|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
157/M/SK/3/1981
Tanggal:
28 MARET 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/90
Tentang:
PEDOMAN DISTRIBUSI HASIL PRODUKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa untuk terciptanya suatu Perusahaan yang stabil dan
potensial serta berkemampuan untuk berkembang tertib dan sesuai
dengan kebijaksanaan Pemerintah, maka keberhasilan suatu produksi
harus diikuti dengan suatu pelaksanaan distribusi yang baik;
b. bahwa untuk itu diperlukan suatu pedoman distribusi hasil
produksi bagi Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan
Departemen Perindustrian;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara;
2. Undang-Undang No. 19 tahun 1969 tentang Penetapan Perpu
No. 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah R.I. No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 tahun 1974 jo. No. 27 tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
7. Keputusan Presiden R.I. No. 14 A tahun 1980 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 34/M/SK/2/1979
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik
Negara dilingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA : MEMPERLAKUKAN PEDOMAN DISTRIBUSI HASIL PRODUKSI
BADAN USAHA MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini bagi
seluruh Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen
Perindustrian.
KEDUA
: Bagi semua Badan Usaha Milik Negara yang berada dalam
lingkungan Departemen Perindustrian supaya mengadakan penyesuaian
dengan Diktum PERTAMA Surat Keputusan ini dalam tenggang waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya
Surat Keputusan ini.
KETIGA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 28 Maret 1981.
MENTERI
PERINDUSTRIAN
A.R.
SOEHOED
Tembusan
:
1. Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian;
2. Para Direktur Jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
3. Para Asisten Menteri untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan
Usaha Milik Negara;
4. Kepala Biro Hukum & Organisasi Departemen Perindustrian;
5. Direksi/Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara dalam
lingkungan Departemen Perindustrian;
6. Arsip.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 157/M/SK/3/81 TENTANG 28 Maret 1981
PEDOMAN DISTRIBUSI HASIL PRODUKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA
DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
BAB
I
PENGERTIAN-PENGERTIAN
1.
Hasil produksi adalah seluruh produksi yang dihasilkan sendiri
oleh perusahaan/pabrik Badan Usaha Milik Negara yang berupa
jasa atau barang yang berbentuk bahan baku/barang setengah
jadi maupun barang jadi.
2. Perusahaan adalah usaha produksi dari Badan Usaha Milik
Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian yang berbentuk
PN/PERUM/PERSERO.
3. Konsumen khusus adalah perusahaan industri/pemakai/pembeli
hasil produksi perusahaan yang akan memproses/mengolah lebih
lanjut maupun yang akan memakai langsung sesuai pesanan.
4. Konsumen umum adalah pemakai/masyarakat pembeli pada umumnya
yang akan-menggunakan hasil produksi sebagai pemakai akhir.
5. Penyalur adalah perantara antara perusahaan dan konsumen
umum.
6. Bapak angkat adalah perusahaan industri skala menengah
atau besar, yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah (BUMN) ataupun
Patungan, yang membantu perusahaan industri kecil dalam pembinaan
dan pengembangannya dalam rangka melaksanakan misinya sebagai
penggerak pembangunan ("agent of development").
7. Anak angkat adalah perusahaan industri kecil/pengrajin
golongan ekonomi lemah yang mendapat bantuan pembinaan dan
pengembangan dari Bapak Angkat yang antara lain berupa penyediaan
bahan baku (modal kerja). technologi, management, administrasi
ataupun pemasaran hasil produksinya.
BAB
II
LANDASAN-LANDASAN
1.
Penyusunan konsepsi Distribusi Hasil Produksi BUMN ini dan
penyalurannya secara idial berdasarkan Pancasila dan secara
konstitusional pada : Undang Undang Dasar 1945 dan TAP-TAP
MPR terutama GBHN.
2. Secara program, konsepsi ini bertitik tolak dari pada Sapta
Krida Kabinet Pembangunan III Repelita III.
BAB
III
STATUS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN MISINYA.
1.
