|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
16/M/SK/4/1990
Tanggal:
2 APRIL 1990 (JAKARTA)
Sumber:
1990/KSKMP/1
Tentang:
PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI KEPADA KEPALA
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI PROPINSI
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pemberian kemudahan untuk perusahaan
industri dalam mengajukan permohonan dan mendapatkan Izin
Usaha Industri serta untuk memberikan landasan bagi Kepala
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi dalam
mengeluarkan Surat Izin Usaha Industri perlu di susun ketentuan
pelimpahan wewenang pemberian Izin Usaha Industri kepada Kepala
Kantor Wilayah Depertemen Perindustrian di Propinsi;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 286 /M/SK/10/1989 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri khususnya
Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (2) maka dipandang perlu
untuk disusun Ketentuan Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin
Usaha Industri Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
di Propinsi;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha
Industri;
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan
Pemberian Izin Usaha Industri;
6. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Jo No. 47 Tahun
1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;
7. Keputusan Presiden R.I. Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan V;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 228/M/SK/6/1984
Jo. No.136/M/SK/6/ 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perindustrian;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 302/M/SK/8/1984
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian di Propinsi dan Kantor Departemen Perindustrian
di Kabupaten/Kotamadya;
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 154/M/SK/6/1987
tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Rangka Penyederhanaan
Izin Usaha Industri;
11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 286/M/SK/10/1989
Jo. No. 13/M/SK-I/3/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Pemberian Izin Usaha Industri.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI PROPINSI.
Pasal 1
Wewenang
Pemberian Izin Usaha Industri yang dilimpahkan oleh Menteri
Perindustrian kepada Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam
Dasar dan Elektronika, Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar,
dan Direktur Jenderal Aneka Industri selanjutnya dilimpahkan
kembali kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
di Propinsi untuk Tahap Pertama adalah bagi jenis dan komoditi
industri sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I Surat Keputusan
ini.
Pasal
2
(1)
Jenis Industri yang tidak termasuk dalam Kelompok Industri
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 286/M/SK/10/1989 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri, yang
wewenang pemberian Izin Usaha Industrinya tidak dilimpahkan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi
adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II Surat Keputusan
ini.
(2) Jenis industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wewenang
Pemberian Izin Usaha Industrinya tetap pada Direktur Jenderal
pembina masing-masing jenis industri yang bersangkutan.
Pasal
3
(1)
Pembinaan dan pengembangan jenis industri yang wewenang pemberian
Izin Usaha Industrinya dilimpahkan oleh Direktur Jenderal
Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika, Direktur Jenderal
Industri Kimia Dasar dan Direktur Jenderal Aneka Industri
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, tetap dilakukan oleh masing-masing
Direktur Jenderal Pembina jenis industri yang bersangkutan.
(2) Pengendalian dan pengawasan teknis terhadap pembinaan
dan pengembangan jenis industri sebagaimana tersebut pada
ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
di Propinsi.
Pasal
4
Dalam
pemberian Izin Usaha Industri kepada perusahaan industri baik
untuk pendirian baru maupun perluasannya Kepala Kantor Wilayah
Departemen Perindustrian berpedoman kepada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku yang menyangkut Izin Usaha
Industri.
Pasal
5
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 2 April 1990
MENTERI PERINDUSTRIAN
HARTATO
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia.
2. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
3. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
4. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia
5. Sekjen, Irjen, Kepala BPPI, Para Dirjen dilingkungan Dep.
Perindustrian
6. Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Dep. Perindustrian
7. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di
seluruh Indonesia
8. Para Kepala Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya
di seluruh Indonesia
9. Arsip.
LAMPIRAN
I : SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 16/M/SK-I/4/1990
TANGGAL : 2 April 1990
JENIS INDUSTRI YANG WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA
INDUSTRINYA DILIMPAHKAN KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI PROPINSI
I.
