|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
56/M/SK/3/1989
Tanggal:
8 MARET 1989 (JAKARTA)
Sumber:
1989/KSKMP/4
Tentang:
ORGANISASI SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INDUSTRI JAKARTA
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka peningkatan, pembinaan dan pengembangan
serta untuk lancarnya pelaksanaan pendidikan di Sekolah Tinggi
Manajemen Industri Jakarta dipandang perlu menyusun organisasi
Sekolah Tinggi Manajemen Industri tersebut sesuai dengan PP
No.3 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah Tinggi
dan Akademi;
Mengingat :
1. Undang-Undang No.22 Tahun 1961 tentang PerguruanTinggi;
2. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok
Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi;
3. Keputusan Presiden R.I. No.34 Tahun 1972 tentang Tanggung
Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
4. Keputusan Presiden R.I No.44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden R.I No.15 Tahun 1984 tentang Susunan
Organisasi Departemen sebagaimana beberapa kali telah diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1988;
6. Keputusan Presiden R.I No.64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan V;
7. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. (273/M/SK/VI/1981)/(0184/ 0 / 1981) tentang
Sekolah Tinggi Manajemen Industri;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.218/M/SK/7/1988
tentang Kedudukan Perguruan/Pendidikan Tinggi dalam lingkungan
Departemen Perindustrian;
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.229/M/SK/8/1988
tentang Pembentukan Panitia Perguruan/Pendidikan Tinggi dalam
lingkungan Departemen perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
ORGANISASI SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INDUSTRI JAKARTA
BAB I
Kedudukan,
Tugas dan Fungsi
Pasal
1
(1)
Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta yang selanjutnya
disebut STMI Jakarta adalah Unit Organisasi yang merupakan
Lembaga Pendidikan Tinggi dalam lingkup pembinaan Departemen
Perindustrian.
(2)
Pembinaan dan pengembangan aspek akademik secara fungsional
dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
STMI Jakarta dipimpin oleh seorang Ketua yang berada dibawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perindustrian.
Pasal
2
STMI
Jakarta mempunyai tugas pokok memberikan pendidikan dan pengajaran,
melaksanakan penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat
dalam bidang manajemen industri yang mencakup rancang bangun
industri dan manajemen industri.
Pasal
3
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 2, STMI Jakarta
mempunyai fungsi :
a.
memberikan pendidikan dan pengajaran dalam ilmu rancang bangun
industri dan manajemen industri melalui program non gelar;
b.
melaksanakan penelitian terapan dalam rangka mengembangkan
ilmu rancang bangun industri dan manajemen industri;
c.
melaksanakan pengabdian pada masyarakat dalam rangka pembentukan
kepribadian mahasiswa dan menunjang pengembangan manajemen
industri;
d.
melaksanakan pembinaan civitas academica;
e.
melaksanakan kegiatan administratif.
BAB II
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal
4
STMI
Jakarta terdiri dari :
a. Ketua dan 3 (tiga) Pembantu Ketua
b. Bagian Tata Usaha
c. Jurusan Rancang Bangun Industri dan Jurusan Manajemen Industri
serta Kelompok Pengajar
d. Laboratorium dan Instalasi.
Pasal
5
Ketua
mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran,
penelitian terapan, pengabdian pada masyarakat, dan pembinaan
civitas academica di lingkungan STMI Jakarta dalam hubungannya
dengan industri.
Pasal
6
(1)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua dibantu oleh 3
(tiga) orang Pembantu Ketua berada dibawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Ketua.
(2)
Pembantu Ketua terdiri dari :
a.
Pembantu Ketua Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian
terapan dan Pengabdian pada masyarakat yang selanjutnya disebut
Pembantu Ketua I;
b.
Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut
Pembantu Ketua II;
c.
Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut
Pembantu Ketua III.
Pasal
7
Pembantu
Ketua I mempunyai tugas membantu/mewakili Ketua dalam memimpin
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian
pada masyarakat.
Pasal
8
Untuk
melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 7, Pembantu Ketua I
mempunyai fungsi mengawasi serta mengkoordinasikan kegiatan
di lingkungan STMI Jakarta yang meliputi :
a.
Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pengajaran
serta penelitian.
b.
Pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti.
c.
Persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun
bidang studi.
d.
Penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran
mahasiswa.
e.
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan
dan pengajaran dengan lembaga didalam maupun di luar negeri.
f.
Pengelolaan data yang menyangkut bidang pendidikan dan pengajaran
dan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pasal
9
Pembantu
Ketua II mempunyai tugas membantu/mewakili Ketua dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan.
Pasal
10
Untuk
melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 9, Pembantu Ketua II
mempunyai fungsi mengawasi dan memelihara ketertiban serta
mengkoordinasikan kegiatan dilingkungan STMI Jakarta yang
meliputi :
a.
