ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI SELULOSA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 42/M/SK/3/1979

Tanggal: 7 MARET 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/233

Tentang: ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI SELULOSA



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 dipandang perlu untuk merumuskan tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1977;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 27 Tahun 1978;

6. Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978, Tahun 1978.


Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya No. B-140/I/MENPAN/2/79 tanggal 1 Pebruari 1979.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI SELULOSA.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 1

(1) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa yang selanjutnya disebut Balai Besar Selulosa adalah unit pelaksana teknis bidang penelitian dan pengembangan industri selulosa dalam lingkungan Departemen Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

(2) Balai Besar Selulosa dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2

Balai Besar Selulosa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi selulosa untuk meningkatkan pengetahuan tentang teknologi selulosa dalam rangka mengembangkan industri selulosa sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.


Pasal 3

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 2, Balai Besar Selulosa mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan penelitian dan pengembangan bahan baku, bahan pembantu, proses, peralatan, hasil produksi dan pencegahan polusi, dalam lingkungan industri selulosa;

b. Melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengendalian mutu bahan baku, proses, peralatan dan hasil produksi dalam industri selulosa;

c. Mempersiapkan bahan bagi penyuluhan, pembinaan teknis dan ekonomis, konsultasi, penataran dan latihan serta seminar yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;

d. Menyusun dan melaporkan hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI


Pasal 4

Balai Besar Selulosa terdiri dari:

a. Bagian Tata Usaha;

b. Balai Penelitian Pulp;

c. Balai Penelitian Kertas;

d. Balai Penelitian Derivat Selulosa dan Polusi;

e. Balai Pengembangan Teknologi Selulosa;

f. Instalasi-instalasi.


Pasal 5

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur dalam lingkungan Balai Besar Selulosa.


Pasal 6

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 5, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

a. Melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga dan penyusunan laporan;

b. Melakukan urusan kepegawaian;

c. Melakukan urusan keuangan dan inventarisasi;

d. Melakukan urusan perlengkapan dan perawatan.


Pasal 7

Bagian Tata Usaha terdiri dari:

a. Sub Bagian Umum;

b. Sub Bagian Kepegawaian;

c. Sub Bagian Keuangan;

d. Sub Bagian Perlengkapan.


Pasal 8

(1) Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, kearsipan, angkutan, keamanan, serta menyusun laporan.

(2) Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan perjalanan dinas.

(3) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan inventarisasi.

(4) Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan perawatan.


Pasal 9

Balai Penelitian Pulp mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian bahan baku, bahan pembantu, proses pembuatan pulp serta peralatannya dengan melakukan penelitian di laboratorium maupun pilot plant.


Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 9, Balai Penelitian Pulp mempunyai fungsi:

a. Membuat rencana pelaksanaan kegiatan penelitian yang meliputi bahan baku serat, bahan pembantu, proses pembuatan pulp serta peralatan di bidang pulp;

b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian;

c. Mengadakan evaluasi hasil-hasil penelitian;

d. Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian.


Pasal 11

Balai Penelitian Kertas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian atas bahan pulp, bahan pembantu, proses pembuatan bermacam kertas serta peralatannya dengan melakukan penelitian di laboratorium maupun pilot plant.


Pasal 12

Untuk pelaksanakan tugas tersebut pada Pasal 11, Balai Penelitian kertas mempunyai fungsi:

a. Membuat rencana pelaksanaan kegiatan penelitian yang meliputi bahan pulp, bahan pembantu, proses pembuatan bermacam kertas serta peralatan di bidang kertas;

b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian;

c. Mengadakan evaluasi hasil-hasil penelitian;

d. Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian.


Pasal 13

Balai Penelitian Derivat Selulosa dan Polusi mempunyai tugas pelaksanakan penelitian pembuatan bermacam derivat selulu peralatannya dengan melakukan penelitian di laboratorium maupun pilot plant dan melaksanakan pula penelitian mengenai masalah pencegahan pencemaran lingkungan (polusi) yang diakibatkan oleh industri selulosa.


Pasal 14

Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 13, Balai Penelitian Derivat Selulosa dan Polusi mempunyai fungsi:

a. Membuat rencana kegiatan penelitian yang meliputi bahan pulp, bahan pembantu, proses pembuatan bermacam derivat selulosa serta peralatan di bidang derivat selulosa dan pula penelitian mengenai pencegahan pencemaran lingkungan oleh industri selulosa;

b. Melakukan kegiatan penelitian;
c. Mengadakan evaluasi hasil-hasil penelitian;

d. Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian.


