ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PEDOMAN DISTRIBUSI HASIL PRODUKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 157/M/SK/3/1981

Tanggal: 28 MARET 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/90

Tentang: PEDOMAN DISTRIBUSI HASIL PRODUKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa untuk terciptanya suatu Perusahaan yang stabil dan potensial serta berkemampuan untuk berkembang tertib dan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah, maka keberhasilan suatu produksi harus diikuti dengan suatu pelaksanaan distribusi yang baik;
b. bahwa untuk itu diperlukan suatu pedoman distribusi hasil produksi bagi Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
2. Undang-Undang No. 19 tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah R.I. No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 tahun 1974 jo. No. 27 tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
7. Keputusan Presiden R.I. No. 14 A tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara dilingkungan Departemen Perindustrian.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : MEMPERLAKUKAN PEDOMAN DISTRIBUSI HASIL PRODUKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini bagi seluruh Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian.

KEDUA : Bagi semua Badan Usaha Milik Negara yang berada dalam lingkungan Departemen Perindustrian supaya mengadakan penyesuaian dengan Diktum PERTAMA Surat Keputusan ini dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini.

KETIGA : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 28 Maret 1981.

MENTERI PERINDUSTRIAN

A.R. SOEHOED


Tembusan :

1. Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian;
2. Para Direktur Jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
3. Para Asisten Menteri untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara;
4. Kepala Biro Hukum & Organisasi Departemen Perindustrian;
5. Direksi/Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
6. Arsip.

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 157/M/SK/3/81 TENTANG 28 Maret 1981

PEDOMAN DISTRIBUSI HASIL PRODUKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA
DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

BAB I
PENGERTIAN-PENGERTIAN

1. Hasil produksi adalah seluruh produksi yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan/pabrik Badan Usaha Milik Negara yang berupa jasa atau barang yang berbentuk bahan baku/barang setengah jadi maupun barang jadi.

2. Perusahaan adalah usaha produksi dari Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian yang berbentuk PN/PERUM/PERSERO.

3. Konsumen khusus adalah perusahaan industri/pemakai/pembeli hasil produksi perusahaan yang akan memproses/mengolah lebih lanjut maupun yang akan memakai langsung sesuai pesanan.

4. Konsumen umum adalah pemakai/masyarakat pembeli pada umumnya yang akan-menggunakan hasil produksi sebagai pemakai akhir.

5. Penyalur adalah perantara antara perusahaan dan konsumen umum.

6. Bapak angkat adalah perusahaan industri skala menengah atau besar, yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah (BUMN) ataupun Patungan, yang membantu perusahaan industri kecil dalam pembinaan dan pengembangannya dalam rangka melaksanakan misinya sebagai penggerak pembangunan ("agent of development").

7. Anak angkat adalah perusahaan industri kecil/pengrajin golongan ekonomi lemah yang mendapat bantuan pembinaan dan pengembangan dari Bapak Angkat yang antara lain berupa penyediaan bahan baku (modal kerja). technologi, management, administrasi ataupun pemasaran hasil produksinya.

BAB II
LANDASAN-LANDASAN

1. Penyusunan konsepsi Distribusi Hasil Produksi BUMN ini dan penyalurannya secara idial berdasarkan Pancasila dan secara konstitusional pada : Undang Undang Dasar 1945 dan TAP-TAP MPR terutama GBHN.
2. Secara program, konsepsi ini bertitik tolak dari pada Sapta Krida Kabinet Pembangunan III Repelita III.

BAB III
STATUS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN MISINYA.

1. Penjabaran kebijaksanaan pembinaan industri secara organisatoris-struktural dan "business like" diwujudkan dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dalam bentuk hukumnya ada yang berbentuk Perusahaan Negara (PN). Perusahaan Umum (PERUM) dan Perseroan Terbatas atau Persero (PT).

2. Dalam melaksanakan misi dari pada setiap Perusahaan Negara tersebut di atas senantiasa harus dikaitkan dengan Sapta Krida Kabinet Pembangunan III serta sasaran-sasaran yang hendak dicapai dalam Pelita III dan Pelita-Pelita berikutnya.

3. Sesuai dengan butir 2 di atas, maka pada hakekatnya Perusahaan BUMN memiliki 3 (tiga) misi utama yaitu :

a. Sebagai pemupuk dana nasional guna membiayai pembangunan nasional.
b. Sebagai penggerak pembangunan ikut memberikan perangsang pembangunan bagi daerah & masyarakat sekitarnya yang antara lain berupa penyediaan lapangan kerja baru, bantuan pada sektor industri kecil/golongan ekonomi lemah dan golongan sosial ekonomi lainnya.
c. Sebagai stabilisator harga dan penyediaan barang/jasa serta pemerataan hasil-hasilnya dalam rangka perwujudan 8 jalur pemerataan.

