|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
26/M/SK/2/1992
Tanggal:
25 FEBRUARI 1992 (JAKARTA)
Tentang:
TATA CARA PEMBERIAN IZIN TETAP PARSIAL DAN PENYELENGGARAAN
TATA TERTIB KAWASAN INDUSTRI
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden No. 53
Tahun 1989 tentang Kawasan Industri dan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989 tentang Tata Cara Perizinan
Dan Standar Teknis Kawasan Industri, perlu diambil kebijaksanaan
operasional untuk memberikan Izin Tetap Parsial kepada perusahaan
Kawasan Industri, untuk itu perlu disusun Tata Cara Pemberian
Izin Tetap Parsial;
b. bahwa dalam rangka memberi kemudahan bagi perusahaan industri
di dalam kawasan industri, perlu ditetapkan peraturan-peraturan
di dalam Kawasan Industri yang wajib ditaati oleh perusahaan
industri yang disusun berdasarkan Tata Tertib Kawasan Industri
(Estate Regulation);
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri;
3. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha
Industri;
4. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1990 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1986 tentang Kawasan
Berikat (Bonded Zone);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 1987
tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun 1989
tentang Kawasan Industri;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/1989
tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin
Usaha Industri;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989
tentang Tata Cara Perizinan Dan Standar Teknis Kawasan Industri;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
IZIN TETAP PARSIAL DAN PENYELENGGARAAN TATA TERTIB KAWASAN
INDUSTRI.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
2.
Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 1989 tentang Penyediaan
Dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Kawasan
Industri;
3.
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 6 Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 134/M/SK/4/1988
tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Sebagai Akibat
Kegiatan Usaha Industri Terhadap Lingkungan Hidup;
4.
Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri adalah
Izin Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan
Industri yang diberikan secara bertahap dari sebagian tanah
sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan
Industri dengan luas tanah sedikitnya 50Ha;
5.
Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation) adalah ketentuan-ketentuan
yang harus ditaati oleh Perusahaan Industri di dalam Kawasan
Industri dalam melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IZIN TETAP PARSIAL
Pasal
2
(1)
Pemberian Izin Tetap Parsial diberlakukan sama dengan pemberian
Izin Tetap Kawasan Industri sebagaimana diatur dalam Pasal
9 Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989.
(2)
Pemberian Izin Tetap Parsial dapat diberikan secara bertahap
dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah
dalam Izin Lokasi dengan luas tanah sedikitnya 50 Ha yang
berupa kesatuan blok-blok sesuai dengan rencana tapak yang
sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Permohonan Izin Tetap Parsial dapat diberikan apabila telah
memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :
a.
mengisi formulir Model PMK II sebagaimana tercantum dalam
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989;
b.
telah memiliki Rencana Tapak Parsial yang sudah disahkan oleh
Pemerintah Daerah;
c.
telah memperoleh konfirmasi dari Kantor Pertanahan di Daerah
bahwa tanah yang dimohonkan sudah dibebaskan dan bebas dari
gugatan pihak lain;
d.
telah mulai menyusun AMDAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan
akan melaksanakan segala kewajiban pengelolaan lingkungan
seperti yang akan direkomendasikan dalam RKL/RPL yang sudah
disahkan oleh Komisi Pusat AMDAL Departemen Perindustrian;
e.
tanah yang dimohonkan secara fisik sudah dapat digunakan oleh
perusahaan industri untuk mulai melakukan persiapan-persiapan
pembangunan industrinya;
f.
sudah ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh Pejabat yang
ditunjuk.
(4)
Izin Tetap Parsial dinyatakan tidak berlaku apabila dalam
waktu 12 bulan sejak diterbitkan Izin Tetap Parsial, Perusahaan
Kawasan Industri belum menyelesaikan AMDAL, RKL/RPL serta
belum menyusun TATA TERTIB Kawasan Industri.
BAB III
PENYELENGGARAAN TATA TERTIB KAWASAN INDUSTRI
Pasal
3
(1)
TATA TERTIB Kawasan Industri disusun oleh Perusahaan Kawasan
Industri berdasarkan pada :
a.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan
dan pengusahaan Kawasan Industri, pembangunan dan pengoperasian
industri di dalam kawasan industri serta pengelolaan lingkungan
hidup;
b.
Semua rekomendasi tentang pengelolaan lingkungan dan pengendalian
dampak yang tercantum dalam RKL/RPL;
c.
Rencana pengembangan perusahaan Kawasan Industri.
(2)
TATA TERTIB KAWASAN INDUSTRI sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (1) wajib memperoleh pengesahan dari Pemerintah Daerah
Tingkat II.
(3)
Perusahaan Kawasan Industri bertanggung jawab atas dilaksanakannya
TATA TERTIB Kawasan Industri oleh Perusahaan Industri di dalam
Kawasan Industri.
(4)
Perusahaan Kawasan Industri dapat melakukan Perjanjian Penggunaan
Tanah Industri di dalam Kawasan Industri dengan pihak Perusahaan
industri dengan melampirkan Tata Tertib Kawasan Industri.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
4
Segala
peraturan yang berkaitan dengan Kawasan Industri pada saat
dikeluarkannya Surat Keputusan ini berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Surat Keputusan ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
5
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 25 Pebruari 1992
MENTERI
PERINDUSTRIAN
HARTARTO
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V.
4. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
5. Kepala Badan Pertanahan Nasional.
6. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia.
7. Para Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Departemen Perindustrian.
8. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian.
9. Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
10. Para Kepala Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya
Seluruh Indonesia.
11. Pertinggal.
sk-tertl/ep
Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
1992

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1992 Main Page
|