ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN PENYEWAAN SARANA USAHA DAN PENTEWAAN, PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH PADA KAWASAN INDUSTRI CILACAP

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 52/M/SK/2/1981

Tanggal: 6 PEBRUARI 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/42

Tentang: PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN PENYEWAAN SARANA USAHA DAN PENYEWAAN, PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH PADA KAWASAN INDUSTRI CILACAP

MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa dewasa ini terdapat cukup peminat baik dari pihak swasta maupun Perusahaan (Persero) Pemerintah lainnya untuk melaksanakan pembangunan industrinya didalam Kawasan Industri Cilacap sehingga perlu diambil langkah-langkah dalam rangka peningkatan kegiatan usaha pengembangannya;

b. bahwa sambil menunggu selesainya penetapan status badan hukum Industrial Estate Cilacap, guna kelancaran operasinya perlu di tunjuk dan diangkat pejabat yang diberi wewenang untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak didalam rangka pemanfaatan lokasi kawasan industri.

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian (L.N. No. 55 tahun 1974, TLN No. 3041);

2. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1974 tentang wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (L. N. No. 26 tahun 1974, TLN No. 3058);

3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 tahun 1974 jo No. 27 tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 49/M tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/X/78 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 249/M/SK/6/1980 tentang Penunjukan Kepala Proyek, Atasan Langsung Bendaharawan Proyek Industrial Estate dalam lingkungan Departemen Perindustrian tahun anggaran 1980/1981.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : Menunjuk Saudara G. Wiryono SH, Pemimpin Proyek Industrial Estate Cilacap untuk dan atas nama Departemen Perindustrian menantangani Surat Perjanjian penyewaan sarana usaha, penyewaan, peruntukan dan penggunaan tanah Kapling dengan para calon penanam modal pada kawasan Industri Cilacap, menurut ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku.

KEDUA : Didalam pelaksanaan kegiatan pada diktum PERTAMA di atas Saudara G. Wiryono SH harus senantiasa mengadakan konsultasi dan untuk hal pemindahan hak guna bangunan dan hak pakai meminta persetujuan tertulis dari Pemimpin Proyek Industrial Estate Pusat.

KETIGA : Didalam pengaturan penyelesaian pembayaran untuk hal tersebut di atas harus dilandaskan kepada prinsip tidak merugikan kegiatan status badan hukum Industrial Estate Cilacap yang akan dibentuk.

KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Pebruari 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

A.R. SOEHOED

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian.
3. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
4. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen Keuangan.
5. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
6. Kepala Biro Perencanaan Departemen Perindustrian.
7. Kepala Biro Keuangan Departemen Perindustrian.
8. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
9. Kanwil/Dinas Departemen Perindustrian Jawa Tengah.
10. Pemimpin Proyek Industrial Estate Pusat.
11. Pemimpin Proyek Industrial Estate Cilacap.
12. Arsip.

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981




Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_52_penunjuk_pejabat.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008