Pasal 15

(1) Balai-balai penelitian tersebut pada Pasal 9, 11 dan 13 dipimpin oleh seorang Kepala, terdiri dari sejumlah tenaga peneliti, analis, teknisi dan laboran dalam jabatan fungsionil;

(2) Jumlah tenaga fungsionil tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja;

(3) Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsionil tersebut pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 16

(1) Laboratorium dan pilot plant pada Balai-balai tersebut pada Pasal 9, 11 dan 13 mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dalam lingkungan Balai Besar Selulosa yang dilakukan oleh pegawai/tenaga dalam jabatan fungsionil.

(2) Laboratorium dan pilot plant tersebut pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang ahli teknologi dan ahli keteknikan dalam jabatan fungsionil.


Pasal 17

Balai Pengembangan Teknologi Selulosa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan keteknikan, pengembangan atas hasil-hasil penelitian bahan baku, proses dan produk, pengendalian mutu dan normalisasi serta alih teknologi dalam rangka pengembangan industri selulosa.


Pasal 18

Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 17, Balai Pengembangan Teknologi Selulosa mempunyai fungsi:

a. Merencanakan desain percobaan untuk mengembangkan hasil penelitian skala laboratorium ke skala komersiil di lapargan serta evaluasi teknis dan ekonomisnya;

b. Mendesain dan membuat peralatan baru serta percobaan pemakaiannya;

c. Melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan normalisasi dari bahan, produk dan prosedur analisa;

d. Melaksanakan kegiatan penyuluhan, penataran/latihan, dan menyelenggarakan seminar dalam rangka alih teknologi.


Pasal 19

Balai Pengembangan Teknologi Selulosa terdiri dari:

a. Seksi Desain dan Keteknikan;

b. Seksi Pengendalian Mutu dan Normalisasi;

c. Seksi Alih Teknologi.


Pasal 20

(1) Seksi Desain dan Keteknikan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan desain, konstruksi peralatan baru dan pemecahan masalah-masalah keteknikan serta evaluasi teknis dan ekonomis.

(2) Seksi Pengendalian Mutu dan Normalisasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengendalian mutu, normalisasi, penyiapan dan penyusunan standar.

(3) Seksi Alih Teknologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyuluhan, penataran, pendidikan dan latihan, maupun seminar dalam rangka pengalihan teknologi.


Pasal 21

Instalasi adalah sarana penunjang teknis di lingkungan Balai Besar Selulosa.


Pasal 22

Instalasi-instalasi terdiri dari:

a. Perpustakaan dan Dokumentasi;

b. Ketenagaan dan Listrik.


Pasal 23

(1) Instalasi Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas untuk mengelola perpustakaan, dokumentasi dan publikasi.

(2) Instalasi Ketenagaan dan Listrik mempunyai tugas mengelola perbengkelan, penjernihan air, pembangkit tenaga dan listrik.

(3) Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya instalasi-instalasi tersebut terdiri dari tenaga teknisi dan pustakawan dalam jabatan fungsionil.


BAB III
LOKASI

Pasal 24

Balai Besar Selulosa terdapat di Bandung.


BAB IV
TATA KERJA

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar Selulosa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Besar Selulosa maupun Departemen Perindustrian dan instansi lainnya.


Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Balai Besar Selulosa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinir bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan tersebut.


Pasal 27

Sebagai bawahan, setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk atasannya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berkala.


Pasal 28

Para Kepala Balai menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Balai Besar Selulosa, dan Kepala Bagian Tata Usaha menghimpun dan menyusun laporan-laporan Balai Besar Selulosa.


Pasal 29

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasannya, tembusan laporan tersebut disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsionil mempunyai hubungan kerja.


Pasal 30

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh semua kepala satuan organisasi yang berada di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan terhadap bawahannya, masing-masing wajib mengadakan rapat berkala dengan para bawahannya.


BAB V
PENUTUP

Pasal 31

Penyimpangan atas organisasi dan tata kerja menurut keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban aparatur Negara.


Pasal 32

(1) Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Perindustrian Dasar, Ringan dan Tenaga Nomor 568/M/67 tanggal 25 September 1967 serta segala ketentuan yang bertentangan dengannya dinyatakan tidak berlaku.

(2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 Maret 1979

MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_42_Organisasi.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008