|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
231/M/SK/10/1993
Tanggal:
23 OKTOBER 1993 (JAKARTA)
Tentang:
PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 30/M/SK/4/1991
TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN
INDUSTRI YANG DIBERI STATUS KAWASAN BERIKAT
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa untuk kelancaran pemberian Izin Status Berikat pada
Kawasan Industri dalam rangka PMA, PMDN dan Non PMA/PMDN yang
diajukan oleh Perusahaan Kawasan Industri, perlu adanya kemudahan
dalam prosedur pemberian izin;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3407);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian
Perusahana Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan
Industri Tertentu yang diberikan status Sebagai Kawasan Berikat;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pengalihan
Wewenang Dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan
(PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded
Zone);
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 228/M/SK/6/1984
jo. Nomor 13/M/SK/2/1991 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Departemen Perindustrian;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 30/M/SK/4/1991
tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Penetapan Kawasan
Industri Yang Diberi Status Kawasan Berikat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 30/M/SK/4/1991 TENTANG KETENTUAN
DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI YANG
DIBERI STATUS KAWASAN BERIKAT.
Pasal
I
Mengubah
Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 30/M/SK/4/1991,
sehingga menjadi sebagai berikut :
Pasal
3
(1)
Permohonan untuk memperoleh status Berikat pada Kawasan Industri
dalam rangka PMA, PMDN dan Non PMA/PMDN diajukan oleh Perusahaan
Kawasan Industri kepada Menteri Perindustrian atau pejabat
yang ditunjuk dengan mengisi formulir Model PMKIB-I.
(2)
Setelah permohonan formulir model PMKIB-I diterima, dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja, pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Perindustrian, telah melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan
tersebut.
(3)
Setelah dipenuhinya persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
ayat (2) di atas, dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja,
telah dilaksanakan penilaian dan peninjauan lapangan oleh
Pejabat-pejabat yang ditunjuk Menteri Perindustrian, Menteri
Perdagangan dan Menteri Keuangan serta melaporkan hasilnya
kepada masing-masing Menteri tersebut dalam bentuk Berita
Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir PMKIB-II, dan
disiapkan saran pertimbangan dari Menteri Perdagangan dan
Menteri Keuangan
(4)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan saran pertimbangan
dari Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, selanjutnya
Menteri Perindustrian menyampaikan usul dan pertimbangan kepada
Presiden.
Pasal
II
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 23 OKTOBER 1993.
MENTERI
PERINDUSTRIAN
T. ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
1993

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1993 Main Page
|