|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
197/M/SK/8/1989
Tanggal:
4 AGUSTUS 1989 (JAKARTA)
Sumber:
1989/KSKMP/56
Tentang:
PENYEMPURNAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR
19/M/SK/1/1986 TENTANG SISTEM KLASIFIKASI INDUSTRI SERTA PEMBERIAN
NOMOR KODENYA YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN MASING-MASING
DIREKTORAT JENDERAL DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1988
dan dalam rangka peningkatan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri secara terpadu, maka dipandang perlu untuk mengadakan
pemindahan pembinaan jenis-jenis industri tertentu yang berada
di lingkungan Direktorat Jenderal masing-masing sebagaimana
yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian
No.19/M/SK/1/1986 tentang Sistim Klasifikasi Industri Serta
Pemberian Nomor Kodenya Yang Berada Dibawah Pembinaan Masing-masing
Direktorat Jenderal Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian,
kedalam lingkungan Direktorat Jenderal lainnya dengan menyempurnakan
Surat Keputusan tersebut;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.15 Tahun 1984 jo.
No.47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64/M Tahun 1988
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
4.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 jo.No.136/M/SK/6/1989
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
5.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.19/M/SK/1/1986 tentang
Sistim Klasifikasi Industri Serta Pemberian Nomor Kodenya
Yang Berada Dibawah Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal
Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PENYEMPURNAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR
19/M/SK/1/1986 TENTANG SISTIM KLASIFIKASI INDUSTRI SERTA PEMBERIAN
NOMOR KODENYA YANG BERADA DIBAWAH PEMBINAAN MASING-MASING
DIREKTORAT JENDERAL DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN.
Pasal 1
Jenis-jenis
industri tertentu dari jenis-jenis industri yang ditetapkan
dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.19/M/SK/1/1986
diadakan pemindahan sebagai berikut :
a.
yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Aneka Industri
dipindahkan kedalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri
Mesin, Logam Dasar dan Elektronika sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Surat Keputusan ini;
b.
yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Aneka Industri
dipindahkan kedalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri
Kimia Dasar sebagaimana tercantum pada Lampiran II Surat Keputusan
ini;
c.
yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Aneka Industri
dipindahkan kedalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri
Kecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan
ini;
d.
yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Industri
Mesin, Logam Dasar dan Elektronika dipindahkan kedalam pembinaan
Direktorat Jenderal Aneka Industri sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV Surat Keputusan ini, kecuali untuk peralatan profesional,
ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur yang tidak termasuk
dalam golongan lain yang berbasis elektronika, tetap berada
pada Direktorat Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika.
e.
yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Industri
Kimia Dasar dipindahkan kedalam pembinaan Direktorat Jenderal
Aneka Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Surat
Keputusan ini.
Pasal
2
Ketentuan-ketentuan
lainnya yang terdapat dalam Surat Keputusan menteri Perindustrian
No.19/M/SK/1/1986 dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal
3
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 4 Agustus 1989
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd
HARTARTO
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur
Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
Departemen Perindustrian
4. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat Departemen Perindustrian
5. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian seluruh
Indonesia
6. Arsip.
Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1989 Main Page
|