|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
45/M/SK/3/1979
Tanggal:
9 MARET 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/249
Tentang:
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN INDUSTRI
LOGAM DAN MESIN (MIDC)
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 175/M/SK/10/1978, dipandang perlu untuk
merumuskan tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja Balai
Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin dilingkungan Departemen
Perindustrian.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 44 Tahun 1974;
2. Keputusan Presiden R.I. Nomor 45 Tahun 1974;
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 15 Tahun 1977;
4. Keputusan Presiden R.I. Nomor 59/M Tahun 1978;
5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 27 Tahun 1978;
6. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 175/M/SK/10/1978.
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam
suratnya Nomor B-140/I/MENPAN/2/79 tanggal 1 Pebruari 1979.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN INDUSTRI
LOGAM DAN MESIN (M.I.D.C.).
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin yang selanjutnya
disebut Balai Besar Logam dan Mesin adalah unit pelaksana
teknis di bidang pengembangan industri logam dan mesin dalam
lingkungan Departemen Perindustrian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Industri.
(2) Balai Besar Logam dan Mesin dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai
Besar Logam dan Mesin mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pengembangan dengan tujuan untuk meningkatkan penguasaan teknologi,
pengelolaan industri, kondisi dan sistim penggunaan alat produksi,
metode kerja dan pengetahuan untuk meningkatkan effisiensi,
mutu dan produktivitas dalam rangka pengembangan industri
logam dan mesin serta sektor industri lain pemakai barang
logam sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Penelitian dan Pengembangan Industri.
Pasal 3
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 2 Balai Besar Logam
dan Mesin mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan peningkatan kemampuan berproduksi melalui
peningkatan management produksi yang mencakup teknis industri,
teknik produksi dan desain keteknikan (engineering desain)
bagi industri logam dan mesin;
b. Melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pada industri
logam dan mesin agar mampu menghasilkan produk yang bermutu
dengan produktivitas yang tinggi;
c. Melaksanakan pemberian bantuan pelayanan dalam bidang-bidang
pemilihan bahan, proses serta mesin yang akan digunakan untuk
menghasilkan suatu jenis produk;
d. Mempersiapkan bahan bagi penyuluhan pembinaan teknis dan
ekonomis, konsultasi, penataran dan latihan serta seminar
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri;
e. Melaksanakan studi identifikasi bagi industri logam dan
mesin yang berskala kecil dalam rangka mencari kemungkinan
untuk dikaitkan dengan industri engineering;
f. Melaksanakan urusan tata usaha dalam menunjang program
kerja Balai Besar Logam dan Mesin.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Balai
Besar Logam dan Mesin terdiri dari:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Balai Pengembangan Industri;
c. Balai Pengembangan Teknologi.
Pasal 5
Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan
administratif kepada semua unsur dalam lingkungan Balai Besar
Logam dan Mesin.
Pasal 6
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 5 Bagian Tata Usaha
mempunyai fungsi:
a. Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga
dan kepegawaian;
b. Melakukan urusan keuangan, dan inventarisasi;
c. Melakukan urusan perlengkapan, dan perawatan;
d. Melakukan urusan informasi, dokumentasi, dan perpustakaan;
e. Melakukan penyelenggaraan seminar, penataran, pendidikan
dan latihan dalam rangka pengalihan teknologi;
f. Melakukan pembuatan laporan berkala.
Pasal 7
Bagian
Tata Usah terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Perlengkapan;
d. Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi.
Pasal 8
(1)
Sub Bagian Umum mempunyai tugas <Naskah tidak jelas>
menyurat, kearsipan, rumah tangga, <Naskah tidak jelas>
an/kesejahteraan pegawai, perjalanan <Naskah tidak jelas>
dinas dan pemeliharaan instalasi-instalasi
(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas <Naskah tidak jelas>
keuangan dan inventarisasi.
(3) Sub Bagian Perlengkapan mempunyai <Naskah tidak jelas>
an perlengkapan dan perawatan <Naskah tidak jelas> Besar
Logam dan Mesin.
