|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
51/M/SK/3/1979
Tanggal:
15 MARET 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/274
Tentang:
PENYELENGGARAAN LOKAKARYA PEMBAHASAN DAN PERUMUSAN DAFTAR
SKALA PRIORITAS SEKTOR INDUSTRI PELITA III
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penyusunan dan perumusan konsep kebijaksanaan
Departemen Perindustrian di dalam ruang lingkup jenis-jenis
industri yang memerlukan perhatian khusus, guna terciptanya
iklim industri didalam negeri yang sehat dalam Pelita III,
dipandang perlu untuk menyelenggarakan Lokakarya Pembahasan
dan Perumusan Daftar Skala Prioritas Sektor Industri Pelita
III;
b. bahwa untuk pelaksanaan lokakarya tersebut perlu diatur
di dalam Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1978, tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 1978/1979;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 tentang
Susunan Organisasi Departemen juncto Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 27 Tahun 1978, tentang Perubahannya;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1977 juncto
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 296/KMK.03/1977, tentang
Pedoman-pedoman Pelaksanaan APBN Tahun 1977/1978;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978,
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 261/M Tahun 1978,
tentang Pengangkatan Para Pejabat Eselon I dalam lingkungan
Departemen Perindustrian;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 75/M/X/1975, tentang
Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 dan
No. 45 Tahun 1974;
8.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978,
tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian sebagai
pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.44 dan
No. 45 Tahun 1974.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Menyelenggarakan Lokakarya Pembahasan dan Perumusan Daftar
Skala Prioritas Sektor Industri Pelita III selama 4 (empat)
hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 1979 sampai dengan tanggal
22 Maret 1979.
KEDUA
:
Menunjuk :
(1) Kepala Biro Perencanaan Departemen Perindustrian selaku
Ketua Penyelenggara merangkap sebagai Ketua Loka karya dimaksud.
(2) Ir. Sjamsudin Ukardi, Staf diperbantukan pada Sekretariat
Jenderal selaku Wakil Ketua Lokakarya.
KETIGA
:
Menunjuk Peserta-peserta Lokakarya tersebut sebagai berikut:
1. Direktur Penyiapan Program Direktorat Jenderal Industri
Kimia Dasar;
2. Direktur Penyiapan Program Direktorat Jenderal Industri
Logam Dasar;
3. Direktur Penyiapan Program Direktorat Jenderal Aneka Industri;
4. Direktur Penyiapan Program Direktorat Jenderal Industri
Kecil;
5. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri;
6. Staf Biro Perencanaan;
dan Staf lain yang dipandang perlu oleh masing-masing peserta.
KEEMPAT
:
Guna kelancaran kegiatan Lokakarya tersebut, Ketua Penyelenggara
dapat mengeluarkan Surat Keputusan penambahan anggota peserta
dan penyelenggara.
KELIMA
:
Segala biaya yang diperlukan untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan
Lokakarya tersebut dibebankan kepada Anggaran Proyek Survey
Perencanaan Umum Tahun Anggaran 1978/1979 c.q. Bagian Proyek
Proteksi Industri dan Harga Patokan.
KEENAM
:
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini
akan diatur kemudian oleh Ketua Penyelenggara.
KETUJUH
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya surut terhitung mulai tanggal 1 Maret 1979
dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diatur dan diubah
sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Maret 1979
MENTERI
PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
TEMBUSAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Dep. Perindustrian
2. Inspektur Jenderal Dep. Perindustrian
3. Para Direktur Jenderal dilingkungan Departemen Perindustrian
4. Kepala Badan Penelitian & Pengembangan Industri
5. Kepala Proyek Survey Perencanaan Umum
6. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|