KELOMPOK ANEKA INDUSTRI
JENIS INDUSTRI ( KKI )
1 Daging dalam kaleng ( KKI 31112.1/AI )
2 Sari daging & Air daging ( KKI 31112.6/AI )
3 Daging Olahan & awetan lainnya ( KKI 31112.9/AI )
4 Buah-buahan dalam botol ( KKI 31132.1/AI )
5 Sayur-sayuran dalam botol ( KKI 31132.2/AI )
6 Buah-buahan lumat (selai/jam & Jelly) ( KKI 31134.1/AI
)
7 Sayur-sayuran lumat ( KKI 31134.2/AI )
8 Sayur-sayuran kering ( KKI 31135.2/AI )
9 Air/Sari pekat buah-buahan ( KKI 31139.1/AI )
10 Bubuk sari buah-buahan ( KKI 31139.2/AI )
11 Air/Sari pekat sayur-sayuran ( KKI 31139.3/AI )
12 Minyak makan/lemak dari hewani ( KKI 31151.2/AI )
13 Hasil ikutan minyak makan dari nabati ( KKI 31151.3/AI
)
14 Hasil ikutan penggilingan padi dan pengolahan beras ( KKI
31161.9/AI )
15 Penggilingan dan pembersihan jagung ( KKI 31162.2/AI )
16 Tepung padi-padian ( KKI 31169.1/AI )
17 Tepung umbi-umbian ( KKI 31169.3/AI )
18 Tepung dari bahan lainnya ( KKI 31169.9/AI )
19 Makanan dari tepung beras ( KKI 31171.2/AI )
20 Mie basah ( KKI 31171.3/AI )
21 Makanan dari tepung lainnya ( KKI 31171.9/AI )
22 Kue-kue kering lainnya ( KKI 31179.2/AI )
23 Pembuatan gula lainnya (kecuali pemanis buatan) ( KKI 31183.1/AI
)
24 Sirop bahan dari gula ( KKI 31184.1/AI )
25 Kembang gula yang tidak mengandung coklat ( KKI 31192.3/AI
)
26 Pati ubi kayu (tepung tapioka) ( KKI 31211.100/AI )
27 Pati lainnya ( KKI 31219.1/AI )
28 Kecap ( KKI 31241.1/AI )
29 Daging sintetis ( KKI 31249.100/AI )
30 Bumbu masak masakan Indonesia ( KKI 31261.1/AI )
31 Bumbu masak bukan masakan Indonesia ( KKI 31261.1 /AI )
32 Teh bunga ( KKI 31221.2/AI )
33 Teh Bubuk ( KKI 31221.3/AI )
34 Es batu/balok ( KKI 31231.100/AI )
35 Penyedap makanan non kimia ( KKI 31262.2/AI )
36 Industri makanan lainnya ( KKI 31279.9/AI )
37 Minuman ringan mengandung CO2 ( KKI 31340.1/AI )
38 Minuman tidak mengandung CO2 ( KKI 31340.2/AI )
39 Powdered nutritions beverages ( KKI 31340.999/AI )
40 Rokok cerutu ( KKI 31440.100/AI )
41 Tembakau bersaus ( KKI 31490.101/AI )
42 Komponen rokok lainnya ( KKI 31490.9/AI )
43 Penyempurnaan Benang ( KKI 32113 /AI ) mencakup :
- Benang Kelantang
- Benang Celup
- Benang hasil proses Merserisasi
- Benang hasil proses penyempurnaan lainnya
44 Pertenunan ( KKI 32114 /AI ) mencakup :
Kain tenun Hasil Alat Gedogan Kain tenun hasil ATBM
45 Batik ( KKI. 32118 /AI) mencakup :
Batik tulis Batik cap Batik kombinasi tulis dan cap
46 Barang Tekstil Jadi, Kecuali untuk pakaian ( KKI. 32121.1/AI
)
mencakup :
Barang tekstil jadi keperluan tempat tidur
Barang tekstil jadi keperluan meja makan
Barang tekstil jadi keperluan kebersihan dan kesehatan
Barang tekstil jadi keperluan hiasan
