|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
155/M/SK/6/1989
Tanggal:
21 JUNI 1989 (JAKARTA)
Sumber:
1989/KSKMP/47
Tentang:
PENGESAHAN STANDAR SYARAT MUTU DAN CARA UJI BAHAN BAKU, DAN
HASIL INDUSTRI SERTA PENETAPANNYA SEBAGAI STANDAR INDUSTRI
INDONESIA
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa mengingat telah disusunnya Standar-standar Syarat
Mutu, Cara Uji Bahan Baku dan Hasil Industri, yang merupakan
hasil konsensus dalam Rapat Konsensus Standar Industri Indonesia
Tahun 1988/1989 yang diadakan secara nasional dari bulan Nopember
1988 sampai dengan bulan Maret 1989, serta memperhatikan surat
Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru, Departemen Pertambangan
dan Energi nomor 997/41/600.3/1988 tanggal 11 Maret 1988,
tentang Permohonan Adopsi SLI no: 045-1986, SLI no: 046-1986
maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku standar-standar
tersebut perlu disahkan dan ditetapkan sebagai Standar Industri
Indonesia;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984,jo.
Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 1988;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.64/M Tahun 1988;
5.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 210/M/SK/10/1979;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 130/M/SK/3/1980;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 228/M/SK/6/1984
jo. Surat Keputusan Nomor 136/M/SK/6/1989.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Mengesahkan menjadi Standar Industri Indonesia 95 (sembilan
puluh lima) standar Syarat Mutu, Cara Uji Bahan Baku dan Hasil
Industri, yang telah disusun oleh Departemen Perindustrian
berdasarkan konsensus dari pihak-pihak yang berkepentingan
secara nasional dan hasil pengangkatan Tandar Listrik Indonesia,
sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA
:
Dengan disahkan dan ditetapkannya Standar Industri Indonesia
seperti yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini,
maka Standar Industri Indonesia yang bertentangan dengan penetapan
ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini.
KETIGA
:
Menugaskan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri untuk :
a.
Menerbitkan dan menyebarluaskan Standar Industri Indonesia
tersebut di atas.
b. Menyusun ketentuan-ketentuan pelaksanaan penerapan Standar
Industri Indonesia tersebut di atas.
KEEMPAT
:
Standar Industri Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
ini akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada Tanggal : 21 Juni 1989
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd
HARTARTO
Tembusan
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan
2. Menteri/Sekretaris Negara
3. Para Menteri Kabinet Pembangunan V
4. Menteri Muda Perindustrian
5. Sekjen, Irjen, para Dirjen, Kepala BPPI dalam lingkungan
Departemen Perindustrian
6. Dewan Standardisasi Nasional
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
8. Kepala Pusat Pengolahan dan Analisis Data
9. Kepala Pusat Standardisasi Industri
10. Arsip.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 155/M/SK/6/1989
TANGGAL : 21 Juni 1989
Nomor
Nomor Standar Judul Standar Industri Indonesia Urut Industri
