ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1989
PENERAPAN STANDAR INDUSTRI INDONESIA DAN PENGGUNAAN TANDA SII SECARA WAJIB BAGI BEJANA TEKAN I-A (SII. 2203-87)


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 6/M/SK/1/1989

Tanggal: 20 JANUARI 1989 (JAKARTA)

Sumber: 1989/KSKMP/1

Tentang: PENERAPAN STANDAR INDUSTRI INDONESIA DAN PENGGUNAAN TANDA SII SECARA WAJIB BAGI BEJANA TEKAN I-A (SII. 2203-87)



MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa untuk menjamin mutu dan perlindungan terhadap konsumen dipandang perlu menetapkan penerapan SII secara wajib bagi BEJANA TEKAN I-A (SII.2203-87) yang berada di bawah wewenang pembinaan Departemen Perindustrian;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1964;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 1974;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.15 Tahun 1984;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.64/M Tahun 1988;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210/M/SK/10/1978;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130/M/SK/3/1980;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 228/M/SK/6/1984;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 104/M/SK/4/1987;
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.09/M/SK/1/1988.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENERAPAN STANDAR INDUSTRI SECARA WAJIB DAN PENGGUNAAN TANDA SII BAGI BEJANA TEKAN I-A (SII. 2203-87).


Pasal 1

BEJANA TEKAN I-A yang telah ditetapkan dan disahkan Standarnya yaitu SII. 2203-87 dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 104/M/SK/4/1987 dinyatakan untuk diterapkan secara wajib dengan cara pemberian tanda SII.

Pasal 2

Pemberian Izin Penggunaan Tanda SII kepada perusahaan industri/produsen Bejana Tekan I-A sesuai dengan ketentuan SII.2203-87 dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Mesin dan Logam Dasar atas nama Menteri Perindustrian.

Pasal 3

Dalam penggunaan tanda SII sebagaimana tersebut dalam Pasal 2, ditunjuk Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan Barang Teknik di Bandung untuk melaksanakan sertifikasi kepastian mutu terhadap Bejana Tekan (SII. 2203-87) sesuai dengan Surat Keputusan No.09/M/SK/1/1988, yaitu melakukan kegiatan-kegiatan yang mencakup pemberian evaluasi dan persetujuan sehubungan dengan tahap-tahap pelaksanaan proses pembuatan (manufacturing) mulai dari rancang bangun dan perekayasaan, pemilihan bahan dan suku bagian, prosedur dan pelaksanaan pembuatan di pabrik, serta pengendalian mutunya berdasarkan ketentuan Standar Industri Indonesia (SII. 2203-87).

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini dinyatakan berlaku segera setelah dikeluarkannya Surat Keputusan ini, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Buat perusahaan industri yang telah mampu menghasilkan produk industri sesuai dengan SII seperti yang dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan permohonan untuk dapat memakai tanda SII sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan ini.

2. Buat perusahaan industri yang belum mampu menghasilkan produk industri sesuai dengan SII seperti yang dimaksud dalam Pasal 1, agar segera melaksanakan persiapan- persiapan dalam memenuhi ketentuan-ketentuan SII sebagaimana yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Menteri.

3. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Keputusan ini dikeluarkan semua perusahaan industri/produsen yang membuat Bejana Tekan I-A, diwajibkan memenuhi ketentuan SII. 2203-87.

Pasal 5

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 20 Januari 1989

MENTERI PERINDUSTRIAN

HARTARTO

 

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. MENKO EKUIN dan Pengawasan Pembangunan
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian
5. Ketua Dewan Standardisasi Nasional
6. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
7. Kepala Pusat Standardisasi Industri Departemen Perindustrian
8. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian
9. Kepala Pusat Pengolahan dan Analisis Data Departemen Perindustrian
10. Arsip.


Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989




Undang-undang Perindustrian Tahun 1989 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_89/in_1989_6_penerapan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008