ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PENCABUTAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR:412/M/SK/10/1980, 414/M/SK/10/1980, 415/M/SK/10/1980 DAN 493/M/SK/11/1980

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 56/M/SK/2/1981

Tanggal: 12 PEBRUARI 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/45

Tentang: PENCABUTAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR : 412/M/SK/10/1980, 414/M/SK/10/1980, 415/M/SK/10/1980 DAN 493/M/SK/11/1980.

MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 191/M Tahun 1980 tanggal 7 Nopember 1980, tentang Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Umum Pengering-ringan Tembakau Bojonegoro, Perusahaan Negara Kertas Padalarang, Perusahaan Negara Kertas Blabak dan Perusahaan Negara Metrika, dipandang perlu untuk mencabut kembali Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 412/M/SK/10/1980, 415/M/SK/10/1980 dan 493/M/SK/11/1980 tentang pengangkatan mereka;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara ;

2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara ;

3. Peraturan Pemerintah No. 127 Tahun 1961 tentang Pendirian - Perusahaan Negara Metrika ;

4. Peraturan Pemerintah No. 133 Tahun 1961 tentang Pendirian - Perusahaan Negara Kertas Blabak ;

5. Peraturan Pemerintah No. 136 Tahun 1961 tentang Pendirian - Perusahaan Negara Kertas Padalarang ;

6. Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengeringan Tembakau Bojonegoro ;

7. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen ;

8. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen ;

9. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ;

10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/ 1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.

MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA : Mencabut kembali Surat Keputusan Menteri Perindustrian sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 412/M/SK/10/ 1980 tanggal 4 Oktober 1980 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi Perusahaan Umum Pengeringan Tembakau Bojonegoro
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.414/M/SK/10/1980 - tanggal 4 Oktober 1980 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi Perusahaan Negara Kertas Padalarang ;
3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 415/M/SK/10/ 1980 tanggal 4 Oktober 1980 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi Perusahaan Negara Kertas Blabak ;
4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 493/M/SK/11/ 1980 tanggal 5 Nopember 1980 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi Perusahaan Negara Metrika.

KEDUA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 12 Pebruari 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

A.R. SOEHOED

 

 

TEMBUSAN :

1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
3. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS
4. Menteri/Sekretaris Negara
5. Para Menteri Kabinet Pembangunan III
6. Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep. Perindustrian
8. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur
9. Yang bersangkutan
10. Arsip.



Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981




Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_56_pen_kem.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008