|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
314/M/SK/11/1989
Tanggal:
20 NOPEMBER 1989 (JAKARTA)
Sumber:1989/KSKMP/123
Tentang:
PENGESAHAN STANDAR DIMENSI DAN MASSA BAJA KARBON LEMBARAN
DAN BAJA KARBON GULUNGAN CANAI DINGIN SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI
STANDAR INDUSTRI INDONESIA
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pendirian Kawasan Industri di Lampung
diperlukan tanah dengan areal seluas ± 300 Ha yang
diperoleh dari PTP X Departemen Pertanian;
b.
bahwa sejalan dengan perkembangan Kawasan Industri Lampung
yang secara fisik baru siap untuk dipasarkan dengan areal
seluas ± 20 Ha, maka perlu diambil langkah lebih lanjut
guna menampung para penanam modal yang ingin melaksanakan
pembangunan industrinya pada kawasan tersebut;
c.
bahwa sambil menunggu selesainya proses pembentukan Badan
Hukum Kawasan Industri, dan guna kelancaran operasinya perlu
dibentuk Badan Pengelola Sementara Kawasan Industri Lampung;
d.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.15 Tahun 1984 jo.
No.47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
5.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 jo.
No.136/M/SK/6/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.41/M/SK/2/1989 tentang
Penunjukan dan Pengangkatan Pemimpin Proyek, Bagian Proyek,
Atasan Langsung Bendaharawan,Bendaharawan Proyek Dalam Lingkungan
Departemen Perindustrian Tahun Anggaran 1989/1990.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan
Industri Lampung dan terbentuknya PT. Kawasan Industri Lampung
(Persero),membentuk Badan Pengelola Sementara Kawasan Industri
di Lampung yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Sementara
dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran
Surat Keputusan ini.
KEDUA
:
1. Badan Pengelola Sementara mempunyai tugas pokok :
a.
Menyelesaikan transaksi dan status tanah yang belum siap untuk
dipasarkan dari pihak PTP X Departemen Pertanian kepada pihak
Pengelola Kawasan Industri Lampung;
b.
Memasarkan tanah matang (kapling industri)tersebut kepada
calon investor yang berlandaskan pada prinsip pengusahaan
yang sehat;
2.
Disamping mempunyai tugas pokok tersebut di atas Badan Pengelola
Sementara mempunyai tugas-tugas yang lain sebagai berikut
:
a.
Menetapkan besarnya harga tanah yang akan ditinjau setiap
6 (enam) bulan, dengan persetujuan Menteri Perindustrian cq.Sekretaris
Jenderal Departemen Perindustrian dan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Lampung;
b.
Melaporkan pelaksanaan tugas tersebut diatas setiap 6 (enam)
bulan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian cq.
Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
KETIGA
:
Bersamaan dengan tugas Badan Pengelola Sementara tersebut
diatas,maka tugas dan tanggung jawab Pemimpin Bagian Proyek
Industrial Estate Lampung adalah melanjutkan dan menyelesaikan
pembangunan fisik,prasarana dan sarana Kawasan Industri tersebut
yang belum terselesaikan sebelum diserahkan kepada Badan Pengelola
Sementara Kawasan Industri Lampung.
KEEMPAT
:
Sambil menunggu terbentuknya PT.Kawasan Industri Lampung (Persero)
semua hasil yang diperoleh dari pemasaran sarana usaha industri
pada Kawasan Industri Lampung tersebut di atas dikelola sesuai
dengan administrasi keuangan yang lazim berlaku dan harus
dimasukkan ke dalam rekening Badan Pengelola Sementara, terpisah
dari pembukuan keuangan Bagian Proyek Industrial Estate Lampung.
KELIMA
:
Semua biaya untuk pengelolaan Kawasan Industri ditanggung
bersama oleh Bagian Proyek Industrial Estate Lampung dan Pemerintah
Daerah Tingkat I Lampung.
KEENAM
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 11 Oktober 1989
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd
HARTARTO
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
3. Menteri Muda Perindustrian
4. Direktur Jenderal Anggaran Dep.Keuangan
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung
6. Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal,Para Direktur
Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
di lingkungan Departemen Perindustrian
7. Kepala Biro Perencanaan,Kepala Biro Keuangan dan Kepala
Biro Hukum dan Organisasi Dep.Perindustrian
8. Kepala Kanwil Dep.Perindustrian Propinsi Lampung
9. Pemimpin Proyek Pengembangan Kawasan Industri
10. Pemimpin Bagian Proyek Industrial Estate Lampung
11. Arsip.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 285/M/SK/10/1989
TANGGAL : 11 Oktober 1989
SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PENGELOLA SEMENTARA
KAWASAN INDUSTRI DI LAMPUNG
Ketua
: Drs. H. FAUZIE
Asisten II Sekwilda Tk.I Lampung Wakil dari Pemda Tk.I Lampung,
sebagai penyerta Modal.
Sekretaris
: Drs. BAHUSIN MS
Kepala Bidang Bina Program, Kanwil Departemen Perindustrian
Propinsi Lampung, Wakil dari Departemen Perindustrian, sebagai
penyerta Modal.
Wakil
Sekretaris : Hi. MUCHTAR LUTFI, SH
Ketua BAPPEDA Tk.II Kabupaten Lampung Selatan,Wakil dari Pemda
Tk.I Lampung,sebagai penyerta Modal.
Kepala
Bagian Pemasaran : Drs. UMAR HASAN
Wakil Ketua BKPMD Tk.I Lampung,Wakil dari Pemda Tk.I Lampung,
sebagai penyerta Modal.
Kepala
Bagian Teknik : Ir. PRIHATONO G ZAIN
Staff Bidang Aneka Industri, Kanwil Perindustrian Lampung,
Wakil dari Departemen Perindustrian, sebagai penyerta Modal.
Kepala
Bagian Keuangan : Ir. HARRIS HASYIM, M.Sc
Kepala Bidang Ekonomi BAPPEDA Tk.I Lampung, Wakil dari Penda
Tk.I Lampung, sebagai penyerta Modal.
Wakil
Kepala Bagian Keuangan : GANI BAZAR, SH
Kabag Verifikasi Biro Keuangan Pemda Tk.I Lampung, Wakil dari
Pemda Tk.I Lampung, sebagai penyerta Modal.
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd
HARTARTO
Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1989 Main Page
|