ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1990
PENGESAHAN STANDAR SYARAT MUTU, CARA UJI BAHAN BAKU DAN HASIL INDUSTRI, DAN STANDAR REKAYASA SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI STANDAR INDUSTRI INDONESIA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 47/M/SK/6/1990

Tanggal: 15 JUNI 1990 (JAKARTA)

Sumber: 1990/KSKMP/1

Tentang: PENGESAHAN STANDAR SYARAT MUTU, CARA UJI BAHAN BAKU DAN HASIL INDUSTRI, DAN STANDAR REKAYASA SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI STANDAR INDUSTRI INDONESIA


MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa mengingat telah disusunnya Standar-standar Syarat Mutu, Cara Uji Bahan Baku dan Hasil Industri, dan Standar Rekayasa yang merupakan hasil konsensus dalam Rapat Konsensus Standar Industri Indonesia Tahun 1989/1990 yang diadakan secara nasional dari bulan Nopember 1989 sampai dengan bulan April 1990, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku standar-standar tersebut perlu disahkan dan ditetapkan sebagai Standar Industri Indonesia;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984, jo. Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 1988;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988;
5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 210/M/SK/10/1979
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 130/M/SK/3/1980;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 228/M/SK/6/1984. jo. Surat Keputusan Nomor 136/M/SK/6/1989.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Mengesahkan menjadi Standar Industri Indonesia 145 (seratus empat puluh lima) standar Syarat Mutu, Cara Uji Bahan Baku dan Hasil Industri, dan standar Rekayasa, yang telah disusun oleh Departemen Perindustrian berdasarkan konsensus dari pihak-pihak yang berkepentingan secara nasional, sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA :

Dengan disahkan dan ditetapkannya Standar Industri Indonesia seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, maka Standar Industri Indonesia yang bertentangan dengan penetapan ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini.

KETIGA :

Menugaskan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri untuk :

a. Menerbitkan dan meyebar-luaskan Standar Industri Indonesia tersebut diatas.

b. Menyusun ketentuan pelaksanaan penerapan Standar Industri Indonesia tersebut diatas.

KEEMPAT :

Standar Industri Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan ini akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia.

KELIMA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 15 Juni 1990


MENTERI PERINDUSTRIAN

HARTARTO

 



Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan.
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
4. Menteri Muda Perindustrian
5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal,Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian
6. Dewan Standardisasi Nasional
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian
8. Kepala Pusat Pengolahan dan Analisis Data Departemen Perindustrian
9. Kepala Pusat Standardisasi Industri Departemen Perindustrian
10. Arsip AK.


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 47 /M/SK/6/1990
TANGGAl : 15 Juni 1990


Nomor Nomor Standar
Urut Industri
Indonesia Judul Standar Industri Indonesia

1 SII.0003 - 90 Minyak Goreng ( Revisi SII.0003-83 )
2 SII.0004 - 90 Margarin ( Revisi SII.0004-83 )
3 SII.0011 - 90 Susu Bubuk ( Revisi SII.0011-87 )
4 SII.0152 - 90 Susu Kental Manis ( Revisi SII.0152-77 )
5 SII.0154 - 90 Limun ( Revisi SII.0154-87 )
6 SII.0177 - 90 Biskuit ( Revisi SII.0177-78 )
7 SII.0178 - 90 Mi Kering ( Revisi SII.0178-83 )
8 SII.0228 - 90 Bihun ( Revisi SII.0228-79 )
9 SII.0230 - 90 Saos Cabe ( Revisi SII.0230-79 )
10 SII.0270 - 90 Tahu ( Revisi SII.0270-80 )
11 SII.0271 - 90 Tempe Kedelai ( Revisi SII.0271-80 )
12 SII.0272 - 90 Kerupuk ( Revisi SII.0272-85 )
13 SII.0273 - 90 Minuman Teh
Dalam Kemasan ( Revisi SII.0273-84 )
14 SII.0363 - 90 Sirup Maltosa ( Revisi SII.0363-80 )
15 SII.0375 - 90 Pasta Kelapa ( Revisi SII.0375-80 )
16 SII.0417 - 90 Susu Evaporasi ( Revisi SII.0417-81)
17 SII.0418 - 90 Sirup Glukosa ( Revisi SII.0418-81 )
18 SII.0537 - 90 Mentega Kacang ( Revisi SII.0537-81 )
19 SII.0715 - 90 Keju Cedar Olahan ( Revisi SII.0715-83 )
20 SII.0716 - 90 Mi Instan ( Revisi SII.0716-83 )


