ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1989
PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA SEMENTARA KAWASAN INDUSTRI DI LAMPUNG


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 285/M/SK/10/1989

Tanggal: 11 OKTOBER 1989 (JAKARTA)

Sumber: 1989/KSKMP/119

Tentang: PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA SEMENTARA KAWASAN INDUSTRI DILAMPUNG



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan diktum KEEMPAT Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 198/M/SK/8/1989 tentang Penetapan Balai/Lembaga Penguji sebagai Pelaksana Pengujian Dalam Rangka Penerapan Standar Industri Indonesia, perlu ditetapkan Balai/Lembaga Penguji Diluar Lingkungan Departemen Perindustrian yang mampu melakukan Pengujian sesuai dengan ketentuan Standar Industri Indonesia;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

2. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1964 tentang Standar Industri;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.15 Tahun 1984 jo. No.47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.20 Tahun 1984 tentang Dewan Standardisasi Nasional;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.210/M/SK/10/1979 tentang Penetapan Kembali Standardisasi Industri serta Pengawasan Mutu Barang dan Hasil Industri yang berada di bawah Pembinaan Departemen Perindustrian;

8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.130/M/SK/3/1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi Industri Indonesia melalui Penggunaan Tanda SII;

9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 jo. No.136/M/SK/6/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.198/M/SK/8/1989 tentang Penetapan Balai/Lembaga Penguji Sebagai Pelaksana Pengujian Dalam Rangka Penerapan Standar Industri Indonesia.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Sebagai pelaksanaan Diktum KEEMPAT Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.198/M/SK/8/1989 tentang Penetapan Balai/Lembaga Penguji sebagai Pelaksana Pengujian Dalam Rangka Penerapan Standar Industri Indonesia,menunjuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri untuk menetapkan Balai/Lembaga Penguji diluar lingkungan Departemen Perindustrian yang mampu untuk melaksanakan pengujian sesuai dengan ketentuan Standar Industri Indonesia.

KEDUA :

Penetapan Penunjukan Balai/Lembaga Penguji oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri seperti tercantum dalam diktum PERTAMA didasarkan atas rekomendasi dari Pusat Standardisasi Industri.

KETIGA :

Apabila terjadi perselisihan mengenai hasil uji yang dilaksanakan, maka untuk penyelesaiannya Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dapat meminta pihak lain untuk menguji kembali.

KEEMPAT :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 7 Oktober 1989


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd

HARTARTO

 

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS
4. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
5. Menteri Muda Perindustrian
6. Sekjen, Irjen, para Dirjen dan Kepala BPPI Departemen Perindustrian
7. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
8. Ketua Dewan Standardisasi Nasional
9. Karo Perencanaan dan Karo Hukum dan Organisasi
10. Kepala Pusat Standardisasi Industri
11. Arsip.


Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989


Undang-undang Perindustrian Tahun 1989 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_89/in_1989_281_penetapanbalai.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008