|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
55/M/SK/6/1991
Tanggal:
7 JUNI 1991 (JAKARTA)
Tentang:
PERUBAHAN PASAL 1 BUTIR 2 SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 32/M/SK/4/1991 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN
IZIN USAHA INDUSTRI BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI DALAM KAWASAN
INDUSTRI YANG DIBERI STATUS KAWASAN BERIKAT KEPADA DIREKSI
PT (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kekeliruan pada Pasal 1
butir 2 Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 32/M/SK/4/1991
tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Industri
Bagi Perusahaan Industri Di Dalam Kawasan Industri Yang Diberi
Status Kawasan Berikat kepada Direksi PT. (Persero) Pengelola
Kawasan Berikat Indonesia, maka perlu diadakan perubahan pada
Surat Keputusan tersebut;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat
(Bonded Zone), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1990;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha
Industri;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1990
tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang
Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu Yang Diberi Status Sebagai
Kawasan Berikat;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pengalihan
Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan
(Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded
Zone);
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
8.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984
jo. Nomor 47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;
9.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan
Pemberian Izin Usaha Industri;
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
11.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 286/M/SK/9/1990
jo. Nomor 13/M/SK-I/3/1990 tentang Ketentuan Dan Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri;
12.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 30/M/SK/4/1991
tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Penetapan Kawasan
Industri Yang Diberi Status Kawasan Berikat;
13.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 32/M/SK/4/1991
tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Industri
Bagi Perusahaan Industri Di Dalam Kawasan Industri Yang Diberi
Status Kawasan Berikat Kepada Direksi PT. (Persero) Pengelola
Kawasan Berikat Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN PASAL
1 BUTIR 2 SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 32/M/SK/4/1991
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI DALAM KAWASAN INDUSTRI YANG DIBERI
STATUS KAWASAN BERIKAT KEPADA DIREKSI PT. (PERSERO) PENGELOLA
KAWASAN BERIKAT INDONESIA.
Pasal I
Mengubah
ketentuan Pasal 1 butir 2 Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Nomor 32/M/SK/4/1991 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Perusahaan
Perseroan PT. (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia
adalah Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 1990.
Pasal
II
Surat
Keputusan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30
April 1991.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 7 Juni 1991
MENTERI PERINDUSTRIAN
HARTARTO
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia.
2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V.
4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur
Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
Departemen Perindustrian.
5. Para Kepala Biro dan Kepala Pusat Departemen Perindustrian.
6. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian seluruh
Indonesia.
7. Arsip sk-pkib.

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1991 Main Page
|