|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
249/M/SK/9/1989
Tanggal:
9 SEPTEMBER 1989 (JAKARTA)
Sumber:
1989/KSKMP/100
Tentang:
PENYEMPURNAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NO.001/Pd/SK/II/12/1977
TENTANG HONORARIUM PENGAJAR/PENGUJI PADA SEKOLAH MENENGAH,
AKADEMI DAN SEKOLAH TINGGI DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
DAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NO.439/M/SK/9/1981
TENTANG PERATURAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN (SPP) BAGI
SEKOLAH MENENGAH TEKNOLOGI INDUSTRI DAN SEKOLAH MENENGAH ANALIS
KIMIA DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan di Unit-unit Pendidikan
dilingkungan Departemen Perindustrian dalam rangka memacu
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dipandang perlu
meningkatkan honorarium mengajar/menguji pada Sekolah Menengah
dan merubah komposisi dalam penggunaan Sumbangan Pembinaan
Pendidikan (SPP) bagi Sekolah Menengah di lingkungan Departemen
Perindustrian;
b.
bahwa demi kelancaran pendidikan di Sekolah-sekolah Menengah
di lingkungan Departemen Perindustrian, perlu mengadakan penyempurnaan
terhadap Lampiran Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.
001/Pd/SK/II/12/ 1977 tentang Honorarium Mengajar/Menguji
pada Sekolah Menengah, Akademi dan Sekolah Tinggi di lingkungan
Departemen Perindustrian dan Pasal 11 Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No.439/M/SK/9/1981 tentang Peraturan Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP) Bagi Sekolah Menengah Teknologi
Industri dan Sekolah Menengah Analis Kimia di lingkungan Departemen
Perindustrian;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden RI No.34 Tahun 1972 tentang Tanggung
Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
2.
Keputusan Presiden RI No.44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1984 jo. Keputusan Presiden
RI No.47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden RI No.29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5.
Keputusan Presiden RI No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan V;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.001/Pd/SK/II/12/1977
tentang Honorarium Mengajar/Menguji Pada Sekolah Menengah,
Akademi dan Sekolah Tinggi dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.439/M/SK/9/1981 tentang
Peraturan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi Sekolah Menengah
Teknologi Industri dan Sekolah Menengah Analis Kimia dalam
lingkungan Departemen Perindustrian;
8.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 228/M/SK/6/1984
jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.136/M/SK/6/1989
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
9.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 234/M/SK/6/1985
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Analis
Kimia (SMAK);
10.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 235/M/SK/6/1985
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Teknologi
Industri (SMTI);
11.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.403/M/SK/10/1985
tentang Pengelolaan Semua Balai Besar dan Balai Penelitian
dan Pengembangan Industri, Proyek Balai Penelitian dan Pengembangan
Industri, Sekolah Tinggi, Akademi, Sekolah Menengah dan Balai
Latihan Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Menyempurnakan Lampiran Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No. 001/Pd/SK/II/12/1977 tentang Honorarium Mengajar/Menguji
Pada Sekolah Menengah,Akademi dan Sekolah Tinggi dalam lingkungan
Departemen Perindustrian sehingga menjadi sebagaimana tercantum
pada Lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA
:
Menyempurnakan Pasal 11 Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No.439/M/SK/9/1981 tentang Peraturan Sumbangan Pembinaan Pendidikan
Bagi Sekolah Menengah Teknologi Industri dan Sekolah Menengah
Analis Kimia di lingkungan Departemen Perindustrian sehingga
menjadi Penggunaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dalam
mencukupi pembiayaan pembinaan pendidikan pada sekolah hanya
diperbolehkan untuk :
1.
Pelaksanaan Pelajaran ................38 %
2. Penyelenggaraan Evaluasi Belajar
Tahap Akhir........................... 4 %
3. Buku Rapor ............................2 %
4. Kesejahteraan Pegawai Sekolah dengan dasar merata dan sebanding
....30 %
5. Perbaikan sarana sekolah ..............5 %
6. Kegiatan Pelajar ......................5 %
7. Supervisi Edukatif dan Pengelolaan SPP....8 %
8. Surat Tanda Tamat Belajar .............1 %
9. Peraturan Pendidikan...................7 %
10. Perubahan komposisi dalam penggunaan
SPP tersebut diatas dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan dan Kejuruan
Industri atas nama Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.
KETIGA
:
Semua ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No.001/Pd/SK/II/12/1977 dan Surat Keputusan
Menteri Perindustrian No. 439/M/SK/9/1981 dinyatakan tetap
berlaku.
KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku
surut mulai tanggal 1 April 1989.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 9 September 1989
A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris
Jenderal
ttd
ILCHAIDI ELIAS
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Perindustrian
2. Menteri Muda Perindustrian
3. Menteri Keuangan
4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
5. Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Pusat
Litbang Industri Departemen Perindustrian
6. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
7. Kepala Pusat Pembinaan Latihan Ketrampilan dan Kejuruan
Industri
8. Para Kepala Kanwil Departemen Perindustrian setempat
9. Para Kepala/Pimpinan Sekolah yang bersangkutan
10. Arsip.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR
: 249/M/SK/9/1989
TANGGAL : 9 September 1989
TENTANG
PERUBAHAN, PENYEMPURNAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
No.001/Pd/SK/II/12/1977 DAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
No. 439/M/SK/9/1981
Honorarium
Pengajar/Menguji dan Uang Vakasi Sekolah Menengah Kejuruan
Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian
A.
HONORARIUM
No.
Jabatan Guru Honor tetap Insentip per jam/mng/bln per jam
hadir:
1.
Guru teori Rp. 3.000,- Rp. 750,-
2. Guru praktek Rp. 2.000,- Rp. 500,-
3. Asisten praktek Rp. 1.600,- Rp. 400,-
4. Pembantu praktek Rp. 900,- Rp. 225,-
5. Pembimbing PKL Rp. 25.000,-/siswa/masa PKL
6. Ass. Pembimbing PKL Rp. 20.000,-/siswa/masa PKL
B.
VAKASI UJIAN
1.
Honorarium Panitia
-
Pengawas Rp. 45.000,-/masa ujian/bulan
- Ketua Rp. 40.000,-/masa ujian/bulan
- Sekretaris Rp. 35.000,-/masa ujian/bulan
- Anggota Rp. 30.000,-/masa ujian/bulan
Waktu
ujian paling lama 2 bulan
2.
Vaksi
Pembuat
naskah ujian Rp. 10.000,-/naskah/mata ujian
Pemilih soal Rp. 5.000,-/naskah/mata ujian
Penguji lisan/praktek Rp. 1.000,-/siswa/mata ujian
Pemeriksa ujian tertulis Rp. 250,-/siswa/mata ujian
Pembuat karya tulis Rp. 5.000,-/siswa/mata ujian
Penggandaan soal(max 4 orang ) Rp. 25.000,-/orang
Uang sidang (max 5 kali) Rp. 2.500,-/sidang/orang
Persiapan ujian praktek Rp. 2.500,-/mata ujian
Pengawas ujian Rp. 1.500,-/orang/mata ujian
A.n. MENTERI
PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal
ttd
ILCHAIDI
ELIAS
Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1989 Main Page
|