|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
32/M/SK/1/1981
Tanggal:
24 JANUARI 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/23
Tentang:
PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KETENTUAN-KETENTUAN PENGAWASAN
DAN MONITORING PROYEK-PROYEK PMA DAN PMDN
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (9) dan Pasal
11 ayat (1) Keputusan Presiden No.53 Tahun 1977 tugas pengawasan
dan monitoring Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam
Negeri dilakukan oleh B.K.P.M. bekerjasama dengan Departemen
yang membina Penanaman Modal;
b. bahwa dalam usaha pelaksanaan tugas di atas, perlu dibentuk
Team yang bertugas menangani masalah-masalah pengawasan atas
Penanaman Modal yang telah disetujui Pemerintah;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dengan Undang-undang
No. 11 Tahun 1970 );
2. Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri (sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dengan
Undang-undang No. 12 Tahun 1970);
3. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 53 Tahun 1977 tentang Pembentukan
Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal;
6. Keputusan Presiden R.I. No. 54 Tahun 1977 tentang Ketentuan
Pokok Tatacara Penanaman Modal;
7. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
8. Keputusan Presiden R.I. No. 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA : Membentuk Team Penyusunan Ketentuan-ketentuan
Pengawasan dan Monitoring, yang selanjutnya dalam Surat Keputusan
ini disebut "Team PM" dengan susunan anggota sebagai
berikut :
1. Ir. Slamet Dirham - Staf Biro Perencanaan, sebagai Ketua
merangkap Anggota;
2. Jusuf Hariri S.H. - Staf Biro Perencanaan, sebagai Sekretaris
merangkap Anggota;
3. Ir. Pattinama Ing - Staf Direktorat Jenderal Aneka Industri
sebagai Anggota;
4. Ir. Soenaryo - Staf Direktorat Jenderal Industri Kimia
Dasar, sebagai Anggota;
5. Ir. Harimurtl - Staf Direktorat Jenderal Industri Logam
Dasar, sebagai Anggota;
6. Ir. Soekirto - Staf Direktorat Jenderal Industri Kimia
Dasar, sebagai Anggota;
7. Ir. Adriani - Staf Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar,
sebagai Anggota;
8. Ir. E. Suryaman - Staf Direktorat Jenderal Aneka Industri,
sebagai Anggota;
9. R.M. Mulyadi Bk.Teks. - Staf Direktorat Jenderal Industri
Kecil, sebagai Anggota;
10. Ir. J.M.P. Chello - Staf Direktorat Jenderal Industri
Kecil, sebagai Anggota;
11. Drs. Hamid Mahrus - Staf Biro Perencanaan, sebagai Anggota;
12. Drs. Juzinir Muzahar - Staf Biro Perencanaan, sebagai
Anggota;
13. Wijanarko S.H. - Staf Inspektorat Jenderal, sebagai Anggota.
KEDUA
: Team Pengawasan Monitoring mempunyai tugas :
1. Menyusun ketentuan-ketentuan tentang pengawasan dan monitoring
terhadap proyek-proyek PMA/PMDN yang telah disetujui Pemerintah;
2. Melaksanakan kerjasama pengawasan proyek-proyek PMA/PMDN
dengan B.K.P.M.;
3. Mengidentifisir masalah-masalah yang timbul dari kegiatan
pengawasan proyek-proyek;
4. Mengadakan monitoring atas proyek-proyek PMA/PMDN yang
tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan izin yang telah ditetapkan
Pemerintah;
5. Memberikan saran-saran penyelesaian atas kasus-kasus yang
timbul pada proyek-proyek PMA/PMDN.
KETIGA
: Dalam melaksanakan tugasnya jika dianggap perlu Ketua
Team Pengawasan monitoring dapat membentuk Team Teknis Pengawasan
dan Monitoring Penanaman Modal.
KEEMPAT
: Dalam melaksanakan tugasnya Team Pengawasan Monitoring
bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian cq. Sekretaris
Jenderal dan berkewajiban memberikan laporan hasil kerjanya
secara berkala.
KELIMA
: Segala biaya yang diperlukan Team Pengawasan Monitoring
untuk melaksanakan tugasnya dibebankan kepada Proyek Promosi
Investasi Industri Departemen Perindustrian Tahun Anggaran
1980/1981.
KEENAM
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Juni
1980.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 24 Januari 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
A.R.
SOEHOED
TEMBUSAN
:
1.
Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan
Penelitian
dan Pengembangan Industri, di lingkungan Departemen Perindustrian.
2. Kepala Biro Perencanaan.
3. Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
4. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Jakarta.
5. Kepala Proyek Proinvest.
6. Bendaharawan Proyek Proinvest.
7. Yang bersangkutan.
8. Arsip.
Kutipan:
HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|