ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PEDOMAN PENGAMANAN UNTUK PERUSAHAAN NEGARA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 269/M/SK/6/1981

Tanggal: 5 JUNI 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/35

Tentang: PEDOMAN PENGAMANAN UNTUK PERUSAHAAN NEGARA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa mengingat Perusahaan Negara dan Perusahaan Perseroan (Persero) mempunyai tugas dalam pembangunan yang semakin berat, baik dalam Pelita III maupun Pelita selanjutnya, maka dibutuhkan adanya tingkat kewaspadaan yang lebih memadai sehingga setiap langkah pengamanan dapat diambil dengan cepat dan tepat ;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menetapkan suatu Pedoman Pengamanan untuk Perusahaan Negara dan Perusahaan-Perseroan (Persero) dalam lingkungan Departemen Perindustrian ;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara ;

2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang ;

3. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan ;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen ;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen ;

6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979-tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian ;

9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 283/M/SK/7/1980 tentang Team Penyusunan Pedoman Pengamanan Fisik Badan Usaha Milik Negara.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : Mengesahkan PEDOMAN PENGAMANAN UNTUK PERUSAHAAN NEGARA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN yang telah disusun oleh Team Penyusun Pedoman Pengamanan Fisik Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.283/M/SK/7/1980 sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini.

KEDUA : Pedoman sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA di atas dipergunakan oleh seluruh Perusahaan Negara dan Perusahaan Perseroan (Persero) dalam lingkungan Departemen Perindustrian.

KETIGA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 5 Juni 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

( A.R. SOEHOED )



TEMBUSAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
2. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
3. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
4. Para Pembantu Menteri Untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara;
5. Direksi/Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
6. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
7. Arsip .
= Ky/sn =


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981




Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_269_ped_peng.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008