|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
6/M/SK/1/1989
Tanggal:
20 JANUARI 1989 (JAKARTA)
Sumber:
1989/KSKMP/1
Tentang:
PENERAPAN STANDAR INDUSTRI INDONESIA DAN PENGGUNAAN TANDA
SII SECARA WAJIB BAGI BEJANA TEKAN I-A (SII. 2203-87)
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa untuk menjamin mutu dan perlindungan terhadap konsumen
dipandang perlu menetapkan penerapan SII secara wajib bagi
BEJANA TEKAN I-A (SII.2203-87) yang berada di bawah wewenang
pembinaan Departemen Perindustrian;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1964;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 1974;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.15 Tahun 1984;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.64/M Tahun 1988;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210/M/SK/10/1978;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130/M/SK/3/1980;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 228/M/SK/6/1984;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 104/M/SK/4/1987;
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.09/M/SK/1/1988.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENERAPAN STANDAR
INDUSTRI SECARA WAJIB DAN PENGGUNAAN TANDA SII BAGI BEJANA
TEKAN I-A (SII. 2203-87).
Pasal 1
BEJANA
TEKAN I-A yang telah ditetapkan dan disahkan Standarnya yaitu
SII. 2203-87 dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No. 104/M/SK/4/1987 dinyatakan untuk diterapkan secara wajib
dengan cara pemberian tanda SII.
Pasal
2
Pemberian
Izin Penggunaan Tanda SII kepada perusahaan industri/produsen
Bejana Tekan I-A sesuai dengan ketentuan SII.2203-87 dilakukan
oleh Direktur Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar atas
nama Menteri Perindustrian.
Pasal
3
Dalam
penggunaan tanda SII sebagaimana tersebut dalam Pasal 2, ditunjuk
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan
Barang Teknik di Bandung untuk melaksanakan sertifikasi kepastian
mutu terhadap Bejana Tekan (SII. 2203-87) sesuai dengan Surat
Keputusan No.09/M/SK/1/1988, yaitu melakukan kegiatan-kegiatan
yang mencakup pemberian evaluasi dan persetujuan sehubungan
dengan tahap-tahap pelaksanaan proses pembuatan (manufacturing)
mulai dari rancang bangun dan perekayasaan, pemilihan bahan
dan suku bagian, prosedur dan pelaksanaan pembuatan di pabrik,
serta pengendalian mutunya berdasarkan ketentuan Standar Industri
Indonesia (SII. 2203-87).
Pasal
4
Ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini dinyatakan berlaku
segera setelah dikeluarkannya Surat Keputusan ini, dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Buat perusahaan industri yang telah mampu menghasilkan produk
industri sesuai dengan SII seperti yang dimaksud dalam Pasal
1, dapat mengajukan permohonan untuk dapat memakai tanda SII
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan
ini.
2.
Buat perusahaan industri yang belum mampu menghasilkan produk
industri sesuai dengan SII seperti yang dimaksud dalam Pasal
1, agar segera melaksanakan persiapan- persiapan dalam memenuhi
ketentuan-ketentuan SII sebagaimana yang telah ditetapkan
dan disahkan oleh Menteri.
3.
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Keputusan ini
dikeluarkan semua perusahaan industri/produsen yang membuat
Bejana Tekan I-A, diwajibkan memenuhi ketentuan SII. 2203-87.
Pasal
5
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 20 Januari 1989
MENTERI
PERINDUSTRIAN
HARTARTO
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
MENKO EKUIN dan Pengawasan Pembangunan
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur
Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
dalam lingkungan Departemen Perindustrian
5. Ketua Dewan Standardisasi Nasional
6. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
7. Kepala Pusat Standardisasi Industri Departemen Perindustrian
8. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian
9. Kepala Pusat Pengolahan dan Analisis Data Departemen Perindustrian
10. Arsip.
Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1989 Main Page
|