ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN INDUSTRI LOGAM DAN MESIN (MIDC)


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 45/M/SK/3/1979

Tanggal: 9 MARET 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/249

Tentang: ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN INDUSTRI LOGAM DAN MESIN (MIDC)


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 175/M/SK/10/1978, dipandang perlu untuk merumuskan tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin dilingkungan Departemen Perindustrian.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 44 Tahun 1974;
2. Keputusan Presiden R.I. Nomor 45 Tahun 1974;
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 15 Tahun 1977;
4. Keputusan Presiden R.I. Nomor 59/M Tahun 1978;
5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 27 Tahun 1978;
6. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 175/M/SK/10/1978.


Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B-140/I/MENPAN/2/79 tanggal 1 Pebruari 1979.


MEMUTUSKAN


MENETAPKAN :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN INDUSTRI LOGAM DAN MESIN (M.I.D.C.).


BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 1

(1) Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin yang selanjutnya disebut Balai Besar Logam dan Mesin adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan industri logam dan mesin dalam lingkungan Departemen Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

(2) Balai Besar Logam dan Mesin dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2

Balai Besar Logam dan Mesin mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan dengan tujuan untuk meningkatkan penguasaan teknologi, pengelolaan industri, kondisi dan sistim penggunaan alat produksi, metode kerja dan pengetahuan untuk meningkatkan effisiensi, mutu dan produktivitas dalam rangka pengembangan industri logam dan mesin serta sektor industri lain pemakai barang logam sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Penelitian dan Pengembangan Industri.


Pasal 3

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 2 Balai Besar Logam dan Mesin mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan peningkatan kemampuan berproduksi melalui peningkatan management produksi yang mencakup teknis industri, teknik produksi dan desain keteknikan (engineering desain) bagi industri logam dan mesin;

b. Melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pada industri logam dan mesin agar mampu menghasilkan produk yang bermutu dengan produktivitas yang tinggi;

c. Melaksanakan pemberian bantuan pelayanan dalam bidang-bidang pemilihan bahan, proses serta mesin yang akan digunakan untuk menghasilkan suatu jenis produk;

d. Mempersiapkan bahan bagi penyuluhan pembinaan teknis dan ekonomis, konsultasi, penataran dan latihan serta seminar yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;

e. Melaksanakan studi identifikasi bagi industri logam dan mesin yang berskala kecil dalam rangka mencari kemungkinan untuk dikaitkan dengan industri engineering;

f. Melaksanakan urusan tata usaha dalam menunjang program kerja Balai Besar Logam dan Mesin.


BAB II


SUSUNAN ORGANISASI


Pasal 4

Balai Besar Logam dan Mesin terdiri dari:

a. Bagian Tata Usaha;
b. Balai Pengembangan Industri;
c. Balai Pengembangan Teknologi.


Pasal 5

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur dalam lingkungan Balai Besar Logam dan Mesin.


Pasal 6

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 5 Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

a. Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian;

b. Melakukan urusan keuangan, dan inventarisasi;

c. Melakukan urusan perlengkapan, dan perawatan;

d. Melakukan urusan informasi, dokumentasi, dan perpustakaan;

e. Melakukan penyelenggaraan seminar, penataran, pendidikan dan latihan dalam rangka pengalihan teknologi;

f. Melakukan pembuatan laporan berkala.


Pasal 7

Bagian Tata Usah terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Perlengkapan;
d. Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi.


Pasal 8

(1) Sub Bagian Umum mempunyai tugas <Naskah tidak jelas> menyurat, kearsipan, rumah tangga, <Naskah tidak jelas> an/kesejahteraan pegawai, perjalanan <Naskah tidak jelas> dinas dan pemeliharaan instalasi-instalasi

(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas <Naskah tidak jelas> keuangan dan inventarisasi.

(3) Sub Bagian Perlengkapan mempunyai <Naskah tidak jelas> an perlengkapan dan perawatan <Naskah tidak jelas> Besar Logam dan Mesin.

(4) Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi mengelola sistim penyediaan dan <Naskah tidak jelas> dokumentasi, dan perpustakaan, <Naskah tidak jelas> penataran, pendidikan dan latihan <Naskah tidak jelas> peragaan dan pembuatan laporan<Naskah tidak jelas>


Pasal 9

Balai Pengembangan Industri me<Naskah tidak jelas> masalah-masalah teknik mesin, pen<Naskah tidak jelas> lian mutu dan normalisasi serta <Naskah tidak jelas> dengan melakukan studi pengembangan, <Naskah tidak jelas> vang didasarkan atas studi kepustakaan <Naskah tidak jelas> dengan lembaga-lembaga lain.


Pasal 10

Untuk menyelenggarakan tugas <Naskah tidak jelas> lai Pengembangan Industri <Naskah tidak jelas>

a. Melakukan pemberian bantuan pelayan<Naskah tidak jelas> si dan pemberian saran-saran <Naskah tidak jelas> pemilihan bahan, penggunaan proses, desain alat-alat bantu produksi serta memilih mesin-mesin baik dalam bidang teknik mesin maupun bidang pengolahan logam;

b. Melakukan penyuluhan dan bimbingan untuk peningkatan kemampuan berproduksi kepada industri menengah logam dan mesin yang terutama diarahkan pada peningkatan teknik industri dan teknik produksi;

c. Melakukan pembuatan konsep standar produk, pemberian pelayanan mengenai sistim pengendalian mutu serta membantu menyusun standar perusahaan;

d. Memberikan bimbingan bagi pendirian pabrik baru ataupun pengembangan pabrik yang telah berdiri, ditinjau dari aspek teknik dan ekonomi;

e. Melakukan pengembangan daerah industri kecil melalui pemberian saran-saran teknik dan ekonomi, dalam rangka pengkaitannya dengan industri engineering.


