ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1989
ORGANISASI SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INDUSTRI JAKARTA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 56/M/SK/3/1989

Tanggal: 8 MARET 1989 (JAKARTA)

Sumber: 1989/KSKMP/4

Tentang: ORGANISASI SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INDUSTRI JAKARTA



MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka peningkatan, pembinaan dan pengembangan serta untuk lancarnya pelaksanaan pendidikan di Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta dipandang perlu menyusun organisasi Sekolah Tinggi Manajemen Industri tersebut sesuai dengan PP No.3 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi;


Mengingat :

1. Undang-Undang No.22 Tahun 1961 tentang PerguruanTinggi;
2. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi;
3. Keputusan Presiden R.I. No.34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
4. Keputusan Presiden R.I No.44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden R.I No.15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1988;
6. Keputusan Presiden R.I No.64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
7. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. (273/M/SK/VI/1981)/(0184/ 0 / 1981) tentang Sekolah Tinggi Manajemen Industri;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.218/M/SK/7/1988 tentang Kedudukan Perguruan/Pendidikan Tinggi dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.229/M/SK/8/1988 tentang Pembentukan Panitia Perguruan/Pendidikan Tinggi dalam lingkungan Departemen perindustrian.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INDUSTRI JAKARTA


BAB I

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 1

(1) Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta yang selanjutnya disebut STMI Jakarta adalah Unit Organisasi yang merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi dalam lingkup pembinaan Departemen Perindustrian.

(2) Pembinaan dan pengembangan aspek akademik secara fungsional dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) STMI Jakarta dipimpin oleh seorang Ketua yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perindustrian.

Pasal 2

STMI Jakarta mempunyai tugas pokok memberikan pendidikan dan pengajaran, melaksanakan penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang manajemen industri yang mencakup rancang bangun industri dan manajemen industri.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 2, STMI Jakarta mempunyai fungsi :

a. memberikan pendidikan dan pengajaran dalam ilmu rancang bangun industri dan manajemen industri melalui program non gelar;

b. melaksanakan penelitian terapan dalam rangka mengembangkan ilmu rancang bangun industri dan manajemen industri;

c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat dalam rangka pembentukan kepribadian mahasiswa dan menunjang pengembangan manajemen industri;

d. melaksanakan pembinaan civitas academica;

e. melaksanakan kegiatan administratif.


BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

STMI Jakarta terdiri dari :
a. Ketua dan 3 (tiga) Pembantu Ketua
b. Bagian Tata Usaha
c. Jurusan Rancang Bangun Industri dan Jurusan Manajemen Industri serta Kelompok Pengajar
d. Laboratorium dan Instalasi.

Pasal 5

Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian pada masyarakat, dan pembinaan civitas academica di lingkungan STMI Jakarta dalam hubungannya dengan industri.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

(2) Pembantu Ketua terdiri dari :

a. Pembantu Ketua Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian terapan dan Pengabdian pada masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua I;

b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua II;

c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua III.

Pasal 7

Pembantu Ketua I mempunyai tugas membantu/mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 7, Pembantu Ketua I mempunyai fungsi mengawasi serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan STMI Jakarta yang meliputi :

a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pengajaran serta penelitian.

b. Pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti.

c. Persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang studi.

d. Penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.

e. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pengajaran dengan lembaga didalam maupun di luar negeri.

f. Pengelolaan data yang menyangkut bidang pendidikan dan pengajaran dan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Pasal 9

Pembantu Ketua II mempunyai tugas membantu/mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan.

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 9, Pembantu Ketua II mempunyai fungsi mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan dilingkungan STMI Jakarta yang meliputi :

a. Perencanaan dan pengawasan keuangan dan perlengkapan;
b. Perencanaan dan pembinaan kepegawaian, administrasi umum serta pemeliharaan ketertiban dilingkungan kampus;
c. Mengkoordinasikan pengelolaan data yang menyangkut bidang administrasi akademik.

Pasal 11

Pembantu Ketua III mempunyai tugas membantu/mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.

