|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
116/M/SK/6/1993
Tanggal:
9 JUNI 1993 (JAKARTA)
Tentang:
PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NO.428/M/SK/12/1987
TENTANG PENYEDERHANAAN KETENTUAN-KETENTUAN PENGAKUAN DAN PENGURANGAN
PENGAKUAN KEAGENAN TUNGGAL KENDARAAN BERMOTOR DAN ALAT-ALAT
BESAR SERTA KEAGENAN TUNGGAL ALAT-ALAT ELEKTRONIKA DAN ALAT-ALAT
LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan memperlancar
arus barang di dalam negeri, maka dipandang perlu untuk mengadakan
perubahan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.428/M/SK/12/1987.
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri;
2.
Undang-undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
3.
Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran
Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan;
4.
Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan,
Pembinaan dan Pengembangan Industri;
5.
Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri;
6.
Keputusan Presiden No.45 Tahun 1972 tentang Penegasan Wewenang
dan Tanggung Jawab Pembinaan Sektor Industri Kendaraan Bermotor
dan Alat-Alat Besar;
7.
Keputusan Presiden No.16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan
Izin Usaha Industri;
8.
Keputusan Presiden No.96/17 Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI ;
9.
Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.307/Kp/X/1986 tentang
Penyederhanaan Ketentuan Dibidang Impor;
10.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.295/M/SK/7/1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Keagenan Tunggal;
11.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 jo.
No.13/M/SK/2/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian;
12.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.428/M/SK/12/1987
tentang Penyederhanaan Ketentuan-Ketentuan Pengakuan dan Pengurangan
Pengakuan Keagenan Tunggal Kendaraan Bermotor dan Alat-Alat
Besar serta Keagenan Tunggal Alat-Alat Elektronika dan Alat-Alat
Listrik Rumah Tangga;
13.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No..../M/SK/ .. / ..
/1993 tentang Tata Cara Penentuan Tingkat Kandungan Lokal
Kendaraan Bermotor dan/atau Komponen Buatan Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN NO.428/M/SK/12/1987 TENTANG PENYEDERHANAAN
KETENTUAN-KETENTUAN PENGAKUAN DAN PENGURANGAN PENGAKUAN KEAGENAN
TUNGGAL KENDARAAN BERMOTOR DAN ALAT-ALAT BESAR SERTA KEAGENAN
TUNGGAL ALAT-ALAT ELEKTRONIKA DAN ALAT-ALAT LISTRIK RUMAH
TANGGA
Pasal
1
Mengubah
angka 3 ayat (1) Pasal 5 BAB IV Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No.428/M/SK 12/1987 menjadi memberikan Surat Tidak Berkeberatan
( Letter Of No Objection) kepada pihak lainnya yang akan memasukkan
barang yang diageninya. Khusus untuk pemasukkan kendaraan
bermotor Surat Tidak Berkeberatan hanya diberikan kepada pihak
lain yang akan memasukkan kendaraan bermotor sebagaimana pos-pos
tarif HS. 8701, 8702, 8703, 8704, 8711 dalam Buku Tarif Bea
Masuk Indonesia dan hanya berlaku kepada merek / tipe yang
tidak diproduksi di dalam negeri.
Pasal
2
Semua
ketentuan lainnya yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No.428/M/SK/12/1987 dinyatakan tetap berlaku.
Pasal
3
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang
mengetahuinya memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 9 Juni 1993
MENTERI
PERINDUSTRIAN
T. ARIWIBOWO
HB-SK-KBAB-15.12.93
Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
1993

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1993 Main Page
|