Pasal 11

Balai Pengembangan Industri terdiri dari:
a. Seksi Teknik Mesin;
b. Seksi Pengolahan Logam;
c. Seksi Pengendalian Mutu dan Normalisasi;
d. Seksi Pengelolaan Industri.


Pasal 12

(1) Seksi Teknik Mesin mempunyai tugas menyelesaikan masalah yang meliputi desain sistim-sistim mekanisasi, pengembangan proses pengerjaan, penentuan spesifikasi teknis, dan pengembangan sistim produksi yang berhubungan dengan alat konversi energi, alat angkut, peralatan elektronika serta aneka alat kebutuhan dan komponen konstruksi.

(2) Seksi Pengolahan Logam mempunyai tugas menyelesaikan-masalah yang meliputi pengembangan proses pembuatan logam dasar, metalurgi fisika dalam pengolahan logam, pengembangan teknik penuangan, pelapisan logam dan pengelasan.

(3) Seksi Pengendalian Mutu dan Normalisasi mempunyai tugas menyelesaikan masalah yang meliputi pengembangan cara pengendalian mutu, normalisasi, penyusunan naskah standar dan memberi saran tentang penyusunan standar perusahaan.

(4) Seksi Pengelolaan Industri mempunyai tugas menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan teknik industri dan ekonomi industri.


Pasal 13

Balai Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian terpakai dan eksperimentasi dibidang logam dan mesin untuk dapat dimanfaatkan oleh industri dalam bidang-bidang pengembangan produk, teknologi permesinan, teknologi pengecoran logam, teknologi pengelasan dan konstruksi, teknologi pengolahan panas serta pelapisan logam dengan menggunakan mesin serta peralatan di Balai.


Pasal 14

Untuk menyelenggarakan tugas seperti pada pasal 13, Balai Pengembangan Teknologi mempunyai fungsi:

a. Melakukan pengendalian kegiatan eksperimen, serta perawatan mesin dan peralatan;

b. Melakukan studi dan percobaan dalam rangka mencari proses yang tepat guna;

c. Melakukan pembuatan komponen yang memerlukan ketelitian serta spesifikasi khusus;

d. Melakukan pengujian yang berhubungan dengan peningkatan mutu;

e. Melakukan rehabilitasi mesin produksi agar mendekati kondisi standar;

f. Melakukan pengembangan produk yang mempunyai prospek baik;

g. Melakukan peningkatan ketrampilan para tenaga pelaksana industri logam dan mesin.


Pasal 15

Balai Pengembangan Teknologi terdiri dari:
a. Seksi Penyiapan Program dan Pengendalian Produksi;
b. Seksi Permesinan;
c. Seksi Pengecoran Logam;
d. Seksi Pengelasan dan Konstruksi.


Pasal 16

(1) Seksi Penyiapan Program dan Pengendalian Produksi mempunyai tugas melakukan pengembangan produk serta persiapan kerja dan pengendalian produksi untuk pekerjaan yang dilakukan oleh seksi-seksi lainnya serta melakukan pekerjaan perawatan dan pemeliharaan mesin dan peralatan produksi.

(2) Seksi Permesinan mempunyai tugas melakukan eksperimen, pengendalian mutu, pembuatan perkakas dan protorip, pengukuran dimensional dan pengolahan panas dalam rangka menemukan metode tepat guna agar dapat diterapkan dan dikembangkan di industri serta melakukan pendidikan dan latihan tenaga pelaksana industri.

(3) Seksi Pengecoran Logam mempunyai tugas melakukan eksperimen, pengendalian mutu di bidang teknologi penuangan, pengolahan pasir, pemeriksaan bahan dan produksi, pembuatan model serta cetakan dalam rangka menemukan metode tepat guna agar dapat diterapkan dan dikembangkan di industri serta melakukan pendidikan dan latihan tenaga pelaksana industri.

(4) Seksi Pengembangan dan Konstruksi mempunyai tugas melakukan eksperimen, pengendalian mutu, pengelasan, uji rusak dan tanpa rusak dalam rangka menemukan metode tepat guna agar dapat diterapkan dan dikembangkan di industri serta melakukan pendidikan dan latihan tenaga pelaksana industri.


BAB III

LOKASI


Pasal 17

Balai Besar Logam dan Mesin terdapat di Bandung.


BAB IV

TATA KERJA


Pasal 18

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar Logam dan Mesin, Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Balai wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Besar Logam dan Mesin maupun Departemen Perindustrian dan instansi lainnya.


Pasal 19

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Balai Besar Logam dan Mesin bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinir bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan tersebut.


Pasal 20

Sebagai bawahan, setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk atasannya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berkala.


Pasal 21

Para Kepala Balai menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Balai Besar Logam dan Mesin dan Kepala Bagian Tata Usaha menghimpun dan menyusun laporan-laporan Balai Besar Logam dan Mesin.


Pasal 22

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasannya, tembusan laporan tersebut disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsionil mempunyai hubungan kerja.


Pasal 23

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh semua kepala satuan organisasi yang berada di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, masing-masing wajib mengadakan rapat berkala dengan para bawahannya.


BAB V

PENUTUP

Pasal 24

Penyimpangan atas organisasi dan tata kerja menurut keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban aparatur Negara.


Pasal 25

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Perindustrian Dasar Nomor 57/Kpts-DD/Perdas/69 tanggal 5 Nopember 1969 serta segala ketentuan yang bertentangan dengannya dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 26

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Maret 1979


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_45_Organisasi_Tata.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008