|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
83/M/SK/2/1981
Tanggal:
21 PEBRUARI 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/62
Tentang:
PEDOMAN JAMINAN HARI TUA BAGI KARYAWAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa sebagai penghargaan kepada para karyawan yang telah
membuktikan diri kepada Badan Usaha Milik Negara hingga mencapai
batas usia pensiun dan untuk menanamkan rasa ketenangan dalam
menghadapi masa depan dipandang perlu adanya suatu peraturan
mengenai Jaminan Hari Tua Karyawan;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara;
2. Undang-Undang No. 9 tahun 1969 tentang Penetapan Perpu
No. 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 tahun 1974 jo. No. 27 tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik
Negara di lingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEDOMAN JAMINAN HARI
TUA KARYAWAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
PERINDUSTRIAN.
BAB
I
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Pasal
1
Dalam
Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
Jaminan Hari Tua : adalah penghasilan dan/atau fasilitas
yang diterima oleh karyawan yang diberhentikan dengan hormat,
karena mencapai batas usia pensiun.
b. Tabungan Hari Tua : adalah sejumlah uang yang berasal dari
<Naskah tidak jelas> iuran karyawan ditambah dengan
bantuan dari perusahaan, yang diberikan kepada karyawan pada
saat yang bersangkutan diberhentikan sebagai karyawan, atau
pada saat lain yang akan diatur oleh Direksi.
c. Perusahaan : adalah Badan Usaha Milik Negara di lingkungan
Departemen Perindustrian.
d. Karyawan : adalah karyawan Perusahaan yang telah di angkat
secara tetap menurut ketentuan yang berlaku.
e. Direksi : adalah Direksi Perusahaan yang bersangkutan.
f. Menteri : adalah Menteri Perindustrian.
BAB
II
BENTUK
JAMINAN HARI TUA
Pasal
2
(1)
Penyertaan dalam Program Pensiun :
a. Tiap-tiap karyawan yang telah diangkat berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku, menjadi peserta Program Pensiun.
b. Peserta Program Pensiun yang dipindahkan ke Perusahaan
lain dapat melanjutkan penyertaannya, sedangkan pembayaran
iuran yang menjadi beban Perusahaan diambil oper Perusahaan
kemana ia dipindahkan.
c. Peserta Program Pensiun yang diangkat menjadi Direksi Perusahaan,
tetap menjadi peserta Program Pensiun.
(2). Batas usia Pensiun adalah 55 tahun dan besarnya uang
pensiun adalah 1 (satu) persen sampai 2 (dua) persen dari
gaji bersih untuk tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan
maksimum 50 persen dari gaji bersih terakhir.
(3) Untuk menetapkan besarnya pensiun, Direksi perlu mendapat
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan/Menteri.
(4) Iuran Dana Pensiun dibayar oleh peserta dan Perusahaan,
didalam hal ini Perusahaan mengambil bagian yang lebih besar
dalam pembayaran dengan perbandingan maksimum 1 : 3.
(5) Pengelolaan dana pensiun diserahkan kepada Badan Asuransi
Milik Negara yang bergerak dalam bidang program pensiun, atau
suatu Badan khusus yang dibentuk oleh Direksi dengan persetujuan
Menteri Keuangan.
Pasal
3
(1)
Tiap-tiap karyawan yang telah diangkat berdasarkan ketentuan
yang berlaku menjadi peserta dari program tabungan hari tua.
(2) Besarnya iuran tabungan hari tua yang dibayar oleh karyawan
disesuaikan dengan besarnya penghasilan karyawan, disamping
bantuan yang diberikan oleh Perusahaan, yang besarnya sama
dengan bagian iuran karyawan.
(3) Pengelolaan dana tabungan hari tua diserahkan kepada Yayasan
Kesejahteraan Karyawan Perusahaan atau suatu Badan Usaha Milik
Negara lain yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi.
(4) Hasil tabungan hari tua diterimakan oleh karyawan secara
sekaligus pada saat diberhentikan dari pekerjaan pada Perusahaan,
atau pada saat-saat diperlukan oleh karyawan dengan persetujuan
Direksi.
BAB
III
KARYAWAN YANG BERSTATUS PERBANTUAN
ATAU PENUGASAN
Pasal
4
Karyawan
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dan
anggota ABRI yang ditugas karyakan, tidak diikut sertakan
dalam program pensiun.
Pasal
5
Bagi
Karyawan yang berstatus seperti dimaksud dalam pasal 4, yang
diberhentikan dengan hormat dari perbantuannya, diberikan
Santunan Purna Tugas yang besarnya dua bulan gaji terakhir
untuk setiap tahun masa perbantuan, dengan batas maksimum
40 bulan gaji.
BAB
IV
PENUTUP
Pasal
6
(1)
Program jaminan hari tua yang sudah ada harus disesuaikan
dengan pedoman ini, sedangkan bagi Perusahaan yang belum melaksanakan
Program jaminan hari tua untuk karyawan agar selambat-lambatnya
satu tahun sejak ditetapkannya Pedoman ini telah mulai melaksanakannya.
(2) Perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan, batas waktu
pelaksanaannya adalah satu tahun setelah operasi komersial.
(3) Sebagai pengganti pensiun, maka Perusahaan yang belum
melaksanakan program pensiun, dapat memberikan tunjangan dalam
bentuk satu kaligus yang besarnya adalah dua bulan gaji terakhir
untuk setiap tahun masa kerja, dengan batas maksimum 50 bulan
gaji.
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 21 Pebruari 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
A.R. SOEHOED
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur
Jenderal dan Kepala
B.P.P.I. di lingkungan Departemen Perindustrian;
4. Pembantu Menteri untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha
Milik Negara;
5. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian;
6. Para Anggota Dewan Komisaris B.U.M.N. di lingkungan Departemen
Perindustrian;
7. Para Anggota Direksi B.U.M.N. di lingkungan Departemen
Perindustrian;
8. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|