ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1989
TATA CARA PERIZINAN DAN STANDAR TEKNIS KAWASAN INDUSTRI


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 291/M/SK/10/1989

Tanggal: 28 OKTOBER 1989 (JAKARTA)

Sumber: 1989/KSKMP/1

Tentang: TATA CARA PERIZINAN DAN STANDAR TEKNIS KAWASAN INDUSTRI



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa mengingat telah disusunnya Standar Dimensi dan Massa Baja Karbon Lembaran dan Baja Karbon Gulungan Canai Dingin yang merupakan hasil konsensus dalam Rapat Konsensus Standar Industri Indonesia tahun 1988/1989 yang diadakan secara nasional tanggal 24 April 1989, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku standar tersebut perlu disahkan dan ditetapkan sebagai Standar Industri Indonesia;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-undang nomor 5 Tahun 1984;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 1974;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 1984 jo.Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 47 tahun 1988;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 64/M tahun 1988;

5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian nomor 210/M/SK/10/1979;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian nomor 130/M/SK/3/1980;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian nomor 228/M/SK/6/1984 jo.Surat Keputusan nomor 136/M/SK/6/1989.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

Mengesahkan Standar Dimensi dan Massa Baja Karbon Lembaran dan Baja Karbon Gulungan Canai Dingin yang telah disusun oleh Departemen Perindustrian berdasarkan konsensus dari pihak-pihak yang berkepentingan secara nasional, disahkan menjadi Standar Industri Indonesia nomor SII.2451-89.

KEDUA :

Dengan disahkan dan ditetapkannya Standar Industri Indonesia seperti yang tersebut di atas, maka Standar Industri Indonesia yang bertentangan dengan penetapan ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah jangka waktu 6(enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini.

KETIGA :

Menugaskan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri untuk :

a. Menerbitkan dan menyebarluaskan Standar Industri Indonesia tersebut di atas.

b. Menyusun ketentuan pelaksanaan penerapan Standar Industri Indonesia tersebut di atas.

KEEMPAT :

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 20 Nopember 1989


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd

HARTARTO

 

 

Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
4. Menteri Muda Perindustrian
5. Sekjen, Irjen, para Dirjen, Kepala BPPI dalam lingkungan Departemen Perindustrian
6. Dewan Standardisasi Nasional
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
8. Kepala Pusat Pengolahan dan Analisis Data Departemen Perindustrian
9. Kepala Pusat Standardisasi Industri Departemen Perindustrian
10. Arsip.


Kutipan: LEMBAR LEPAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989




Undang-undang Perindustrian Tahun 1989 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_89/in_1989_291_tatacara.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008