ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1989
PENGESAHAN STANDAR DIMENSI DAN MASSA BAJA KARBON LEMBARAN DAN BAJA KARBON GULUNGAN CANAI DINGIN SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI STANDAR INDUSTRI INDONESIA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 314/M/SK/11/1989

Tanggal: 20 NOPEMBER 1989 (JAKARTA)

Sumber:1989/KSKMP/123

Tentang: PENGESAHAN STANDAR DIMENSI DAN MASSA BAJA KARBON LEMBARAN DAN BAJA KARBON GULUNGAN CANAI DINGIN SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI STANDAR INDUSTRI INDONESIA



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pendirian Kawasan Industri di Lampung diperlukan tanah dengan areal seluas ± 300 Ha yang diperoleh dari PTP X Departemen Pertanian;

b. bahwa sejalan dengan perkembangan Kawasan Industri Lampung yang secara fisik baru siap untuk dipasarkan dengan areal seluas ± 20 Ha, maka perlu diambil langkah lebih lanjut guna menampung para penanam modal yang ingin melaksanakan pembangunan industrinya pada kawasan tersebut;

c. bahwa sambil menunggu selesainya proses pembentukan Badan Hukum Kawasan Industri, dan guna kelancaran operasinya perlu dibentuk Badan Pengelola Sementara Kawasan Industri Lampung;

d. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.15 Tahun 1984 jo. No.47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 jo. No.136/M/SK/6/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.41/M/SK/2/1989 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pemimpin Proyek, Bagian Proyek, Atasan Langsung Bendaharawan,Bendaharawan Proyek Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian Tahun Anggaran 1989/1990.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Lampung dan terbentuknya PT. Kawasan Industri Lampung (Persero),membentuk Badan Pengelola Sementara Kawasan Industri di Lampung yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Sementara dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA :


1. Badan Pengelola Sementara mempunyai tugas pokok :

a. Menyelesaikan transaksi dan status tanah yang belum siap untuk dipasarkan dari pihak PTP X Departemen Pertanian kepada pihak Pengelola Kawasan Industri Lampung;

b. Memasarkan tanah matang (kapling industri)tersebut kepada calon investor yang berlandaskan pada prinsip pengusahaan yang sehat;

2. Disamping mempunyai tugas pokok tersebut di atas Badan Pengelola Sementara mempunyai tugas-tugas yang lain sebagai berikut :

a. Menetapkan besarnya harga tanah yang akan ditinjau setiap 6 (enam) bulan, dengan persetujuan Menteri Perindustrian cq.Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung;

b. Melaporkan pelaksanaan tugas tersebut diatas setiap 6 (enam) bulan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian cq. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.

KETIGA :

Bersamaan dengan tugas Badan Pengelola Sementara tersebut diatas,maka tugas dan tanggung jawab Pemimpin Bagian Proyek Industrial Estate Lampung adalah melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan fisik,prasarana dan sarana Kawasan Industri tersebut yang belum terselesaikan sebelum diserahkan kepada Badan Pengelola Sementara Kawasan Industri Lampung.

KEEMPAT :

Sambil menunggu terbentuknya PT.Kawasan Industri Lampung (Persero) semua hasil yang diperoleh dari pemasaran sarana usaha industri pada Kawasan Industri Lampung tersebut di atas dikelola sesuai dengan administrasi keuangan yang lazim berlaku dan harus dimasukkan ke dalam rekening Badan Pengelola Sementara, terpisah dari pembukuan keuangan Bagian Proyek Industrial Estate Lampung.

KELIMA :

Semua biaya untuk pengelolaan Kawasan Industri ditanggung bersama oleh Bagian Proyek Industrial Estate Lampung dan Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung.

KEENAM :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 11 Oktober 1989


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd

HARTARTO

 

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
3. Menteri Muda Perindustrian
4. Direktur Jenderal Anggaran Dep.Keuangan
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung
6. Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal,Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri di lingkungan Departemen Perindustrian
7. Kepala Biro Perencanaan,Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep.Perindustrian
8. Kepala Kanwil Dep.Perindustrian Propinsi Lampung
9. Pemimpin Proyek Pengembangan Kawasan Industri
10. Pemimpin Bagian Proyek Industrial Estate Lampung
11. Arsip.


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 285/M/SK/10/1989
TANGGAL : 11 Oktober 1989


SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PENGELOLA SEMENTARA
KAWASAN INDUSTRI DI LAMPUNG

Ketua : Drs. H. FAUZIE
Asisten II Sekwilda Tk.I Lampung Wakil dari Pemda Tk.I Lampung, sebagai penyerta Modal.

Sekretaris : Drs. BAHUSIN MS
Kepala Bidang Bina Program, Kanwil Departemen Perindustrian Propinsi Lampung, Wakil dari Departemen Perindustrian, sebagai penyerta Modal.

Wakil Sekretaris : Hi. MUCHTAR LUTFI, SH
Ketua BAPPEDA Tk.II Kabupaten Lampung Selatan,Wakil dari Pemda Tk.I Lampung,sebagai penyerta Modal.

Kepala Bagian Pemasaran : Drs. UMAR HASAN
Wakil Ketua BKPMD Tk.I Lampung,Wakil dari Pemda Tk.I Lampung, sebagai penyerta Modal.

Kepala Bagian Teknik : Ir. PRIHATONO G ZAIN
Staff Bidang Aneka Industri, Kanwil Perindustrian Lampung, Wakil dari Departemen Perindustrian, sebagai penyerta Modal.

Kepala Bagian Keuangan : Ir. HARRIS HASYIM, M.Sc
Kepala Bidang Ekonomi BAPPEDA Tk.I Lampung, Wakil dari Penda Tk.I Lampung, sebagai penyerta Modal.

Wakil Kepala Bagian Keuangan : GANI BAZAR, SH
Kabag Verifikasi Biro Keuangan Pemda Tk.I Lampung, Wakil dari Pemda Tk.I Lampung, sebagai penyerta Modal.


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd

HARTARTO


Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989




Undang-undang Perindustrian Tahun 1989 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_89/in_1989_314_pengesahan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008