ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PEMBENTUKAN TEAM PERUMUSAN PERSYARATAN TEKNO EKONOMIS UNTUK REKONDISI PERALATAN UNIT PRODUKSI PT. PERSERO IGLAS

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 81/M/SK/2/1981

Tanggal: 21 PEBRUARI 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/52

Tentang: PEMBENTUKAN TEAM PERUMUSAN PERSYARATAN TEKNO EKONOMIS UNTUK REKONDISI PERALATAN UNIT PRODUKSI PT. PERSERO IGLAS

MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa secara periodik setiap lima tahun dapur peleburan gelas perlu direbuild untuk menggantikan refractories yang telah menjadi aus karena dimakan leburan gelas ;

b. bahwa dalam kesempatan rebuild dapur diadakan pula penggantian peralatan dan bagian mesin disamping perbaikan dan penambahan fasilitas kerja dalam rangka optimasi kapasitas ;

c. bahwa untuk berhasilnya dan lancarnya pelaksanaan kegiatan tersebut di atas perlu dibentuk suatu Team yang akan menyusun persyaratan/spesifikasi tekno ekonomis dalam rangka rekondisi proyek ;

d. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 ;
2. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1978 ;
3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 ;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dan ditambah ;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 ;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 215/M/SK/5/1980.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :
Membentuk Team Perumusan Persyaratan Spesifikasi Tekno Ekonomis untuk rekondisi peralatan unit produksi pada PT. Persero lglas yang selanjutnya dalam Surat Keputusan ini disebut Team dengan susunan anggota sebagai berikut :

1. Ir. Kusudiarso Hadinoto : Direktur Jenderal Aneka Industri, sebagai Ketua merangkap anggota.
2. Piet Ngantung : Asisten Menteri untuk Urusan Pembinaan Badan-Badan Usaha Milik Negara, sebagai Wakil - Ketua I merangkap anggota.
3. Ir. Sediono Notoadhiwinoto : Direktur Utama PT. Iglas, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota.
4. Ir. John Anwar : Direktur Keuangan PT. lglas, sebagai Sekretaris merangkap anggota.
5. Ir. R.J. Manurung : Direktur Bimbingan dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Aneka Industri sebagai anggota.
6. Ir. Soendoro Tjokrokoesoemo : Direktur Pengendalian dan Pengambangan Direktorat Jenderal Aneka Industri, sebagai anggota.
7. Ir. Joko Satmoko : Direktur Teknik PT. Iglas, sebagai anggota.

KEDUA :
Team mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Menyusun spesifikasi teknis dari refrectories, mesin dan peralatan yang diperlukan dan menyusun klasifikasi peralatan yang dapat dibeli didalam negeri dalam rangka kegiatan rebuild dapur SB-1 ;
2. Meminta penawaran harga atas refractories. mesin dan peralatan produksi yang akan diimpor dan melakukan penilaian atas kewajaran harga barang-barang tersebut.

KETIGA :
Dalam melaksanakan tugasnya Team dapat membentuk Team Tehnis yang susunan dan jumlah anggotanya disesuaikan dengan keperluan.

KEEMPAT :
Team harus sudah menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini.

KELIMA :
Dalam tata cara dan prosedur pengadaan Team wajib mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku juga bagi Badan Usaha Milik Negara.

KEENAM :
Team bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Menteri Perindustrian secara berkala.

KETUJUH :
Biaya untuk Panitia dan Team Teknis dibebankan kepada anggaran PT. Persero Iglas yang tersedia.

KEDELAPAN :
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 21 Pebruari 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

A.R. SOEHOED

 

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Menteri Keuangan.
2. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.
3. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian.
4. Direktur Jenderal Aneka Industri.
5. Semua anggota Team.
6. Arsip.


------------------- BHO/IG/em ----------------

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981




Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_81_pemben_team.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008