ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1990
PENERAPAN STANDAR INDUSTRI INDONESIA SECARA WAJIB TERHADAP NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (SII. 1820-88)


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 84/M/SK/8/1990

Tanggal: 14 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)

Sumber: 1990/KSKMP/1

Tentang: PENERAPAN STANDAR INDUSTRI INDONESIA SECARA WAJIB TERHADAP NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (SII. 1820-88)



MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan konsumen serta mendorong terciptanya persaingan yang sehat dalam dunia industri, dipandang perlu segera menetapkan pelaksanaan penerapan SII secara wajib bagi NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (SII. 1820 - 88) yang berada dibawah Wewenang Pembinaan Departemen Perindustrian;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1964;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1984 jo. No. 47 Tahun 1988;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210/M/SK/10/1979;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130/M/SK/3/1980;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 349/M/SK/8/1980;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 228/M/SK/6/1984 jo. No. 136/M/SK/6/1989;
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 198/M/SK/8/1989;
11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 281/M/SK/10/1989.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENERAPAN STANDAR INDUSTRI INDONESIA SECARA WAJIB TERHADAP NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (SII.1820-88).

Pasal 1

NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (SII. 1820-88) yang telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dinyatakan untuk diberlakukan/diterapkan secara wajib.

Pasal 2

Kendaraan Bermotor yang dimaksud dalam Surat Keputusan ini adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu, biasanya digunakan untuk pengangkutan orang atau barang dijalan umum, kecuali kendaraan yang bergerak diatas rel

Pasal 3

Menunjuk Direktorat Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika untuk melakukan persiapan dan melaksanakan penerapan SII. 1820-88 NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR yang menyangkut :

a. Memeriksa perusahaan industri kendaraan bermotor mengenai kemampuan menghasilkan produk sesuai dengan SII yang bersangkutan.
b. Memberikan izin dan mencatat pendaftaran terhadap pemakaian Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) untuk setiap kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan yang bersangkutan.
c. Melakukan pengawasan terhadap pemakaian Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK).
d. Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Surat Keputusan ini.

Pasal 4

Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Surat Keputusan ini dikeluarkan semua perusahaan industri yang menghasilkan produk sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Surat Keputusan ini diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan SII. 1820-88.

Pasal 5

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 14 Agustus 1990

MENTERI PERINDUSTRIAN

HARTARTO

 



SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Menko EKUIN dan Pengawasan Pembangunan.
2. Menteri/Sekretaris Negara.
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS.
4. Para Menteri Kabinet Pembangunan V.
5. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
6. Ketua Dewan Standardisasi Nasional.
7. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
8. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
9. Kepala Pusat Pengolahan dan Analisis Data Departemen Perindustrian.
10. Kepala Pusat Standardisasi Industri Departemen Perindustrian.
11. Arsip sk-wajib/ep.




Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1990




Undang-undang Perindustrian Tahun 1990 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_90/in_1990_84_penerapan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008