ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1993
PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 30/M/SK/4/1991 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI YANG DIBERI STATUS KAWASAN BERIKAT


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 231/M/SK/10/1993

Tanggal: 23 OKTOBER 1993 (JAKARTA)

Tentang: PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 30/M/SK/4/1991 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI YANG DIBERI STATUS KAWASAN BERIKAT


MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa untuk kelancaran pemberian Izin Status Berikat pada Kawasan Industri dalam rangka PMA, PMDN dan Non PMA/PMDN yang diajukan oleh Perusahaan Kawasan Industri, perlu adanya kemudahan dalam prosedur pemberian izin;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3407);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahana Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu yang diberikan status Sebagai Kawasan Berikat;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pengalihan Wewenang Dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone);

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 228/M/SK/6/1984 jo. Nomor 13/M/SK/2/1991 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 30/M/SK/4/1991 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Penetapan Kawasan Industri Yang Diberi Status Kawasan Berikat.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 30/M/SK/4/1991 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI YANG DIBERI STATUS KAWASAN BERIKAT.

Pasal I

Mengubah Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 30/M/SK/4/1991, sehingga menjadi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Permohonan untuk memperoleh status Berikat pada Kawasan Industri dalam rangka PMA, PMDN dan Non PMA/PMDN diajukan oleh Perusahaan Kawasan Industri kepada Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir Model PMKIB-I.

(2) Setelah permohonan formulir model PMKIB-I diterima, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, telah melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan tersebut.

(3) Setelah dipenuhinya persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas, dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja, telah dilaksanakan penilaian dan peninjauan lapangan oleh Pejabat-pejabat yang ditunjuk Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan serta melaporkan hasilnya kepada masing-masing Menteri tersebut dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir PMKIB-II, dan disiapkan saran pertimbangan dari Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan

(4) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan saran pertimbangan dari Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, selanjutnya Menteri Perindustrian menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Presiden.

Pasal II

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 23 OKTOBER 1993.

MENTERI PERINDUSTRIAN

T. ARIWIBOWO

 

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1993



Undang-undang Perindustrian Tahun 1993 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_93/in_1993_231_persurkep.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008