Izin Usaha Industri kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri;

3. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 1994;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/1989 jo. No. 13/M/SK-I/2/1990 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri;

10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 86/M/SK/5/1994 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN SURAT TANDA PENDAFTARAN INDUSTRI KECIL KEPADA KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

Pasal 1

Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri berada pada Menteri Perindustrian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987.

Pasal 2

(1) Menteri Perindustrian melimpahkan wewenang pemberian Izin Usaha Industri (IUI) dan Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam untuk dan atas nama Menteri Perindustrian, dalam rangka penanaman modal di luar PMA/PMDN.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya dimaksud ayat (1) Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibantu oleh Wakil Departemen Perindustrian yang ditempatkan di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.

Pasal 3

Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) meliputi semua jenis industri yang mencakup semua komoditi dalam lingkup jenis industri.

Pasal 4

Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dalam mengeluarkan Izin Usaha Industri (IUI) dan Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) berdasarkan pada Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri/Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

Pasal 5

(1) Perusahaan industri di daerah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang telah memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) atau Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) wajib menyampaikan informasi industri kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian u.p. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Pembina, Kepala Pusdata dan Pelayanan Informasi Departemen Perindustrian serta Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi Riau.

(2) Ketentuan dan tata cara penyampaian informasi industri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Pengawasan terhadap perusahaan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) dan Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) dilakukan secara bersama oleh Menteri Perindustrian dan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.

(2) Ruang lingkup dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

Pasal 7

Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dalam melaksanakan tugas pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6, bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan wajib menyampaikan laporan tertulis untuk kurun waktu 1 (satu) tahun selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya.

Pasal 8

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Perindustrian.

Pasal 9

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 20 Maret 1995

MENTERI PERINDUSTRIAN

T. ARIWIBOWO

 

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia.
2. Para Menteri Kabinet Pembangunan VI.
3. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS selaku Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
4. Gubernur Bank Indonesia.
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau.
6. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi Riau.
7. Pertinggal.




Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1995




Undang-undang Perindustrian Tahun 1995 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_95/in_1995_44_pelimpahan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008