Barang tekstil jadi keperluan lainnya
Barang tekstil jadi perlengkapan lainnya
yang tidak termasuk dalam golongan manapun
47 Tali - temali ( KKI. 32150.1/AI ) mencakup : Tali/tambang
Barang dari tali keperluan perikanan
Barang dari tali keperluan perkapalan
Barang dari tali keperluan khusus
Barang dari tali/tambang untuk keperluan lainnya
48 Kapuk ( KKI. 32160.100/AI ) mencakup : Kapuk halus Biji
kapuk Hati kapuk lainnya
49 Pengawetan Kulit (Mentah) ( KKI 32311/AI )
50 Penyamakan Kulit ( KKI. 32312/AI )
51 Kayu Tiang pancang ( KKI 33111.4/AI )
52 Ubin/lantai kayu ( KKI 33112.4/AI )
53 Peti Kemas dari Kayu ( KKI 33120.1/AI )
54 Kabinet/Kotak dari Kayu ( KKI 33211.4/AI )
55 Pembungkus ( KKI. 34120.1/AI ) mencakup :
- Kertas pembungkus ( Wrapping )
- Kantong Kertas Kraft
- Karung kertas kraft
- Kantong karton
- Pembungkus kembang gula
- Pembungkus lainnya
56 Kemasan dari kertas dan karton lainnya ( KKI. 34120.9/AI
) mencakup :
- Cones kertas/karton
- Roll kertas
- Tabung kertas
- Drum kertas
- Pipa kertas
- Paper bags
57 Kertas dan karton berlapis ( KKI. 34190.1/AI ) mencakup
:
- Kertas dan karton berlapis damar tiruan
- Kertas dan karton berlapis damar alam
- Kertas dan karton berlapis wax/parafin
- kertas dan karton berlapis minyak/lemak
- Kertas dan karton berlapis logam
- Kertas pola
- Kertas dan karton perekat
- Kertas foto
- Kertas dan karton yang dilaminasi
- Kertas dan karton berlapis lainnya
58 Percetakan Umum/Penjilidan dan Penerbitan ( KKI 34200.1/AI
dan KKI 34200.9/AI ) mencakup :
- Faktur
- Nota
- Kwintasi
- kartu nama dan undangan
- Memo
- Amplop
- Register
- Buku Alamat
- Etiket
- Agenda/buku harian
- Kertas bergaris
- Kertas grafik
- Kartu pos
- Kalender, album foto
- kartu permainan ( domino, brigde )
- Brosur, buku cetakan lainnya
- Dokumen/formulir dan sebagainya
- Buku bergambar untuk anak-anak
- Buku lukisan untuk anak-anak, buku musik
- Gambar tempel ( dekalkomenia )
- Kartu pos bergambar, kartu ucapan
- Iklan, katalog
- Gambar didaktis untuk anatomi
- Potret dan poster
- Gambar cetakan
- Cetak biru
- Percetakan plastik
- Percetakan umum lainnya
- Pemotongan dan pengolahan kertas
- Pembuatan letter
- Pembuatan bahan letter dari metal
- Pembuatan klise untuk percetakan berbagai jenis
- Stiker
- Pembuatan klise dari aluminium ( aluminium offset plate
)
- Foto copy
- Stensil
59 Stik, Bat dan sejenisnya ( KKI 34030.4/AI )
60 Terpentin, bahan pelarut lainnya/bahan dari getah/kayu
( KKI. 35115.1/AI )
mencakup :
- Terpentin
- Bahan pelarut mengandung terpentin ( diperoleh dari penyulingan
kayu )
- Terpentin sulfit
- Dipentena mentah
- Minyak cemara ( pine oil )
