|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
52/M/SK/2/1981
Tanggal:
6 PEBRUARI 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/42
Tentang:
PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN PENYEWAAN
SARANA USAHA DAN PENYEWAAN, PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH
PADA KAWASAN INDUSTRI CILACAP
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa dewasa ini terdapat cukup peminat baik dari pihak
swasta maupun Perusahaan (Persero) Pemerintah lainnya untuk
melaksanakan pembangunan industrinya didalam Kawasan Industri
Cilacap sehingga perlu diambil langkah-langkah dalam rangka
peningkatan kegiatan usaha pengembangannya;
b. bahwa sambil menunggu selesainya penetapan status badan
hukum Industrial Estate Cilacap, guna kelancaran operasinya
perlu di tunjuk dan diangkat pejabat yang diberi wewenang
untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak
didalam rangka pemanfaatan lokasi kawasan industri.
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian
(L.N. No. 55 tahun 1974, TLN No. 3041);
2. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1974 tentang wewenang
Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(L. N. No. 26 tahun 1974, TLN No. 3058);
3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 tahun 1974 jo No. 27 tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 49/M tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/X/78
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 249/M/SK/6/1980
tentang Penunjukan Kepala Proyek, Atasan Langsung Bendaharawan
Proyek Industrial Estate dalam lingkungan Departemen Perindustrian
tahun anggaran 1980/1981.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA : Menunjuk Saudara G. Wiryono SH, Pemimpin
Proyek Industrial Estate Cilacap untuk dan atas nama Departemen
Perindustrian menantangani Surat Perjanjian penyewaan sarana
usaha, penyewaan, peruntukan dan penggunaan tanah Kapling
dengan para calon penanam modal pada kawasan Industri Cilacap,
menurut ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan
agraria yang berlaku.
KEDUA
: Didalam pelaksanaan kegiatan pada diktum PERTAMA di
atas Saudara G. Wiryono SH harus senantiasa mengadakan konsultasi
dan untuk hal pemindahan hak guna bangunan dan hak pakai meminta
persetujuan tertulis dari Pemimpin Proyek Industrial Estate
Pusat.
KETIGA
: Didalam pengaturan penyelesaian pembayaran untuk hal
tersebut di atas harus dilandaskan kepada prinsip tidak merugikan
kegiatan status badan hukum Industrial Estate Cilacap yang
akan dibentuk.
KEEMPAT
: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Pebruari 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
A.R. SOEHOED
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal
dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dalam
lingkungan Departemen Perindustrian.
3. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
4. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen
Keuangan.
5. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
6. Kepala Biro Perencanaan Departemen Perindustrian.
7. Kepala Biro Keuangan Departemen Perindustrian.
8. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
9. Kanwil/Dinas Departemen Perindustrian Jawa Tengah.
10. Pemimpin Proyek Industrial Estate Pusat.
11. Pemimpin Proyek Industrial Estate Cilacap.
12. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|