|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
184/M/SK/4/1981
Tanggal:
14 APRIL 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/4
Tentang:
PENUNJUKAN LANGSUNG TANPA LELANG PERUSAHAAN NEGARA GARAM DAN
PERUSAHAAN INDUSTRI GARAM SWASTA NASIONAL/KOPERASI SEBAGAI
PELAKSANA PROSES YODISASI GARAM TAHUN 1981/1982
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Nasional akan garam
konsumsi beryodium yang bermutu baik dan memenuhi syarat kesehatan,
dipandang perlu melaksanakan proses yodisasi garam untuk tahun
1981/1982.
b. bahwa sesuai dengan jalur pemerataan yang telah digariskan
dalam GBHN dipandang perlu menunjuk Perusahaan Negara Garam
dan perusahaan-perusahaan industri garam swasta Nasional/Koperasi
untuk melaksanakan proses yodisasi garam tanpa lelang.
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
2. Keputusan Presiden No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978
tentang Susunan Organisasi Departemen ;
3. Keputusan Presiden No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III ;
4. Keputusan Presiden No. 14 A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
5. Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1979 tentang Perbaikan
Menu Makanan Rakyat ;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/
1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978
tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri oleh Direktorat
Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian sebagaimana
telah diubah dan ditambah.
Memperhatikan:
Master Plan of Operations For A Programme of Basic Services
for Children is the Republik of Indonesia 1979-1984, Cooperation
Between the Gaverment of Indonesia and Unicef For Repelita
III, tanggal 22 Pebruari 1980.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA : Menunjuk Perusahaan Negara Garam dan perusahaan-perusahaan
Industri Swasta Nasional/Koperasi untuk melaksanakan proses
yodisasi garam tanpa lelang atas penugasan Proyek Yodisasi
garam Direktorat Jenderal Aneka Industri untuk tahun anggaran
1981/1982.
KEDUA
: Jumlah garam konsumsi yang akan diyodisasi oleh P.N.
Garam dan oleh perusahaan-perusahaan garam Swasta Nasional/Koperasi
akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Aneka Industri cq.
Pimpinan Proyek Yodisasi Garam, sesuai dengan kebutuhan dan
sesuai dengan kapasitas perusahaan-perusahaan industri garam
yang bersangkutan berdasar atas rekomendasi Kepala Kantor
Wilayah Departemen Perindustrian yang bersangkutan.
KETIGA
: Pelaksanaan proses yodisasi garam diutamakan untuk daerah-daerah
yang dianggap kritis, yang pengaturannya kemudian akan dilaksanakan
oleh Direktur Jenderal Aneka Industri cq. Pimpinan Proyek
Yodisasi Garam.
KEEMPAT
: Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Surat Keputusan
ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Proyek Yodisasi
Garam Direktorat Jenderal Aneka Industri, dengan terlebih
dahulu memperoleh petunjuk dan pengarahan Direktorat Jenderal
Aneka Industri.
KELIMA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 14 April 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
(A.R.
SOEHOED)
T
EMBUSAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara
5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal
Aneka Industri dan Direktur Jenderal Industri Kecil dalam
lingkungan Departemen Perindustrian.
6. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan
7. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen
Keuangan.
8. Para Kepala Biro Keuangan dan Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Perindustrian.
9. Kepala Proyek Yodisasi Garam
10. Bendaharawan Proyek Yodisasi Garam
11. Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) di Jakarta
12. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Daerah.
13. Arsip.
UH/swo.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|