|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
41/M/SK/3/1979
Tanggal:
7 MARET 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/223
Tentang:
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
INDUSTRI TEKSTIL
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri
Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 dipandang perlu untuk merumuskan
tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja Balai Penelitian
dan Pengembangan Industri Tekstil dalam lingkungan Departemen
Perindustrian.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974;
2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974;
3. Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1977;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 27 Tahun 1978;
6. Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978.
Memperhatikan:
Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam
suratnya No. B-140/I/MENPAN/2/79 tanggal <Naskah tidak
jelas> Pebruari 1979.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI TEKSTIL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1).
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil yang
selanjutnya disebut Balai Besai Tekstil adalah unit pelaksana
teknis di bidang penelitian dan pengembangan industri tekstil
dalam lingkungan Departemen Perindustrian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Industri.
(2).
Balai Besar Tekstil dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai
Besar Tekstil mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian
dan pengembangan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang
teknologi tekstil dalam rangka pengembangan industri tekstil
sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Pasal 3
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 2, Balai Besar
Tekstil mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bahan baku, proses,
peralatan, hasil produksi, dan pencegahan polusi dalam lingkungan
industri tekstil;
b.
Melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengendalian mutu bahan
baku. proses, peralatan dan hasil produksi dalam industri
tekstil;
c.
Mempersiapkan bahan bagi penyuluhan, pembinaan teknis, dan
ekonomis, konsultasi, penataran dan latihan serta seminar
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri;
d.
Menyusun dan melaporkan hasil-hasil penelitian dan pengembangan
yang telah dilakukan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Balai Besar Tekstil terdiri dari:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Balai Penelitian Benang;
c. Balai Penelitian Kain;
d. Balai Penelitian Kimia Tekstil;
e. Balai Pengembangan Teknologi Tekstil;
f. Instalasi-instalasi.
Pasal 5
Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan
administratif kepada semua unsur Balai Besar Tekstil.
Pasal 6
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 5, Bagian Tata
Usaha mempunyai fungsi:
a.
Melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga dan
penyusunan laporan;
b.
Melakukan urusan kepegawaian;
c.
Melakukan urusan keuangan;
d.
Melakukan urusan perlengkapan dan perawatan.
Pasal 7
Bagian
Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Kepegawaian;
c. Sub Bagian Keuangan;
d. Sub Bagian Perlengkapan.
Pasal 8
(1).
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan suratmenyurat
pengadaan, kearsipan, angkutan, keamanan serta menyusun laporan.
(2).
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian,
kesejahteraan pegawai dan perjalanan dinas.
(3).
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan,
dan inventarisasi.
(4).
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan
dan perawatan.
Pasal 9
Balai
Penelitian Benang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian
desain, keteknikan dan tekno ekonomi serta peningkatan dan
pengendalian mutu serat-serat alam maupun buatan; penelitian
benang filamen maupun stapel meliputi benang tenun, benang
rajut, benang jahit, benang untuk rumah tangga industri dongan
menggunakan laboratorium dan pilot plant.
Pasal 10
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 9, Balai Penelitian
Benang mempunyai fungsi:
a.
Merencanakan pelaksanaan kegiatan penelitian, peningkatan
dan pengendalian mutu benang yang meliputi bahan baku, yang
berupa serat-serat alam dan serat-serat buatan proses produksi,
hasil produksi, mesin-mesin dan peralatan;
b.
Melakukan kegiatan penelitian peningkatan mutu yang telah
direncanakan;
c.
Mengevaluasi hasil-hasil penelitian, peningkatan dan pengendalian
mutu;
d.
Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian,
peningkatan dan pengendalian mutu.
Pasal 11
Balai
Penelitian Kain mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian
desain, keteknikan dan tekno ekonomi serta peningkatan dan
pengendalian mutu dalam segala masalah yang menyangkut kain
untuk keperluan sandang, rumah tangga, militer dan industri
yang meliputi kain tenun, kain rajut, kain non woven dan pakaian
jadi baik mengenai desain, pemilihan dan pemanfaatan bahan
baku, konstruksi, proses dan peralatan dengan menggunakan
laboratorium dan pilot plant.
Pasal 12
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 11, Balai Penelitian
Kain mempunyai fungsi:
a.
Merencanakan pelaksanaan kegiatan penelitian, peningkatan
dan pengendalian mutu pembuatan kain tenun, kain rajut maupun
pakaian jadi, teknologi hasil-hasil produksi, mesin-mesin
dan peralatan;
b.
Melakukan kegiatan penelitian, peningkatan dan pengendalian
mutu yang telah direncanakan;
c.
Mengevaluasi hasil-hasil penelitian, peningkatan dan pengendalian
mutu;
d.
Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian,
peningkatan dan pengendalian mutu.
Pasal 13
Balai
Penelitian Kimia Tekstil mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
penelitian desain, keteknikan dan tekno ekonomi serta peningkatan
dan pengendalian mutu yang menyangkut segala masalah kimia
tekstil meliputi zat warna tekstil, zat pembantu tekstil,
pencelupan, pencapan dan penyempurnaan tekstil dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan dengan menggunakan laboratorium dan
pilot plant.
Pasal 14
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 13, Balai Penelitian
Kimia Tekstil mempunyai fungsi:
a.
Merencanakan pelaksanaan kegiatan penelitian obat-obat pembantu
tekstil maupun penyempurnaan, teknologi hasil-hasil produksi,
mesin-mesin dan peralatan;
b.
Melakukan kegiatan penelitian yang direncanakan;
c.
