|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
43/M/SK/3/1979
Tanggal:
7 MARET 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/243
Tentang:
PEMBENTUKAN PANITIA KONSULTASI / RAPAT KERJA PUSAT PENDIDIKAN
DAN LATIHAN PEGAWAI
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
1.
bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan menurut kebijaksanaan
yang telah ditentukan oleh Departemen Perindustrian dipandang
perlu untuk mengadakan Konsultasi/Rapat Kerja antara Pusat
Pendidikan dan Latihan Pegawai dengan perangkat-perangkat
pendidikan;
2.
bahwa untuk melaksanakan Konsultasi/Rapat Kerja perlu membentuk
Panitia Konsultasi/Rapat Kerja Pusat Pendidikan dan Latihan
Pegawai tahun 1979.
Mengingat :
1.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 dan 45 Tahun 1974;
2.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.520/M/SK/8/1975
3.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/78.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Menyelenggarakan Konsultasi/Rapat Kerja Pusat Pendidikan
dan Latihan Pegawai Departemen Perindustrian tahun 1979
tanggal 16 dan 17 Maret 1979.
KEDUA
:
Peserta Konsultasi/Rapat Kerja tersebut pada diktum Pertama
adalah:
1.
Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Perindustrian;
2.
Perangkat-perangkat Pendidikan Departemen Perindustrian.
KETIGA
:
Membentuk Panitia Konsultasi/Rapat Kerja Pendidikan dan Latihan
Pegawai tahun 1979 selanjutnya disebut Panitia, dengan susunan
terlampir.
KEEMPAT
:
Tugas Panitia adalah sebagai berikut :
a.
Panitia Bidang Pengarah bertugas mempersiapkan dan menyusun
bahan/materi yang diperlukan untuk Konsultasi/Rapat Kerja
tersebut serta menyusun dan melaporkan hasil-hasilnya;
b.
Panitia Bidang Penyelenggara bertugas mempersiapkan dan melaksanakan
Penyelenggaraan Konsultasi/Rapat Kerja tersebut.
KELIMA
:
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Panitia dapat mengangkat
Staf Sekretariat Panitia, yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
KEENAM
:
Panitia bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian C.q.
Sekretaris Jenderal dan berkewajiban memberikan laporan tertulis
tentang hasil kerjanya.
KETUJUH
:
Biaya untuk keperluan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan
kepada Anggaran Belanja Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
(M.A. 09.2.1.1231.19.01.01.260).
KEDELAPAN
:
Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan
ketentuan akan diubah atau diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 Maret 1979
a.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris Jenderal,
ttd.
(Ir.
AGUS SUJONO)
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Perindustrian (sebagai laporan)
2. Irjen Departemen Perindustrian
3. Para Direktur Jenderal Departemen Perindustrian
4. Para Kepala Biro Dep. Perindustrian
5. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Jakarta
6. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta
7. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
8. Para Direktur Perguruan Tinggi/Akademi/Sekolah Tinggi di
dalam lingkungan Departemen Perindustrian
9. Arsip.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN
Nomor : 43/M/SK/3/1979
Tanggal : 7 Maret 1979
Susunan
Panitia Konsultasi/Rapat Kerja Pusat Pendidikan dan Latihan
Pegawai Tahun 1979.
Ketua
: Ir. Soebroto, M.Sc.
Sekretaris
: Drs. Soekrisdo
Bidang
Pengarah
Ketua
: Ir. Soebagyo Soemadi
Sekretaris : Drs. Ahmad Jafar
Anggota- anggota :
1. Drs. Soekrisdo
2. Ir. Edy Witoyo, MSEA
3. Endang Supriyatna, M.Sc.
4. Ir. Pietoyo Sukarbowo
5. Drs. Abunawar Hasan
6. Hartono, S.H.
Bidang Penyelenggara
Ketua
: Moeljono Soempeno
Sekretaris : Drs. Rasiman
Anggota- anggota :
A. Urusan Tata Usaha :
1. Dulrasjid
2. Subadri, BBA
3. M. Hutapea, B.Sc.
B. Urusan Umum :
1. Sudarno
2. S. Siswoyo
3. Ny. Widiarti, BA
4. Soemardiman
C. Urusan Keuangan : Drs. Soedibyo.
A.n. MENTERI PERINDUSTRIAN
Sekretaris
Jenderal,
ttd.
(Ir. AGUS
SUJONO)
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|