|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
185/M/SK/7/1989
Tanggal:
24 JULI 1989 (JAKARTA)
Sumber:1989/KSKMP/54
Tentang:
PENETAPAN MENGENAI TATA CARA PENYELENGGARAAN STUDI-STUDI DALAM
RANGKA PERSIAPAN PROYEK RESTRUKTURISASI INDUSTRI (IRP-2)
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan studi Nasional
Elektronika dan Pengembangan Teknologi, yang merupakan salah
satu kegiatan yang dicakup oleh dana pinjaman dari Bank Dunia
- Loan 3040 IND untuk proyek IRP-1, yang juga memanfaatkan
dana pendamping dari APBN, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Tata Cara Penyelenggaraan Studi Nasional tersebut;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2.
Keputusan Presiden RI No.44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1984 jo. Keputusan Presiden
RI No. 47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden RI No.29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5.
Keputusan Presiden RI No.64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan V;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 jo.
No.136/M/SK/6/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.41/M/SK/2/1989 tentang
Penunjukan dan Pengangkatan Pemimpin Proyek/Bagian Proyek,
Atasan Langsung Bendaharawan dan Bendaharawan Proyek-proyek
Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian untuk tahun 1989/1990.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Menunjuk Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan
Elektronika sebagai penanggung jawab :
1. National Study for an Electronics Development Plan.
2. Study on Technology Development Plan for Engineering Industries.
KEDUA
:
Penanggung jawab akan menugaskan pemimpin Proyek Survey Industri
Mesin, Logam Dasar dan Elektronika untuk menyelenggarakan
pelaksanaan kedua studi tersebut.
KETIGA
:
Penanggung jawab melaporkan secara berkala tentang kemajuan
pelaksanaan studi-studi tersebut kepada Menteri Perindustrian.
KEEMPAT
:
Biaya penyelenggaraan studi-studi tersebut dibebankan
kepada dana IRP-1 dan dana rupiah yang dialokasikan dalam
Proyek Survey Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika
tahun anggaran 1989/1990.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 24 Juli 1989
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd
HARTARTO
Salinan
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Muda Perindustrian
2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur
Jenderal dan Kepala BPPI.
3. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
4. Pimpinan Proyek Survey IMLD&E
5. Arsip.
Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1989 Main Page
|