|
Bentuk: KEPUTUSAN BERSAMA (KB)
Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN), MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG),
MENTERI KOPERASI (MENKOP)
Nomor : 536/Kpb/IX/1979,
166/M/SK/9/1979
Tanggal: 5 SEPTEMBER
1979 (JAKARTA)
Sumber: 1979/HSKMP/234
Tentang: KETENTUAN
PENGIMPORAN MESIN DAN PERALATAN MESIN DALAM KONDISI YANG BUKAN
BARU
MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI, MENTERI PERINDUSTRIAN,
Menimbang
:
a. Mesin-mesin,
peralatan mesin yang bukan baru dan beberapa jenis barang-barang
modal tertentu masih dapat digunakan dalam proses industri
sehingga dapat menghasilkan barang yang cukup bermanfaat;
b. bahwa mesin,
peralatan mesin dan barang modal yang bukan baru tersebut
masih dapat dimanfaatkan dalam kondisi perekonomian Indonesia;
c. bahwa pengimporan
mesin, peralatan mesin dan barang modal dalam kondisi yang
bukan baru akan menghemat devisa serta memberikan kesempatan
kerja yang lebih luas;
d. bahwa untuk
menjamin pemanfaatan yang semaksimal mungkin, maka dipandang
perlu untuk mengatur ketentuan pengimporan mesin, peralatan
mesin dan barang modal dalam kondisi yang bukan baru;
e. bahwa dengan
sehubungan hal-hal tersebut di atas, perlu dikeluarkan Surat
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri
Perindustrian.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 1970;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 260 tahun 1967;
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 juncto No. 27
tahun 1978;
4. Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 59 tahun 1978;
5. Keputusan
Menteri Perdagangan No. 334/KP/X/1971.
Memperhatikan:
Hasil Keputusan Sidang Kabinet Terbatas Bidang EKUIN tanggal
4 Juli 1979 tentang pengimporan peralatan bekas;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian
tentang ketentuan pengimporan mesin, peralatan mesin dan beberapa
jenis barang modal tertentu yang bukan baru;
Pasal 1
Yang dimaksud
dengan mesin, peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal
tertentu yang bukan baru dalam Surat Keputusan ini terbatas
pada yang tercantum dalam lampiran;
Pasal 2
Mesin, peralatan
mesin dan beberapa jenis barang modal tertentu dalam kondisi
yang bukan baru, hanya boleh diimpor bila barang sejenis belum
dihasilkan di Indonesia dan tidak akan memberikan effek negatif
terhadap usaha Standarisasi Industri Indonesia;
Pasal 3
Persyaratan pengimporan
mesin, peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal tertentu
dalam kondisi yang bukan baru sama dengan persyaratan imptier
mesin baru;
Pasal 4
a. Impor mesin,
peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal di luar daftar
terlampir dalam kondisi yang bukan baru hanya diperbolehkan
dengan ijin Departemen Perdagangan dan Koperasi atas Rekomendasi
Departemen Perindustrian;
b. Impor barang-barang
tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh :
1. Persero-persero
niaga dan
2. Produsen importir
yang diijinkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi;
Pasal 5
Permohonan untuk
mengimpor :
a. Pengimporan
mesin,peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal tertentu
dalam kondisi yang bukan baru harus disertai dengan Certificate
of Inspection dari Surveyor atau Appraiser yang terdaftar
dan diakui oleh Pemerintah;
b. Certificate
of Inspection tersebut harus dibuat berdasarkan syarat-syarat
dan prosedur yang ditetapkan oleh Departemen Perindustrian.
Pasal 6
Hal-hal pengimporan
mesin, peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal tertentu
dalam kondisi yang bukan baru seperti yang diatur dalam Surat
Keputusan ini dikeluarkan dari ketentuan-ketentuan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No. 334/KP/X/1971;
Pasal 7
Hal-hal yang
belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian
sesuai dengan bidang masing-masing;
Pasal 8
Surat Keputusan
ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 5 September 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN, MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI,
ttd. ttd.
A.R. SOEHOED RADIUS PRAWIRO
Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Bapak Presiden R.I.
sebagai laporan
2. Para Menteri Kabinet Pembangunan III.
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Dirjen Bea & Cukai
5. Para Dirjen, Irjen, Sekjen dan Badan lingkungan
Departemen Perdagangan dan Koperasi dan Departemen Perindustrian
6. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia
7. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen
Perdagangan dan Koperasi dan Departemen Perindustrian
8. Kepala KANWIL Perdagangan seluruh Indonesia
9. Kepala KANWIL Perindustrian seluruh Indonesia
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|