BAB IV
POLA DASAR DAN SASARAN DISTRIBUSI
HASIL PRODUKSI PERUSAHAAN BADAN
USAHA MILIK NEGARA

1. Sesuai dengan dasar berpikir bahwa produksi dan distribusi hasil produksi perusahaan merupakan suatu kesatuan operasionil, maka kegiatan pokok distribusi pada dasarnya mengarah kepada :

a. Sifat komersiil.
b. Sifat pemenuhan kebutuhan masyarakat.
c. Terlaksananya hasil produksi Perusahaan tepat pada waktunya, jumlah yang cukup, kwalitas yang baik dan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat sehingga kepentingan produsen dan konsumen dapat terjamin.

2. Kegiatan Distribusi tersebut di atas dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh hukum ekonomi/komersiil (Permintaan, jenis), sifat produk dan ketentuan-ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUH Perdata, KUHD) dan kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah lainnya yang dituangkan dalam berbagai peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

3. Sebagai kelanjutan butir 2 di atas, bagi hasil produksi yang penyalurannya diawasi/diatur oleh Pemerintah, maka hal-hal yang menyangkut wilayah distribusi, volume barang yang harus disalurkan, stock pengaman dan hal- hal lainnya sehubungan dengan itu tunduk kepada ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan yang berlaku.

4. Secara umum sasaran-sasaran distribusi BUMN adalah sejalan dengan tujuan Pelita III dan Pelita berikutnya yaitu :

a. Ikut meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin merata dan asil serta menciptakan lapangan usaha yang baru.
b. Ikut menciptakan iklim yang sehat dalam struktur ekonomi nasional dan ikut meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.

5. Sesuai dengan prioritas utama Pelita III yang menitik beratkan pembangunan sektor pertanian, dan selanjutnya sesuai dengan peningkatan dan pertumbuhan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan/barang setengah jadi, maka dalam melaksanakan distribusi hasil produksinya harus memperhatikan prioritas-prioritas tersebut.

6. Penjabaran mekanismenya dapat berwujud dalam berbagai media distribusi yaitu :

a. Koperasi.
b. Perusahaan Negara.
c. Swasta Nasional.
yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 merupakan tiga soko guru pembangunan.
Penyaluran hasil produksi perusahaan diusahakan melalui kerja sama dengan beberapa pengusaha/pedagang yang sehat dinamis serta memperhatikan keseimbangan, keselarasan dan keserasian tumbuhnya ketiga soko guru pembangunan tersebut di atas.

7. Dalam penyaluran hasil produksi perusahaan supaya diusahakan dengan penyebarannya dapat meliputi daerah yang seluas-luasnya, menjauhkan diri dari penyaluran yang bersifat monopoli dan spekulatif.

8. Bagi perusahaan yang ditugaskan untuk bertindak sebagai Bapak Angkat, penyaluran hasil produksinya kepada Anak Angkat dapat diatur tersendiri dengan memperhatikan misinya. Bapak Angkat bertugas membina dan mengembangkan Anak Angkat yang antara lain dapat berupa :

a. Anak Angkat secara kelompok mengajukan permohonan membeli/untuk memper-oleh alokasi hasil produksi.
b. Mengadakan konsultasi dengan instansi Pemerintah lainnya mengenai pengamanan penyalurannya serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
c. Pelaksanaan hubungan kerja antara Bapak Angkat dan Anak Angkat dituangkan dalam suatu surat perjanjian.
d. Untuk penjualan secara kredit ketentuan mengenai jaminan akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Angkat.

BAB V
PEMBINAAN GOLONGAN EKONOMI LEMAH

1. Sesuai kebijaksanaan Pemerintah yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan usaha golongan ekonomi lemah menuju kearah pembentukan golongan ekonomi yang lebih berkemampuan, maka sasaran distribusi baik langsung maupun tidak langsung dapat dipercayakan secara bertahap kepada golongan ekonomi lemah.

2. Guna pencapaian sasaran tersebut pada butir 1 di atas maka dalam pelaksanaan distribusi hasil produksi agar diusahakan tercapainya pemerataan sebagaimana jiwa Keppres 14 A tahun 1980 dengan memperhatikan aspek kesempatan berusaha kepada usaha pribumi/golongan ekonomi lemah, pemerataan wilayah dan ketiga soko guru pembangunan (Pasal 33 UUD 1945).

