ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1993
PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NO.428/M/SK/12/1987 TENTANG PENYEDERHANAAN KETENTUAN-KETENTUAN PENGAKUAN DAN PENGURANGAN PENGAKUAN KEAGENAN TUNGGAL KENDARAAN BERMOTOR DAN ALAT-ALAT BESAR SERTA KEAGENAN TUNGGAL ALAT-ALAT ELEKTRONIKA DAN ALAT-ALAT LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 116/M/SK/6/1993

Tanggal: 9 JUNI 1993 (JAKARTA)

Tentang: PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NO.428/M/SK/12/1987 TENTANG PENYEDERHANAAN KETENTUAN-KETENTUAN PENGAKUAN DAN PENGURANGAN PENGAKUAN KEAGENAN TUNGGAL KENDARAAN BERMOTOR DAN ALAT-ALAT BESAR SERTA KEAGENAN TUNGGAL ALAT-ALAT ELEKTRONIKA DAN ALAT-ALAT LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA



MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan memperlancar arus barang di dalam negeri, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.428/M/SK/12/1987.

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;

2. Undang-undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

3. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan;

4. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;

5. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri;

6. Keputusan Presiden No.45 Tahun 1972 tentang Penegasan Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan Sektor Industri Kendaraan Bermotor dan Alat-Alat Besar;

7. Keputusan Presiden No.16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Izin Usaha Industri;

8. Keputusan Presiden No.96/17 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI ;

9. Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.307/Kp/X/1986 tentang Penyederhanaan Ketentuan Dibidang Impor;

10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.295/M/SK/7/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal;

11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 jo. No.13/M/SK/2/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

12. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.428/M/SK/12/1987 tentang Penyederhanaan Ketentuan-Ketentuan Pengakuan dan Pengurangan Pengakuan Keagenan Tunggal Kendaraan Bermotor dan Alat-Alat Besar serta Keagenan Tunggal Alat-Alat Elektronika dan Alat-Alat Listrik Rumah Tangga;

13. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No..../M/SK/ .. / .. /1993 tentang Tata Cara Penentuan Tingkat Kandungan Lokal Kendaraan Bermotor dan/atau Komponen Buatan Dalam Negeri.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NO.428/M/SK/12/1987 TENTANG PENYEDERHANAAN KETENTUAN-KETENTUAN PENGAKUAN DAN PENGURANGAN PENGAKUAN KEAGENAN TUNGGAL KENDARAAN BERMOTOR DAN ALAT-ALAT BESAR SERTA KEAGENAN TUNGGAL ALAT-ALAT ELEKTRONIKA DAN ALAT-ALAT LISTRIK RUMAH TANGGA

Pasal 1

Mengubah angka 3 ayat (1) Pasal 5 BAB IV Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.428/M/SK 12/1987 menjadi memberikan Surat Tidak Berkeberatan ( Letter Of No Objection) kepada pihak lainnya yang akan memasukkan barang yang diageninya. Khusus untuk pemasukkan kendaraan bermotor Surat Tidak Berkeberatan hanya diberikan kepada pihak lain yang akan memasukkan kendaraan bermotor sebagaimana pos-pos tarif HS. 8701, 8702, 8703, 8704, 8711 dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia dan hanya berlaku kepada merek / tipe yang tidak diproduksi di dalam negeri.

Pasal 2

Semua ketentuan lainnya yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.428/M/SK/12/1987 dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 9 Juni 1993

MENTERI PERINDUSTRIAN

T. ARIWIBOWO

HB-SK-KBAB-15.12.93

 



Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1993

 



Undang-undang Perindustrian Tahun 1993 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_93/in_1993_116_perubahan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008