ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PENUNJUKAN ATASE PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI SEBAGAI KOORDINATOR KEGIATAN-KEGIATAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 173/M/SK/4/1981

Tanggal: 8 APRIL 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/1

Tentang: PENUNJUKAN ATASE PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI SEBAGAI KOORDINATOR KEGIATAN-KEGIATAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI

MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa untuk terciptanya keterpaduan pembinaan Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Perindustrian, terutama menyangkut kegiatan-kegiatan diluar negeri, maka dipandang perlu menunjuk Atase Perindustrian sebagai koordinator terhadap kegiatan-kegiatan niaga, usaha business-venture dan kerjasama teknik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan dalam wilayah akreditasi dan obserpasi Atase Perindustrian setempat ;

b. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara ;

2. Undang-undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara ;

3. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan ;

4. Instruksi Presiden R.I. No. 11 Tahun 1973 (disempurnakan) ;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen ;

6. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen ;

7. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ;

8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian ;

10. Instruksi Menteri Perindustrian No. 338/M/SK/8/1980 tentang Cabang/Perwakilan Badan Usaha Milik Negara.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : Seluruh kegiatan-kegiatan niaga, usaha business-venture dan kerjasama teknik yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Perindustrian melalui cabang atau perwakilannya didalam wilayah akreditasi dan observasi Atase Perindustrian di Luar Negeri, pelaksanaannya harus dilakukan dibawah koordinasi Atase Perindustrian setempat.

KEDUA : Badan Usaha Milik Negara yang tidak atau belum mempunyai Cabang atau Perwakilan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA di atas, dilakukan dengan sepengetahuan Atase Perindustrian setempat; dan Atase Perindustrian dalam hal ini wajib membantu demi kebaikan dan kelancaran kegiatan tersebut sesuai dengan tugas Atase Perindustrian yang bersangkutan.

KETIGA : Bagi Badan Usaha Milik Negara yang tidak atau belum mempunyai Cabang atau Perwakilan di luar negeri, dapat menempatkan personilnya pada perusahaan-perusahaan atau afiliasi kontraktor/perusahaan setempat, dan penempatan personil dimaksud harus dilaporkan kepada Atase Perindustrian setempat.

KEEMPAT : Setiap pengiriman missi untuk pembelian peralatan, suku cadang, bahan baku dan teknologi atau usaha penjajagan kerjasama atau usaha pembangunan proyek baru, haruslah sepengetahuan dan dilakukan bersama dengan Atase Perindustrian yang wajib membantu dengan pengumpulan data yang diperlukan, mendampingi dalam negosiasi serta memberikan saran-saran demi kebaikan dan keuntungan - Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.

KELIMA : Setiap Cabang atau Perwakilan Badan Usaha Milik Negara di wilayah akreditasi dan observasi Atase Perindustrian, diwajibkan menyampaikan laporan bulanan kepada Atase Perindustrian setempat.

KEENAM : Kepada Pimpinan Cabang atau Perwakilan Badan Usaha Milik Negara diwajibkan menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan segala kegiatannya kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan Instruksi Menteri Perindustrian No. 338/M/SK/8/1980 tanggal 9 Agustus 1980.

KETUJUH : Setiap Atase Perindustrian di Luar Negeri diwajibkan mengadakan inventarisasi semua Cabang, Perwakilan, Agen dan lain sebagainya di Luar Negeri dari Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian, yang berada didalam wilayah akreditasi dan observasi Atase Perindustrian setempat.

KEDELAPAN : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 8 April 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

(A.R. SOEHOED)

 

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Menteri Luar Negeri.
2. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.
3. Para Duta Besar pada Kedutaan Besar R.I. di Washington, Bonn, Brussel, Moskow, Jeddah, Tokyo dan Manila.
4. Para Direktur Utama dari semua Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian.
5. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
6. Para Atase Perindustrian pada Kedutaan Besar R.I. di Washington, Bonn, Brussel, Moskow, Jeddah, Tokyo dan Manila.
7. Arsip.

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981




Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_173_penunjuk_atase.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008