|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
211/M/SK/4/1981
Tanggal:
29 APRIL 1981(JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/7
Tentang:
PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu memberikan delegasi
wewenang kepada pejabat-pejabat tertentu di lingkungan Departemen
Perindustrian untuk menjatuhkan hukuman disiplin dalam lingkungannya
masing-masing;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(L.N. Tahun 1974 No. 55, T.L.N. No. 3041) ;
2. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1975 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (L.N. Tahun 1975 No. 26, T.L.N. No. 3058) ;
3. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( L.N. Tahun 1980 No. 50, T.L.N.
No. 3176) ;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen ;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jis. No. 27 Tahun
1978 dan No. 47 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi Departemen
;
6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III ;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.347/M/SK/8/1980
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian Propinsi dan Kantor Departemen Perindustrian
Kabupaten/Kotamadya.
Memperhatikan:
1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
No. 12/SE/1975 tanggal 14 Oktober 1975 tentang Wewenang Pengangkatan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
No. 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN.
Pasal
1
Memberikan
delegasi wewenang kepada pejabat sebagai tersebut dalam lajur
2 untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagai tersebut
dalam lajur 3 terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagai tersebut
dalam lajur 4 dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
Pasal
2
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki
kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya.
Pasal
3
Surat
Keputusan ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan
untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 29 April 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
(A.R.
SOEHOED)
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Para Menteri Kabinet Pembangunan III
2. Para Pimpinan Lembaga Non Departemen
3. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur
Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
Departemen Perindustrian.
5. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai dan Para Pimpinan
Sekolah-sekolah dalam lingkungan Departemen Perindustrian
6. Para Kepala Balai Besar dan Kepala Balai Penelitian dan
Pengembangan Industri Departemen Perindustrian
7. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi
dan Kantor Departemen Perindustrian Kabupaten/Kotamadya.
8. Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Perindustrian
9. Arsip.
-
STN/IBZ -
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|