Mengevaluasi hasil-hasil penelitian;
d.
Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian.
Pasal 15
(1).
Balai-balai Penelitian tersebut pada pasal 9, 11 dan 13 dipimpin
oleh seorang Kepala, terdiri dari sejumlah tenaga peneliti,
analis, teknisi dan laboran dalam jabatan fungsionil;
(2).
Jumlah tenaga fungsionil tersebut pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan beban kerja;
(3).
Jenis dan jenjang jabatan fungsionil tersebut pada ayat (1)
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1).
Laboratorium dan pilot plant pada Balai-Balai tersebut pada
pasal 9, 11 dan 13 mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis
kepada Balai-Balai dalam lingkungan Balai Besar Tekstil yang
dilakukan oleh pegawai/tenaga dalam jabatan fungsionil;
(2).
Laboratorium dan pilot plant pada ayat (1), masing-masing
dipimpin oleh seorang ahli teknologi dan ahli keteknikan dalam
jabatan fungsionil.
Pasal 17
Balai
Pengembangan Teknologi Tekstil mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan pengembangan produk, proses dan peralatan, alih teknologi
dan pemberian bantuan teknik, ekonomi dan manajemen industri
tekstil dengan menggunakan laboratorium dan pilot plant.
Pasal 18
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 17, Balai Pengembangan
Teknologi Tekstil mempunyai fungsi:
a.
Merencanakan pelaksanaan kegiatan pengembangan produk, proses,
dan peralatan, alih teknologi dan pemberian bantuan teknik,
ekonomi dan manajemen industri;
b.
Melakukan kegiatan pengembangan yang telah direncanakan;
c.
Mengevaluasi hasil-hasil kegiatan pengembangan;
d.
Menyusun dan melaporkan hasil-hasil kegiatan pengembangan.
Pasal 19
Balai
Pengembangan Teknologi Tekstil terdiri dari:
a.
Seksi Desain dan Keteknikan;
b. Seksi Percobaan;
c. Seksi Alih Teknologi;
d. Seksi Tekno Ekonomi.
Pasal 20
(1).
Seksi Desain dan Keteknikan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pembuatan desain tekstil, desain konstruksi serta pembuatan
peralatannya dan pemecahan masalahmasalah keteknikan;
(2).
Seksi Percobaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan segala
macam eksperimen yang berhubungan dengan pengembangan hasil
penelitian, pengembangan produk maupun peralatan;
(3).
Seksi Alih Teknologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
penyuluhan, penataran, pendidikan dan latihan - maupun seminar
dalam rangka pengalihan teknologi;
(4).
Seksi Tekno Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pemberian bantuan tehnik dan pemberian saran-saran dalam bidang
teknologi, ekonomi serta manajemen, desain, proses, peningkatan
produktivitas, pemilihan dan pemanfaatan bahan baku dan peralatan
baik untuk pendirian pabrik baru maupun pengembangan pabrik
yang telah ada.
Pasal 21
Instalasi
adalah sarana penunjang teknis dilingkungan Balai Besar Tekstil.
Pasal 22
Instalasi-instalasi
terdiri dari:
a.
Perpustakaan dan Dokumentasi;
b. Ketenagaan dan Listrik.
Pasal 23
(1).
Instalasi Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tagas mengelola
perpustakaan, dokumentasi dan publikasi.
(2).
Instalasi Ketenagaan dan Listrik mempunyai tugas mengelola
perbengkelan, pembangkit tenaga dan listrik.
(3).
Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya instalasi-instalasi
tersebut terdiri dari tenaga teknisi dan pustakawan dalam
jabatan fungsionil.
BAB III
LOKASI
Pasal 24
Balai
Besar Tekstil terdapat di Bandung.
BAB IV
TATA
KERJA
Pasal 25
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar Tekstil wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Balai Besar Tekstil maupun Departemen Perindustrian
dan instansi lainnya.
Pasal 26
Setiap
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Balai Besar Tekstil
bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinir bawahannya masing-masing
dan memberikan bimbingan serta penuntjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahan tersebut.
Pasal 27
Sebagai
bawahan, setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti
dan mematuhi petunjuk atasannya dan melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada atasannya masing-masing secara berkala.
Pasal 28
Para
Kepala Balai menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Balai
Besar Tekstil dan Kepala Bagian Tata Usaha menghimpun dan
menyusun laporan-laporan Balai Besar Tekstil.
Pasal 29
Dalam
menyampaikan laporan masing-masing kepada atasannya, tembusan
laporan tersebut disampaikan pula kopada satuan organisasi
lain yang secara fungsionil mempunyai hubungan kerja.
Pasal 30
Dalam
melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu
oleh semua kepala satuan organisasi yang berada di bawahnya
dan dalam rangka pemberian bimbingan terhadap bawahannya,
masing-masing pimpinan wajib mengadakan rapat berkala dengan
para bawahannya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 31
Penyimpangan
atas susunan organisasi dan tata kerja menurut keputusan ini
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang penertiban aparatur Negara.
Pasal 32
(1).
Dengan berlakunya keputusan ini, maka ketentuan mengenai penelitian
dan pengembangan industri tekstil pada keputusan Menteri Perindustrian
Tekstil No.011/M/Kpts/1966 tanggal 1 Pebruari 1966 dan Keputusan
Menteri Perindustrian No. 518/M/SK/X/71 tanggal 18 Oktober
1971 serta segala ketentuan yang bertentangan dengannya, dinyatakan
tidak berlaku;
(2).
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 7 Maret 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|