ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1991
PERUBAHAN PASAL 1 BUTIR 2 SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 32/M/SK/4/1991 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI DALAM KAWASAN INDUSTRI YANG DIBERI STATUS KAWASAN BERIKAT KEPADA DIREKSI PT (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 55/M/SK/6/1991

Tanggal: 7 JUNI 1991 (JAKARTA)

Tentang: PERUBAHAN PASAL 1 BUTIR 2 SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 32/M/SK/4/1991 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI DALAM KAWASAN INDUSTRI YANG DIBERI STATUS KAWASAN BERIKAT KEPADA DIREKSI PT (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA


MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa sehubungan dengan adanya kekeliruan pada Pasal 1 butir 2 Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 32/M/SK/4/1991 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Industri Bagi Perusahaan Industri Di Dalam Kawasan Industri Yang Diberi Status Kawasan Berikat kepada Direksi PT. (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia, maka perlu diadakan perubahan pada Surat Keputusan tersebut;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri;

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu Yang Diberi Status Sebagai Kawasan Berikat;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pengalihan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone);

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 jo. Nomor 47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;

9. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;

10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 286/M/SK/9/1990 jo. Nomor 13/M/SK-I/3/1990 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri;

12. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 30/M/SK/4/1991 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Penetapan Kawasan Industri Yang Diberi Status Kawasan Berikat;

13. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 32/M/SK/4/1991 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Industri Bagi Perusahaan Industri Di Dalam Kawasan Industri Yang Diberi Status Kawasan Berikat Kepada Direksi PT. (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 BUTIR 2 SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 32/M/SK/4/1991 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI DALAM KAWASAN INDUSTRI YANG DIBERI STATUS KAWASAN BERIKAT KEPADA DIREKSI PT. (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA.


Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 butir 2 Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 32/M/SK/4/1991 sehingga berbunyi sebagai berikut :

Perusahaan Perseroan PT. (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia adalah Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990.

Pasal II

Surat Keputusan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 April 1991.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 7 Juni 1991



MENTERI PERINDUSTRIAN

HARTARTO

 



SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia.
2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V.
4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
5. Para Kepala Biro dan Kepala Pusat Departemen Perindustrian.
6. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian seluruh Indonesia.
7. Arsip sk-pkib.

 



Undang-undang Perindustrian Tahun 1991 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_91/in_1991_55_perubahan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008