|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
84/M/SK/8/1990
Tanggal:
14 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber:
1990/KSKMP/1
Tentang:
PENERAPAN STANDAR INDUSTRI INDONESIA SECARA WAJIB TERHADAP
NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (SII. 1820-88)
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan
konsumen serta mendorong terciptanya persaingan yang sehat
dalam dunia industri, dipandang perlu segera menetapkan pelaksanaan
penerapan SII secara wajib bagi NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN
BERMOTOR (SII. 1820 - 88) yang berada dibawah Wewenang Pembinaan
Departemen Perindustrian;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1964;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1984
jo. No. 47 Tahun 1988;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210/M/SK/10/1979;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130/M/SK/3/1980;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 349/M/SK/8/1980;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 228/M/SK/6/1984
jo. No. 136/M/SK/6/1989;
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 198/M/SK/8/1989;
11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 281/M/SK/10/1989.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENERAPAN STANDAR
INDUSTRI INDONESIA SECARA WAJIB TERHADAP NOMOR IDENTIFIKASI
KENDARAAN BERMOTOR (SII.1820-88).
Pasal
1
NOMOR
IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (SII. 1820-88) yang telah
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dinyatakan untuk diberlakukan/diterapkan
secara wajib.
Pasal
2
Kendaraan
Bermotor yang dimaksud dalam Surat Keputusan ini adalah setiap
kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada
kendaraan itu, biasanya digunakan untuk pengangkutan orang
atau barang dijalan umum, kecuali kendaraan yang bergerak
diatas rel
Pasal
3
Menunjuk
Direktorat Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika
untuk melakukan persiapan dan melaksanakan penerapan SII.
1820-88 NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR yang menyangkut
:
a.
Memeriksa perusahaan industri kendaraan bermotor mengenai
kemampuan menghasilkan produk sesuai dengan SII yang bersangkutan.
b. Memberikan izin dan mencatat pendaftaran terhadap pemakaian
Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) untuk setiap kendaraan
bermotor yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan yang
bersangkutan.
c. Melakukan pengawasan terhadap pemakaian Nomor Identifikasi
Kendaraan Bermotor (NIK).
d. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Surat Keputusan ini.
Pasal
4
Dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Surat Keputusan
ini dikeluarkan semua perusahaan industri yang menghasilkan
produk sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Surat Keputusan
ini diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan SII. 1820-88.
Pasal
5
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 14 Agustus 1990
MENTERI
PERINDUSTRIAN
HARTARTO
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menko EKUIN dan Pengawasan Pembangunan.
2. Menteri/Sekretaris Negara.
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS.
4. Para Menteri Kabinet Pembangunan V.
5. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
6. Ketua Dewan Standardisasi Nasional.
7. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur
Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
8. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
9. Kepala Pusat Pengolahan dan Analisis Data Departemen Perindustrian.
10. Kepala Pusat Standardisasi Industri Departemen Perindustrian.
11. Arsip sk-wajib/ep.
Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1990

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1990 Main Page
|