Pasal 12

Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 11, Pembantu Ketua III mempunyai fungsi mengawasi serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan STMI Jakarta yang meliputi :

a. Pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan olah raga sebagai pembinaan civitas academica yang merupakan sebagian tugas pendidikan tinggi pada umumnya.

b. Pelaksanaan usaha kesejahteraan, usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa.

c. Pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa sesuai yang telah diprogramkan oleh Pembantu Ketua I.

d. Pelaksanaan kerjasama dengan semua pihak dalam setiap usaha dibidang kemahasiswaan, pengabdian pada masyarakat, serta usaha penunjang.

e. Penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam kampus, dan membantu dalam pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

f. Pelaksanaan kegiatan mahasiswa dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai-nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik.

Pasal 13

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administrasi di bidang program dan evaluasi akademik dan kemahasiswaan, keuangan dan perlengkapan serta umum dan kepegawaian kepada seluruh unsur di lingkungan STMI Jakarta.

Pasal 14

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 13, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

a. Penyiapan program pendidikan/pengajaran/penelitian dan evaluasinya.

b. Pengelolaan data yang meliputi administrasi akademik, kemahasiswaan dan umum.

c. Pengelolaan keuangan dan perlengkapan.

d. Pengurusan kepegawaian dan tenaga pengajar/peneliti.

e. Pengurusan kerumah tanggaan dan memelihara ketertiban.

f. Pengurusan ketata usahaan.

g. Penyelenggaraan hubungan masyarakat.

Pasal 15

Bagian Tata Usaha terdiri dari :
a. Sub Bagian Program dan Evaluasi
b. Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
c. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
d. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 16

(1) Sub Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan program pendidikan baru untuk berbagai tingkat dan evaluasi pendidikan.

(2) Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan data akademik dan kemahasiswaan.

(3) Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan anggaran dan pengelolaannya serta penyiapan perlengkapan dan pengelolaannya.

(4) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketata usahaan, kerumah tanggaan, dan hubungan masyarakat.

Pasal 17

Jurusan pada STMI Jakarta mempunyai tugas memberikan pendidikan, pengajaran dan melaksanakan penelitian terapan serta pengabdian pada masyarakat dalam rancang bangun industri dan manajemen industri.

Pasal 18

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 17, Jurusan mempunyai fungsi :

a. Memberikan pendidikan dan pengajaran dalam ilmu, atau keteknikan rancang bangun industri dan manajemen industri untuk menunjang pengembangan industri.

b. Melaksanakan penelitian terapan dan pengembangan keahlian dalam ilmu, teknologi atau keteknikan rancang bangun industri dan manajemen industri untuk menunjang pengembangan industri.

c. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.

d. Melaksanakan pembinaan civitas academica.

Pasal 19

Jurusan terdiri dari :
a. Ketua Jurusan
b. Sekretaris Jurusan
c. Kelompok Pengajar
d. Laboratorium.

Pasal 20

Jurusan pada STMI Jakarta terdiri dari Jurusan-jurusan Rancang Bangun Industri dan Manajemen Industri :

a. Jurusan Rancang Bangun Industri mempunyai tugas memberikan pendidikan dan pengajaran yang meliputi perencanaan dan pembangunan industri.

b. Jurusan Manajemen Industri mempunyai tugas memberikan pendidikan dan pengajaran yang meliputi perencanaan pelaksanaan dan pengendalian operasional industri.

Pasal 21

Masing-masing jurusan dipimpin oleh seorang Ketua jurusan yang dipilih dari tenaga pengajar biasa dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

Pasal 22

Sekretaris Jurusan mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan.

Pasal 23

(1) Kelompok Pengajar adalah tenaga-tenaga pengajar/instruktur di lingkungan jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan masing-masing.

(2) Kelompok Pengajar terdiri dari :

a. Tenaga Pengajar Biasa
b. Tenaga Pengajar Luar Biasa.