Penjabaran kebijaksanaan pembinaan industri secara organisatoris-struktural
dan "business like" diwujudkan dalam bentuk Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), yang dalam bentuk hukumnya ada
yang berbentuk Perusahaan Negara (PN). Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perseroan Terbatas atau Persero (PT).
2. Dalam melaksanakan misi dari pada setiap Perusahaan Negara
tersebut di atas senantiasa harus dikaitkan dengan Sapta Krida
Kabinet Pembangunan III serta sasaran-sasaran yang hendak
dicapai dalam Pelita III dan Pelita-Pelita berikutnya.
3. Sesuai dengan butir 2 di atas, maka pada hakekatnya Perusahaan
BUMN memiliki 3 (tiga) misi utama yaitu :
a. Sebagai pemupuk dana nasional guna membiayai pembangunan
nasional.
b. Sebagai penggerak pembangunan ikut memberikan perangsang
pembangunan bagi daerah & masyarakat sekitarnya yang antara
lain berupa penyediaan lapangan kerja baru, bantuan pada sektor
industri kecil/golongan ekonomi lemah dan golongan sosial
ekonomi lainnya.
c. Sebagai stabilisator harga dan penyediaan barang/jasa serta
pemerataan hasil-hasilnya dalam rangka perwujudan 8 jalur
pemerataan.
BAB
IV
POLA DASAR DAN SASARAN DISTRIBUSI
HASIL PRODUKSI PERUSAHAAN BADAN
USAHA MILIK NEGARA
1.
Sesuai dengan dasar berpikir bahwa produksi dan distribusi
hasil produksi perusahaan merupakan suatu kesatuan operasionil,
maka kegiatan pokok distribusi pada dasarnya mengarah kepada
:
a. Sifat komersiil.
b. Sifat pemenuhan kebutuhan masyarakat.
c. Terlaksananya hasil produksi Perusahaan tepat pada waktunya,
jumlah yang cukup, kwalitas yang baik dan harga yang wajar
dan terjangkau oleh masyarakat sehingga kepentingan produsen
dan konsumen dapat terjamin.
2. Kegiatan Distribusi tersebut di atas dalam pelaksanaannya
dipengaruhi oleh hukum ekonomi/komersiil (Permintaan, jenis),
sifat produk dan ketentuan-ketentuan/peraturan perundang-undangan
yang berlaku (KUH Perdata, KUHD) dan kebijaksanaan-kebijaksanaan
Pemerintah lainnya yang dituangkan dalam berbagai peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
3. Sebagai kelanjutan butir 2 di atas, bagi hasil produksi
yang penyalurannya diawasi/diatur oleh Pemerintah, maka hal-hal
yang menyangkut wilayah distribusi, volume barang yang harus
disalurkan, stock pengaman dan hal- hal lainnya sehubungan
dengan itu tunduk kepada ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan
yang berlaku.
4. Secara umum sasaran-sasaran distribusi BUMN adalah sejalan
dengan tujuan Pelita III dan Pelita berikutnya yaitu :
a. Ikut meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan
seluruh rakyat yang makin merata dan asil serta menciptakan
lapangan usaha yang baru.
b. Ikut menciptakan iklim yang sehat dalam struktur ekonomi
nasional dan ikut meletakkan landasan yang kuat untuk tahap
pembangunan berikutnya.
5. Sesuai dengan prioritas utama Pelita III yang menitik beratkan
pembangunan sektor pertanian, dan selanjutnya sesuai dengan
peningkatan dan pertumbuhan sektor industri yang mengolah
bahan mentah menjadi bahan/barang setengah jadi, maka dalam
melaksanakan distribusi hasil produksinya harus memperhatikan
prioritas-prioritas tersebut.
6. Penjabaran mekanismenya dapat berwujud dalam berbagai media
distribusi yaitu :
a. Koperasi.
b. Perusahaan Negara.
c. Swasta Nasional.
yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 merupakan tiga soko guru
pembangunan.
