ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INDUSTRI

Bentuk: KEPUTUSAN BERSAMA (KB)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (MENDIKBUD)

Nomor: 273/M/SK/VI/1981

Tanggal: 6 JUNI 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/38

Tentang: SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INDUSTRI

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan dan perkembangan industri di Indonesia dipandang perlu untuk mengembangkan tenaga-tenaga ahli dalam bidang manajemen industri yang mampu mengemban tugas negara dan bangsa ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu menetapkan Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Industri yang berada dibawah Departemen Perindustrian.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980 ;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ;

6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972 ;

7. Keputusan Menteri Perindustrian Dasar Ringan dan Tenaga Nomor 305/M/IV/68 ;

8. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 239/M/SK/1975 tentang Perubahan Nama Perguruan Tinggi Manajemen Industri menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Industri ;

9. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 600/M/SK/10/1975 tentang Pengukuhan Pendirian Sekolah Tinggi Manajemen Industri di Jakarta ;

10. Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan/Ketua Tim Koordinasi Pembinaan Pendidikan dan Latihan :

10.1. Nomor 098a/U/1976 Tanggal 29 April 1976 tentang Kebijaksanaan Umum Bagi Pelaksanaan Pembinaan Pendidikan dan Latihan.;

10.2.Nomor 0304/U/1976 Tanggal 11 Desember 1976 tentang Pelaksanaan Penyesuaian Pembinaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan.

10.3.Nomor 0305/U/1976 Tanggal 11 Desember 1976 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyesuaian Pembinaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan.

10.4.Nomor 0346/U/1977 Tanggal 12 Agustus 1977 tentang Pedoman Umum Sistem Informasi untuk Pembinaan Pendidikan dan Latihan.

10.5.Nomor 0347/U/1977 Tanggal 12 Agustus 1978 tentang Pedoman Umum Pembakuan di Bidang Pembinaan Pendidikan dan Latihan.

10.6.Nomor 057/U/1978 Tanggal 27 Maret 1978 tentang Penyerahan Wewenang Pembinaan Lembaga-lembaga Latihan Keahlian dan Kejuruan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.

10.7.Nomor 058/U/1978 Tanggal 27 Maret 1978 tentang Pembentukan Tim Teknis Penilaian dan Penentuan Kedudukan Lembaga Pendidikan dan Latihan dalam rangka Pelaksanaan Penyerahan Wewenang Pembinaan Lembaga-lembaga Latihan Keahlian dan Kejuruan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.

Memperhatikan: Hasil konsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B-455/1/MENPAN/5/81 tanggal 11 Mei 1981.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

(1) Sekolah Tinggi Manajemen Industri adalah Sekolah Tinggi Manajemen Industri sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 239/M/SK/1975 Tahun 1975, selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut STMI merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program diploma dan berada dibawah pengelolaan Departemen Perindustrian ;

(2) STMI melaksanakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga-tenaga ahli dalam bidang manajemen industri yang diperlukan di lingkungan perindustrian;

(3) Apabila di kemudian hari kebutuhan akan tenaga-tenaga ahli dalam bidang manajemen industri di lingkungan Departemen Perindustrian sudah terpenuhi, maka kebijaksanaan mengenai kelangsungan pendidikan di STMI diserahkan kepada-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

KEDUA :

Pembinaan dan Pengembangan aspek akademik dari pendidikan merupakan tugas, tanggung jawab dan wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974.

KETIGA :

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan wewenang tersebut pada diktum KEDUA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersedia memberikan bantuan sepenuhnya untuk memungkinkan usaha pengembangan STMI sebagai perguruan tinggi, berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

KEEMPAT :

Pengaturan pelaksanaan tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

KELIMA :

Tanggung Jawab pembinaan di bidang pendidikan dan pengembangan manajemen industri di STMI dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung selaku perguruan tinggi pembina.

KEENAM :

Bilamana diperlukan dapat diadakan kerjasama antara STMI dengan perguruan tinggi lain, terutama dalam usaha pemanfaatan sumber daya untuk pengembangan pendidikan dan penelitian manajemen industri, dengan sepengetahuan perguruan tinggi pembina.

KETUJUH :

Tenaga Ahli untuk jabatan Dekan STMI ditetapkan dari lingkungan Institut Pembina STMI dan diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

KEDELAPAN :

Ketentuan-ketentuan mengenai penghargaan akademik diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

KESEMBILAN :

Agar dapat dicapai mutu pendidikan yang dikehendaki maka pengaturan standardisasi mengenai prasarana dan sarana pendidikan untuk perguruan tinggi kedinasan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga berlaku bagi STMI.

KESEPULUH :

Biaya untuk keperluan pelaksanaan Keputusan Bersama ini dibebankan kepada anggaran Departemen Perindustrian.

KESEBELAS :

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Perindustrian secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEDUABELAS :

Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 6 Juni 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd

( A.R. SOEHOED )

 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd

Dr. DAOED JOESOEF



SALINAN Surat Keputusan Bersama ini disampaikan kepada :

1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Para Menteri Koordinator
3. Para Menteri Negara
4. Para Menteri Kabinet
5. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian
6. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
7. Kepala Biro Pusat Statistik
8. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Perindustrian.
9. Semua Direktur/Sekretaris/Dinas/Bagian, dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kutipan Surat Keputusan Bersama ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui.




Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981



Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_273_sekol_tinggi.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008