ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BAHAN/BARANG DAN PEMBORONGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN)

Nomor: 06/M/SK/1/1981

Tanggal: 8 JANUARI 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/11

Tentang: PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BAHAN/BARANG DAN PEMBORONGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA



MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa demi peningkatan tata tertib serta kelancaran pelaksanaan pengadaan bahan/barang dan pemborongan Badan Usaha Milik Negara, maka dianggap perlu untuk menyusun suatu pedoman pelaksanaan yang akan membantu Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya ;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun - 1978 ;
3. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 ;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 10 Tahun 1980 jo. No. 12 Tahun - 1980 ;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 14 A Tahun 1980 ;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BAHAN/BARANG DAN PEMBORONGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal 1

Memberlakukan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Bahan/Barang dan Pemborongan Badan Usaha Milik Negara bagi semua Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian sebagaimana terlampir pada Surat Keputusan ini.

Pasal 2

Menginstruksikan kepada semua Direksi Badan Usaha Milik Negara dalam lingkungan Departemen Perindustrian untuk membuat dan melaksanakan tata laksana Pengadaan Bahan/Barang dan Pemborongan berdasarkan Pedoman tersebut dalam Pasal 1 Surat Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka semua ketentuan terdahulu yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 8 Januari 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

A.R. SOEHOED

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
2. Menteri/Sekretaris Negara.
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Para Asisten Menteri untuk Pembinaan dan Pengawasan Badan-Badan Usaha Milik Negara
Departemen Perindustrian.
4. Para Kepala Biro Sekretariat Jenderal Departemen Perindustrian.
5. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Perindustrian.
6. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian.
7. Arsip.

 

Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981



Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_06_ped_pelaksanaan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008