Indonesia 1
2 3
1
SII.0017-89 Batere Kering (Revisi SII.0017-72)
2
SII.0176-89 Kembang Gula (Revisi SII.0176-78)
3
SII.0977-89 Ptalat Anhidrida Teknis (PA) (Revisi
SII.0977-84)
4
SII.1170-89 Asam Formiat Teknis (Revisi SII.1170-84)
5
SII.1334-89 Cara Uji Konstruksi dan Mekanis Turbin Air Skala
Kecil (Revisi SII.1334-85)
6
SII.1673-89 Maleat Anhidrida (MA) Teknis (Revisi
SII.1673-86)
7
SII.2272-89 Kompon Polivinil Klorida (PVC) untuk botol air
minum (Revisi SII.2272-88)
8
SII.2273-89 Kompon Polivinil Klorida (PVC) untuk botol bukan
untuk kemasan obat, makanan dan minuman (Revisi SII.2273-88)
9
SII.2364-89 Natrium Siklamat (Sodium Cyclamate)
10
SII.2365-89 Sari Pati Ayam
11
SII.2366-89 Benang Rotor Kapas
12
SII.2367-89 Kain Rajut Pakaian untuk Blus dan Kemeja
13
SII.2368-89 Ukuran Kaus Kaki Harian Pria Dewasa
14
SII.2369-89 Katup Rentak (Kancing Sorong)
15
SII.2370-89 Meja Kerja Kayu untuk Kantor
16
SII.2371-89 Kursi Kerja Kayu untuk Kantor
17
SII.2372-89 Papan Tulis Kayu untuk Kapur Tulis
18
SII.2373-89 Kertas Komputer
19
SII.2374-89 Kertas Komputer Lembaran Kontinyu
20
SII.2375-89 Kertas Bond
21
SII.2376-89 Larutan Brodifakum Teknis sampai dengan 2,5 %
22
SII.2377-89 Larutan Parakuat Diklorida Teknis
23
SII.2378-89 Asam Stearat
24
SII.2379-89 Korek Api aman berbatang kayu (Safety Match)
25
SII.2380-89 Film PVC untuk dilapisi Logam
26
SII.2381-89 Film BI OPP untuk Dilapisi Logam
27
SII.2382-89 Cairan Rem (Brake Fluid) untuk Kendaraan Bermotor
28
SII.2383-89 Sarung Tangan Karet untuk Pembedahan Sekali Pakai
29
SII.2384-89 Sarung Tangan Karet Sekali Pakai untuk Keperluan
Medis
30
SII.2385-89 Saringan Air Minum dari Keramik Bentuk Tabung
31
SII.2386-89 Perunggu (Brons) Cor
32
SII.2387-89 Perunggu (Brons) Berfosfor Cor
33
SII.2388-89 Perunggu (Brons) Bertimbal Cor
34
SII.2389-89 Perunggu (Brons) Aluminium Cor
35
SII.2390-89 Tang Kombinasi sumbu geser
36
SII.2391-89 Kunci Pas ganda mulut lancip
37
SII.2392-89 Istilah Umum Peti Kemas
38
SII.2393-89 Spesifikasi Umum Peti Kemas Seri 1
39
SII.2394-89 Spesifikasi dan Pengujian-Peti Kemas
Seri 1 Bagian 1: Peti Kemas Muatan Umum
untuk Kegunaan Umum.
40
SII.2395-89 Pasangan Sudut (Corner Fitting) Peti
Kemas Seri 1
41
SII.2396-89 Tempat Tidur Baja Beroda untuk Rumah Sakit dengan
Pengatur Posisi Tidur
42
SII.2397-89 Tempat Tidur Baja Beroda untuk Rumah Sakit
43
SII.2398-89 Kereta Dorong Baja untuk Pasien
44
SII.2399-89 Troli Makanan dari Baja
45
SII.2400-89 Lemari Baja Beroda Untuk Pasien
46
SII.2401-89 Meja Bayi dari Baja
47
SII.2402-89 Lemari Instrumen atau Obat dari Baja
48
SII.2403-89 Wadah Susu Segar dari Aluminium
49
SII.2404-89 Kabel Pemanas Perisolasi Karet
50
SII.2405-89 Kabel Lampu Gantung Berisolasi Karet
51
SII.2406-89 Istilah untuk Lift dan Eskalator
52
SII.2407-89 Syarat-syarat Umum Konstruksi Lift
Penumpang yang dijalankan dengan tenaga listrik
53
SII.2408-89 Istilah, Penamaan Turbin Air Skala Kecil
54
SII.2409-89 Catu Daya Kebal Gangguan Uninterruptible Power
Supply/UPS) Statis Arus Bolak- balik Sinusoidal
55
SII.2410-89 Cakram Lentur Berpelindung (Flexible Disc Cartridge),
130 mm, 1,9 tpmm, Bermuka Dua, Berkerapatan Ganda, Tanpa Format,