3. Dalam rangka penerapan partisipasi usaha pribumi/golongan ekonomi lemah dalam jalur distribusi, agar diadakan bimbingan dan pembinaan yang bersifat edukatif untuk meningkatkan peranannya dalam setiap mata rantai distribusi yaitu dari pengecer ke sub distributor dan dari sub distributor ke Distributor.

4. Partisipasi golongan ekonomi lemah dalam penyaluran hasil produksi yang berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah dianggap vital, supaya secara bertahap dapat dilakukan oleh perusahaan pribumi atau perusahaan patungan dengan pribumi dengan tetap memperhatikan kelancaran distribusi serta tidak merugikan konsumen/rakyat banyak.

BAB VI
PENGGOLONGAN HASIL PRODUKSI PERUSAHAAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA

Mengingat keaneka ragaman hasil produksi perusahaan dan keaneka ragaman konsumen/pemakai dalam masyarakat, maka hasil produksi dapat dibedakan dalam 3 (tiga) golongan :

Golongan I Hasil produksi yang dihasilkan berdasarkan pesanan konsumen khusus.
Golongan II Hasil produksi yang dihasilkan secara masal, dan diperlukan oleh konsumen khusus.
Golongan III Hasil produksi yang dihasilkan secara masal, dan diperlukan oleh konsumen umum.

BAB VII
PENGATURAN PENDISTRIBUSIAN HASIL
PRODUKSI PERUSAHAAN

Berdasarkan penggolongan hasil produksi perusahaan, maka ada 3 (tiga) cara pengaturan pendistribusian hasil produksi.

A. Pengaturan pendistribusian hasil produksi golongan I

1. Berkenaan dengan sifat-sifat hasil produksinya yang khusus, maka penyalurannya dilakukan langsung kepada konsumen khusus.

2. Penetapan konsumen khusus adalah sesuai dengan kebijaksanaan dan strategi pemasaran/penyaluran yang wajar, serta persyaratan lainnya yang di tetapkan oleh Direksi perusahaan yang bersangkutan.

3. Sebagai kelanjutan dari penetapan tersebut, maka akan dibuat perjanjian antara perusahaan yang bersangkutan dengan konsumen khusus yang antara lain memuat pokok-pokok :

a. Kwalitas dan sifat-sifat hasil produksi tersebut.
b. Syarat-syarat penyerahan, yang menyangkut jadwal waktu dan jumlahnya
c. Syarat pembayaran dan harganya.

B. Pengaturan pendistribusian hasil produksi golongan II
1. Hasil produksi yang termasuk golongan II yang karena sifatnya merupakan bahan yang akan diolah lebih lanjut ataupun digunakan langsung oleh konsumen yang bersangkutan, penyalurannya dilakukan langsung kepada konsumen khusus.

2. Persyaratan untuk menjadi konsumen khusus antara lain adalah :

a. Bagi perusahaan industri swasta, bahwa yang bersangkutan telah memiliki izin usaha industri/pendaftaran industri.
b. Bonafid/referensi Bank.
c. Bagi perusahaan industri kecil persyaratannya akan diatur tersendiri oleh Direksi perusahaan.

3. Prosedur penetapan konsumen khusus.

a. Calon konsumen khusus mengajukan permohonan untuk membeli dengan disertai dokumen-dokumen yang diperlukan.
b. Setelah dilakukan penelitian dan penilaian oleh Direksi terhadap dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya dengan memperhatikan kapasitas produksi, akan diberikan keputusannya. Apabila disetujui oleh Direksi akan diberikan alokasi sesuai dengan prosedure penjualan/pembayaran yang berlaku.
c. Untuk penjualan/pembayaran secara kredit/tidak tunai harus ada jaminan yang memadai berupa agunan/jaminan bank.
d. Ketentuan yang berisikan hak dan kewajiban antara perusahaan dan konsumen khusus dituangkan dalam suatu surat perjanjian.

C. Pengaturan Pendistribusian Hasil Produksi Golongan III

1. Untuk hasil produksi golongan III, penyalurannya dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga sebagai perantara yang dinamakan penyalur-penyalur Penunjukan penyalur hendaknya memperhatikan, antara lain :

a. Agar hasil produksi tersebut dapat mencapai konsumen umum pada waktu yang tepat, tempat yang telah ditunjuk serta harga yang telah ditetapkan.
b. Mengenai intensitasnya agar diusahakan penyebaran yang meliputi daerah seluas-luasnya, menjauhkan diri dari penyaluran yang bersifat monopoli, menghindarkan diri dari ketergantungan kepada satu penyalur serta mencegah usaha penyaluran yang bersifat spekulatip.
c. Terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan.