61 Asam gondorukem dan asam damar termasuk turunannya ( KKI.
35115.2/AI )
mencakup :
- Asam gondorukem ( rosin )
- Asam damar ( resin acid )
- Oxidized rosin
- Hydrogenoted rosin
- Hardened rosin
- Garam damar
- Spirit of Resin
- Minyak gondorukem
- Kemenyan
- Kapur barus
- Siongka
62 Ter kayu, minyak ter kayu, kreosot kayu, nafta kayu dan
minyak aseton, termasuk hasil ikutannya ( KKI. 35115.3/AI
) mencakup :
- Ter kayu
- Minyak ter kayu
- Kreosot kayu
- Nafta kayu
- Minyak aseton
- Pek kayu
- Pek Gondorukem
- Pek Sulfat
63 Bahan kimia dari kayu ( Gum dan wood chemical ) lainnya
( KKI. 35115.9/AI )
mencakup :
- Charcoal ( Arang kayu )
- Tall oil
64 Perekat dari bahan alami ( KKI. 35291.1/AI ) mencakup :
- Perekat dekstrin, starch
- Getah/gum dari tumbuhan
- Perekat dari tulang
- Perekat dari produk hewani
- Perekat dari ikan
- Perekat kasein
- Perekat gelatin ( yang tidak wangi )
- Perekat alam lainnya
65 Tinta Tulis ( KKI. 35293.2/AI ) mencakup :
- Tinta tulis biasa
- Tinta cina
- Tinta cap
- Tinta Ballpoint
- Tinta Vilt
- Tinta Gambar
- Copy and hectographic ink
- Tinta tulis lainnya
66 Tinta Khusus ( KKI 35293.3/AI ) mencakup :
- Tinta perunggu ( bronze ink )
- Tinta emas
- Tinta khusus lainnya
67 Gelatin ( KKI 35299.1/AI ) mencakup :
- Gelatin fotografi
- Gelatin farmasi
- Gelatin Teknis
- Gelatin lainnya.
68 Poles ( KKI 35299.3/AI ) mencakup :
- Poles untuk logam
- Poles untuk tapal dan sepatu
- Poles untuk kayu
- Poles untuk lantai
- Poles untuk kulit
- Poles untuk kaca
69 Separasi warna dan cuci cetak foto ( KKI 35299.9/AI ) mencakup
:
- Separasi warna
- Cuci cetak foto
- Separasi warna dan cuci cetak foto lainnya
70 Barang-barang yang dilapisi aspal ( KKI 35410.4/AI ) mencakup
:
- Kertas dan kertas karton yang diresapi dengan ter, bitumen
atau aspal
71 Remilling Karet ( Remilled ) ( KKI 35522.5/AI ) mencakup
:
- Remilled 2
- Remilled 3
- Remilled lainnya
72 Boneka, mainan dan barang-barang sejenisnya termasuk barang
keperluan olah raga ( KKI 35592.5/AI ) mencakup :
- Boneka
- Mainan
- Balon
- Bola karet ( kecuali bola tenis dan bola golf )
73 Perabot kantor/pendidikan dari plastik ( KKI 35609.3/AI
) mencakup :
- Perabot kantor
- Alat keperluan kantor/sekolah
- Alat gambar
- Alat peraga
- Penggaris
- Perabot kantor/pendidikan dari plastik lainnya
74 Barang pakaian dan perlengkapannya termasuk sarung tangan
dari plastik
( KKI 35609.7/AI ) mencakup :
- Pakaian pelindung
- Mantel
- Sarung tangan
- Topi pengaman
- Pampers
- Gantungan baju
- Kancing baju
- Barang pakaian & perlengkapan dari plastik lainnya
75 Barang-barang dari plastik lainnya ( KKI 35609.9/AI )
mencakup :
- Boneka
- Barang-barang mainan
- Manik-manik
- Cengkal sepatu
- Tali plastik
- Tali rafia
- Tali pancing
- Isolasi tape
- Kerai gulung/kerai venesia
- Senar gitar
- Kartu mainan
- Perangkat main mahyong
- Barang-barang dari plastik lainnya
76 Kaca Cermin ( KKI 36220.4/AI )