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : /M/ SK/6/1990
TANGGAL : Juni 1990

0717 - 90 Yogurt ( Revisi SII.0717-83 )
0721 - 90 Glukosa Monohidrat ( Revisi SII.0721-83 )
0722 - 90 Gula Pasir ( Revisi SII.0722-83 )
0723 - 90 Ragi Roti Kering ( Revisi SII.0723-83 )
0724 - 90 Kopi Instan ( Revisi SII.0724-83 )
0930 - 90 Minuman Squash ( Revisi SII.0930-84 )
1387 - 90 Acar ( Revisi SII.1387-85 )
1390 - 90 Sirup Fruktosa ( Revisi SII.1390-85 )
1616 - 90 Dodol ( Revisi SII.1616-85 )
1618 - 90 Susu Segar ( Revisi SII.1618-85 )
1850 - 90 Mentega ( Revisi SII.1850-86 )
1851 - 90 Sauerkraut Dalam Kemasan ( Revisi SII.1851-86 )
2040 - 90 Air Minum Dalam Kemasan ( Revisi SII.2040-87 )
2042 - 90 Emping Melinjo ( Revisi SII.2042-87 )
2046 - 90 Mi Basah ( Revisi SII.2046-87 )
2264 - 90 Makanan Ringan Ekstrudat ( Revisi SII.2264-88 )
0132 - 90 Semen Portland Pozolan ( Revisi SII.0132-75 )
0458 - 90 Mutu dan Ukuran Kayu Bangunan ( Revisi SII.0458-81 )
0799 - 90 Ukuran Kusen Daun Pintu dan Daun Jendela dari Kayu ( Revisi SII.0799-83 )
0855 - 90 Etil Asetat ( Revisi SII.0855-83 )
0956 - 90 Kombinasi Ukuran Kunci Pas Berkepala Bulat dan Kunci Ring Ganda ( Revisi SII.0956-84 )
2009 - 90 Gambar Teknik - Huruf Bagian 1:Karakte yang digunakan ( Revisi SII.2009-86 )


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : /M/ SK/6/1990
TANGGAL : Juni 1990