(3) Jenis dan jenjang kepangkatan pengajar diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

Kelompok Pengajar mempunyai tugas memberikan pendidikan dan pengajaran, melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan keahlian/ilmunya, serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka mengembangkan penalaran, memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidikannya.

Pasal 25

(1) Laboratorium adalah sarana penunjang pada Jurusan Rancang Bangun Industri dan Jurusan Manajemen Industri.

(2) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dari tenaga pengajar biasa/instruktur senior yang keahliannya telah memenuhi persyaratan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan.

Pasal 26

(1) Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam Jurusan Rancang Bangun Industri dan Manajemen Industri.

(2) Laboratorium pada Jurusan Rancang Bangun Industri terdiri dari :

a. Laboratorium Ruang Gambar
b. Laboratorium/Studio Model Pabrik
c. Laboratorium Komputer
d. Laboratorium/Bengkel Konstruksi

(3) Laboratorium pada Jurusan Manajemen Industri terdiri dari :

a. Laboratorium Komputer dan Informatika
b. Laboratorium Ergonomic
c. Laboratorium Bahasa.

Pasal 27

(1) Unit Instalasi STMI Jakarta adalah sarana fisik yang menunjang sebagaimana tugas pokok STMI dibidang pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan dan pengabdian pada masyarakat yang berada dibawah Ketua.

(2) Unit Instalasi STMI Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

Pasal 28

Unit Instalasi STMI Jakarta mempunyai tugas memberikan pelayanan, menyiapkan penggunaan dan pemeliharaan saran fisik dan fasilitas untuk menunjang kegiatan seluruh unsur STMI Jakarta.


BAB III

UNSUR KELENGKAPAN

Pasal 29

Unsur kelengkapan STMI Jakarta adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari Senat, Dewan Penyantun dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan.

Pasal 30

(1) Senat adalah badan normatif pada STMI Jakarta yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan tenaga pengajar yang ditentukan.

(2) Tugas utama Senat adalah merumuskan kebijaksanaan pendidikan dan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian tenaga pengajar.

Pasal 31

(1) Dewan Penyantun adalah suatu forum terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pembangunan guna menyantuni STMI Jakarta dan merupakan jembatan antara masyarakat dengan STMI Jakarta.

(2) Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Menteri Perindustrian atas usul Ketua melalui Kepala Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan dan Kejuruan Industri.

Pasal 32

(1) Badan Koordinasi Kemahasiswaan STMI Jakarta adalah suatu wadah komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.

(2) Pedoman Umum tentang organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Kemahasiswaan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Pembentukan Badan Koordinasi Kemahasiswaan di STMI Jakarta ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 33

Badan Koordinasi Kemahasiswaan terdiri dari unsur pimpinan STMI Jakarta, unsur tenaga pengajar dan unsur mahasiswa.


BAB IV

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 34

Ketua STMI Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 35

(1) Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Studio, Kepala Instalasi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian atas usul Ketua STMI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Tatacara pengangkatan pejabat-pejabat tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 36

Masa jabatan Ketua, Pembantu Ketua dan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan 35 adalah selama 3 (tiga) tahun dan setelah itu ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.


BAB V

TATA KERJA

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua STMI wajib menerapkan prinsip koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi yang baik dalam lingkungan STMI maupun antara satuan organisasi Departemen Perindustrian serta dengan perguruan tinggi/instansi lain di luar Departemen Perindustrian sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 38

Para Ketua Jurusan,Kepala Laboratorium/Studio dan Kepala Instalasi menyampaikan laporan kepada Ketua STMI dan Kepala Bagian Tata Usaha menghimpun dan menyusun laporan-laporan berkala tersebut menjadi laporan STMI Jakarta.


BAB IV

PENUTUP

Pasal 39

Penetapan Organisasi dan Tata Kerja menurut keputusan ini tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1988 dan akan ditetapkan kembali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 40

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.322/M/SK/9/1984 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 41

Keputusan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 8 Maret 1989


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd

HARTARTO


Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989




Undang-undang Perindustrian Tahun 1989 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_89/in_1989_56_organisasi.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008