77 Pipa beton tidak bertulang ( KKI 36320. 3/AI )
78 Batu bata ( KKI 36421/AI )
79 Genteng ( KKI 36422/AI )
80 Barang Bangunan dari Batu ( KKI 36910.2/AI )
81 Kerikil ( Teraso ) ( KKI 36990.1/AI )
82 Barang dari Asbes ( KKI 36990.2/AI )
83 Tepung Kaolin ( KKI 36990.4/AI )
84 Tepung Gips ( KKI 36990.5/AI )
85 Batu Gerinda ( KKI 36990.701/AI )
86 Kertas Pasir/Ampelas ( KKI 36990.702/AI )
87 Alat Pertanian (KKI 38111.1/AI) mencakup :
- Cangkul
- Sekop
- Bajak
- Garu/sisir
- Garpu
- Linggis/Tugal
- Ani-ani
- Emposan tikus
- Lainnya, kecuali handsprayer ( manual semi dan automatic
sprayer )
88. Alat Pertukangan ( KKI 38111.2/AI )
mencakup :
- Water pas
- Siku-siku
- Kikir
- parut
- Bor
- Puncher
- Pahat
- Kunci pas
- Kunci ring
- Kunci shock
- Obeng biasa
- Tang jepit
- Tang pembolong
- Kakak tua
- Kunci Inggris
- Obeng kembang
- Tang biasa
89 Alat Pemotong ( KKI 38111.3/AI )
mencakup :
- Gergaji kayu
- Gergaji triplek/kayu lapis
- Gergaji logam
- Gergaji keramik
- Gergaji bertakik
- Pisau potong kaca
90 Barang-barang dari logam siap pasang untuk bangunan selain
dari Aluminium ( KKI 38131.1/AI ) Industri Konstruksi ( Bengkel
las ) mencakup :
- Tulang beton
- Teralis dan daun pintu/jendela
- Kerangka/kusen pintu/jendela
- Rolling door
- Tangga ( termasuk scoffolding )
- Dinding/sekat
- Tutup parit
- Lubang angin
- Folding door
- Tangki air
- Menara air
termasuk perlengkapan konstruksi jembatan rangka dari bangunan
dan alat-alat bantu pembangunan lainnya.
91 Barang Kawat Galbani untuk keperluan kantor/rumah tangga
( Barang logam lainnya ) ( KKI 38199.1/AI ) mencakup :
- Jepitan
- Jepitan rambut
- Jepitan pengikat, pengikat rambut
- Peniti
- Gantungan pakaian
- Paper clips
- Staples
- Gesper
92 Barang Logam Lainnya ( KKI 38199.199/AI ) mencakup :
- Bakel
- Pegangan koper
- Barang logam lainnya
93 Perbaikan dan Perawatan Mesin-mesin Kantor, Komputasi dan
Akutansi (KKI 38250.800/AI )
94 Perbaikan dan Pemeliharaan Mesin Jahit ( KKI 38295.100/AI
)
95 Perbaikan dan Pemeliharaan/ Reparasi Alat Elektronika Konsumsi
( KKI 38325.1/AI ).
96 Alat listrik untuk keperluan rumah tangga ( KKI 38330 /AI
)
97 Perbaikan dan Perawatan/ Reparasi Kendaraan bermotor roda
dua dan tiga ( KKI 38441.9/AI.).
98 Barang logam untuk bangunan lainnya ( KKI 38431.9/AI )
mencakup :
- Tiang
- Rel
- Pintu air tersier
- dan sejenisnya
99 Sepeda dan Becak ( KKI 38443.1 ) mencakup :
- Sepeda
- Sepeda dengan kereta gandeng dan becak
- Lainnya
100 Pembuatan Alat Pengangkut Lainnya ( KKI 38490.1 ) mencakup
:
- Pedati
- Gerobak
- Sado
- Kereta dorong
- Sampan
- Rakit
101 Kaca mata ( KKI 38521.1/AI )
102 Permata ( KKI 39011/AI )
103 Mainan berupa senjata ( KKI 39040.5/AI )
104 Barang Mainan Edukatif ( KKI 39040.7/AI )
105 Ball Point ( KKI 39050.202/AI )
106 Payung ( dari kertas ) ( KKI 39090.1/AI )
107 Elektroplating ( KKI 39090.9/AI )
108 Binatu ( Laundry ) ( KKI 39090.900/AI )
II.
