ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KETENTUAN-KETENTUAN PENGAWASAN DAN MONITORING PROYEK-PROYEK PMA DAN PMDN

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 32/M/SK/1/1981

Tanggal: 24 JANUARI 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/23

Tentang: PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KETENTUAN-KETENTUAN PENGAWASAN DAN MONITORING PROYEK-PROYEK PMA DAN PMDN


MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (9) dan Pasal 11 ayat (1) Keputusan Presiden No.53 Tahun 1977 tugas pengawasan dan monitoring Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dilakukan oleh B.K.P.M. bekerjasama dengan Departemen yang membina Penanaman Modal;

b. bahwa dalam usaha pelaksanaan tugas di atas, perlu dibentuk Team yang bertugas menangani masalah-masalah pengawasan atas Penanaman Modal yang telah disetujui Pemerintah;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1970 );

2. Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970);

3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 53 Tahun 1977 tentang Pembentukan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal;

6. Keputusan Presiden R.I. No. 54 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pokok Tatacara Penanaman Modal;

7. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

8. Keputusan Presiden R.I. No. 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk Team Penyusunan Ketentuan-ketentuan Pengawasan dan Monitoring, yang selanjutnya dalam Surat Keputusan ini disebut "Team PM" dengan susunan anggota sebagai berikut :
1. Ir. Slamet Dirham - Staf Biro Perencanaan, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Jusuf Hariri S.H. - Staf Biro Perencanaan, sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
3. Ir. Pattinama Ing - Staf Direktorat Jenderal Aneka Industri sebagai Anggota;
4. Ir. Soenaryo - Staf Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar, sebagai Anggota;
5. Ir. Harimurtl - Staf Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar, sebagai Anggota;
6. Ir. Soekirto - Staf Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar, sebagai Anggota;
7. Ir. Adriani - Staf Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar, sebagai Anggota;
8. Ir. E. Suryaman - Staf Direktorat Jenderal Aneka Industri, sebagai Anggota;
9. R.M. Mulyadi Bk.Teks. - Staf Direktorat Jenderal Industri Kecil, sebagai Anggota;
10. Ir. J.M.P. Chello - Staf Direktorat Jenderal Industri Kecil, sebagai Anggota;
11. Drs. Hamid Mahrus - Staf Biro Perencanaan, sebagai Anggota;
12. Drs. Juzinir Muzahar - Staf Biro Perencanaan, sebagai Anggota;
13. Wijanarko S.H. - Staf Inspektorat Jenderal, sebagai Anggota.

KEDUA : Team Pengawasan Monitoring mempunyai tugas :
1. Menyusun ketentuan-ketentuan tentang pengawasan dan monitoring terhadap proyek-proyek PMA/PMDN yang telah disetujui Pemerintah;
2. Melaksanakan kerjasama pengawasan proyek-proyek PMA/PMDN dengan B.K.P.M.;
3. Mengidentifisir masalah-masalah yang timbul dari kegiatan pengawasan proyek-proyek;
4. Mengadakan monitoring atas proyek-proyek PMA/PMDN yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan izin yang telah ditetapkan Pemerintah;
5. Memberikan saran-saran penyelesaian atas kasus-kasus yang timbul pada proyek-proyek PMA/PMDN.

KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya jika dianggap perlu Ketua Team Pengawasan monitoring dapat membentuk Team Teknis Pengawasan dan Monitoring Penanaman Modal.

KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Team Pengawasan Monitoring bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian cq. Sekretaris Jenderal dan berkewajiban memberikan laporan hasil kerjanya secara berkala.

KELIMA : Segala biaya yang diperlukan Team Pengawasan Monitoring untuk melaksanakan tugasnya dibebankan kepada Proyek Promosi Investasi Industri Departemen Perindustrian Tahun Anggaran 1980/1981.

KEENAM : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Juni 1980.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 24 Januari 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

A.R. SOEHOED

 

 

TEMBUSAN :

1. Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Industri, di lingkungan Departemen Perindustrian.
2. Kepala Biro Perencanaan.
3. Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
4. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Jakarta.
5. Kepala Proyek Proinvest.
6. Bendaharawan Proyek Proinvest.
7. Yang bersangkutan.
8. Arsip.


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981



Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_32_pemben_team.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008