|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
81/M/SK/2/1981
Tanggal:
21 PEBRUARI 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/52
Tentang:
PEMBENTUKAN TEAM PERUMUSAN PERSYARATAN TEKNO EKONOMIS UNTUK
REKONDISI PERALATAN UNIT PRODUKSI PT. PERSERO IGLAS
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa secara periodik setiap lima tahun dapur peleburan
gelas perlu direbuild untuk menggantikan refractories yang
telah menjadi aus karena dimakan leburan gelas ;
b. bahwa dalam kesempatan rebuild dapur diadakan pula penggantian
peralatan dan bagian mesin disamping perbaikan dan penambahan
fasilitas kerja dalam rangka optimasi kapasitas ;
c. bahwa untuk berhasilnya dan lancarnya pelaksanaan kegiatan
tersebut di atas perlu dibentuk suatu Team yang akan menyusun
persyaratan/spesifikasi tekno ekonomis dalam rangka rekondisi
proyek ;
d. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 ;
2. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1978 ;
3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 ;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dan ditambah ;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 ;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 215/M/SK/5/1980.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Membentuk Team Perumusan Persyaratan Spesifikasi Tekno
Ekonomis untuk rekondisi peralatan unit produksi pada PT.
Persero lglas yang selanjutnya dalam Surat Keputusan ini disebut
Team dengan susunan anggota sebagai berikut :
1. Ir. Kusudiarso Hadinoto : Direktur Jenderal Aneka Industri,
sebagai Ketua merangkap anggota.
2. Piet Ngantung : Asisten Menteri untuk Urusan Pembinaan
Badan-Badan Usaha Milik Negara, sebagai Wakil - Ketua I merangkap
anggota.
3. Ir. Sediono Notoadhiwinoto : Direktur Utama PT. Iglas,
sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota.
4. Ir. John Anwar : Direktur Keuangan PT. lglas, sebagai Sekretaris
merangkap anggota.
5. Ir. R.J. Manurung : Direktur Bimbingan dan Penyuluhan Direktorat
Jenderal Aneka Industri sebagai anggota.
6. Ir. Soendoro Tjokrokoesoemo : Direktur Pengendalian dan
Pengambangan Direktorat Jenderal Aneka Industri, sebagai anggota.
7. Ir. Joko Satmoko : Direktur Teknik PT. Iglas, sebagai anggota.
KEDUA
:
Team mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
Menyusun spesifikasi teknis dari refrectories, mesin dan peralatan
yang diperlukan dan menyusun klasifikasi peralatan yang dapat
dibeli didalam negeri dalam rangka kegiatan rebuild dapur
SB-1 ;
2. Meminta penawaran harga atas refractories. mesin dan peralatan
produksi yang akan diimpor dan melakukan penilaian atas kewajaran
harga barang-barang tersebut.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya Team dapat membentuk Team Tehnis
yang susunan dan jumlah anggotanya disesuaikan dengan keperluan.
KEEMPAT
:
Team harus sudah menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu
6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan
ini.
KELIMA
:
Dalam tata cara dan prosedur pengadaan Team wajib mengikuti
ketentuan-ketentuan yang berlaku juga bagi Badan Usaha Milik
Negara.
KEENAM
:
Team bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil kerjanya
kepada Menteri Perindustrian secara berkala.
KETUJUH
:
Biaya untuk Panitia dan Team Teknis dibebankan kepada anggaran
PT. Persero Iglas yang tersedia.
KEDELAPAN
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 21 Pebruari 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
A.R.
SOEHOED
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Menteri Keuangan.
2. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.
3. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian.
4. Direktur Jenderal Aneka Industri.
5. Semua anggota Team.
6. Arsip.
------------------- BHO/IG/em ----------------
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|