|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
285/M/SK/10/1989
Tanggal:
11 OKTOBER 1989 (JAKARTA)
Sumber:
1989/KSKMP/119
Tentang:
PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA SEMENTARA KAWASAN INDUSTRI DILAMPUNG
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan diktum KEEMPAT Surat Keputusan
Menteri Perindustrian No. 198/M/SK/8/1989 tentang Penetapan
Balai/Lembaga Penguji sebagai Pelaksana Pengujian Dalam Rangka
Penerapan Standar Industri Indonesia, perlu ditetapkan Balai/Lembaga
Penguji Diluar Lingkungan Departemen Perindustrian yang mampu
melakukan Pengujian sesuai dengan ketentuan Standar Industri
Indonesia;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2.
Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1964 tentang Standar Industri;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.15 Tahun 1984 jo.
No.47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.20 Tahun 1984 tentang
Dewan Standardisasi Nasional;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.210/M/SK/10/1979
tentang Penetapan Kembali Standardisasi Industri serta Pengawasan
Mutu Barang dan Hasil Industri yang berada di bawah Pembinaan
Departemen Perindustrian;
8.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.130/M/SK/3/1980 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi Industri Indonesia melalui
Penggunaan Tanda SII;
9.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 jo.
No.136/M/SK/6/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian;
10.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.198/M/SK/8/1989 tentang
Penetapan Balai/Lembaga Penguji Sebagai Pelaksana Pengujian
Dalam Rangka Penerapan Standar Industri Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Sebagai pelaksanaan Diktum KEEMPAT Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No.198/M/SK/8/1989 tentang Penetapan Balai/Lembaga
Penguji sebagai Pelaksana Pengujian Dalam Rangka Penerapan
Standar Industri Indonesia,menunjuk Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Industri untuk menetapkan Balai/Lembaga Penguji
diluar lingkungan Departemen Perindustrian yang mampu untuk
melaksanakan pengujian sesuai dengan ketentuan Standar Industri
Indonesia.
KEDUA
:
Penetapan Penunjukan Balai/Lembaga Penguji oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Industri seperti tercantum dalam
diktum PERTAMA didasarkan atas rekomendasi dari Pusat Standardisasi
Industri.
KETIGA
:
Apabila terjadi perselisihan mengenai hasil uji yang dilaksanakan,
maka untuk penyelesaiannya Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri dapat meminta pihak lain untuk menguji kembali.
KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 7 Oktober 1989
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd
HARTARTO
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS
4. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
5. Menteri Muda Perindustrian
6. Sekjen, Irjen, para Dirjen dan Kepala BPPI Departemen Perindustrian
7. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
8. Ketua Dewan Standardisasi Nasional
9. Karo Perencanaan dan Karo Hukum dan Organisasi
10. Kepala Pusat Standardisasi Industri
11. Arsip.
Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1989 Main Page
|