|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
221/M/SK/5/1981
Tanggal:
11 MEI 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/21
Tentang:
PEDOMAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DILUAR UNDANG-UNDANG NO.
1 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968 SEKTOR INDUSTRI
TAHUN 1981/1982
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan
penanaman modal diluar Undang-undang No. 1 Tahun 1967 dan
Undang-undang No. 6 Tahun 1968 Sektor Industri untuk Tahun
1981/1982 dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman yang berisikan
daftar bidang usaha penanaman modal menurut urutan prioritas
dalam sektor industri tahun 1981/1982 ;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Bedrijfs Reglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl. 1938 No.86)
jo. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 dan Peraturan Pemerintah
No. 53 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan
;
2. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen ;
3. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo.No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen ;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III ;
5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978
tentang Pembinaan Kegiatan Bidang Usaha Industri oleh Direktorat
Jenderal dalam Lingkungan Departemen Perindustrian , sebagaimana
telah dirubah dan ditambah dengan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No. 62/M/SK/4/1979.
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 38/M/SK/2/1979
tentang Penundukan Usaha Industri Kepada Bedrijfs Reglementerings
Ordonnantie
1934 ;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 254/M/SK/6/1980
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perizinan Usaha Industridan
Tata Cara Pelaksanaannya Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian
;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 350/M/SK/8/ 1980
jo. No. 356/M/SK/9/1980 tentang Industri Berskala Menengah
dan Besar yang Wewenang Pemberian Izin Usahanya dikecualikan
secara khusus oleh Menteri Perindustrian dan Industri yang
Pemberian Izin Usahanya dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal
dilingkungan Departemen Perindustrian dan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Perindustrian di Propinsi ;
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 517/M/SK/11/1980
tentang Bidang Kegiatan Usaha Industri yang dicadangkan untuk
Industri Kecil.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PENANAMAN MODAL DILUAR UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1967 DAN
UNDANGUNDANG No. 6 TAHUN 1968 DI SEKTOR INDUSTRI TAHUN 1981/1982.
Pasal
1
Daftar
Bidang Usaha Penanaman Modal di Sektor Industri diluar Undang-undang
No. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 menurut
urutan prioritas adalah DAFTAR JENIS BIDANG USAHA SEKTOR INDUSTRI
TAHUN 1981/1982 yang pembidangannya dilandaskan kepada Surat
Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1979 sebagaimana
telah dirubah dan ditambah dengan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian No. 62/M/SK/4/1979 dan tercantum dalam Lampiran
Surat Keputusan ini.
Pasal
2
Penggolongan
jenis-jenis bidang usaha dalam Daftar Jenis Bidang Usaha Sektor
Industr Tahun 1981/1982 ini dibagi atas 2 (dua) golongan yaitu
:
a. Jenis-jenis bidang usaha yang terbuka ;
b. Jenis-jenis bidang usaha yang tertutup ;
Pasal
3
Jenis-jenis
bidang usaha yang didalam Daftar Jenis Bidang Usaha ini dinyatakan
terbuka, maka pelaksanaan investasinya dapat dilakukan dan
memperoleh fasilitas-fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
4
(1).
Jenis-jenis bidang usaha yang belum termasuk dalam Daftar
Lampiran Surat Keputusan ini akan ditetapkan penggolongannya
secara bertahap dikemudian hari oleh Departemen Perindustrian.
(2). Daftar Jenis Bidang Usaha Sektor Industri ini akan ditinjau
kembali/dirubah sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah oleh
Departemen Perindustrian setiap satu tahun sekali dan perubahannya
akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Perindustrian.
(3). Daftar Jenis Bidang Usaha Sektor Industri Tahun 1981/1982
yang tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini adalahmencakup
Daftar Bidang Usaha yang penanaman modalnya dilakukan berdasarkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No.6 Tahun
1968 dan tidak mendapatkan fasilitas lagi berdasarkan Undang-undang
No. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No.6 Tahun 1968 tersebut.
Pasal
5
Tata
cara permohonan/aplikasi dan penyelesaian perizinan Usaha
Industri untuk jenis-jenis bidang usaha berdasarkan Daftar
yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini, diatur
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.254/M/SK/6/1980
dan No.350/M/SK/8/1980 jo. No.356/M/SK/8/1980.
Pasal
6
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 11 Mei 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
(A.R.
SOEHOED)
TEMBUSAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Para Menteri Koordinator dalam Kabinet Pembangunan III
3. Para Menteri dalam Kabinet Pembangunan III
4. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
5. Sekretaris kabinet Republik Indonesia
6. Gubernur Bank Indonesia
7. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur
Jenderal dan Ke-
8. pala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen
Perindustrian
8. Para Gubernur KDH Tingkat I seluruh Indonesia
9. Para Kepala Biro dalam Lingkungan Departemen Perindustrian
10. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Tingkat
I/para Kepala Dinas Perindustrian Daerah Tingkat' Iseluruh
Indonesia
11. Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia
12. Para Kepala Kantor Departemen Perindustrian Kabupaten/Kotamadya
seluruh Indonesia.
13. Arsip.
IG/Bhr
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 221/M/SK/5/1981
TANGGAL : 11 Mei 1981
PEDOMAN
PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DILUAR UNDANG-UNDANG
No. 1 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1968
SEKTOR INDUSTRI TAHUN 1981/1982
I. PENJELASAN UMUM
II. DAFTAR PERINCIAN BIDANG USAHA.
| |
MENTERI
PERINDUSTRIAN
|
| |
(A.R.
SOEHOED)
|
PROTOKOL
SHEET
Rapat
pembahasan dan penyelesaian penyusunan DSP Non PMA/PMDN Sektor
Industri tahun 1981/1982 yang diselenggarakan pada tanggal
26 Maret di ruang rapat Iantai IV Kantor Departemen Perindustrian
Jalan Kebon Sirih 36 Jakarta dengan dihadiri oleh pejabat-pejabat
yang mewakili unit-unit yang bersangkutan di lingkungan Departemen
Perindustrian dan membubuhkan tanda tangannya dalam daftar
dibawah secara bulat dalam suasana musyawarah untuk mufakat
telah menyetujui hal-hal sebagai berikut :
1.
Usul perubahan S.K. Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978
yang meliputi :
1.1. Redaksi
1.2. Difinisi atas sesuatu kelompok jenis-jenis bidang usaha.
1.3. Tambahan jenis-jenis bidang usaha baru (komoditi).
1.4. Degitisasi secara sistematis.
2. Perubahan Penyebutan Daftar Skala Prioritas (DSP) Non PMA/PMDN
(BRO'34) menjadi Daftar Kesempatan Berusaha Pada Sektor Industri.
3. Penyebutan beberapa jenis Bidang Usaha (komoditi) disesuaikan
dengan istilah-istilah umum yang sudah dikenal dan mudah difahami.
4. Warna kertas untuk daftar dimaksud pada butir 2 diatas
dibedakan untuk masing-masing sub sektor di lingkungan Departemen
Perindustrian.
5. Singkatan R.S. (Reservation Scheme) bagi jenis-jenis bidang
usaha (komoditi) yang telah ditetapkan berdasarkan S.K. Menteri
Perindustrian No. 517/M/SK/11/1980 tetap dicantumkan pada
kolom penjelasan dari daftar seperti dimaksud butir 2 diatas
tanpa menghapuskan kode pembidangannya berdasarkan S.K. Menteri
Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978.
6. Daftar Kesempatan Berusaha Pada Sektor Industri selengkapnya
sebagaimana terlampir.
Kutipan:
HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|