|
Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)
Nomor:
06/M/SK/1/1981
Tanggal:
8 JANUARI 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/11
Tentang:
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BAHAN/BARANG DAN PEMBORONGAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa demi peningkatan tata tertib serta kelancaran pelaksanaan
pengadaan bahan/barang dan pemborongan Badan Usaha Milik Negara,
maka dianggap perlu untuk menyusun suatu pedoman pelaksanaan
yang akan membantu Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan
dalam melaksanakan tugasnya ;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
- 1978 ;
3. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 ;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 10 Tahun 1980 jo. No. 12 Tahun
- 1980 ;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 14 A Tahun 1980 ;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BAHAN/BARANG DAN PEMBORONGAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal
1
Memberlakukan
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Bahan/Barang dan Pemborongan
Badan Usaha Milik Negara bagi semua Badan Usaha Milik Negara
dalam lingkungan Departemen Perindustrian sebagaimana terlampir
pada Surat Keputusan ini.
Pasal
2
Menginstruksikan
kepada semua Direksi Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan
Departemen Perindustrian untuk membuat dan melaksanakan tata
laksana Pengadaan Bahan/Barang dan Pemborongan berdasarkan
Pedoman tersebut dalam Pasal 1 Surat Keputusan ini.
Pasal
3
Dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka semua ketentuan terdahulu
yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
4
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 8 Januari 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
A.R. SOEHOED
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
2. Menteri/Sekretaris Negara.
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur
Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri,
Para Asisten Menteri untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan-Badan
Usaha Milik Negara
Departemen Perindustrian.
4. Para Kepala Biro Sekretariat Jenderal Departemen Perindustrian.
5. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen
Perindustrian.
6. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian.
7. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|