Penyaluran hasil produksi perusahaan diusahakan melalui kerja
sama dengan beberapa pengusaha/pedagang yang sehat dinamis
serta memperhatikan keseimbangan, keselarasan dan keserasian
tumbuhnya ketiga soko guru pembangunan tersebut di atas.
7. Dalam penyaluran hasil produksi perusahaan supaya diusahakan
dengan penyebarannya dapat meliputi daerah yang seluas-luasnya,
menjauhkan diri dari penyaluran yang bersifat monopoli dan
spekulatif.
8. Bagi perusahaan yang ditugaskan untuk bertindak sebagai
Bapak Angkat, penyaluran hasil produksinya kepada Anak Angkat
dapat diatur tersendiri dengan memperhatikan misinya. Bapak
Angkat bertugas membina dan mengembangkan Anak Angkat yang
antara lain dapat berupa :
a. Anak Angkat secara kelompok mengajukan permohonan membeli/untuk
memper-oleh alokasi hasil produksi.
b. Mengadakan konsultasi dengan instansi Pemerintah lainnya
mengenai pengamanan penyalurannya serta hal-hal lain yang
dianggap perlu.
c. Pelaksanaan hubungan kerja antara Bapak Angkat dan Anak
Angkat dituangkan dalam suatu surat perjanjian.
d. Untuk penjualan secara kredit ketentuan mengenai jaminan
akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Angkat.
BAB
V
PEMBINAAN GOLONGAN EKONOMI LEMAH
1.
Sesuai kebijaksanaan Pemerintah yang mengarah kepada peningkatan
dan pengembangan usaha golongan ekonomi lemah menuju kearah
pembentukan golongan ekonomi yang lebih berkemampuan, maka
sasaran distribusi baik langsung maupun tidak langsung dapat
dipercayakan secara bertahap kepada golongan ekonomi lemah.
2. Guna pencapaian sasaran tersebut pada butir 1 di atas maka
dalam pelaksanaan distribusi hasil produksi agar diusahakan
tercapainya pemerataan sebagaimana jiwa Keppres 14 A tahun
1980 dengan memperhatikan aspek kesempatan berusaha kepada
usaha pribumi/golongan ekonomi lemah, pemerataan wilayah dan
ketiga soko guru pembangunan (Pasal 33 UUD 1945).
3. Dalam rangka penerapan partisipasi usaha pribumi/golongan
ekonomi lemah dalam jalur distribusi, agar diadakan bimbingan
dan pembinaan yang bersifat edukatif untuk meningkatkan peranannya
dalam setiap mata rantai distribusi yaitu dari pengecer ke
sub distributor dan dari sub distributor ke Distributor.
4. Partisipasi golongan ekonomi lemah dalam penyaluran hasil
produksi yang berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah dianggap
vital, supaya secara bertahap dapat dilakukan oleh perusahaan
pribumi atau perusahaan patungan dengan pribumi dengan tetap
memperhatikan kelancaran distribusi serta tidak merugikan
konsumen/rakyat banyak.
BAB
VI
PENGGOLONGAN HASIL PRODUKSI PERUSAHAAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Mengingat
keaneka ragaman hasil produksi perusahaan dan keaneka ragaman
konsumen/pemakai dalam masyarakat, maka hasil produksi dapat
dibedakan dalam 3 (tiga) golongan :
Golongan
I Hasil produksi yang dihasilkan berdasarkan pesanan konsumen
khusus.
Golongan II Hasil produksi yang dihasilkan secara masal, dan
diperlukan oleh konsumen khusus.
Golongan III Hasil produksi yang dihasilkan secara masal,
dan diperlukan oleh konsumen umum.
BAB
VII
PENGATURAN
PENDISTRIBUSIAN HASIL
PRODUKSI PERUSAHAAN
Berdasarkan
penggolongan hasil produksi perusahaan, maka ada 3 (tiga)
cara pengaturan pendistribusian hasil produksi.
A.
Pengaturan pendistribusian hasil produksi golongan I
1. Berkenaan dengan sifat-sifat hasil produksinya yang khusus,
maka penyalurannya dilakukan langsung kepada konsumen khusus.
