|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
42/M/SK/3/1979
Tanggal:
7 MARET 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/233
Tentang:
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
INDUSTRI SELULOSA
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Perindustrian
No. 175/M/SK/10/1978 dipandang perlu untuk merumuskan tugas,
fungsi, organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian dan
Pengembangan Industri Selulosa.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1977;
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 27 Tahun 1978;
6.
Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978, Tahun
1978.
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam
suratnya No. B-140/I/MENPAN/2/79 tanggal 1 Pebruari 1979.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
INDUSTRI SELULOSA.
BAB I
KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa
yang selanjutnya disebut Balai Besar Selulosa adalah unit
pelaksana teknis bidang penelitian dan pengembangan industri
selulosa dalam lingkungan Departemen Perindustrian yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Industri.
(2)
Balai Besar Selulosa dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai
Besar Selulosa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan
penelitian dan pengembangan teknologi selulosa untuk meningkatkan
pengetahuan tentang teknologi selulosa dalam rangka mengembangkan
industri selulosa sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Pasal 3
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 2, Balai Besar
Selulosa mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bahan baku, bahan
pembantu, proses, peralatan, hasil produksi dan pencegahan
polusi, dalam lingkungan industri selulosa;
b.
Melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengendalian mutu bahan
baku, proses, peralatan dan hasil produksi dalam industri
selulosa;
c.
Mempersiapkan bahan bagi penyuluhan, pembinaan teknis dan
ekonomis, konsultasi, penataran dan latihan serta seminar
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri;
d.
Menyusun dan melaporkan hasil-hasil penelitian dan pengembangan
yang telah dilakukan.
BAB II
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal 4
Balai
Besar Selulosa terdiri dari:
a.
Bagian Tata Usaha;
b.
Balai Penelitian Pulp;
c.
Balai Penelitian Kertas;
d.
Balai Penelitian Derivat Selulosa dan Polusi;
e.
Balai Pengembangan Teknologi Selulosa;
f.
Instalasi-instalasi.
Pasal 5
Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan
administratif kepada semua unsur dalam lingkungan Balai Besar
Selulosa.
Pasal 6
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 5, Bagian Tata
Usaha mempunyai fungsi:
a.
Melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga dan
penyusunan laporan;
b.
Melakukan urusan kepegawaian;
c.
Melakukan urusan keuangan dan inventarisasi;
d.
Melakukan urusan perlengkapan dan perawatan.
Pasal 7
Bagian
Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Perlengkapan.
Pasal 8
(1)
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat,
penggandaan, kearsipan, angkutan, keamanan, serta menyusun
laporan.
(2)
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian,
kesejahteraan pegawai dan perjalanan dinas.
(3)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan
dan inventarisasi.
(4)
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan
dan perawatan.
Pasal 9
Balai
Penelitian Pulp mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan
penelitian bahan baku, bahan pembantu, proses pembuatan pulp
serta peralatannya dengan melakukan penelitian di laboratorium
maupun pilot plant.
Pasal 10
Untuk
melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 9, Balai Penelitian
Pulp mempunyai fungsi:
a.
Membuat rencana pelaksanaan kegiatan penelitian yang meliputi
bahan baku serat, bahan pembantu, proses pembuatan pulp serta
peralatan di bidang pulp;
b.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian;
c.
Mengadakan evaluasi hasil-hasil penelitian;
d.
Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian.
Pasal 11
Balai
Penelitian Kertas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian
atas bahan pulp, bahan pembantu, proses pembuatan bermacam
kertas serta peralatannya dengan melakukan penelitian di laboratorium
maupun pilot plant.
Pasal 12
Untuk
pelaksanakan tugas tersebut pada Pasal 11, Balai Penelitian
kertas mempunyai fungsi:
a.
Membuat rencana pelaksanaan kegiatan penelitian yang meliputi
bahan pulp, bahan pembantu, proses pembuatan bermacam kertas
serta peralatan di bidang kertas;
b.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian;
c.
Mengadakan evaluasi hasil-hasil penelitian;
d.
Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian.
Pasal 13
Balai
Penelitian Derivat Selulosa dan Polusi mempunyai tugas pelaksanakan
penelitian pembuatan bermacam derivat selulu peralatannya
dengan melakukan penelitian di laboratorium maupun pilot plant
dan melaksanakan pula penelitian mengenai masalah pencegahan
pencemaran lingkungan (polusi) yang diakibatkan oleh industri
selulosa.
Pasal 14
Untuk
melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 13, Balai Penelitian
Derivat Selulosa dan Polusi mempunyai fungsi:
a.
Membuat rencana kegiatan penelitian yang meliputi bahan pulp,
bahan pembantu, proses pembuatan bermacam derivat selulosa
serta peralatan di bidang derivat selulosa dan pula penelitian
mengenai pencegahan pencemaran lingkungan oleh industri selulosa;
b.
Melakukan kegiatan penelitian;
c. Mengadakan evaluasi hasil-hasil penelitian;
d.
Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian.
Pasal 15
(1)
Balai-balai penelitian tersebut pada Pasal 9, 11 dan 13 dipimpin
oleh seorang Kepala, terdiri dari sejumlah tenaga peneliti,
analis, teknisi dan laboran dalam jabatan fungsionil;
(2)
Jumlah tenaga fungsionil tersebut pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan beban kerja;
(3)
Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsionil tersebut pada
ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 16
(1)
Laboratorium dan pilot plant pada Balai-balai tersebut pada
Pasal 9, 11 dan 13 mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis
dalam lingkungan Balai Besar Selulosa yang dilakukan oleh
pegawai/tenaga dalam jabatan fungsionil.
(2)
Laboratorium dan pilot plant tersebut pada ayat (1), masing-masing
dipimpin oleh seorang ahli teknologi dan ahli keteknikan dalam
jabatan fungsionil.
Pasal 17
Balai
Pengembangan Teknologi Selulosa mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan pelayanan keteknikan, pengembangan atas hasil-hasil
penelitian bahan baku, proses dan produk, pengendalian mutu
dan normalisasi serta alih teknologi dalam rangka pengembangan
industri selulosa.
Pasal 18
Untuk
melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 17, Balai Pengembangan
Teknologi Selulosa mempunyai fungsi:
a.
Merencanakan desain percobaan untuk mengembangkan hasil penelitian
skala laboratorium ke skala komersiil di lapargan serta evaluasi
teknis dan ekonomisnya;
b.
Mendesain dan membuat peralatan baru serta percobaan pemakaiannya;
c.
Melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan normalisasi dari
bahan, produk dan prosedur analisa;
d.
Melaksanakan kegiatan penyuluhan, penataran/latihan, dan menyelenggarakan
seminar dalam rangka alih teknologi.
Pasal 19
Balai
Pengembangan Teknologi Selulosa terdiri dari:
a.
Seksi Desain dan Keteknikan;
b.
Seksi Pengendalian Mutu dan Normalisasi;
c.
Seksi Alih Teknologi.
Pasal 20
(1)
Seksi Desain dan Keteknikan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
desain, konstruksi peralatan baru dan pemecahan masalah-masalah
keteknikan serta evaluasi teknis dan ekonomis.
(2)
Seksi Pengendalian Mutu dan Normalisasi mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan pengendalian mutu, normalisasi, penyiapan dan penyusunan
standar.
(3)
Seksi Alih Teknologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
penyuluhan, penataran, pendidikan dan latihan, maupun seminar
dalam rangka pengalihan teknologi.
Pasal 21
Instalasi
adalah sarana penunjang teknis di lingkungan Balai Besar Selulosa.
Pasal 22
Instalasi-instalasi
terdiri dari:
a.
Perpustakaan dan Dokumentasi;
b.
Ketenagaan dan Listrik.
Pasal 23
(1)
Instalasi Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas untuk
mengelola perpustakaan, dokumentasi dan publikasi.
(2)
Instalasi Ketenagaan dan Listrik mempunyai tugas mengelola
perbengkelan, penjernihan air, pembangkit tenaga dan listrik.
(3)
Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya instalasi-instalasi
tersebut terdiri dari tenaga teknisi dan pustakawan dalam
jabatan fungsionil.
BAB III
LOKASI
Pasal
24
Balai
Besar Selulosa terdapat di Bandung.
BAB IV
TATA
KERJA
Pasal
25
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar Selulosa wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Balai Besar Selulosa maupun Departemen Perindustrian
dan instansi lainnya.
Pasal 26
Setiap
pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Balai Besar Selulosa
bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinir bawahannya masing-masing
dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan tersebut.
Pasal 27
Sebagai
bawahan, setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti
dan mematuhi petunjuk atasannya dan melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada atasan masing-masing secara berkala.
Pasal 28
Para
Kepala Balai menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Balai
Besar Selulosa, dan Kepala Bagian Tata Usaha menghimpun dan
menyusun laporan-laporan Balai Besar Selulosa.
Pasal 29
Dalam
menyampaikan laporan masing-masing kepada atasannya, tembusan
laporan tersebut disampaikan pula kepada satuan organisasi
lain yang secara fungsionil mempunyai hubungan kerja.
Pasal 30
Dalam
melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu
oleh semua kepala satuan organisasi yang berada di bawahnya
dan dalam rangka pemberian bimbingan terhadap bawahannya,
masing-masing wajib mengadakan rapat berkala dengan para bawahannya.
BAB V
PENUTUP
Pasal
31
Penyimpangan
atas organisasi dan tata kerja menurut keputusan ini ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang penertiban aparatur Negara.
Pasal 32
(1)
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Perindustrian
Dasar, Ringan dan Tenaga Nomor 568/M/67 tanggal 25 September
1967 serta segala ketentuan yang bertentangan dengannya dinyatakan
tidak berlaku.
(2)
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 Maret 1979
MENTERI
PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|