|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
173/M/SK/4/1981
Tanggal:
8 APRIL 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/1
Tentang:
PENUNJUKAN ATASE PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI SEBAGAI KOORDINATOR
KEGIATAN-KEGIATAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa untuk terciptanya keterpaduan pembinaan Badan Usaha
Milik Negara di lingkungan Departemen Perindustrian, terutama
menyangkut kegiatan-kegiatan diluar negeri, maka dipandang
perlu menunjuk Atase Perindustrian sebagai koordinator terhadap
kegiatan-kegiatan niaga, usaha business-venture dan kerjasama
teknik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan
dalam wilayah akreditasi dan obserpasi Atase Perindustrian
setempat ;
b. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 19 Prp. Tahun 1960 tentang
Perusahaan Negara ;
2. Undang-undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara ;
3. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan ;
4. Instruksi Presiden R.I. No. 11 Tahun 1973 (disempurnakan)
;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen ;
6. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen ;
7. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III ;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik
Negara Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian ;
10. Instruksi Menteri Perindustrian No. 338/M/SK/8/1980 tentang
Cabang/Perwakilan Badan Usaha Milik Negara.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA : Seluruh kegiatan-kegiatan niaga, usaha business-venture
dan kerjasama teknik yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara
di lingkungan Departemen Perindustrian melalui cabang atau
perwakilannya didalam wilayah akreditasi dan observasi Atase
Perindustrian di Luar Negeri, pelaksanaannya harus dilakukan
dibawah koordinasi Atase Perindustrian setempat.
KEDUA
: Badan Usaha Milik Negara yang tidak atau belum mempunyai
Cabang atau Perwakilan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA di atas, dilakukan
dengan sepengetahuan Atase Perindustrian setempat; dan Atase
Perindustrian dalam hal ini wajib membantu demi kebaikan dan
kelancaran kegiatan tersebut sesuai dengan tugas Atase Perindustrian
yang bersangkutan.
KETIGA
: Bagi Badan Usaha Milik Negara yang tidak atau belum
mempunyai Cabang atau Perwakilan di luar negeri, dapat menempatkan
personilnya pada perusahaan-perusahaan atau afiliasi kontraktor/perusahaan
setempat, dan penempatan personil dimaksud harus dilaporkan
kepada Atase Perindustrian setempat.
KEEMPAT
: Setiap pengiriman missi untuk pembelian peralatan, suku
cadang, bahan baku dan teknologi atau usaha penjajagan kerjasama
atau usaha pembangunan proyek baru, haruslah sepengetahuan
dan dilakukan bersama dengan Atase Perindustrian yang wajib
membantu dengan pengumpulan data yang diperlukan, mendampingi
dalam negosiasi serta memberikan saran-saran demi kebaikan
dan keuntungan - Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
KELIMA
: Setiap Cabang atau Perwakilan Badan Usaha Milik Negara
di wilayah akreditasi dan observasi Atase Perindustrian, diwajibkan
menyampaikan laporan bulanan kepada Atase Perindustrian setempat.
KEENAM
: Kepada Pimpinan Cabang atau Perwakilan Badan Usaha Milik
Negara diwajibkan menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan
segala kegiatannya kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan
Instruksi Menteri Perindustrian No. 338/M/SK/8/1980 tanggal
9 Agustus 1980.
KETUJUH
: Setiap Atase Perindustrian di Luar Negeri diwajibkan
mengadakan inventarisasi semua Cabang, Perwakilan, Agen dan
lain sebagainya di Luar Negeri dari Badan Usaha Milik Negara
dalam lingkungan Departemen Perindustrian, yang berada didalam
wilayah akreditasi dan observasi Atase Perindustrian setempat.
KEDELAPAN
: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 8 April 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
(A.R.
SOEHOED)
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Luar Negeri.
2. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.
3. Para Duta Besar pada Kedutaan Besar R.I. di Washington,
Bonn, Brussel, Moskow, Jeddah, Tokyo dan Manila.
4. Para Direktur Utama dari semua Badan Usaha Milik Negara
dalam lingkungan Departemen Perindustrian.
5. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
6. Para Atase Perindustrian pada Kedutaan Besar R.I. di Washington,
Bonn, Brussel, Moskow, Jeddah, Tokyo dan Manila.
7. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|