|
Bentuk:
KEPUTUSAN BERSAMA (KB)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (MENDIKBUD)
Nomor:
273/M/SK/VI/1981
Tanggal:
6 JUNI 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/38
Tentang:
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INDUSTRI
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan dan perkembangan
industri di Indonesia dipandang perlu untuk mengembangkan
tenaga-tenaga ahli dalam bidang manajemen industri yang mampu
mengemban tugas negara dan bangsa ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas
dipandang perlu menetapkan Sekolah Tinggi Manajemen Industri
Jakarta menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Industri yang berada
dibawah Departemen Perindustrian.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972
tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 45 Tahun 1974
tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah/ditambah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980 ;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/M Tahun
1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ;
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974
tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 1972 ;
7. Keputusan Menteri Perindustrian Dasar Ringan dan Tenaga
Nomor 305/M/IV/68 ;
8. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 239/M/SK/1975 tentang
Perubahan Nama Perguruan Tinggi Manajemen Industri menjadi
Sekolah Tinggi Manajemen Industri ;
9. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 600/M/SK/10/1975
tentang Pengukuhan Pendirian Sekolah Tinggi Manajemen Industri
di Jakarta ;
10. Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan/Ketua Tim Koordinasi
Pembinaan Pendidikan dan Latihan :
10.1. Nomor 098a/U/1976 Tanggal 29 April 1976 tentang Kebijaksanaan
Umum Bagi Pelaksanaan Pembinaan Pendidikan dan Latihan.;
10.2.Nomor 0304/U/1976 Tanggal 11 Desember 1976 tentang Pelaksanaan
Penyesuaian Pembinaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan.
10.3.Nomor 0305/U/1976 Tanggal 11 Desember 1976 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penyesuaian Pembinaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
dan Latihan.
10.4.Nomor 0346/U/1977 Tanggal 12 Agustus 1977 tentang Pedoman
Umum Sistem Informasi untuk Pembinaan Pendidikan dan Latihan.
10.5.Nomor 0347/U/1977 Tanggal 12 Agustus 1978 tentang Pedoman
Umum Pembakuan di Bidang Pembinaan Pendidikan dan Latihan.
10.6.Nomor 057/U/1978 Tanggal 27 Maret 1978 tentang Penyerahan
Wewenang Pembinaan Lembaga-lembaga Latihan Keahlian dan Kejuruan
dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
10.7.Nomor 058/U/1978 Tanggal 27 Maret 1978 tentang Pembentukan
Tim Teknis Penilaian dan Penentuan Kedudukan Lembaga Pendidikan
dan Latihan dalam rangka Pelaksanaan Penyerahan Wewenang Pembinaan
Lembaga-lembaga Latihan Keahlian dan Kejuruan dari Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Koperasi.
Memperhatikan:
Hasil konsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur
Negara dalam suratnya Nomor B-455/1/MENPAN/5/81 tanggal 11
Mei 1981.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
(1) Sekolah Tinggi Manajemen Industri adalah Sekolah Tinggi
Manajemen Industri sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor : 239/M/SK/1975 Tahun 1975, selanjutnya
dalam Keputusan Bersama ini disebut STMI merupakan lembaga
pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program diploma dan
berada dibawah pengelolaan Departemen Perindustrian ;
(2) STMI melaksanakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga-tenaga
ahli dalam bidang manajemen industri yang diperlukan di lingkungan
perindustrian;
(3) Apabila di kemudian hari kebutuhan akan tenaga-tenaga
ahli dalam bidang manajemen industri di lingkungan Departemen
Perindustrian sudah terpenuhi, maka kebijaksanaan mengenai
kelangsungan pendidikan di STMI diserahkan kepada-Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
KEDUA
:
Pembinaan dan Pengembangan aspek akademik dari pendidikan
merupakan tugas, tanggung jawab dan wewenang Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 1972 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 1974.
KETIGA
:
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan wewenang
tersebut pada diktum KEDUA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
bersedia memberikan bantuan sepenuhnya untuk memungkinkan
usaha pengembangan STMI sebagai perguruan tinggi, berdasarkan
peraturan-peraturan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
KEEMPAT
:
Pengaturan pelaksanaan tanggung jawab Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama
ini diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
KELIMA
:
Tanggung Jawab pembinaan di bidang pendidikan dan pengembangan
manajemen industri di STMI dilakukan oleh Institut Teknologi
Bandung selaku perguruan tinggi pembina.
KEENAM
:
Bilamana diperlukan dapat diadakan kerjasama antara STMI dengan
perguruan tinggi lain, terutama dalam usaha pemanfaatan sumber
daya untuk pengembangan pendidikan dan penelitian manajemen
industri, dengan sepengetahuan perguruan tinggi pembina.
KETUJUH
:
Tenaga Ahli untuk jabatan Dekan STMI ditetapkan dari lingkungan
Institut Pembina STMI dan diangkat oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan.
KEDELAPAN
:
Ketentuan-ketentuan mengenai penghargaan akademik diatur sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
KESEMBILAN
:
Agar dapat dicapai mutu pendidikan yang dikehendaki maka
pengaturan standardisasi mengenai prasarana dan sarana pendidikan
untuk perguruan tinggi kedinasan yang telah ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga berlaku bagi STMI.
KESEPULUH
:
Biaya untuk keperluan pelaksanaan Keputusan Bersama ini dibebankan
kepada anggaran Departemen Perindustrian.
KESEBELAS
:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini
akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Menteri Perindustrian secara bersama atau sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEDUABELAS
:
Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 6 Juni 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
ttd
( A.R.
SOEHOED )
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd
Dr. DAOED
JOESOEF
SALINAN
Surat Keputusan Bersama ini disampaikan kepada :
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Para Menteri Koordinator
3. Para Menteri Negara
4. Para Menteri Kabinet
5. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian
6. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
7. Kepala Biro Pusat Statistik
8. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen
Perindustrian.
9. Semua Direktur/Sekretaris/Dinas/Bagian, dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Kutipan Surat Keputusan Bersama ini disampaikan kepada yang
berkepentingan untuk diketahui.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|