61 SII.2468 - 90 Gaya Maksimum untuk Mengoperasikan Alat Kendali Traktor Pertanian Roda Empat
62 SII.2469 - 90 Lambang Kendali dan Lambang Lainnya untuk Traktor, Mesin Pertanian dan Kehutanan, Mesin Potong Rumput dan peralatan Taman,Bagian I: Lambang Umum
63 SII.2470 - 90 Lambang untuk Traktor dan Mesin-mesin Pertanian Bagian II
64 SII.2471 - 90 Mata Pisau Batang Pemotong Tanpa Gerigi untuk Peralatan Mesin Pemanen Pertanian
65 SII.2472 - 90 Ketirusan Pencekam Gurdi
66 SII.2473 - 90 Obeng Pipih Bagian I ( Ujung Obeng Tangan dan Ujung Obeng Mesin )
67 SII.2474 - 90 Pangkal Obeng Beroda Gigi Spiral Searah
68 SII.2475 - 90 Sabuk Pengampelas-Penandaan, Dimensi dan Toleransi
69 SII.2476 - 90 Toleransi Khusus untuk Rimer
70 SII.2477 - 90 Rimer Tangan
71 SII.2478 - 90 Kualitas Pengerjaan Akhir dan Keseimbangan dari Puli Transmisi
72 SII.2479 - 90 Lebar dan Panjang Sabuk Berjalan ( Conveyor )
73 SII.2480 - 90 Diameter Puli untuk Sabuk Transmisi Rata
74 SII.2481 - 90 Lebar Sabuk Transmisi Rata dan Puli
75 SII.2482 - 90 Penandaan Sabuk Berjalan (Conveyor)
76 SII.2483 - 90 Istilah Penggerak Sabuk V dan Puli Beralur
77 SII.2484 - 90 Mahkota Puli untuk Sabuk Transmisi Rata
78 SII.2485 - 90 Penyimpangan Ukuran Yang Diperbolehkan Tanpa Tanda Toleransi Pada Besi Tuang
79 SII.2486 - 90 Penyimpangan Ukuran Yang Diperbolehkan Tanpa Tanda Toleransi untuk Kerja
Pres dari Lembaran Logam 80 SII.2487 - 90 Penyimpangan Ukuran Yang Diperbolehkan Tanpa Tanda Toleransi untuk Pelat Baja Potong Gas
81 SII.2488 - 90 Penyimpangan Ukuran Yang Diperbolehkan Tanpa Tanda Toleransi untuk Coran Cetak Permanen
82 SII.2489 - 90 Penyimpangan Ukuran Yang Diperbolehkan Tanpa Tanda Toleransi Produk Logam Sinter
83 SII.2490 - 90 Sistim Toleransi Ukuran Coran
84 SII.2491 - 90 Baja Karbon Tempa untuk Penggunan Umum
85 SII.2492 - 90 Blum dan Bilet Baja Karbon untuk Benda Tempa
86 SII.2493 - 90 Baja Paduan Tempa yang di Kwencing dan Tempering untuk Bejana Tekan
87 SII.2494 - 90 Baja Tempa Tahan Karat untuk
Bejana Tekan 88 SII.2495 - 90 Baja Tempa Krom Molibden untuk Penggunaan Umum
89 SII.2496 - 90 Baja Karbon Tempa untuk Bejana Tekan 90 SII.2497 - 90 Aluminium dan Paduan Aluminium Tempa
91 SII.2498 - 90 Sekrup Pengetap Alur Kepala Pan
92 SII.2499 - 90 Sekrup Pengetap Alur Kepala Benam Rata
93 SII.2500 - 90 Sekrup Pengetap Alur Kepala Benam Timbul
94 SII.2501 - 90 Sekrup Mesin Alur Kepala Pan Kelas-A
95 SII.2502 - 90 Sekrup Mesin Alur Kepala Cheese
Kelas-A
96 SII.2503 - 90 Sekrup Mesin Alur Kepala Benam Timbul Kelas-A
97 SII.2504 - 90 Sekrup Mesin Alur Kepala Benam Rata Kelas-A
98 SII.2505 - 90 Definisi Tekanan Nominal Untuk
Komponen Pipa 99 SII.2506 - 90 Definisi Diameter Nominal Untuk Komponen Pipa
100 SII.2507 - 90 Penandaan Katup Industri untuk
Kegunaan Umum 101 SII.2508 - 90 Katup Industri - Pengujian Tekanan untuk Katup
102 SII.2509 - 90 Klasifikasi Perangkap Kondensat Otomatis
103 SII.2510 - 90 Definisi dan Istilah Tehnis Perangkap Kondensat Otomatis