Perencanaan dan pengawasan keuangan dan perlengkapan;
b. Perencanaan dan pembinaan kepegawaian, administrasi umum
serta pemeliharaan ketertiban dilingkungan kampus;
c. Mengkoordinasikan pengelolaan data yang menyangkut bidang
administrasi akademik.
Pasal
11
Pembantu
Ketua III mempunyai tugas membantu/mewakili Ketua dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.
Pasal
12
Untuk
melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 11, Pembantu Ketua
III mempunyai fungsi mengawasi serta mengkoordinasikan kegiatan
di lingkungan STMI Jakarta yang meliputi :
a.
Pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar
dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa
antara lain dalam seni budaya dan olah raga sebagai pembinaan
civitas academica yang merupakan sebagian tugas pendidikan
tinggi pada umumnya.
b.
Pelaksanaan usaha kesejahteraan, usaha bimbingan dan penyuluhan
bagi mahasiswa.
c.
Pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa sesuai
yang telah diprogramkan oleh Pembantu Ketua I.
d.
Pelaksanaan kerjasama dengan semua pihak dalam setiap usaha
dibidang kemahasiswaan, pengabdian pada masyarakat, serta
usaha penunjang.
e.
Penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam kampus, dan membantu
dalam pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan
dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
f.
Pelaksanaan kegiatan mahasiswa dalam rangka usaha pembangunan
yang tetap dilandasi nilai-nilai dan tanggung jawab yang bersifat
akademik.
Pasal
13
Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administrasi
di bidang program dan evaluasi akademik dan kemahasiswaan,
keuangan dan perlengkapan serta umum dan kepegawaian kepada
seluruh unsur di lingkungan STMI Jakarta.
Pasal
14
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 13, Bagian Tata
Usaha mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan program pendidikan/pengajaran/penelitian dan evaluasinya.
b.
Pengelolaan data yang meliputi administrasi akademik, kemahasiswaan
dan umum.
c.
Pengelolaan keuangan dan perlengkapan.
d.
Pengurusan kepegawaian dan tenaga pengajar/peneliti.
e.
Pengurusan kerumah tanggaan dan memelihara ketertiban.
f.
Pengurusan ketata usahaan.
g.
Penyelenggaraan hubungan masyarakat.
Pasal
15
Bagian
Tata Usaha terdiri dari :
a. Sub Bagian Program dan Evaluasi
b. Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
c. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
d. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal
16
(1)
Sub Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan program pendidikan baru untuk berbagai tingkat dan
evaluasi pendidikan.
(2)
Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan data akademik dan kemahasiswaan.
(3)
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan
anggaran dan pengelolaannya serta penyiapan perlengkapan dan
pengelolaannya.
(4)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan
urusan kepegawaian, ketata usahaan, kerumah tanggaan, dan
hubungan masyarakat.
Pasal
17
Jurusan
pada STMI Jakarta mempunyai tugas memberikan pendidikan, pengajaran
dan melaksanakan penelitian terapan serta pengabdian pada
masyarakat dalam rancang bangun industri dan manajemen industri.
Pasal
18
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 17, Jurusan mempunyai
fungsi :
a.
Memberikan pendidikan dan pengajaran dalam ilmu, atau keteknikan
rancang bangun industri dan manajemen industri untuk menunjang
pengembangan industri.
b.
Melaksanakan penelitian terapan dan pengembangan keahlian
dalam ilmu, teknologi atau keteknikan rancang bangun industri
dan manajemen industri untuk menunjang pengembangan industri.
c.
Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.
d.
Melaksanakan pembinaan civitas academica.
Pasal
19
Jurusan
terdiri dari :
a. Ketua Jurusan
b. Sekretaris Jurusan
c. Kelompok Pengajar
d. Laboratorium.
Pasal
20
Jurusan
pada STMI Jakarta terdiri dari Jurusan-jurusan Rancang Bangun
Industri dan Manajemen Industri :
a.
Jurusan Rancang Bangun Industri mempunyai tugas memberikan
pendidikan dan pengajaran yang meliputi perencanaan dan pembangunan
industri.
b.
Jurusan Manajemen Industri mempunyai tugas memberikan pendidikan
dan pengajaran yang meliputi perencanaan pelaksanaan dan pengendalian
operasional industri.
Pasal
21
Masing-masing
jurusan dipimpin oleh seorang Ketua jurusan yang dipilih dari
tenaga pengajar biasa dan bertanggung jawab langsung kepada
Ketua.
Pasal
22
Sekretaris
Jurusan mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
Jurusan.
Pasal
23
(1)
Kelompok Pengajar adalah tenaga-tenaga pengajar/instruktur
di lingkungan jurusan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Ketua Jurusan masing-masing.
(2)
Kelompok Pengajar terdiri dari :
a.
Tenaga Pengajar Biasa
b. Tenaga Pengajar Luar Biasa.
