|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
44/M/SK/3/1995
Tanggal:
20 MARET 1995 (JAKARTA)
Tentang:
PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN SURAT
TANDA PENDAFTARAN INDUSTRI KECIL KEPADA KETUA OTORITA PENGEMBANGAN
DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian Izin Usaha
Industri di Wilayah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam, dipandang perlu dilakukan pelimpahan wewenang pemberian
Izin Usaha Industri kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri;
3.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha
Industri;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1973 tentang
Daerah Industri Pulau Batam;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Organisasi Departemen;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1984 tentang
Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 14 Tahun 1994;
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 1987 tentang
Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;
8.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
9.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/1989
jo. No. 13/M/SK-I/2/1990 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian
Izin Usaha Industri;
10.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 86/M/SK/5/1994 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN
IZIN USAHA INDUSTRI DAN SURAT TANDA PENDAFTARAN INDUSTRI KECIL
KEPADA KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
Pasal
1
Kewenangan
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri berada pada
Menteri Perindustrian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.
17 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987.
Pasal
2
(1)
Menteri Perindustrian melimpahkan wewenang pemberian Izin
Usaha Industri (IUI) dan Surat Tanda Pendaftaran Industri
Kecil (STPIK) di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam, kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam untuk dan atas nama Menteri Perindustrian, dalam rangka
penanaman modal di luar PMA/PMDN.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya dimaksud ayat (1) Ketua Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibantu oleh Wakil
Departemen Perindustrian yang ditempatkan di Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam.
Pasal
3
Pelimpahan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) meliputi
semua jenis industri yang mencakup semua komoditi dalam lingkup
jenis industri.
Pasal
4
Ketua
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dalam mengeluarkan
Izin Usaha Industri (IUI) dan Surat Tanda Pendaftaran Industri
Kecil (STPIK) berdasarkan pada Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Izin Usaha Industri/Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil
yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Pasal
5
(1)
Perusahaan industri di daerah Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam, yang telah memperoleh Izin Usaha Industri
(IUI) atau Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK)
wajib menyampaikan informasi industri kepada Ketua Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dengan tembusan kepada
Menteri Perindustrian u.p. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal
Pembina, Kepala Pusdata dan Pelayanan Informasi Departemen
Perindustrian serta Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
Propinsi Riau.
(2)
Ketentuan dan tata cara penyampaian informasi industri dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal
6
(1)
Pengawasan terhadap perusahaan industri yang telah memperoleh
Izin Usaha Industri (IUI) dan Surat Tanda Pendaftaran Industri
Kecil (STPIK) dilakukan secara bersama oleh Menteri Perindustrian
dan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
(2)
Ruang lingkup dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Pasal
7
Ketua
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dalam melaksanakan
tugas pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 6, bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian
dan wajib menyampaikan laporan tertulis untuk kurun waktu
1 (satu) tahun selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Januari
pada tahun berikutnya.
Pasal
8
Hal-hal
yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan
kemudian oleh Menteri Perindustrian.
Pasal
9
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 20 Maret 1995
MENTERI
PERINDUSTRIAN
T. ARIWIBOWO
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Bapak Presiden Republik Indonesia.
2. Para Menteri Kabinet Pembangunan VI.
3. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS
selaku Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
4. Gubernur Bank Indonesia.
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau.
6. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi
Riau.
7. Pertinggal.
Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
1995

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1995 Main Page
|