(4) Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi mengelola sistim
penyediaan dan <Naskah tidak jelas> dokumentasi, dan
perpustakaan, <Naskah tidak jelas> penataran, pendidikan
dan latihan <Naskah tidak jelas> peragaan dan pembuatan
laporan<Naskah tidak jelas>
Pasal 9
Balai
Pengembangan Industri me<Naskah tidak jelas> masalah-masalah
teknik mesin, pen<Naskah tidak jelas> lian mutu dan
normalisasi serta <Naskah tidak jelas> dengan melakukan
studi pengembangan, <Naskah tidak jelas> vang didasarkan
atas studi kepustakaan <Naskah tidak jelas> dengan lembaga-lembaga
lain.
Pasal 10
Untuk
menyelenggarakan tugas <Naskah tidak jelas> lai Pengembangan
Industri <Naskah tidak jelas>
a. Melakukan pemberian bantuan pelayan<Naskah tidak jelas>
si dan pemberian saran-saran <Naskah tidak jelas> pemilihan
bahan, penggunaan proses, desain alat-alat bantu produksi
serta memilih mesin-mesin baik dalam bidang teknik mesin maupun
bidang pengolahan logam;
b. Melakukan penyuluhan dan bimbingan untuk peningkatan kemampuan
berproduksi kepada industri menengah logam dan mesin yang
terutama diarahkan pada peningkatan teknik industri dan teknik
produksi;
c. Melakukan pembuatan konsep standar produk, pemberian pelayanan
mengenai sistim pengendalian mutu serta membantu menyusun
standar perusahaan;
d. Memberikan bimbingan bagi pendirian pabrik baru ataupun
pengembangan pabrik yang telah berdiri, ditinjau dari aspek
teknik dan ekonomi;
e. Melakukan pengembangan daerah industri kecil melalui pemberian
saran-saran teknik dan ekonomi, dalam rangka pengkaitannya
dengan industri engineering.
Pasal 11
Balai
Pengembangan Industri terdiri dari:
a. Seksi Teknik Mesin;
b. Seksi Pengolahan Logam;
c. Seksi Pengendalian Mutu dan Normalisasi;
d. Seksi Pengelolaan Industri.
Pasal 12
(1)
Seksi Teknik Mesin mempunyai tugas menyelesaikan masalah yang
meliputi desain sistim-sistim mekanisasi, pengembangan proses
pengerjaan, penentuan spesifikasi teknis, dan pengembangan
sistim produksi yang berhubungan dengan alat konversi energi,
alat angkut, peralatan elektronika serta aneka alat kebutuhan
dan komponen konstruksi.
(2) Seksi Pengolahan Logam mempunyai tugas menyelesaikan-masalah
yang meliputi pengembangan proses pembuatan logam dasar, metalurgi
fisika dalam pengolahan logam, pengembangan teknik penuangan,
pelapisan logam dan pengelasan.
(3) Seksi Pengendalian Mutu dan Normalisasi mempunyai tugas
menyelesaikan masalah yang meliputi pengembangan cara pengendalian
mutu, normalisasi, penyusunan naskah standar dan memberi saran
tentang penyusunan standar perusahaan.
(4) Seksi Pengelolaan Industri mempunyai tugas menyelesaikan
masalah yang berkaitan dengan teknik industri dan ekonomi
industri.
Pasal 13
Balai
Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian
terpakai dan eksperimentasi dibidang logam dan mesin untuk
dapat dimanfaatkan oleh industri dalam bidang-bidang pengembangan
produk, teknologi permesinan, teknologi pengecoran logam,
teknologi pengelasan dan konstruksi, teknologi pengolahan
panas serta pelapisan logam dengan menggunakan mesin serta
peralatan di Balai.
