ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1989
PENGESAHAN STANDAR SYARAT MUTU DAN CARA UJI BAHAN BAKU, DAN HASIL INDUSTRI SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI STANDAR INDUSTRI INDONESIA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 155/M/SK/6/1989

Tanggal: 21 JUNI 1989 (JAKARTA)

Sumber: 1989/KSKMP/47

Tentang: PENGESAHAN STANDAR SYARAT MUTU DAN CARA UJI BAHAN BAKU, DAN HASIL INDUSTRI SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI STANDAR INDUSTRI INDONESIA



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa mengingat telah disusunnya Standar-standar Syarat Mutu, Cara Uji Bahan Baku dan Hasil Industri, yang merupakan hasil konsensus dalam Rapat Konsensus Standar Industri Indonesia Tahun 1988/1989 yang diadakan secara nasional dari bulan Nopember 1988 sampai dengan bulan Maret 1989, serta memperhatikan surat Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru, Departemen Pertambangan dan Energi nomor 997/41/600.3/1988 tanggal 11 Maret 1988, tentang Permohonan Adopsi SLI no: 045-1986, SLI no: 046-1986 maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku standar-standar tersebut perlu disahkan dan ditetapkan sebagai Standar Industri Indonesia;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984,jo. Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 1988;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.64/M Tahun 1988;
5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 210/M/SK/10/1979;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 130/M/SK/3/1980;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 228/M/SK/6/1984 jo. Surat Keputusan Nomor 136/M/SK/6/1989.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Mengesahkan menjadi Standar Industri Indonesia 95 (sembilan puluh lima) standar Syarat Mutu, Cara Uji Bahan Baku dan Hasil Industri, yang telah disusun oleh Departemen Perindustrian berdasarkan konsensus dari pihak-pihak yang berkepentingan secara nasional dan hasil pengangkatan Tandar Listrik Indonesia, sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.

KEDUA :

Dengan disahkan dan ditetapkannya Standar Industri Indonesia seperti yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini, maka Standar Industri Indonesia yang bertentangan dengan penetapan ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini.

KETIGA :

Menugaskan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri untuk :

a. Menerbitkan dan menyebarluaskan Standar Industri Indonesia tersebut di atas.
b. Menyusun ketentuan-ketentuan pelaksanaan penerapan Standar Industri Indonesia tersebut di atas.

KEEMPAT :

Standar Industri Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan ini akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia.

KELIMA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada Tanggal : 21 Juni 1989


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd

HARTARTO

 

 

Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
4. Menteri Muda Perindustrian
5. Sekjen, Irjen, para Dirjen, Kepala BPPI dalam lingkungan Departemen Perindustrian
6. Dewan Standardisasi Nasional
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
8. Kepala Pusat Pengolahan dan Analisis Data
9. Kepala Pusat Standardisasi Industri
10. Arsip.

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 155/M/SK/6/1989
TANGGAL : 21 Juni 1989

Nomor Nomor Standar Judul Standar Industri Indonesia Urut Industri Indonesia 1 2 3

1 SII.0017-89 Batere Kering (Revisi SII.0017-72)

2 SII.0176-89 Kembang Gula (Revisi SII.0176-78)

3 SII.0977-89 Ptalat Anhidrida Teknis (PA) (Revisi
SII.0977-84)

4 SII.1170-89 Asam Formiat Teknis (Revisi SII.1170-84)

5 SII.1334-89 Cara Uji Konstruksi dan Mekanis Turbin Air Skala Kecil (Revisi SII.1334-85)

6 SII.1673-89 Maleat Anhidrida (MA) Teknis (Revisi
SII.1673-86)

7 SII.2272-89 Kompon Polivinil Klorida (PVC) untuk botol air minum (Revisi SII.2272-88)

8 SII.2273-89 Kompon Polivinil Klorida (PVC) untuk botol bukan untuk kemasan obat, makanan dan minuman (Revisi SII.2273-88)