pada Pemakaian 7958 bpr
56
SII.2411-89 Katup isap kotak pembagi besi cor 0,49 MPa (5
kgf/cm2) untuk perkapalan
57
SII.2412-89 Katup buang kotak pembagi besi cor 0,49 MPa (5
kgf/cm2) untuk perkapalan
58
SII.2413-89 Katup pengering swa tutup tangki bahan bakar untuk
perkapalan
59
SII.2414-89 Katup penutup darurat tangki bahan bakar untuk
perkapalan
60
SII.2415-89 Katup pintu besi cor 1,57 MPa (16 kgf / cm2) untuk
perkapalan
61
SII.2416-89 Katup siku baja cor 0,49 MPa (5 kgf/cm2) untuk
perkapalan
62
SII.2417-89 Katup siku baja cor 0,981 MPa (10 kgf / cm2) untuk
perkapalan
63
SII.2418-89 Katup globa baja cor 0,49 MPa (5 kgf/cm2) untuk
perkapalan
64
SII.2419-89 Katup globa baja cor 0,981 MPa (10 kgf/cm2) untuk
perkapalan
65
SII.2420-89 Katup siku kontrol angkat perunggu 0,49 MPa (5
kgf/cm2) tipe bonet union
66
SII.2421-89 Katup siku kontrol angkat besi cor 0,49 MPa (5
kgf/cm2) untuk perkapalan
67
SII.2422-89 Katup kontrol ayun 0,49 Perunggu 0,49 MPa (5 kgf/cm2)
untuk perkapalan
68
SII.2423-89 Lengkapan penjarak untuk katup sisi kapal
69
SII.2424-89 Lengkapan sambungan pipa pada geladak dan sekat
0,49 MPa (5 kgf/cm2) dan 0,981 MPa (10 kgf/cm2) di Kapal
70
SII.2425-89 Tonggak tambat tipe sederhana
71
SII.2426-89 Pengarah tali rol besi cor ukuran kecil
72
SII.2427-89 Pengarah tali rol pelat baja ukuran
kecil
73
SII.2428-89 Cerat flensa perunggu 0,49 MPa (5 kgf/cm2) untuk
perkapalan
74
SII.2429-89 Cerat dengan pengunci untuk perkapalan
75
SII.2430-89 Damper ventilasi untuk Perkapalan
76
SII.2431-89 Ukuran dasar flensa baja untuk pipa gas buang
di Kapal
77
SII.2432-89 Matras untuk Olahraga Pencak Silat
78
SII.2433-89 Unit Kedokteran Gigi (Dental Unit)
79
SII.2434-89 Kursi Pasien Kedokteran Gigi (Dental Chair)
80
SII.2435-89 Audiometer
81
SII.2436-89 Alat Bantu Dengar
82
SII.2437-89 Ulir Sekrup Metrik untuk Keperluan Umum Gambaran
Umum
83
SII.2438-89 Ulir Sekrup Metrik untuk Keperluan Umum Ukuran
Terpilih untuk Sekrup, Baut dan Mur
84
SII.2439-89 Dimensi Permukaan Flensa Pipa
85
SII.2440-89 Toleransi Dimensi Flensa Pipa
86
SII.2441-89 Definisi - Sifat Mampu Las
87
SII.2442-89 Definisi - Proses Las
88
SII.2443-89 Persyaratan Las-Ketentuan Umum, Persyaratan Servis
untuk sambungan Berlas
89
SII.2444-89 Las-Pertimbangan untuk menjamin mutu struktur
Berlas
90
SII.2445-89 Las- Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan
dalam penilaian perusahaan yang menggunakan las sebagai cara
utama Fabrikasi
91
SII.2446-89 Azas Posisi Las Definisi dan Nilai sudut Kemiringan
serta Rotasi untuk Berbagai Lasan Lurus
92
SII.2447-89 Las yang Dipertimbangkan dalam Persyaratan Khusus
untuk Sambungan Berlas Fungsi Baja (Faktor-faktor Teknis yang
Mempengaruhi)
93
SII.2448-89 Istilah-istilah Umum Proses Lapis Listrik dan
Proses-proses Lain yang Berhubungan
94
SII.2449-89 Klasifikasi Istilah Umum Perlakuan Permukaan dan
Pelapisan Logam
95
SII.2450-89 Definisi dan Ketentuan Pengukuran Ketebalan pada
Pelapisan Metalik dan Anorganik lainnya
MENTERI
PERINDUSTRIAN
ttd
HARTARTO
Kutipan: KUMPULAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1989

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1989 Main Page
|