KELOMPOK INDUSTRI KIMIA DASAR
JENIS INDUSTRI ( KKI )
1 Garam Meja beryodium ( KKI 31279.301/KD )
2 Gas Industri, Gas Mulia ( KKI 35112.1/KD )
3 Gas Industri, Bukan Gas Mulia ( KKI 35112.2/KD ) meliputi
:
1) Ozone ( KKI 35112.201/KD )
2) Oksigen ( KKI 35112.202/KD )
3) Nitrogen ( KKI 35112.203/KD )
4) Hidrogen ( KKI 35112.204/KD )
5) Karbondioksida ( termasuk dry ice/es kering ) ( KKI 35112.205/KD
)
6) Asetilen ( KKI 35112.208/KD )
4 Garam logam dan garam peroksi dari asam anorganis ( KKI
35114.4/KD )
meliputi :
1) Natrium Silikat ( KKI 35114.432/KD )
2) Kalsium Karbonat ( berat ) ( KKI 35114.443/KD )
5 Asam Sitrat ( KKI 35118.301/KD )
6 Calcium Citrat ( KKI 35118.902/KD )
7 PVC compound ( KKI 35131.809/KD )
8 Pupuk Kapur ( KKI 35121.102/KD )
9 Pupuk Alam yang Berasal Bukan dari Batuan ( KKI 35121.2/KD
)
Meliputi :
1) Pupuk Ikan Kasar ( KKI 35121.202/KD )
2) Pupuk Kompos ( KKI 35121.203/KD )
3) Pupuk Kotoran Manusia dan Hewan ( KKI 35121.204/KD )
10 Insektisida obat nyamuk spiral ( KKI 35140.104/KD )
11 Ban Luar ( KKI 35511.1/KD ) meliputi :
1) Ban luar untuk sepeda/becak ( KKI 35511.107/KD )
2) Lainnya ( KKI 35511.199/KD )
12 Ban Dalam ( KKI 35511.2/KD ) meliputi :
1) Ban dalam untuk sepeda/becak ( KKI 35511.207/KD )
2) Lainnya ( KKI 35511.299/KD )
13 Ban untuk kereta bayi, otopet dan yang semacamnya ( KKI
35511.300/KD )
14 Ban Luar Vulkanisir untuk sepeda/becak ( KKI 35512.101/KD
)
15 Semen Pozolan Kapur ( SPK) (KKI 36310.201/KD )
III.
KELOMPOK INDUSTRI MESIN, LOGAM DASAR DAN ELEKTRONIKA
No. JENIS INDUSTRI ( KKI )
1. Batang Kawat Baja ( Wire Rod ) ( KKI 37103.1/LD )
2. Baja Tulangan ( KKI 37103.2/LD )
3. Baja Profil ( KKI 37103.3/LD )
4. Baja Strip ( KKI 37103.4/LD )
5. Sisa dan Bekas Logam Bukan Besi ( KKI 37201.7/LD )
6. Pengecoran Logam Bukan Besi ( KKI 37202.1/LD )
7. Pengecoran Logam Bukan Besi Lainnya ( KKI 37202.9/LD )
8. Pelat Logam Bukan Besi ( KKI 37203.1/LD )
9. Sheet ( Lembaran ) Logam Bukan Besi ( KKI 37203.2/LD )
Kecuali : Sheet Tembaga ( KKI 37203.208/LD )
10. Strip ( Jalur ) Logam Bukan Besi ( KKI 37203.3/LD )
11. Penggilingan Logam Selain Besi Lainnya ( KKI 37203.9/LD
)
12. Extrusi Logam Bukan Besi ( KKI 37204.1/LD )
13. Rod Hasil Tempaan Logam Bukan Besi ( KKI 37205.2/LD )
14. Angel, Shape dan Section Hasil Tempaan ( Siku, Bentuk
dan Penampang ) dari logam bukan besi ( KKI 37205.3/LD )
15. Hasil Tempaan Logam Bukan Besi Lainnya ( KKI 37205.9/LD
)
16. Konstruksi dari Aluminium ( KKI 38132.1/LD )
17. Pemeliharaan dan Perbaikan Motor Bakar Dalam ( KKI 38214.2/LD
)
18. Mesin-mesin Pemupuk, Pemeliharaan dan Panenan Hasil-hasil
Pertanian ( KKI 38220.2/LD )