9 SII.2364-89 Natrium Siklamat (Sodium Cyclamate)

10 SII.2365-89 Sari Pati Ayam

11 SII.2366-89 Benang Rotor Kapas

12 SII.2367-89 Kain Rajut Pakaian untuk Blus dan Kemeja

13 SII.2368-89 Ukuran Kaus Kaki Harian Pria Dewasa

14 SII.2369-89 Katup Rentak (Kancing Sorong)

15 SII.2370-89 Meja Kerja Kayu untuk Kantor

16 SII.2371-89 Kursi Kerja Kayu untuk Kantor

17 SII.2372-89 Papan Tulis Kayu untuk Kapur Tulis

18 SII.2373-89 Kertas Komputer

19 SII.2374-89 Kertas Komputer Lembaran Kontinyu

20 SII.2375-89 Kertas Bond

21 SII.2376-89 Larutan Brodifakum Teknis sampai dengan 2,5 %

22 SII.2377-89 Larutan Parakuat Diklorida Teknis

23 SII.2378-89 Asam Stearat

24 SII.2379-89 Korek Api aman berbatang kayu (Safety Match)

25 SII.2380-89 Film PVC untuk dilapisi Logam

26 SII.2381-89 Film BI OPP untuk Dilapisi Logam

27 SII.2382-89 Cairan Rem (Brake Fluid) untuk Kendaraan Bermotor

28 SII.2383-89 Sarung Tangan Karet untuk Pembedahan Sekali Pakai

29 SII.2384-89 Sarung Tangan Karet Sekali Pakai untuk Keperluan Medis

30 SII.2385-89 Saringan Air Minum dari Keramik Bentuk Tabung

31 SII.2386-89 Perunggu (Brons) Cor

32 SII.2387-89 Perunggu (Brons) Berfosfor Cor

33 SII.2388-89 Perunggu (Brons) Bertimbal Cor

34 SII.2389-89 Perunggu (Brons) Aluminium Cor

35 SII.2390-89 Tang Kombinasi sumbu geser

36 SII.2391-89 Kunci Pas ganda mulut lancip

37 SII.2392-89 Istilah Umum Peti Kemas

38 SII.2393-89 Spesifikasi Umum Peti Kemas Seri 1

39 SII.2394-89 Spesifikasi dan Pengujian-Peti Kemas
Seri 1 Bagian 1: Peti Kemas Muatan Umum
untuk Kegunaan Umum.

40 SII.2395-89 Pasangan Sudut (Corner Fitting) Peti
Kemas Seri 1

41 SII.2396-89 Tempat Tidur Baja Beroda untuk Rumah Sakit dengan Pengatur Posisi Tidur

42 SII.2397-89 Tempat Tidur Baja Beroda untuk Rumah Sakit

43 SII.2398-89 Kereta Dorong Baja untuk Pasien

44 SII.2399-89 Troli Makanan dari Baja

45 SII.2400-89 Lemari Baja Beroda Untuk Pasien

46 SII.2401-89 Meja Bayi dari Baja

47 SII.2402-89 Lemari Instrumen atau Obat dari Baja

48 SII.2403-89 Wadah Susu Segar dari Aluminium

49 SII.2404-89 Kabel Pemanas Perisolasi Karet

50 SII.2405-89 Kabel Lampu Gantung Berisolasi Karet

51 SII.2406-89 Istilah untuk Lift dan Eskalator

52 SII.2407-89 Syarat-syarat Umum Konstruksi Lift
Penumpang yang dijalankan dengan tenaga listrik

53 SII.2408-89 Istilah, Penamaan Turbin Air Skala Kecil

54 SII.2409-89 Catu Daya Kebal Gangguan Uninterruptible Power Supply/UPS) Statis Arus Bolak- balik Sinusoidal

55 SII.2410-89 Cakram Lentur Berpelindung (Flexible Disc Cartridge), 130 mm, 1,9 tpmm, Bermuka Dua, Berkerapatan Ganda, Tanpa Format, pada Pemakaian 7958 bpr

