ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1989
PENETAPAN MENGENAI TATA CARA PENYELENGGARAAN STUDI-STUDI DALAM RANGKA PERSIAPAN PROYEK RESTRUKTURISASI INDUSTRI (IRP-2)


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 185/M/SK/7/1989

Tanggal: 24 JULI 1989 (JAKARTA)

Sumber:1989/KSKMP/54

Tentang: PENETAPAN MENGENAI TATA CARA PENYELENGGARAAN STUDI-STUDI DALAM RANGKA PERSIAPAN PROYEK RESTRUKTURISASI INDUSTRI (IRP-2)



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan studi Nasional Elektronika dan Pengembangan Teknologi, yang merupakan salah satu kegiatan yang dicakup oleh dana pinjaman dari Bank Dunia - Loan 3040 IND untuk proyek IRP-1, yang juga memanfaatkan dana pendamping dari APBN, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Penyelenggaraan Studi Nasional tersebut;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

2. Keputusan Presiden RI No.44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1984 jo. Keputusan Presiden RI No. 47 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden RI No.29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

5. Keputusan Presiden RI No.64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.228/M/SK/6/1984 jo. No.136/M/SK/6/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.41/M/SK/2/1989 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, Atasan Langsung Bendaharawan dan Bendaharawan Proyek-proyek Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian untuk tahun 1989/1990.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Menunjuk Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika sebagai penanggung jawab :
1. National Study for an Electronics Development Plan.
2. Study on Technology Development Plan for Engineering Industries.

KEDUA :

Penanggung jawab akan menugaskan pemimpin Proyek Survey Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika untuk menyelenggarakan pelaksanaan kedua studi tersebut.

KETIGA :

Penanggung jawab melaporkan secara berkala tentang kemajuan pelaksanaan studi-studi tersebut kepada Menteri Perindustrian.

KEEMPAT :

Biaya penyelenggaraan studi-studi tersebut dibebankan kepada dana IRP-1 dan dana rupiah yang dialokasikan dalam Proyek Survey Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika tahun anggaran 1989/1990.

KELIMA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 24 Juli 1989


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd

HARTARTO

 

 

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Menteri Muda Perindustrian
2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala BPPI.
3. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
4. Pimpinan Proyek Survey IMLD&E
5. Arsip.


Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989


Undang-undang Perindustrian Tahun 1989 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_89/in_1989_185_penetapan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008