Pasal 14
Untuk
menyelenggarakan tugas seperti pada pasal 13, Balai Pengembangan
Teknologi mempunyai fungsi:
a. Melakukan pengendalian kegiatan eksperimen, serta perawatan
mesin dan peralatan;
b. Melakukan studi dan percobaan dalam rangka mencari proses
yang tepat guna;
c. Melakukan pembuatan komponen yang memerlukan ketelitian
serta spesifikasi khusus;
d. Melakukan pengujian yang berhubungan dengan peningkatan
mutu;
e. Melakukan rehabilitasi mesin produksi agar mendekati kondisi
standar;
f. Melakukan pengembangan produk yang mempunyai prospek baik;
g. Melakukan peningkatan ketrampilan para tenaga pelaksana
industri logam dan mesin.
Pasal 15
Balai
Pengembangan Teknologi terdiri dari:
a. Seksi Penyiapan Program dan Pengendalian Produksi;
b. Seksi Permesinan;
c. Seksi Pengecoran Logam;
d. Seksi Pengelasan dan Konstruksi.
Pasal 16
(1)
Seksi Penyiapan Program dan Pengendalian Produksi mempunyai
tugas melakukan pengembangan produk serta persiapan kerja
dan pengendalian produksi untuk pekerjaan yang dilakukan oleh
seksi-seksi lainnya serta melakukan pekerjaan perawatan dan
pemeliharaan mesin dan peralatan produksi.
(2) Seksi Permesinan mempunyai tugas melakukan eksperimen,
pengendalian mutu, pembuatan perkakas dan protorip, pengukuran
dimensional dan pengolahan panas dalam rangka menemukan metode
tepat guna agar dapat diterapkan dan dikembangkan di industri
serta melakukan pendidikan dan latihan tenaga pelaksana industri.
(3) Seksi Pengecoran Logam mempunyai tugas melakukan eksperimen,
pengendalian mutu di bidang teknologi penuangan, pengolahan
pasir, pemeriksaan bahan dan produksi, pembuatan model serta
cetakan dalam rangka menemukan metode tepat guna agar dapat
diterapkan dan dikembangkan di industri serta melakukan pendidikan
dan latihan tenaga pelaksana industri.
(4) Seksi Pengembangan dan Konstruksi mempunyai tugas melakukan
eksperimen, pengendalian mutu, pengelasan, uji rusak dan tanpa
rusak dalam rangka menemukan metode tepat guna agar dapat
diterapkan dan dikembangkan di industri serta melakukan pendidikan
dan latihan tenaga pelaksana industri.
BAB III
LOKASI
Pasal 17
Balai
Besar Logam dan Mesin terdapat di Bandung.
BAB IV
TATA
KERJA
Pasal 18
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar Logam dan Mesin,
Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Balai wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Balai Besar Logam dan Mesin maupun Departemen Perindustrian
dan instansi lainnya.
Pasal 19
Setiap
pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Balai Besar Logam
dan Mesin bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinir bawahannya
masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahan tersebut.
Pasal 20
Sebagai
bawahan, setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti
dan mematuhi petunjuk atasannya dan melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada atasan masing-masing secara berkala.
Pasal 21
Para
Kepala Balai menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Balai
Besar Logam dan Mesin dan Kepala Bagian Tata Usaha menghimpun
dan menyusun laporan-laporan Balai Besar Logam dan Mesin.
Pasal 22
Dalam
menyampaikan laporan masing-masing kepada atasannya, tembusan
laporan tersebut disampaikan pula kepada satuan organisasi
lain yang secara fungsionil mempunyai hubungan kerja.
Pasal 23
Dalam
melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu
oleh semua kepala satuan organisasi yang berada di bawahnya
dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, masing-masing
wajib mengadakan rapat berkala dengan para bawahannya.
BAB V
PENUTUP
Pasal
24
Penyimpangan
atas organisasi dan tata kerja menurut keputusan ini ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang penertiban aparatur Negara.
Pasal 25
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal
Perindustrian Dasar Nomor 57/Kpts-DD/Perdas/69 tanggal 5 Nopember
1969 serta segala ketentuan yang bertentangan dengannya dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 26
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Maret 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|