ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PEDOMAN JAMINAN HARI TUA BAGI KARYAWAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 83/M/SK/2/1981

Tanggal: 21 PEBRUARI 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/62

Tentang: PEDOMAN JAMINAN HARI TUA BAGI KARYAWAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN


MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa sebagai penghargaan kepada para karyawan yang telah membuktikan diri kepada Badan Usaha Milik Negara hingga mencapai batas usia pensiun dan untuk menanamkan rasa ketenangan dalam menghadapi masa depan dipandang perlu adanya suatu peraturan mengenai Jaminan Hari Tua Karyawan;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
2. Undang-Undang No. 9 tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 tahun 1974 jo. No. 27 tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Perindustrian.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEDOMAN JAMINAN HARI TUA KARYAWAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN.

BAB I
PENGERTIAN-PENGERTIAN

Pasal 1

Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Jaminan Hari Tua : adalah penghasilan dan/atau fasilitas yang diterima oleh karyawan yang diberhentikan dengan hormat, karena mencapai batas usia pensiun.


b. Tabungan Hari Tua : adalah sejumlah uang yang berasal dari <Naskah tidak jelas> iuran karyawan ditambah dengan bantuan dari perusahaan, yang diberikan kepada karyawan pada saat yang bersangkutan diberhentikan sebagai karyawan, atau pada saat lain yang akan diatur oleh Direksi.

c. Perusahaan : adalah Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Perindustrian.

d. Karyawan : adalah karyawan Perusahaan yang telah di angkat secara tetap menurut ketentuan yang berlaku.

e. Direksi : adalah Direksi Perusahaan yang bersangkutan.

f. Menteri : adalah Menteri Perindustrian.

BAB II
BENTUK JAMINAN HARI TUA

Pasal 2

(1) Penyertaan dalam Program Pensiun :

a. Tiap-tiap karyawan yang telah diangkat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, menjadi peserta Program Pensiun.

b. Peserta Program Pensiun yang dipindahkan ke Perusahaan lain dapat melanjutkan penyertaannya, sedangkan pembayaran iuran yang menjadi beban Perusahaan diambil oper Perusahaan kemana ia dipindahkan.

c. Peserta Program Pensiun yang diangkat menjadi Direksi Perusahaan, tetap menjadi peserta Program Pensiun.

(2). Batas usia Pensiun adalah 55 tahun dan besarnya uang pensiun adalah 1 (satu) persen sampai 2 (dua) persen dari gaji bersih untuk tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan maksimum 50 persen dari gaji bersih terakhir.

(3) Untuk menetapkan besarnya pensiun, Direksi perlu mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan/Menteri.

(4) Iuran Dana Pensiun dibayar oleh peserta dan Perusahaan, didalam hal ini Perusahaan mengambil bagian yang lebih besar dalam pembayaran dengan perbandingan maksimum 1 : 3.

(5) Pengelolaan dana pensiun diserahkan kepada Badan Asuransi Milik Negara yang bergerak dalam bidang program pensiun, atau suatu Badan khusus yang dibentuk oleh Direksi dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Tiap-tiap karyawan yang telah diangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku menjadi peserta dari program tabungan hari tua.

(2) Besarnya iuran tabungan hari tua yang dibayar oleh karyawan disesuaikan dengan besarnya penghasilan karyawan, disamping bantuan yang diberikan oleh Perusahaan, yang besarnya sama dengan bagian iuran karyawan.

(3) Pengelolaan dana tabungan hari tua diserahkan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Perusahaan atau suatu Badan Usaha Milik Negara lain yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi.

(4) Hasil tabungan hari tua diterimakan oleh karyawan secara sekaligus pada saat diberhentikan dari pekerjaan pada Perusahaan, atau pada saat-saat diperlukan oleh karyawan dengan persetujuan Direksi.

BAB III
KARYAWAN YANG BERSTATUS PERBANTUAN
ATAU PENUGASAN

Pasal 4

Karyawan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dan anggota ABRI yang ditugas karyakan, tidak diikut sertakan dalam program pensiun.

Pasal 5

Bagi Karyawan yang berstatus seperti dimaksud dalam pasal 4, yang diberhentikan dengan hormat dari perbantuannya, diberikan Santunan Purna Tugas yang besarnya dua bulan gaji terakhir untuk setiap tahun masa perbantuan, dengan batas maksimum 40 bulan gaji.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 6

(1) Program jaminan hari tua yang sudah ada harus disesuaikan dengan pedoman ini, sedangkan bagi Perusahaan yang belum melaksanakan Program jaminan hari tua untuk karyawan agar selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkannya Pedoman ini telah mulai melaksanakannya.

(2) Perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan, batas waktu pelaksanaannya adalah satu tahun setelah operasi komersial.

(3) Sebagai pengganti pensiun, maka Perusahaan yang belum melaksanakan program pensiun, dapat memberikan tunjangan dalam bentuk satu kaligus yang besarnya adalah dua bulan gaji terakhir untuk setiap tahun masa kerja, dengan batas maksimum 50 bulan gaji.
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 21 Pebruari 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

A.R. SOEHOED



SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala
B.P.P.I. di lingkungan Departemen Perindustrian;
4. Pembantu Menteri untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara;
5. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian;
6. Para Anggota Dewan Komisaris B.U.M.N. di lingkungan Departemen Perindustrian;
7. Para Anggota Direksi B.U.M.N. di lingkungan Departemen Perindustrian;
8. Arsip.




Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981




Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_83_ped_jam.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008