ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
KETENTUAN PENGIMPORAN MESIN DAN PERALATAN MESIN DALAM KONDISI YANG BUKAN BARU


Bentuk: KEPUTUSAN BERSAMA (KB)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERIN), MENTERI PERDAGANGAN (MENDAG), MENTERI KOPERASI (MENKOP)

Nomor : 536/Kpb/IX/1979, 166/M/SK/9/1979

Tanggal: 5 SEPTEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/234

Tentang: KETENTUAN PENGIMPORAN MESIN DAN PERALATAN MESIN DALAM KONDISI YANG BUKAN BARU


MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI, MENTERI PERINDUSTRIAN,


Menimbang :

a. Mesin-mesin, peralatan mesin yang bukan baru dan beberapa jenis barang-barang modal tertentu masih dapat digunakan dalam proses industri sehingga dapat menghasilkan barang yang cukup bermanfaat;

b. bahwa mesin, peralatan mesin dan barang modal yang bukan baru tersebut masih dapat dimanfaatkan dalam kondisi perekonomian Indonesia;

c. bahwa pengimporan mesin, peralatan mesin dan barang modal dalam kondisi yang bukan baru akan menghemat devisa serta memberikan kesempatan kerja yang lebih luas;

d. bahwa untuk menjamin pemanfaatan yang semaksimal mungkin, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan pengimporan mesin, peralatan mesin dan barang modal dalam kondisi yang bukan baru;

e. bahwa dengan sehubungan hal-hal tersebut di atas, perlu dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian.


Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 1970;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 260 tahun 1967;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 juncto No. 27 tahun 1978;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59 tahun 1978;

5. Keputusan Menteri Perdagangan No. 334/KP/X/1971.


Memperhatikan:

Hasil Keputusan Sidang Kabinet Terbatas Bidang EKUIN tanggal 4 Juli 1979 tentang pengimporan peralatan bekas;


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

Peraturan Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian tentang ketentuan pengimporan mesin, peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal tertentu yang bukan baru;


Pasal 1

Yang dimaksud dengan mesin, peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal tertentu yang bukan baru dalam Surat Keputusan ini terbatas pada yang tercantum dalam lampiran;


Pasal 2

Mesin, peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal tertentu dalam kondisi yang bukan baru, hanya boleh diimpor bila barang sejenis belum dihasilkan di Indonesia dan tidak akan memberikan effek negatif terhadap usaha Standarisasi Industri Indonesia;


Pasal 3

Persyaratan pengimporan mesin, peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal tertentu dalam kondisi yang bukan baru sama dengan persyaratan imptier mesin baru;


Pasal 4

a. Impor mesin, peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal di luar daftar terlampir dalam kondisi yang bukan baru hanya diperbolehkan dengan ijin Departemen Perdagangan dan Koperasi atas Rekomendasi Departemen Perindustrian;

b. Impor barang-barang tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh :

1. Persero-persero niaga dan

2. Produsen importir yang diijinkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi;


Pasal 5

Permohonan untuk mengimpor :

a. Pengimporan mesin,peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal tertentu dalam kondisi yang bukan baru harus disertai dengan Certificate of Inspection dari Surveyor atau Appraiser yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah;

b. Certificate of Inspection tersebut harus dibuat berdasarkan syarat-syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Departemen Perindustrian.


Pasal 6

Hal-hal pengimporan mesin, peralatan mesin dan beberapa jenis barang modal tertentu dalam kondisi yang bukan baru seperti yang diatur dalam Surat Keputusan ini dikeluarkan dari ketentuan-ketentuan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 334/KP/X/1971;


Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian sesuai dengan bidang masing-masing;


Pasal 8

Surat Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 5 September 1979


MENTERI PERINDUSTRIAN, MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI,

ttd. ttd.

A.R. SOEHOED RADIUS PRAWIRO


Tembusan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Bapak Presiden R.I. sebagai laporan
2. Para Menteri Kabinet Pembangunan III.
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Dirjen Bea & Cukai
5. Para Dirjen, Irjen, Sekjen dan Badan lingkungan
Departemen Perdagangan dan Koperasi dan Departemen Perindustrian
6. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia
7. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen
Perdagangan dan Koperasi dan Departemen Perindustrian
8. Kepala KANWIL Perdagangan seluruh Indonesia
9. Kepala KANWIL Perindustrian seluruh Indonesia

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_536_Ketentuan_Pengimporan_Mesin.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008