56 SII.2411-89 Katup isap kotak pembagi besi cor 0,49 MPa (5 kgf/cm2) untuk perkapalan

57 SII.2412-89 Katup buang kotak pembagi besi cor 0,49 MPa (5 kgf/cm2) untuk perkapalan

58 SII.2413-89 Katup pengering swa tutup tangki bahan bakar untuk perkapalan

59 SII.2414-89 Katup penutup darurat tangki bahan bakar untuk perkapalan

60 SII.2415-89 Katup pintu besi cor 1,57 MPa (16 kgf / cm2) untuk perkapalan

61 SII.2416-89 Katup siku baja cor 0,49 MPa (5 kgf/cm2) untuk perkapalan

62 SII.2417-89 Katup siku baja cor 0,981 MPa (10 kgf / cm2) untuk perkapalan

63 SII.2418-89 Katup globa baja cor 0,49 MPa (5 kgf/cm2) untuk perkapalan

64 SII.2419-89 Katup globa baja cor 0,981 MPa (10 kgf/cm2) untuk perkapalan

65 SII.2420-89 Katup siku kontrol angkat perunggu 0,49 MPa (5 kgf/cm2) tipe bonet union

66 SII.2421-89 Katup siku kontrol angkat besi cor 0,49 MPa (5 kgf/cm2) untuk perkapalan

67 SII.2422-89 Katup kontrol ayun 0,49 Perunggu 0,49 MPa (5 kgf/cm2) untuk perkapalan

68 SII.2423-89 Lengkapan penjarak untuk katup sisi kapal

69 SII.2424-89 Lengkapan sambungan pipa pada geladak dan sekat 0,49 MPa (5 kgf/cm2) dan 0,981 MPa (10 kgf/cm2) di Kapal

70 SII.2425-89 Tonggak tambat tipe sederhana

71 SII.2426-89 Pengarah tali rol besi cor ukuran kecil

72 SII.2427-89 Pengarah tali rol pelat baja ukuran
kecil

73 SII.2428-89 Cerat flensa perunggu 0,49 MPa (5 kgf/cm2) untuk perkapalan

74 SII.2429-89 Cerat dengan pengunci untuk perkapalan

75 SII.2430-89 Damper ventilasi untuk Perkapalan

76 SII.2431-89 Ukuran dasar flensa baja untuk pipa gas buang di Kapal

77 SII.2432-89 Matras untuk Olahraga Pencak Silat

78 SII.2433-89 Unit Kedokteran Gigi (Dental Unit)

79 SII.2434-89 Kursi Pasien Kedokteran Gigi (Dental Chair)

80 SII.2435-89 Audiometer

81 SII.2436-89 Alat Bantu Dengar

82 SII.2437-89 Ulir Sekrup Metrik untuk Keperluan Umum Gambaran Umum

83 SII.2438-89 Ulir Sekrup Metrik untuk Keperluan Umum Ukuran Terpilih untuk Sekrup, Baut dan Mur

84 SII.2439-89 Dimensi Permukaan Flensa Pipa

85 SII.2440-89 Toleransi Dimensi Flensa Pipa

86 SII.2441-89 Definisi - Sifat Mampu Las

87 SII.2442-89 Definisi - Proses Las

88 SII.2443-89 Persyaratan Las-Ketentuan Umum, Persyaratan Servis untuk sambungan Berlas

89 SII.2444-89 Las-Pertimbangan untuk menjamin mutu struktur Berlas

90 SII.2445-89 Las- Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam penilaian perusahaan yang menggunakan las sebagai cara utama Fabrikasi

91 SII.2446-89 Azas Posisi Las Definisi dan Nilai sudut Kemiringan serta Rotasi untuk Berbagai Lasan Lurus

92 SII.2447-89 Las yang Dipertimbangkan dalam Persyaratan Khusus untuk Sambungan Berlas Fungsi Baja (Faktor-faktor Teknis yang Mempengaruhi)

93 SII.2448-89 Istilah-istilah Umum Proses Lapis Listrik dan Proses-proses Lain yang Berhubungan

94 SII.2449-89 Klasifikasi Istilah Umum Perlakuan Permukaan dan Pelapisan Logam

95 SII.2450-89 Definisi dan Ketentuan Pengukuran Ketebalan pada Pelapisan Metalik dan Anorganik lainnya


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd

HARTARTO

 


Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989


Undang-undang Perindustrian Tahun 1989 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_89/in_1989_155_pengesahan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008