ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1989
PENYEMPURNAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 19/M/SK/1/1986 TENTANG SISTEM KLASIFIKASI INDUSTRI SERTA PEMBERIAN NOMOR KODENYA YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN MASING-MASING DIREKTORAT JENDERAL DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 197/M/SK/8/1989

Tanggal: 4 AGUSTUS 1989 (JAKARTA)

Sumber: 1989/KSKMP/56

Tentang: PENYEMPURNAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 19/M/SK/1/1986 TENTANG SISTEM KLASIFIKASI INDUSTRI SERTA PEMBERIAN NOMOR KODENYA YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN MASING-MASING DIREKTORAT JENDERAL DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1988 dan dalam rangka peningkatan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara terpadu, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemindahan pembinaan jenis-jenis industri tertentu yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal masing-masing sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.19/M/SK/1/1986 tentang Sistim Klasifikasi Industri Serta Pemberian Nomor Kodenya Yang Berada Dibawah Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian, kedalam lingkungan Direktorat Jenderal lainnya dengan menyempurnakan Surat Keputusan tersebut;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.15 Tahun 1984 jo. No.47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 jo.No.136/M/SK/6/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.19/M/SK/1/1986 tentang Sistim Klasifikasi Industri Serta Pemberian Nomor Kodenya Yang Berada Dibawah Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.



MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PENYEMPURNAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 19/M/SK/1/1986 TENTANG SISTIM KLASIFIKASI INDUSTRI SERTA PEMBERIAN NOMOR KODENYA YANG BERADA DIBAWAH PEMBINAAN MASING-MASING DIREKTORAT JENDERAL DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN.


Pasal 1

Jenis-jenis industri tertentu dari jenis-jenis industri yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.19/M/SK/1/1986 diadakan pemindahan sebagai berikut :

a. yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Aneka Industri dipindahkan kedalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini;

b. yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Aneka Industri dipindahkan kedalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar sebagaimana tercantum pada Lampiran II Surat Keputusan ini;

c. yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Aneka Industri dipindahkan kedalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Kecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan ini;

d. yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika dipindahkan kedalam pembinaan Direktorat Jenderal Aneka Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan ini, kecuali untuk peralatan profesional, ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur yang tidak termasuk dalam golongan lain yang berbasis elektronika, tetap berada pada Direktorat Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika.

e. yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar dipindahkan kedalam pembinaan Direktorat Jenderal Aneka Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Surat Keputusan ini.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Surat Keputusan menteri Perindustrian No.19/M/SK/1/1986 dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 3

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 4 Agustus 1989


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd

HARTARTO

 

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian
4. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat Departemen Perindustrian
5. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian seluruh Indonesia
6. Arsip.


Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989


Undang-undang Perindustrian Tahun 1989 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_89/in_1989_197_penyemsurat.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008