|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
01/M/SK/1/1981
Tanggal:
3 JANUARI 1981 (JAKARTA)
Sumber:
1981/HSKMP/1
Tentang:
PEMBENTUKAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI PROPINSI
DAN KANTOR DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI KABUPATEN/KOTAMADYA
DI PROPINSI TIMOR-TIMUR
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang
:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Perindustrian
Nomor 175/M/SK/10/1978 telah ditetapkan Keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 347/M/SK/8/1980 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi
dan Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/ Kotamadya
;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan pada dewasa ini, dipandang
perlu menetapkan dan membentuk Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
di Propinsi dan Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya,
Propinsi Timor - Timur.
Mengingat
:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974,
tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen ;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974,
jis Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 27 Tahun 1978
dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 47 Tahun 1979
tentang Susunan Organisasi
Departemen ;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978,
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ;
4. Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian jo Keputusan
Menteri Perindustrian No. 347/M/SK/8/1980 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di
Propinsi dan Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya.
Memperhatikan
:
Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam
suratnya Nomor : B-1246/I/MENPAN/11/80 tanggal 20 Nopember
1980.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR
WILAYAH DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI PROPINSI DAN KANTOR DEPARTEMEN
PERINDUSTRIAN DI KABUPATEN/KOTAMADYA, PROPINSI TIMOR-TIMUR
Pasal
1
Membentuk
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Type C di Propinsi
Timor - Timur beserta Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya
sebagaimana terdapat dalam Lampiran III Keputusan ini.
Pasal
2
Kedudukan,
tugas dan fungsi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian beserta
Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya seperti
tersebut pada Pasal 1 disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 347/M/SK/8/1980
tanggal 18 Agustus 1978 BAB I mengenai Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian di Propinsi bagian pertama Pasal 1, 2 dan 3
serta BAB II mengenai Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya
bagian pertama Pasal 55, 56, dan 57.
Pasal
3
Susunan
Organisasi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian serta Kantor
Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya seperti tersebut
pada Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Keputusan Menteri Perindustrian No. 347/M/SK/8/1980 tanggal
18 Agustus 1980 BAB I bagian keempat mengenai Susunan Organisasi
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Type C Pasal 39 sampai
dengan Pasal 55 dan BAB II bagian kedua mengenai Susunan Organisasi
Kantor Departemen Perindustrian Pasal 59 sampai dengan Pasal
82.
Pasal
4
Bagan
Susunan Organisasi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
Type C dan Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya
tersebut pada Pasal 3 Keputusan ini adalah sebagaimana terlampir
pada lampiran I dan II Keputusan ini.
Pasal
5
Sejak
dikeluarkannya Keputusan ini Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
di Propinsi Timor - Timur mempunyai 4 (empat) - Kantor Departemen
Perindustrian di Kabupaten sebagaimana terlampir pada lampiran
III Keputusan ini.
Pasal
6
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 3 Januari 1981
MENTERI
PERINDUSTRIAN
A.R.
SOEHOED
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
2. Menteri Dalam Negeri.
3.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal
dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen
Perindustrian.
4. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
5. Ketua Lembaga Administrasi Negara.
6. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
7. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor - Timur.
8. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
9.
Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1981 Main Page
|