ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBENTUKAN PANITIA KONSULTASI/RAPAT KERJA PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN PEGAWAI


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 43/M/SK/3/1979

Tanggal: 7 MARET 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/243

Tentang: PEMBENTUKAN PANITIA KONSULTASI / RAPAT KERJA PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN PEGAWAI


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

1. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan menurut kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh Departemen Perindustrian dipandang perlu untuk mengadakan Konsultasi/Rapat Kerja antara Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai dengan perangkat-perangkat pendidikan;

2. bahwa untuk melaksanakan Konsultasi/Rapat Kerja perlu membentuk Panitia Konsultasi/Rapat Kerja Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai tahun 1979.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 dan 45 Tahun 1974;

2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.520/M/SK/8/1975

3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/78.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

Menyelenggarakan Konsultasi/Rapat Kerja Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Perindustrian tahun 1979 tanggal 16 dan 17 Maret 1979.

KEDUA :

Peserta Konsultasi/Rapat Kerja tersebut pada diktum Pertama adalah:

1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Perindustrian;

2. Perangkat-perangkat Pendidikan Departemen Perindustrian.

KETIGA :

Membentuk Panitia Konsultasi/Rapat Kerja Pendidikan dan Latihan Pegawai tahun 1979 selanjutnya disebut Panitia, dengan susunan terlampir.

KEEMPAT :

Tugas Panitia adalah sebagai berikut :

a. Panitia Bidang Pengarah bertugas mempersiapkan dan menyusun bahan/materi yang diperlukan untuk Konsultasi/Rapat Kerja tersebut serta menyusun dan melaporkan hasil-hasilnya;

b. Panitia Bidang Penyelenggara bertugas mempersiapkan dan melaksanakan Penyelenggaraan Konsultasi/Rapat Kerja tersebut.

KELIMA :

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Panitia dapat mengangkat Staf Sekretariat Panitia, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

KEENAM :

Panitia bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian C.q. Sekretaris Jenderal dan berkewajiban memberikan laporan tertulis tentang hasil kerjanya.

KETUJUH :

Biaya untuk keperluan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai (M.A. 09.2.1.1231.19.01.01.260).

KEDELAPAN :

Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diubah atau diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 Maret 1979


a.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal,

ttd.

(Ir. AGUS SUJONO)



SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Menteri Perindustrian (sebagai laporan)
2. Irjen Departemen Perindustrian
3. Para Direktur Jenderal Departemen Perindustrian
4. Para Kepala Biro Dep. Perindustrian
5. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Jakarta
6. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta
7. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
8. Para Direktur Perguruan Tinggi/Akademi/Sekolah Tinggi di dalam lingkungan Departemen Perindustrian
9. Arsip.


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
Nomor : 43/M/SK/3/1979
Tanggal : 7 Maret 1979

Susunan Panitia Konsultasi/Rapat Kerja Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Tahun 1979.

Ketua : Ir. Soebroto, M.Sc.

Sekretaris : Drs. Soekrisdo

Bidang Pengarah

Ketua : Ir. Soebagyo Soemadi

Sekretaris : Drs. Ahmad Jafar

Anggota- anggota :

1. Drs. Soekrisdo
2. Ir. Edy Witoyo, MSEA
3. Endang Supriyatna, M.Sc.
4. Ir. Pietoyo Sukarbowo
5. Drs. Abunawar Hasan
6. Hartono, S.H.


Bidang Penyelenggara

Ketua : Moeljono Soempeno
Sekretaris : Drs. Rasiman
Anggota- anggota :

A. Urusan Tata Usaha :

1. Dulrasjid
2. Subadri, BBA
3. M. Hutapea, B.Sc.

B. Urusan Umum :

1. Sudarno
2. S. Siswoyo
3. Ny. Widiarti, BA
4. Soemardiman

C. Urusan Keuangan : Drs. Soedibyo.


A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN

Sekretaris Jenderal,

ttd.

(Ir. AGUS SUJONO)


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_43_Pembentukan_Panitia_Konsultasi.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008