ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PEDOMAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DILUAR UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968 SEKTOR INDUSTRI TAHUN 1981/1982

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 221/M/SK/5/1981

Tanggal: 11 MEI 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/21

Tentang: PEDOMAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DILUAR UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968 SEKTOR INDUSTRI TAHUN 1981/1982

MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan penanaman modal diluar Undang-undang No. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 Sektor Industri untuk Tahun 1981/1982 dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman yang berisikan daftar bidang usaha penanaman modal menurut urutan prioritas dalam sektor industri tahun 1981/1982 ;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Bedrijfs Reglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl. 1938 No.86) jo. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan ;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen ;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo.No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen ;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ;

5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978 tentang Pembinaan Kegiatan Bidang Usaha Industri oleh Direktorat Jenderal dalam Lingkungan Departemen Perindustrian , sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 62/M/SK/4/1979.

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 38/M/SK/2/1979 tentang Penundukan Usaha Industri Kepada Bedrijfs Reglementerings Ordonnantie
1934 ;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 254/M/SK/6/1980 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perizinan Usaha Industridan Tata Cara Pelaksanaannya Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian ;

9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 350/M/SK/8/ 1980 jo. No. 356/M/SK/9/1980 tentang Industri Berskala Menengah dan Besar yang Wewenang Pemberian Izin Usahanya dikecualikan secara khusus oleh Menteri Perindustrian dan Industri yang Pemberian Izin Usahanya dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal dilingkungan Departemen Perindustrian dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi ;

10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 517/M/SK/11/1980 tentang Bidang Kegiatan Usaha Industri yang dicadangkan untuk Industri Kecil.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DILUAR UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1967 DAN UNDANGUNDANG No. 6 TAHUN 1968 DI SEKTOR INDUSTRI TAHUN 1981/1982.

Pasal 1

Daftar Bidang Usaha Penanaman Modal di Sektor Industri diluar Undang-undang No. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 menurut urutan prioritas adalah DAFTAR JENIS BIDANG USAHA SEKTOR INDUSTRI TAHUN 1981/1982 yang pembidangannya dilandaskan kepada Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1979 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 62/M/SK/4/1979 dan tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.

Pasal 2

Penggolongan jenis-jenis bidang usaha dalam Daftar Jenis Bidang Usaha Sektor Industr Tahun 1981/1982 ini dibagi atas 2 (dua) golongan yaitu :

a. Jenis-jenis bidang usaha yang terbuka ;
b. Jenis-jenis bidang usaha yang tertutup ;

Pasal 3

Jenis-jenis bidang usaha yang didalam Daftar Jenis Bidang Usaha ini dinyatakan terbuka, maka pelaksanaan investasinya dapat dilakukan dan memperoleh fasilitas-fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1). Jenis-jenis bidang usaha yang belum termasuk dalam Daftar Lampiran Surat Keputusan ini akan ditetapkan penggolongannya secara bertahap dikemudian hari oleh Departemen Perindustrian.

(2). Daftar Jenis Bidang Usaha Sektor Industri ini akan ditinjau kembali/dirubah sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah oleh Departemen Perindustrian setiap satu tahun sekali dan perubahannya akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Perindustrian.

(3). Daftar Jenis Bidang Usaha Sektor Industri Tahun 1981/1982 yang tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini adalahmencakup Daftar Bidang Usaha yang penanaman modalnya dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No.6 Tahun 1968 dan tidak mendapatkan fasilitas lagi berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 dan Undang-undang No.6 Tahun 1968 tersebut.

Pasal 5

Tata cara permohonan/aplikasi dan penyelesaian perizinan Usaha Industri untuk jenis-jenis bidang usaha berdasarkan Daftar yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.254/M/SK/6/1980 dan No.350/M/SK/8/1980 jo. No.356/M/SK/8/1980.

Pasal 6

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 11 Mei 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

(A.R. SOEHOED)



TEMBUSAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Para Menteri Koordinator dalam Kabinet Pembangunan III
3. Para Menteri dalam Kabinet Pembangunan III
4. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
5. Sekretaris kabinet Republik Indonesia
6. Gubernur Bank Indonesia
7. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Ke-
8. pala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian
8. Para Gubernur KDH Tingkat I seluruh Indonesia
9. Para Kepala Biro dalam Lingkungan Departemen Perindustrian
10. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Tingkat I/para Kepala Dinas Perindustrian Daerah Tingkat' Iseluruh Indonesia
11. Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia
12. Para Kepala Kantor Departemen Perindustrian Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia.
13. Arsip.
IG/Bhr


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 221/M/SK/5/1981
TANGGAL : 11 Mei 1981

PEDOMAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DILUAR UNDANG-UNDANG
No. 1 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1968
SEKTOR INDUSTRI TAHUN 1981/1982

I. PENJELASAN UMUM

II. DAFTAR PERINCIAN BIDANG USAHA.


 
MENTERI PERINDUSTRIAN
 
(A.R. SOEHOED)

PROTOKOL SHEET

Rapat pembahasan dan penyelesaian penyusunan DSP Non PMA/PMDN Sektor Industri tahun 1981/1982 yang diselenggarakan pada tanggal 26 Maret di ruang rapat Iantai IV Kantor Departemen Perindustrian Jalan Kebon Sirih 36 Jakarta dengan dihadiri oleh pejabat-pejabat yang mewakili unit-unit yang bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan membubuhkan tanda tangannya dalam daftar dibawah secara bulat dalam suasana musyawarah untuk mufakat telah menyetujui hal-hal sebagai berikut :

1. Usul perubahan S.K. Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978 yang meliputi :

1.1. Redaksi
1.2. Difinisi atas sesuatu kelompok jenis-jenis bidang usaha.
1.3. Tambahan jenis-jenis bidang usaha baru (komoditi).
1.4. Degitisasi secara sistematis.

2. Perubahan Penyebutan Daftar Skala Prioritas (DSP) Non PMA/PMDN (BRO'34) menjadi Daftar Kesempatan Berusaha Pada Sektor Industri.
3. Penyebutan beberapa jenis Bidang Usaha (komoditi) disesuaikan dengan istilah-istilah umum yang sudah dikenal dan mudah difahami.

4. Warna kertas untuk daftar dimaksud pada butir 2 diatas dibedakan untuk masing-masing sub sektor di lingkungan Departemen Perindustrian.

5. Singkatan R.S. (Reservation Scheme) bagi jenis-jenis bidang usaha (komoditi) yang telah ditetapkan berdasarkan S.K. Menteri Perindustrian No. 517/M/SK/11/1980 tetap dicantumkan pada kolom penjelasan dari daftar seperti dimaksud butir 2 diatas tanpa menghapuskan kode pembidangannya berdasarkan S.K. Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978.

6. Daftar Kesempatan Berusaha Pada Sektor Industri selengkapnya sebagaimana terlampir.

Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981



Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_221_ped_pelaks.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008