2. Penetapan konsumen khusus adalah sesuai dengan kebijaksanaan
dan strategi pemasaran/penyaluran yang wajar, serta persyaratan
lainnya yang di tetapkan oleh Direksi perusahaan yang bersangkutan.
3. Sebagai kelanjutan dari penetapan tersebut, maka akan dibuat
perjanjian antara perusahaan yang bersangkutan dengan konsumen
khusus yang antara lain memuat pokok-pokok :
a. Kwalitas dan sifat-sifat hasil produksi tersebut.
b. Syarat-syarat penyerahan, yang menyangkut jadwal waktu
dan jumlahnya
c. Syarat pembayaran dan harganya.
B.
Pengaturan pendistribusian hasil produksi golongan II
1. Hasil produksi yang termasuk golongan II yang karena sifatnya
merupakan bahan yang akan diolah lebih lanjut ataupun digunakan
langsung oleh konsumen yang bersangkutan, penyalurannya dilakukan
langsung kepada konsumen khusus.
2. Persyaratan untuk menjadi konsumen khusus antara lain adalah
:
a. Bagi perusahaan industri swasta, bahwa yang bersangkutan
telah memiliki izin usaha industri/pendaftaran industri.
b. Bonafid/referensi Bank.
c. Bagi perusahaan industri kecil persyaratannya akan diatur
tersendiri oleh Direksi perusahaan.
3.
Prosedur penetapan konsumen khusus.
a. Calon konsumen khusus mengajukan permohonan untuk membeli
dengan disertai dokumen-dokumen yang diperlukan.
b. Setelah dilakukan penelitian dan penilaian oleh Direksi
terhadap dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya dengan memperhatikan
kapasitas produksi, akan diberikan keputusannya. Apabila disetujui
oleh Direksi akan diberikan alokasi sesuai dengan prosedure
penjualan/pembayaran yang berlaku.
c. Untuk penjualan/pembayaran secara kredit/tidak tunai harus
ada jaminan yang memadai berupa agunan/jaminan bank.
d. Ketentuan yang berisikan hak dan kewajiban antara perusahaan
dan konsumen khusus dituangkan dalam suatu surat perjanjian.
C.
Pengaturan Pendistribusian Hasil Produksi Golongan III
1. Untuk hasil produksi golongan III, penyalurannya dilakukan
dengan menggunakan pihak ketiga sebagai perantara yang dinamakan
penyalur-penyalur Penunjukan penyalur hendaknya memperhatikan,
antara lain :
a. Agar hasil produksi tersebut dapat mencapai konsumen umum
pada waktu yang tepat, tempat yang telah ditunjuk serta harga
yang telah ditetapkan.
b. Mengenai intensitasnya agar diusahakan penyebaran yang
meliputi daerah seluas-luasnya, menjauhkan diri dari penyaluran
yang bersifat monopoli, menghindarkan diri dari ketergantungan
kepada satu penyalur serta mencegah usaha penyaluran yang
bersifat spekulatip.
c. Terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan.
2. Persyaratan untuk menjadi penyalur.
Badan Usaha yang dapat ditunjuk menjadi penyalur adalah Koperasi,
Persero Niaga, dan Perusahaan Swasta Nasional lainnya dengan
tetap memperhatikan jiwa dan semangat Keppres 14 A tahun 1980.
Syarat yang harus dimiliki antara lain adalah :
a. Surat izin Usaha Perdagangan
b. Surat izin Tempat Usaha dan berbentuk badan usaha/badan
hukum.
c. Menguasai gudang.
d. Mempunyai kelengkapan organisasi dan pengetahuan dalam
bidang yang bersangkutan.
e. Bonafid/referensi bank.
f. Surat fiskal yang masih berlaku.
