ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1981
PEMBENTUKAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI PROPINSI DAN KANTOR DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI KABUPATEN/KOTAMAYA DI PROPINSI TIMOR-TIMUR


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 01/M/SK/1/1981

Tanggal: 3 JANUARI 1981 (JAKARTA)

Sumber: 1981/HSKMP/1

Tentang: PEMBENTUKAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI PROPINSI DAN KANTOR DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI KABUPATEN/KOTAMADYA DI PROPINSI TIMOR-TIMUR


MENTERI PERINDUSTRIAN

Menimbang :

a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 175/M/SK/10/1978 telah ditetapkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 347/M/SK/8/1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi dan Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/ Kotamadya ;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan pada dewasa ini, dipandang perlu menetapkan dan membentuk Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi dan Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya, Propinsi Timor - Timur.

Mengingat :

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen ;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974, jis Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 27 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 47 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi
Departemen ;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ;
4. Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian jo Keputusan Menteri Perindustrian No. 347/M/SK/8/1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi dan Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya.

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor : B-1246/I/MENPAN/11/80 tanggal 20 Nopember 1980.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI PROPINSI DAN KANTOR DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DI KABUPATEN/KOTAMADYA, PROPINSI TIMOR-TIMUR

Pasal 1

Membentuk Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Type C di Propinsi Timor - Timur beserta Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya sebagaimana terdapat dalam Lampiran III Keputusan ini.

Pasal 2

Kedudukan, tugas dan fungsi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian beserta Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya seperti tersebut pada Pasal 1 disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 347/M/SK/8/1980 tanggal 18 Agustus 1978 BAB I mengenai Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi bagian pertama Pasal 1, 2 dan 3 serta BAB II mengenai Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya bagian pertama Pasal 55, 56, dan 57.

Pasal 3

Susunan Organisasi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian serta Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya seperti tersebut pada Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 347/M/SK/8/1980 tanggal 18 Agustus 1980 BAB I bagian keempat mengenai Susunan Organisasi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Type C Pasal 39 sampai dengan Pasal 55 dan BAB II bagian kedua mengenai Susunan Organisasi Kantor Departemen Perindustrian Pasal 59 sampai dengan Pasal 82.

Pasal 4

Bagan Susunan Organisasi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Type C dan Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten/Kotamadya tersebut pada Pasal 3 Keputusan ini adalah sebagaimana terlampir pada lampiran I dan II Keputusan ini.

Pasal 5

Sejak dikeluarkannya Keputusan ini Kantor Wilayah Departemen Perindustrian di Propinsi Timor - Timur mempunyai 4 (empat) - Kantor Departemen Perindustrian di Kabupaten sebagaimana terlampir pada lampiran III Keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 3 Januari 1981

MENTERI PERINDUSTRIAN

A.R. SOEHOED

 


SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
4. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
5. Ketua Lembaga Administrasi Negara.
6. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
7. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor - Timur.
8. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian.
9. Arsip.



Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1981




Undang-undang Perindustrian Tahun 1981 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_81/In_1981_01_pemben_kantor.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008