|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
56/M/SK/2/1981
Tanggal:
12 PEBRUARI 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/45
Tentang:
PENCABUTAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR
: 412/M/SK/10/1980, 414/M/SK/10/1980, 415/M/SK/10/1980 DAN
493/M/SK/11/1980.
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 191/M Tahun 1980 tanggal 7 Nopember 1980,
tentang Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Umum Pengering-ringan
Tembakau Bojonegoro, Perusahaan Negara Kertas Padalarang,
Perusahaan Negara Kertas Blabak dan Perusahaan Negara Metrika,
dipandang perlu untuk mencabut kembali Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 412/M/SK/10/1980, 415/M/SK/10/1980 dan
493/M/SK/11/1980 tentang pengangkatan mereka;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara ;
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara ;
3. Peraturan Pemerintah No. 127 Tahun 1961 tentang Pendirian
- Perusahaan Negara Metrika ;
4. Peraturan Pemerintah No. 133 Tahun 1961 tentang Pendirian
- Perusahaan Negara Kertas Blabak ;
5. Peraturan Pemerintah No. 136 Tahun 1961 tentang Pendirian
- Perusahaan Negara Kertas Padalarang ;
6. Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1971 tentang Pendirian
Perusahaan Umum Pengeringan Tembakau Bojonegoro ;
7. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen ;
8. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen ;
9. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III ;
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/
1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik
Negara Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
: Mencabut kembali Surat Keputusan Menteri Perindustrian
sebagai berikut :
1.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 412/M/SK/10/ 1980
tanggal 4 Oktober 1980 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara
Direksi Perusahaan Umum Pengeringan Tembakau Bojonegoro
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.414/M/SK/10/1980
- tanggal 4 Oktober 1980 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara
Direksi Perusahaan Negara Kertas Padalarang ;
3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 415/M/SK/10/
1980 tanggal 4 Oktober 1980 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara
Direksi Perusahaan Negara Kertas Blabak ;
4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 493/M/SK/11/
1980 tanggal 5 Nopember 1980 tentang Pengangkatan Pejabat
Sementara Direksi Perusahaan Negara Metrika.
KEDUA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 12 Pebruari 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
A.R.
SOEHOED
TEMBUSAN
:
1.
Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
3. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS
4. Menteri/Sekretaris Negara
5. Para Menteri Kabinet Pembangunan III
6. Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Para Direktur
Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
dalam lingkungan Departemen Perindustrian
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep. Perindustrian
8. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Timur
9. Yang bersangkutan
10. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|