3. Prosedure Pengangkatan penyalur.
a. Calon penyalur menyampaikan surat permohonan beserta lampiran-lampiran/dokumen-dokumen
yang diperlukan kepada perusahaan/unit perusahaan yang bersangkutan.
b. Setelah diadakan penelitian dan evaluasi seperlunya maka
dikeluarkan surat keputusan Direksi tentang penunjukan sebagai
penyalur serta diberikan alokasi sesuai dengan prosedur penjualan/pembayaran
yang berlaku.
c. Pengangkatan/penunjukan penyalur dalam tahap pertama hanya
sebagai penyalur percobaan untuk masa sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan dan selama-lamanya 12 (dua belas) bulan, maka
setelah menunjukkan hasil kerja yang baik, kedudukan penyalur
percobaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyalur tetap.
d. Untuk menjamin adanya suatu kepastian bagi perusahaan dan
penyalur maka setiap penunjukan penyalur tetap hendaknya berlaku
untuk jangka waktu tertentu antara 1 - 5 tahun dengan pengertian
bahwa pada setiap saat pengangkatan tersebut dapat ditinjau
kembali apabila panyalur yang bersangkutan tidak melaksanakan
tugasnya dengan baik.
e. Ketentuan yang berisikan hak dan kewajiban antara perusahaan
dan penyalur selanjutnya dituangkan dalam suatu surat perjanjian.
4. Tugas dan tanggung jawab perusahaan.
a. Menyediakan hasil produksi dalam jumlah yang cukup, dengan
harga yang wajar, terjangkau oleh daya beli masyarakat dan
dalam waktu yang tepat.
b. Perusahaan mengadakan pembinaan kepada para penyalur agar
mereka dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya seperti
yang disyaratkan dalam perjanjian, sehingga dimungkinkan mereka
dapat berkembang sejalan dengan perkembangan perusahaan.
c. Perusahaan mengusahakan tersalurnya seluruh hasil produksi
serta mengadakan usaha-usaha promosi baik sendiri maupun bekerjasama
dengan pihak-pihak lain.
5. Tugas dan tanggung jawab penyalur.
a. Menyalurkan/menjual hasil produksi Perusahaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan penyaluran yang telah ditetapkan baik
oleh Pemerintah maupun oleh Perusahaan.
b. Menjamin kelancaran dan kelangsungan penyaluran hasil produksi
Perusahaan untuk dapat sampai kepada konsumen.
c. Membantu Perusahaan dalam kegiatan promosi secara aktif
dalam rangka meningkatkan volume penjualan.
d. Meningkatkan ketrampilan para petugas/pengecer dan aparat
lainnya secara aktif dan terus menerus.
e. Melakukan monitoring mengenai harga hasil produksi, penyaluran
serta permasalahan-permasalahannya serta memberikan laporan
secara periodik dan tepat pada waktunya kepada Perusahaan.
6. Cara Penjualan.
Penjualan dapat dilakukan secara tunai ataupun secara kredit
dengan jaminan sesuai dengan ketentuan Pemerintah/Perusahaan.
Dalam memberikan syarat perkreditan hendaknya diusahakan agar
likwiditas perusahaan tidak terganggu serta memperhatikan
kelangsungan hidup perusahaan.
BAB
VIII
KETENTUAN PENUTUP
1.
Berdasarkan PEDOMAN ini Direksi perusahaan diwajibkan segera
membuat Petunjuk Pelaksanaan yang terperinci untuk perusahaannya
masing-masing dan melaporkannya lebih lanjut kepada Menteri
Perindustrian.
2. Direksi perusahaan diwajibkan menyampaikan pelaksanaan
distribusi : hasil produksinya masing-masing kepada Menteri
Perindustrian yang berupa :
a. Laporan kemajuan setiap akhir triwulan.
b. Laporan lengkap setiap akhir tahun.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 28 Maret 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
A.R. SOEHOED
Tembusan
:
1. Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian;
2. Para Direktur Jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian;
3. Para Asisten Menteri untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan
Usaha Milik Negara;
4. Kepala Biro Hukum & Organisasi Departemen Perindustrian;
5. Direksi/Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara dalam
lingkungan Departemen Perindustrian;
6. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|