ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PENUNJUKAN PENUNJUKAN LANGSUNG TANPA LELANG PERUSAHAAN NEGARA GARAM DAN PERUSAHAAN INDUSTRI GARAM SWASTA NASIONAL/KOPERASI SEBAGAI PELAKSANA PROSES YODISASI GARAM TAHUN 1981/1982

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 184/M/SK/4/1981

Tanggal: 14 APRIL 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/4

Tentang: PENUNJUKAN LANGSUNG TANPA LELANG PERUSAHAAN NEGARA GARAM DAN PERUSAHAAN INDUSTRI GARAM SWASTA NASIONAL/KOPERASI SEBAGAI PELAKSANA PROSES YODISASI GARAM TAHUN 1981/1982

MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Nasional akan garam konsumsi beryodium yang bermutu baik dan memenuhi syarat kesehatan, dipandang perlu melaksanakan proses yodisasi garam untuk tahun 1981/1982.
b. bahwa sesuai dengan jalur pemerataan yang telah digariskan dalam GBHN dipandang perlu menunjuk Perusahaan Negara Garam dan perusahaan-perusahaan industri garam swasta Nasional/Koperasi untuk melaksanakan proses yodisasi garam tanpa lelang.
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

2. Keputusan Presiden No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen ;

3. Keputusan Presiden No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ;

4. Keputusan Presiden No. 14 A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;

5. Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1979 tentang Perbaikan Menu Makanan Rakyat ;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/ 1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 176/M/SK/10/1978 tentang Pembinaan Bidang Kegiatan Usaha Industri oleh Direktorat Jenderal dalam lingkungan Departemen Perindustrian sebagaimana telah diubah dan ditambah.

Memperhatikan:

Master Plan of Operations For A Programme of Basic Services for Children is the Republik of Indonesia 1979-1984, Cooperation Between the Gaverment of Indonesia and Unicef For Repelita III, tanggal 22 Pebruari 1980.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : Menunjuk Perusahaan Negara Garam dan perusahaan-perusahaan Industri Swasta Nasional/Koperasi untuk melaksanakan proses yodisasi garam tanpa lelang atas penugasan Proyek Yodisasi garam Direktorat Jenderal Aneka Industri untuk tahun anggaran 1981/1982.

KEDUA : Jumlah garam konsumsi yang akan diyodisasi oleh P.N. Garam dan oleh perusahaan-perusahaan garam Swasta Nasional/Koperasi akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Aneka Industri cq. Pimpinan Proyek Yodisasi Garam, sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan kapasitas perusahaan-perusahaan industri garam yang bersangkutan berdasar atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian yang bersangkutan.

KETIGA : Pelaksanaan proses yodisasi garam diutamakan untuk daerah-daerah yang dianggap kritis, yang pengaturannya kemudian akan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Aneka Industri cq. Pimpinan Proyek Yodisasi Garam.

KEEMPAT : Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Surat Keputusan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Proyek Yodisasi Garam Direktorat Jenderal Aneka Industri, dengan terlebih dahulu memperoleh petunjuk dan pengarahan Direktorat Jenderal Aneka Industri.

KELIMA : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 14 April 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

(A.R. SOEHOED)



T EMBUSAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara
5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Aneka Industri dan Direktur Jenderal Industri Kecil dalam lingkungan Departemen Perindustrian.
6. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan
7. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen Keuangan.
8. Para Kepala Biro Keuangan dan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
9. Kepala Proyek Yodisasi Garam
10. Bendaharawan Proyek Yodisasi Garam
11. Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) di Jakarta
12. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Daerah.
13. Arsip.
UH/swo.




Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981




Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_184_pen_langsung.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008