2. Persyaratan untuk menjadi penyalur.

Badan Usaha yang dapat ditunjuk menjadi penyalur adalah Koperasi, Persero Niaga, dan Perusahaan Swasta Nasional lainnya dengan tetap memperhatikan jiwa dan semangat Keppres 14 A tahun 1980.
Syarat yang harus dimiliki antara lain adalah :
a. Surat izin Usaha Perdagangan
b. Surat izin Tempat Usaha dan berbentuk badan usaha/badan hukum.
c. Menguasai gudang.
d. Mempunyai kelengkapan organisasi dan pengetahuan dalam bidang yang bersangkutan.
e. Bonafid/referensi bank.
f. Surat fiskal yang masih berlaku.

3. Prosedure Pengangkatan penyalur.
a. Calon penyalur menyampaikan surat permohonan beserta lampiran-lampiran/dokumen-dokumen yang diperlukan kepada perusahaan/unit perusahaan yang bersangkutan.

b. Setelah diadakan penelitian dan evaluasi seperlunya maka dikeluarkan surat keputusan Direksi tentang penunjukan sebagai penyalur serta diberikan alokasi sesuai dengan prosedur penjualan/pembayaran yang berlaku.

c. Pengangkatan/penunjukan penyalur dalam tahap pertama hanya sebagai penyalur percobaan untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan selama-lamanya 12 (dua belas) bulan, maka setelah menunjukkan hasil kerja yang baik, kedudukan penyalur percobaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyalur tetap.

d. Untuk menjamin adanya suatu kepastian bagi perusahaan dan penyalur maka setiap penunjukan penyalur tetap hendaknya berlaku untuk jangka waktu tertentu antara 1 - 5 tahun dengan pengertian bahwa pada setiap saat pengangkatan tersebut dapat ditinjau kembali apabila panyalur yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

e. Ketentuan yang berisikan hak dan kewajiban antara perusahaan dan penyalur selanjutnya dituangkan dalam suatu surat perjanjian.

4. Tugas dan tanggung jawab perusahaan.
a. Menyediakan hasil produksi dalam jumlah yang cukup, dengan harga yang wajar, terjangkau oleh daya beli masyarakat dan dalam waktu yang tepat.

b. Perusahaan mengadakan pembinaan kepada para penyalur agar mereka dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya seperti yang disyaratkan dalam perjanjian, sehingga dimungkinkan mereka dapat berkembang sejalan dengan perkembangan perusahaan.

c. Perusahaan mengusahakan tersalurnya seluruh hasil produksi serta mengadakan usaha-usaha promosi baik sendiri maupun bekerjasama dengan pihak-pihak lain.

5. Tugas dan tanggung jawab penyalur.
a. Menyalurkan/menjual hasil produksi Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan penyaluran yang telah ditetapkan baik oleh Pemerintah maupun oleh Perusahaan.

b. Menjamin kelancaran dan kelangsungan penyaluran hasil produksi Perusahaan untuk dapat sampai kepada konsumen.

c. Membantu Perusahaan dalam kegiatan promosi secara aktif dalam rangka meningkatkan volume penjualan.

d. Meningkatkan ketrampilan para petugas/pengecer dan aparat lainnya secara aktif dan terus menerus.

e. Melakukan monitoring mengenai harga hasil produksi, penyaluran serta permasalahan-permasalahannya serta memberikan laporan secara periodik dan tepat pada waktunya kepada Perusahaan.

6. Cara Penjualan.
Penjualan dapat dilakukan secara tunai ataupun secara kredit dengan jaminan sesuai dengan ketentuan Pemerintah/Perusahaan. Dalam memberikan syarat perkreditan hendaknya diusahakan agar likwiditas perusahaan tidak terganggu serta memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

1. Berdasarkan PEDOMAN ini Direksi perusahaan diwajibkan segera membuat Petunjuk Pelaksanaan yang terperinci untuk perusahaannya masing-masing dan melaporkannya lebih lanjut kepada Menteri Perindustrian.

2. Direksi perusahaan diwajibkan menyampaikan pelaksanaan distribusi : hasil produksinya masing-masing kepada Menteri Perindustrian yang berupa :
a. Laporan kemajuan setiap akhir triwulan.
b. Laporan lengkap setiap akhir tahun.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 28 Maret 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

A.R. SOEHOED

 

Tembusan :

1. Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian;
2. Para Direktur Jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
3. Para Asisten Menteri untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara;
4. Kepala Biro Hukum & Organisasi Departemen Perindustrian;
5. Direksi/Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
6. Arsip.




Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981




Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_157_ped_distribusi.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008