19. Mesin-mesin Pengolah Pertama Hasil Pertanian ( KKI 38220.3/LD
)
20. Mesin Perah Susu ( KKI 38220.4/LD )
21. Komponen dan Suku Cadang Mesin Pertanian ( KKI 38220.6/LD
)
22. Perbaikan dan Perawatan Mesin Pertanian ( KKI 38220.7/LD
)
23. Mesin Pertanian dan Perlengkapan Lainnya ( KKI 38220.9/LD
)
24. Komponen Untuk Mesin-mesin Tekstil ( KKI 38244.1/LD )
25. Komponen Untuk Mesin-mesin Percetakan ( KKI 38244.2/LD
)
26. Komponen Untuk Mesin-mesin Industri Lainnya ( KKI 38244.9/LD
)
27. Industri Perbaikan dan Pemeliharaan Mesin-mesin Industri
( KKI 38245/LD )
28. Industri Perbaikan dan Pemeliharaan Peralatan
Perlengkapan dan Alat-alat Berat ( KKI 38295/LD )
29. Komponen/Bagian Generator ( KKI 38311.4/LD )
30. Komponen/Bagian Motor Listrik ( KKI 38312.3/LD )
31. Komponen/Bagian Transformator ( KKI 38313.6/LD )
32. Industri Perbaikan dan Pemeliharaan Mesin Listrik ( KKI
38317/LD )
33. Mesin-mesin Permainan ( KKI 38321.5/LD )
34. Kapal pengangkut dengan mesin penggerak sendiri, dibawah
500 DWT ( KKI 38411.1/LD )
35. Kapal pengangkut tanpa mesin penggerak sendiri, dibawah
500 DWT ( KKI 38411.2/LD )
36. Kapal untuk keperluan khusus tanpa penggerak sendiri dibawah
500 DWT ( KKI 38411.4/LD )
37. Dok dan Alat Apung dengan mesin penggerak sendiri dibawah
500 DWT ( KKI 38411.6/LD )
38 Dok dan Alat Apung tanpa mesin penggerak sendiri dibawah
500 DWT ( KKI 38411.7/LD )
39. Bagian-bagian mesin kapal ( KKI 38412.2/LD )
40. Peralatan kapal ( KKI 38412.3/LD )
41. Pembuatan komponen mesin dan peralatan kapal ( KKI 38412.4/LD
)
42. Bagian-bagian mesin dan peralatan kapal lainnya ( KKI
38412.9/LD )
43. Alat Navigasi ( KKI 38413.1/LD )
44. Alat Keselamatan untuk Kapal ( KKI 38413.3/LD )
45. Pembuatan komponen perlengkapan kapal ( KKI 38413.4/LD
)
46. Perlengkapan kapal lainnya ( KKI 38413.9/LD )
47. Perbaikan kapal dibawah 500 DWT ( KKI 38414.1/LD )
48. Industri pemotongan kapal ( ship breaking ) ( KKI 38415/LD
)
49. Chassis system ( KKI 38432.2/LD )
50. Radiator Assy kendaraan bermotor roda empat ( KKI 38432.419/LD
)
51. Air Cleaner kendaraan bermotor roda empat ( KKI 38432.421/LD
)
52. Electrical system kendaraan bermotor roda empat ( KKI
38432.7/LD )
53. Brake system kendaraan bermotor roda empat ( KKI 38432.8/LD
)
54. Bagian dan perlengkapan lainnya kendaraan bermotor roda
empat ( KKI 38432.9/LD )
55. Electrical system kendaraan bermotor roda dua dan roda
tiga ( KKI 38442.1/LD )
56. Ignition system kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga
( KKI 38442.5/LD )
57. Exhaust system kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga
( KKI 38442.6/LD )