(3)
Jenis dan jenjang kepangkatan pengajar diatur sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
24
Kelompok
Pengajar mempunyai tugas memberikan pendidikan dan pengajaran,
melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian pada masyarakat
sesuai dengan keahlian/ilmunya, serta memberi bimbingan kepada
para mahasiswa dalam rangka mengembangkan penalaran, memenuhi
kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidikannya.
Pasal
25
(1)
Laboratorium adalah sarana penunjang pada Jurusan Rancang
Bangun Industri dan Jurusan Manajemen Industri.
(2)
Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dari
tenaga pengajar biasa/instruktur senior yang keahliannya telah
memenuhi persyaratan dan bertanggung jawab langsung kepada
Ketua Jurusan.
Pasal
26
(1)
Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam Jurusan
Rancang Bangun Industri dan Manajemen Industri.
(2)
Laboratorium pada Jurusan Rancang Bangun Industri terdiri
dari :
a.
Laboratorium Ruang Gambar
b. Laboratorium/Studio Model Pabrik
c. Laboratorium Komputer
d. Laboratorium/Bengkel Konstruksi
(3)
Laboratorium pada Jurusan Manajemen Industri terdiri dari
:
a.
Laboratorium Komputer dan Informatika
b. Laboratorium Ergonomic
c. Laboratorium Bahasa.
Pasal
27
(1)
Unit Instalasi STMI Jakarta adalah sarana fisik yang menunjang
sebagaimana tugas pokok STMI dibidang pendidikan dan pengajaran,
penelitian terapan dan pengabdian pada masyarakat yang berada
dibawah Ketua.
(2)
Unit Instalasi STMI Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal
28
Unit
Instalasi STMI Jakarta mempunyai tugas memberikan pelayanan,
menyiapkan penggunaan dan pemeliharaan saran fisik dan fasilitas
untuk menunjang kegiatan seluruh unsur STMI Jakarta.
BAB III
UNSUR
KELENGKAPAN
Pasal
29
Unsur
kelengkapan STMI Jakarta adalah unit organisasi non struktural
yang terdiri dari Senat, Dewan Penyantun dan Badan Koordinasi
Kemahasiswaan.
Pasal
30
(1)
Senat adalah badan normatif pada STMI Jakarta yang keanggotaannya
terdiri dari perwakilan tenaga pengajar yang ditentukan.
(2)
Tugas utama Senat adalah merumuskan kebijaksanaan pendidikan
dan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian
tenaga pengajar.
Pasal
31
(1)
Dewan Penyantun adalah suatu forum terdiri dari tokoh-tokoh
masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pembangunan
guna menyantuni STMI Jakarta dan merupakan jembatan antara
masyarakat dengan STMI Jakarta.
(2)
Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Menteri Perindustrian
atas usul Ketua melalui Kepala Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan
dan Kejuruan Industri.
Pasal
32
(1)
Badan Koordinasi Kemahasiswaan STMI Jakarta adalah suatu wadah
komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.
(2)
Pedoman Umum tentang organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi
Kemahasiswaan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Pembentukan Badan Koordinasi Kemahasiswaan di STMI Jakarta
ditetapkan oleh Ketua.
Pasal
33
Badan
Koordinasi Kemahasiswaan terdiri dari unsur pimpinan STMI
Jakarta, unsur tenaga pengajar dan unsur mahasiswa.
BAB IV
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal
34
Ketua
STMI Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian
sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal
35
(1)
Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala
Laboratorium/Studio, Kepala Instalasi, Kepala Bagian Tata
Usaha dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Perindustrian atas usul Ketua STMI Jakarta sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Tatacara pengangkatan pejabat-pejabat tersebut pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah berkonsultasi
dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal
36
Masa
jabatan Ketua, Pembantu Ketua dan Ketua Jurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dan 35 adalah selama 3 (tiga) tahun
dan setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan
tidak boleh lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
BAB V
TATA
KERJA
Pasal
37
Dalam
melaksanakan tugasnya Ketua STMI wajib menerapkan prinsip
koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi yang baik dalam lingkungan
STMI maupun antara satuan organisasi Departemen Perindustrian
serta dengan perguruan tinggi/instansi lain di luar Departemen
Perindustrian sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pasal
38
Para
Ketua Jurusan,Kepala Laboratorium/Studio dan Kepala Instalasi
menyampaikan laporan kepada Ketua STMI dan Kepala Bagian Tata
Usaha menghimpun dan menyusun laporan-laporan berkala tersebut
menjadi laporan STMI Jakarta.
BAB IV
PENUTUP
Pasal
39
Penetapan
Organisasi dan Tata Kerja menurut keputusan ini tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1988 dan akan ditetapkan
kembali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal
40
Dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No.322/M/SK/9/1984 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal
41
Keputusan
Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 8 Maret 1989
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd
HARTARTO
Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1989 Main Page
|