|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
291/M/SK/10/1989
Tanggal:
28 OKTOBER 1989 (JAKARTA)
Sumber:
1989/KSKMP/1
Tentang:
TATA CARA PERIZINAN DAN STANDAR TEKNIS KAWASAN INDUSTRI
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa mengingat telah disusunnya Standar Dimensi dan Massa
Baja Karbon Lembaran dan Baja Karbon Gulungan Canai Dingin
yang merupakan hasil konsensus dalam Rapat Konsensus Standar
Industri Indonesia tahun 1988/1989 yang diadakan secara nasional
tanggal 24 April 1989, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku
standar tersebut perlu disahkan dan ditetapkan sebagai Standar
Industri Indonesia;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-undang nomor 5 Tahun 1984;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 1974;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 1984
jo.Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 47 tahun 1988;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 64/M tahun 1988;
5.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian nomor 210/M/SK/10/1979;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian nomor 130/M/SK/3/1980;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian nomor 228/M/SK/6/1984
jo.Surat Keputusan nomor 136/M/SK/6/1989.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Mengesahkan Standar Dimensi dan Massa Baja Karbon Lembaran
dan Baja Karbon Gulungan Canai Dingin yang telah disusun oleh
Departemen Perindustrian berdasarkan konsensus dari pihak-pihak
yang berkepentingan secara nasional, disahkan menjadi Standar
Industri Indonesia nomor SII.2451-89.
KEDUA
:
Dengan disahkan dan ditetapkannya Standar Industri Indonesia
seperti yang tersebut di atas, maka Standar Industri Indonesia
yang bertentangan dengan penetapan ini dinyatakan tidak berlaku
lagi setelah jangka waktu 6(enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya
Surat Keputusan ini.
KETIGA
:
Menugaskan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri untuk :
a.
Menerbitkan dan menyebarluaskan Standar Industri Indonesia
tersebut di atas.
b.
Menyusun ketentuan pelaksanaan penerapan Standar Industri
Indonesia tersebut di atas.
KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 20 Nopember 1989
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd
HARTARTO
Tembusan
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
4. Menteri Muda Perindustrian
5. Sekjen, Irjen, para Dirjen, Kepala BPPI dalam lingkungan
Departemen Perindustrian
6. Dewan Standardisasi Nasional
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
8. Kepala Pusat Pengolahan dan Analisis Data Departemen Perindustrian
9. Kepala Pusat Standardisasi Industri Departemen Perindustrian
10. Arsip.
Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
1989

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1989 Main Page
|