|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
269/M/SK/6/1981
Tanggal:
5 JUNI 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/35
Tentang:
PEDOMAN PENGAMANAN UNTUK PERUSAHAAN NEGARA DAN PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa mengingat Perusahaan Negara dan Perusahaan Perseroan
(Persero) mempunyai tugas dalam pembangunan yang semakin berat,
baik dalam Pelita III maupun Pelita selanjutnya, maka dibutuhkan
adanya tingkat kewaspadaan yang lebih memadai sehingga setiap
langkah pengamanan dapat diambil dengan cepat dan tepat ;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menetapkan suatu
Pedoman Pengamanan untuk Perusahaan Negara dan Perusahaan-Perseroan
(Persero) dalam lingkungan Departemen Perindustrian ;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara ;
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu
No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-Undang ;
3. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan ;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen ;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen ;
6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III ;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979-tentang
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara
dalam lingkungan Departemen Perindustrian ;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 283/M/SK/7/1980
tentang Team Penyusunan Pedoman Pengamanan Fisik Badan Usaha
Milik Negara.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA : Mengesahkan PEDOMAN PENGAMANAN UNTUK PERUSAHAAN
NEGARA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM LINGKUNGAN
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN yang telah disusun oleh Team Penyusun
Pedoman Pengamanan Fisik Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk
dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.283/M/SK/7/1980
sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini.
KEDUA
: Pedoman sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA di
atas dipergunakan oleh seluruh Perusahaan Negara dan Perusahaan
Perseroan (Persero) dalam lingkungan Departemen Perindustrian.
KETIGA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 5 Juni 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
( A.R.
SOEHOED )
TEMBUSAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
2. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
3. Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
4. Para Pembantu Menteri Untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan
Usaha Milik Negara;
5. Direksi/Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara dalam
lingkungan Departemen Perindustrian;
6. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
7. Arsip .
=
Ky/sn =
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|