|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
10/M/SK/2/1992
Tanggal:
11 PEBRUARI 1992 (JAKARTA)
Tentang:
KETENTUAN PELAKSANAAN PENANGANAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMASUKAN/PENGIMPORAN
MESIN DAN PERALATAN MESIN DALAM KONDISI YANG BUKAN BARU
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan prosedur permohonan persetujuan
pemasukan/pengimporan mesin dan peralatan mesin dalam kondisi
yang bukan baru, dan untuk lebih meningkatkan penanaman modal
melalui relokasi industri dari luar negeri serta perluasan
maupun restrukturisasi maka perlu dikeluarkan ketentuan pelaksanaan
penanganannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka pengajuan
permohonan persetujuan pemasukan/pengimporan mesin dan peralatan
mesin dalam kondisi yang bukan baru berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Perindustrian No. 73/M/SK/7/1991 yang pengajuannya
melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
dialihkan kepada Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar
dan Elektronika;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1982
tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
24 Tahun 1985;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 1986
tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan
Industri;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1984
jo. No. 47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 1987
tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
8. Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi
dan Menteri Perindustrian No. (536/Kpb/IX/79)/(166/M/SK/9/1979)
tentang Ketentuan Pengimporan Mesin Dan Peralatan Mesin Dalam
Kondisi Yang Bukan Baru;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 367/M/SK/8/1980
tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Menteri
Perdagangan Dan Koperasi Dan Menteri Perindustrian No. (536/Kpb/IX/79)/(166/M/SK/9/1979)
tentang Ketentuan Pengimporan Mesin Dan Peralatan Mesin Dalam
Kondisi Yang Bukan Baru;
10.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 368/M/SK/8/1980
tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Menteri
Perdagangan Dan Koperasi Dan Menteri Perindustrian No. (536/Kpb/IX/79)/(166/M/SK/9/1979)
tentang Ketentuan Pengimporan Mesin Dan Peralatan Mesin Dalam
Kondisi Yang Bukan Untuk Industri Kecil;
11.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 228/M/SK/6/1984
jo. No. 13/M/SK/2/1991 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian;
12.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 19/M/SK/8/1986 jo.
No. 197/M/SK/8/1989 tentang Penyederhanaan Surat Keputusan
Menteri Perindustrian No. 19/M/SK/1/1986 tentang Sistim Klasifikasi
Industri Serta Pemberian Nomor Kodenya Yang Berada Dibawah
Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal Dalam Lingkungan
Departemen Perindustrian;
13.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 154/M/SK/6/1987
tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Rangka Penyederhanaan
Izin Usaha Industri;
14.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/1989
jo. No. 13/M/SK-I/3/1990 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan
Pemberian Izin Usaha Industri;
15.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 16/M/SK-I/4/1990
tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Industri
kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN
PENANGANAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMASUKAN/PENGIMPORAN MESIN
DAN PERALATAN MESIN DALAM KONDISI YANG BUKAN BARU.
Pasal
1
Pengajuan
permohonan persetujuan pemasukan/pengimporan mesin dan peralatan
mesin dalam kondisi yang bukan baru yang selama ini diajukan
melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
dialihkan kepada Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar
dan Elektronika Departemen Perindustrian.
Pasal
2
Pemohon
mengajukan permohonan persetujuan pemasukan/pengimporan mesin
dan peralatan mesin dalam kondisi yang bukan baru kepada Direktur
Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika Departemen
Perindustrian dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina
dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal
3
Direktur
Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika meneliti
permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dengan memeriksa kelengkapan
persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No. 367/M/SK/8/1980 tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keputusan
Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan menteri Perindustrian
No. (536/Kpb/IX/79)/(166/M/SK/9/1979) tentang Ketentuan Pengimporan
Mesin Dan Peralatan Mesin Dalam Kondisi Yang Bukan Baru.
Pasal
4
Dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan
sebagaimana dimaksud Pasal 2 secara lengkap dan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Direktur Jenderal Industri
Mesin, Logam Dasar dan Elektronika atas nama Menteri Perindustrian
dapat memberikan Persetujuan Prinsip.
Pasal
5
Berdasarkan
Persetujuan Prinsip yang telah diberikan dan oleh Pemohon
telah dilengkapi sertifikat Pemeriksaan SGS dari negara tempat
asal mesin dan peralatan mesin dalam kondisi yang bukan baru
tersebut dikapalkan, Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam
Dasar dan Elektronika atas nama Menteri Perindustrian memberikan
rekomendasi kepada Menteri Perdagangan.
Pasal
6
Dengan
dikeluarkan Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No. 73/M/SK/7/1991 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
7
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 11 Pebruari 1992
MENTERI
PERINDUSTRIAN
HARTARTO
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Menko EKUIN dan Pengawasan Pembangunan.
4. Menteri Perdagangan.
5. Menteri Keuangan.
6. Menteri Muda Perindustrian.
7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Nodal.
8. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur
Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
di lingkungan Departemen Perindustrian.
9. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di
Seluruh Indonesia.
10. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
11. Pertinggal.
sk-mesin/ep
Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
1992

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1992 Main Page
|