ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1992
KETENTUAN PELAKSANAAN PENANGANAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMASUKAN/PENGIMPORAN MESIN DAN PERALATAN MESIN DALAM KONDISI YANG BUKAN BARU


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 10/M/SK/2/1992

Tanggal: 11 PEBRUARI 1992 (JAKARTA)

Tentang: KETENTUAN PELAKSANAAN PENANGANAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMASUKAN/PENGIMPORAN MESIN DAN PERALATAN MESIN DALAM KONDISI YANG BUKAN BARU


MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka penyederhanaan prosedur permohonan persetujuan pemasukan/pengimporan mesin dan peralatan mesin dalam kondisi yang bukan baru, dan untuk lebih meningkatkan penanaman modal melalui relokasi industri dari luar negeri serta perluasan maupun restrukturisasi maka perlu dikeluarkan ketentuan pelaksanaan penanganannya;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka pengajuan permohonan persetujuan pemasukan/pengimporan mesin dan peralatan mesin dalam kondisi yang bukan baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 73/M/SK/7/1991 yang pengajuannya melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dialihkan kepada Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1985;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1984 jo. No. 47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

8. Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian No. (536/Kpb/IX/79)/(166/M/SK/9/1979) tentang Ketentuan Pengimporan Mesin Dan Peralatan Mesin Dalam Kondisi Yang Bukan Baru;

9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 367/M/SK/8/1980 tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan Dan Koperasi Dan Menteri Perindustrian No. (536/Kpb/IX/79)/(166/M/SK/9/1979) tentang Ketentuan Pengimporan Mesin Dan Peralatan Mesin Dalam Kondisi Yang Bukan Baru;

10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 368/M/SK/8/1980 tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan Dan Koperasi Dan Menteri Perindustrian No. (536/Kpb/IX/79)/(166/M/SK/9/1979) tentang Ketentuan Pengimporan Mesin Dan Peralatan Mesin Dalam Kondisi Yang Bukan Untuk Industri Kecil;

11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 228/M/SK/6/1984 jo. No. 13/M/SK/2/1991 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

12. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 19/M/SK/8/1986 jo. No. 197/M/SK/8/1989 tentang Penyederhanaan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 19/M/SK/1/1986 tentang Sistim Klasifikasi Industri Serta Pemberian Nomor Kodenya Yang Berada Dibawah Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian;

13. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 154/M/SK/6/1987 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Rangka Penyederhanaan Izin Usaha Industri;

14. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/1989 jo. No. 13/M/SK-I/3/1990 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri;

15. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 16/M/SK-I/4/1990 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Industri kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PENANGANAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMASUKAN/PENGIMPORAN MESIN DAN PERALATAN MESIN DALAM KONDISI YANG BUKAN BARU.

Pasal 1

Pengajuan permohonan persetujuan pemasukan/pengimporan mesin dan peralatan mesin dalam kondisi yang bukan baru yang selama ini diajukan melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dialihkan kepada Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika Departemen Perindustrian.

Pasal 2

Pemohon mengajukan permohonan persetujuan pemasukan/pengimporan mesin dan peralatan mesin dalam kondisi yang bukan baru kepada Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika Departemen Perindustrian dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.

Pasal 3

Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika meneliti permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dengan memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 367/M/SK/8/1980 tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan menteri Perindustrian No. (536/Kpb/IX/79)/(166/M/SK/9/1979) tentang Ketentuan Pengimporan Mesin Dan Peralatan Mesin Dalam Kondisi Yang Bukan Baru.

Pasal 4

Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 2 secara lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika atas nama Menteri Perindustrian dapat memberikan Persetujuan Prinsip.

Pasal 5

Berdasarkan Persetujuan Prinsip yang telah diberikan dan oleh Pemohon telah dilengkapi sertifikat Pemeriksaan SGS dari negara tempat asal mesin dan peralatan mesin dalam kondisi yang bukan baru tersebut dikapalkan, Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika atas nama Menteri Perindustrian memberikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan.

Pasal 6

Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 73/M/SK/7/1991 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 11 Pebruari 1992

MENTERI PERINDUSTRIAN

HARTARTO

 



SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Menko EKUIN dan Pengawasan Pembangunan.
4. Menteri Perdagangan.
5. Menteri Keuangan.
6. Menteri Muda Perindustrian.
7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Nodal.
8. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri di lingkungan Departemen Perindustrian.
9. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Seluruh Indonesia.
10. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
11. Pertinggal.
sk-mesin/ep


Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1992




Undang-undang Perindustrian Tahun 1992 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_92/in_1992_10_ketentuan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008