ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PENYELENGGARAAN LOKAKARYA PEMBAHASAN DAN PERUMUSAN DAFTAR SKALA PRIORITAS SEKTOR INDUSTRI PELITA III


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 51/M/SK/3/1979

Tanggal: 15 MARET 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/274

Tentang: PENYELENGGARAAN LOKAKARYA PEMBAHASAN DAN PERUMUSAN DAFTAR SKALA PRIORITAS SEKTOR INDUSTRI PELITA III


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang:

a. bahwa dalam rangka penyusunan dan perumusan konsep kebijaksanaan Departemen Perindustrian di dalam ruang lingkup jenis-jenis industri yang memerlukan perhatian khusus, guna terciptanya iklim industri didalam negeri yang sehat dalam Pelita III, dipandang perlu untuk menyelenggarakan Lokakarya Pembahasan dan Perumusan Daftar Skala Prioritas Sektor Industri Pelita III;

b. bahwa untuk pelaksanaan lokakarya tersebut perlu diatur di dalam Surat Keputusan.

Mengingat :

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1978, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1978/1979;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 27 Tahun 1978, tentang Perubahannya;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1977 juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 296/KMK.03/1977, tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan APBN Tahun 1977/1978;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 261/M Tahun 1978, tentang Pengangkatan Para Pejabat Eselon I dalam lingkungan Departemen Perindustrian;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 75/M/X/1975, tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 dan No. 45 Tahun 1974;

8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978, tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 dan No. 45 Tahun 1974.


MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

PERTAMA :

Menyelenggarakan Lokakarya Pembahasan dan Perumusan Daftar Skala Prioritas Sektor Industri Pelita III selama 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 1979 sampai dengan tanggal 22 Maret 1979.

KEDUA :

Menunjuk :
(1) Kepala Biro Perencanaan Departemen Perindustrian selaku Ketua Penyelenggara merangkap sebagai Ketua Loka karya dimaksud.
(2) Ir. Sjamsudin Ukardi, Staf diperbantukan pada Sekretariat Jenderal selaku Wakil Ketua Lokakarya.

KETIGA :

Menunjuk Peserta-peserta Lokakarya tersebut sebagai berikut:
1. Direktur Penyiapan Program Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar;
2. Direktur Penyiapan Program Direktorat Jenderal Industri Logam Dasar;
3. Direktur Penyiapan Program Direktorat Jenderal Aneka Industri;
4. Direktur Penyiapan Program Direktorat Jenderal Industri Kecil;
5. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri;
6. Staf Biro Perencanaan;
dan Staf lain yang dipandang perlu oleh masing-masing peserta.

KEEMPAT :

Guna kelancaran kegiatan Lokakarya tersebut, Ketua Penyelenggara dapat mengeluarkan Surat Keputusan penambahan anggota peserta dan penyelenggara.

KELIMA :

Segala biaya yang diperlukan untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Lokakarya tersebut dibebankan kepada Anggaran Proyek Survey Perencanaan Umum Tahun Anggaran 1978/1979 c.q. Bagian Proyek Proteksi Industri dan Harga Patokan.

KEENAM :

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian oleh Ketua Penyelenggara.

KETUJUH :

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut terhitung mulai tanggal 1 Maret 1979 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diatur dan diubah sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Maret 1979

MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)



TEMBUSAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Sekretaris Jenderal Dep. Perindustrian
2. Inspektur Jenderal Dep. Perindustrian
3. Para Direktur Jenderal dilingkungan Departemen Perindustrian
4. Kepala Badan Penelitian & Pengembangan Industri
5. Kepala Proyek Survey Perencanaan Umum
6. Arsip.

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_51_Penyelenggaraan_Lokakarya.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008