58. Transmisi dan Brake System kendaraan bermotor roda dua
dan roda tiga ( KKI 38442.7/LD )
59. Bagian dan perlengkapan lainnya dari kendaraan bermotor
roda dua dan roda tiga ( KKI 38442.9/LD )
MENTERI PERINDUSTRIAN
HARTARTO
LAMPIRAN
II : SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 16/M/SK-I/4/1990
TANGGAL : 2 April 1990
JENIS
INDUSTRI YANG NILAI KEKAYAAN PERUSAHAAN SELURUHNYA
(ASSETS) TIDAK LEBIH DARI Rp. 600 JUTA TIDAK TERMASUK NILAI
RUMAHDAN TANAH YANG DITEMPATI YANG TIDAK TERMASUK DALAM PEMBINAAN
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL YANG WEWENANG PEMBERIAN
IZINUSAHA INDUSTRINYA TIDAK DILIMPAHKAN KEPADA KEPALA
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI PROPINSI
No JENIS
INDUSTRI ( KKI )
1 Minuman Keras ( KKI 31310.1/AI )
2 Minuman Anggur ( KKI 31320.1/AI )
3 Penggergajian Kayu ( KKI 33111./AI )
4 Decorative Plywood ( KKI 33114.1/AI )
5 Barang lainnya dari Kayu ( KKI 33190.1/AI )
Mencakup :
- Kayu Moulding/Dowel
- Sumpit Kayu, Pensil Slate dan Chip Wood.
6 Barang jadi dari rotan ( KKI 33130.100/AI )
7 Pengolahan rotan W & S ( KKI 33190.122/AI )
8 Barang setengah jadi rotan ( KKI 33190.200/AI )
9 Percetakan Kertas berharga ( KKI 34200.212/AI )
10 Percetakan pers ( KKI 34200.3/AI )
11 Kembang Api & Petasan ( KKI 35292.401/AI )
12 Porselin untuk keperluan alat listrik/teknik ( tegangan
menengah dan tinggi ) ( KKI 36110.4/AI )
13 Barang dari Keramik untuk keperluan industri ( KKI 36110.900/AI
)
14 Sampul gelas ( termasuk bola dan tabung ) untuk lampu listrik
Katup elektronik dan sejenisnya ( KKI 36210.3/AI )
15 Barang Gelas keperluan bangunan ( KKI 36210.8/AI )
16 Akumulator listrik ( KKI 38391.1 /AI )
17 Batu batery ( KKI 38392 /AI )
18 Lampu Listrik ( KKI 38393 /AI )
19 Kabel ( KKI 38394 /AI )
20 Bahan Untuk Pestisida ( bahan aktif pestisida ) ( KKI 35118.4/KD
)
21 Bahan Kimia Tekstil ( KKI 35118.9/KD )
22 Pupuk buatan tunggal ( KKI 35122 /KD )
23 Pupuk Buatan Majemuk ( KKI 35123 /KD )
24 Pemberantas Hama ( Formulasi Pestisida ) ( KKI 35140 /KD
)
25 Pestisida ( KKI 35140 /KD )
26 Barang Peledak ( KKI 35292 /KD )
27 Alat elektronika konsumsi ( KKI 38321/LD )
28 Alat Komunikasi ( KKI 38322 /LD )
29 Alat pengolah data instrumentasi dan alat kontrol ( KKI
38322/LD dan 38323/LD )
30 Karoseri dan perlengkapan kendaraan bermotor ( KKI 38432
/LD )
31 Sub assy dan komponen elektronika ( KKI 38323 /LD dan KKI
38324.1/LD )
32 Kendaraan bermotor roda dua, tiga dan empat ( KKI 38441
/LD ) + ( KKI 38431 /LD )
MENTERI PERINDUSTRIAN
HARTARTO
Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1990

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1990 Main Page
|