104 SII.2511 - 90 Pemarkaan Perangkap Kondensat Otomatis
105 SII.2512 - 90 Desain Tangki Baja Berlas untuk Penyimpanan
106 SII.2513 - 90 Gambar Teknik Huruf Bagian 2: Karakter Greek
107 SII.2514 - 90 Gambar Teknik Huruf Bagian 4: Karakter Cyrylic
108 SII.2515 - 90 Gambar Teknik Penunjukan Bagian
109 SII.2516 - 90 Gambar Teknik Simbol untuk Toleransi Geometrik Proporsi dan Dimensi
110 SII.2517 - 90 Gambar Teknik - Daftar Bagian
111 SII.2518 - 90 Gambar Teknik - Etiket Gambar
112 SII.2519 - 90 Kompresor Udara Torak Ukuran Kecil
113 SII.2520 - 90 Baja untuk Keperluan Rekayasa Umum
114 SII.2521 - 90 Baja Canai Panas Untuk Konstruksi dengan Pengelasan
115 SII.2522 - 90 Komposisi Kimia dan sifat Mekanis Baja Canai Panas untuk Konstruksi dengan Pengelasan
116 SII.2523 - 90 Klasifikasi Baja Bukan Paduan dan Paduan berdasarkan Komposisi Kimia
117 SII.2524 - 90 Baja Pelat, Strip dan Lembaran Canai Panas untuk Tabung Gas
118 SII.2525 - 90 Alat Pengatur Posisi Sandaran Kursi pada Kendaraan Bermotor
119 SII.2526 - 90 Alat Pengatur Posisi dan Arah Kursi pada Kendaraan Bermotor
120 SII.2527 - 90 Pipa Baja Saluran Air
121 SII.2528 - 90 Pita Pelindung dari PVC untuk Lis Jepit Pintu Kendaraan Bermotor
122 SII.2529 - 90 Elektroda Bumi Jenis Batang Baja Bulat
123 SII.2530 - 90 Peraturan Umum Pengeras Suara Jenis Kerucut
124 SII.2531 - 90 Pengeras Suara Jenis Kerucut ( Cone )
125 SII.2532 - 90 Metode Pengujian Pengeras Suara Jenis Kerucut
126 SII.2533 - 90 Pengeras Suara Jenis Corong
127 SII.2534 - 90 Hand Sprayer Serbaguna
128 SII.2535 - 90 Jalinan Kawat Baja Karbon Tinggi Berlapis Seng
129 SII.2536 - 90 Kawat Bronjong dan Bronjong Berlapis PVC ( Polivinil Chlorida )
130 SII.2537 - 90 Wadah Lateks dari Aluminium
131 SII.2538 - 90 Botol Elpiji 26,2 liter dari Aluminium
132 SII.2539 - 90 Rol Karet Mesin cetak
133 SII.2540 - 90 Lateks Pekat Karet Alam Pusingan dan Dadih Tipe Pengawet Amonia
134 SII.2541 - 90 Asam Asetat Glasial untuk Industri
135 SII.2542 - 90 Asam Asetat Teknis
136 SII.2543 - 90 Asam Asetat Glasial Untuk Industri Makanan dan Farmasi
137 SII.2544 - 90 Berat Lapisan Timah Pada Kaleng Baja Lembaran Lapis Timah Untuk Kemasan Makanan dan Minuman
138 SII.2545 - 90 Roda Gerinda Pemotong Jenis Alumina dengan Pengikat Resin
139 SII.2546 - 90 Roda Gerinda Alumina dengan Pengikat Resin
140 SII.2547 - 90 Pasta Gigi
141 SII.2548 - 90 Bentonit Untuk Lumpur Pemboran
142 SII.2549 - 90 Definisi, Satuan - Satuan & Lambang dan Klasifikasi Pemanas Air Tenaga Surya,
Bagian 1:
143 SII.2550 - 90 Pemanas Air Tenaga Surya Tipe Domestik Sistem Termosifon Langsung dengan Pemanas Tambahan,
Bagian 2:
144 SII.2551 - 90 Protein Sel Tunggal untuk Pakan
145 SII.2552 - 90 Cara Uji Garam dan Garam Konsumsi


MENTERI PERINDUSTRIAN

HARTARTO



Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1990




Undang-undang Perindustrian Tahun 1990 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_90/in_1990_47_pengesahan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008