ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1992
TATA CARA PEMBERIAN IZIN TETAP PARSIAL DAN PENYELENGGARAAN TATA TERTIB KAWASAN INDUSTRI


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 26/M/SK/2/1992

Tanggal: 25 FEBRUARI 1992 (JAKARTA)

Tentang: TATA CARA PEMBERIAN IZIN TETAP PARSIAL DAN PENYELENGGARAAN TATA TERTIB KAWASAN INDUSTRI


MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989 tentang Tata Cara Perizinan Dan Standar Teknis Kawasan Industri, perlu diambil kebijaksanaan operasional untuk memberikan Izin Tetap Parsial kepada perusahaan Kawasan Industri, untuk itu perlu disusun Tata Cara Pemberian Izin Tetap Parsial;

b. bahwa dalam rangka memberi kemudahan bagi perusahaan industri di dalam kawasan industri, perlu ditetapkan peraturan-peraturan di dalam Kawasan Industri yang wajib ditaati oleh perusahaan industri yang disusun berdasarkan Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation);

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri;

3. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri;

4. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/1989 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri;

8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989 tentang Tata Cara Perizinan Dan Standar Teknis Kawasan Industri;



MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN TETAP PARSIAL DAN PENYELENGGARAAN TATA TERTIB KAWASAN INDUSTRI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;

2. Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 1989 tentang Penyediaan Dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Kawasan Industri;

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 134/M/SK/4/1988 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Sebagai Akibat Kegiatan Usaha Industri Terhadap Lingkungan Hidup;

4. Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri adalah Izin Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri yang diberikan secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan Industri dengan luas tanah sedikitnya 50Ha;

5. Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation) adalah ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dalam melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IZIN TETAP PARSIAL

Pasal 2

(1) Pemberian Izin Tetap Parsial diberlakukan sama dengan pemberian Izin Tetap Kawasan Industri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989.

(2) Pemberian Izin Tetap Parsial dapat diberikan secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi dengan luas tanah sedikitnya 50 Ha yang berupa kesatuan blok-blok sesuai dengan rencana tapak yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Permohonan Izin Tetap Parsial dapat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :

a. mengisi formulir Model PMK II sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989;

b. telah memiliki Rencana Tapak Parsial yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah;

c. telah memperoleh konfirmasi dari Kantor Pertanahan di Daerah bahwa tanah yang dimohonkan sudah dibebaskan dan bebas dari gugatan pihak lain;

d. telah mulai menyusun AMDAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan akan melaksanakan segala kewajiban pengelolaan lingkungan seperti yang akan direkomendasikan dalam RKL/RPL yang sudah disahkan oleh Komisi Pusat AMDAL Departemen Perindustrian;

e. tanah yang dimohonkan secara fisik sudah dapat digunakan oleh perusahaan industri untuk mulai melakukan persiapan-persiapan pembangunan industrinya;

f. sudah ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh Pejabat yang ditunjuk.

(4) Izin Tetap Parsial dinyatakan tidak berlaku apabila dalam waktu 12 bulan sejak diterbitkan Izin Tetap Parsial, Perusahaan Kawasan Industri belum menyelesaikan AMDAL, RKL/RPL serta belum menyusun TATA TERTIB Kawasan Industri.


BAB III
PENYELENGGARAAN TATA TERTIB KAWASAN INDUSTRI

Pasal 3

(1) TATA TERTIB Kawasan Industri disusun oleh Perusahaan Kawasan Industri berdasarkan pada :

a. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengusahaan Kawasan Industri, pembangunan dan pengoperasian industri di dalam kawasan industri serta pengelolaan lingkungan hidup;

b. Semua rekomendasi tentang pengelolaan lingkungan dan pengendalian dampak yang tercantum dalam RKL/RPL;

c. Rencana pengembangan perusahaan Kawasan Industri.

(2) TATA TERTIB KAWASAN INDUSTRI sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memperoleh pengesahan dari Pemerintah Daerah Tingkat II.

(3) Perusahaan Kawasan Industri bertanggung jawab atas dilaksanakannya TATA TERTIB Kawasan Industri oleh Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri.

(4) Perusahaan Kawasan Industri dapat melakukan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri di dalam Kawasan Industri dengan pihak Perusahaan industri dengan melampirkan Tata Tertib Kawasan Industri.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 4

Segala peraturan yang berkaitan dengan Kawasan Industri pada saat dikeluarkannya Surat Keputusan ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Keputusan ini.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 25 Pebruari 1992

MENTERI PERINDUSTRIAN

HARTARTO

 



SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V.
4. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
5. Kepala Badan Pertanahan Nasional.
6. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia.
7. Para Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Departemen Perindustrian.
8. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian.
9. Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
10. Para Kepala Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya Seluruh Indonesia.
11. Pertinggal.
sk-tertl/ep



Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1992




Undang-undang Perindustrian Tahun 1992 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_92/in_1992_26_tatacara.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008