ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 211/M/SK/4/1981

Tanggal: 29 APRIL 1981(JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/7

Tentang: PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu memberikan delegasi wewenang kepada pejabat-pejabat tertentu di lingkungan Departemen Perindustrian untuk menjatuhkan hukuman disiplin dalam lingkungannya masing-masing;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (L.N. Tahun 1974 No. 55, T.L.N. No. 3041) ;
2. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (L.N. Tahun 1975 No. 26, T.L.N. No. 3058) ;
3. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( L.N. Tahun 1980 No. 50, T.L.N. No. 3176) ;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen ;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jis. No. 27 Tahun 1978 dan No. 47 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi Departemen ;
6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.347/M/SK/8/1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi dan Kantor Departemen Perindustrian Kabupaten/Kotamadya.

Memperhatikan:

1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 12/SE/1975 tanggal 14 Oktober 1975 tentang Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN.

Pasal 1

Memberikan delegasi wewenang kepada pejabat sebagai tersebut dalam lajur 2 untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagai tersebut dalam lajur 3 terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagai tersebut dalam lajur 4 dalam Lampiran Surat Keputusan ini.

Pasal 2

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya.

Pasal 3

Surat Keputusan ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 29 April 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

(A.R. SOEHOED)

 

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Para Menteri Kabinet Pembangunan III
2. Para Pimpinan Lembaga Non Departemen
3. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
5. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai dan Para Pimpinan Sekolah-sekolah dalam lingkungan Departemen Perindustrian
6. Para Kepala Balai Besar dan Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian
7. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi dan Kantor Departemen Perindustrian Kabupaten/Kotamadya.
8. Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian
9. Arsip.
- STN/IBZ -



Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981




Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_211_pen_wewenang.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008