ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI TEKSTIL


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 41/M/SK/3/1979

Tanggal: 7 MARET 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/223

Tentang: SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI TEKSTIL


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 dipandang perlu untuk merumuskan tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil dalam lingkungan Departemen Perindustrian.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974;
2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974;
3. Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1977;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 27 Tahun 1978;
6. Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978.


Memperhatikan:

Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya No. B-140/I/MENPAN/2/79 tanggal <Naskah tidak jelas> Pebruari 1979.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI TEKSTIL.


BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 1

(1). Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil yang selanjutnya disebut Balai Besai Tekstil adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan industri tekstil dalam lingkungan Departemen Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

(2). Balai Besar Tekstil dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2

Balai Besar Tekstil mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang teknologi tekstil dalam rangka pengembangan industri tekstil sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.


Pasal 3

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 2, Balai Besar Tekstil mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan penelitian dan pengembangan bahan baku, proses, peralatan, hasil produksi, dan pencegahan polusi dalam lingkungan industri tekstil;

b. Melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengendalian mutu bahan baku. proses, peralatan dan hasil produksi dalam industri tekstil;

c. Mempersiapkan bahan bagi penyuluhan, pembinaan teknis, dan ekonomis, konsultasi, penataran dan latihan serta seminar yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;

d. Menyusun dan melaporkan hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan.



BAB II

SUSUNAN ORGANISASI


Pasal 4


Balai Besar Tekstil terdiri dari:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Balai Penelitian Benang;
c. Balai Penelitian Kain;
d. Balai Penelitian Kimia Tekstil;
e. Balai Pengembangan Teknologi Tekstil;
f. Instalasi-instalasi.


Pasal 5

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur Balai Besar Tekstil.


Pasal 6

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 5, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

a. Melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga dan penyusunan laporan;

b. Melakukan urusan kepegawaian;

c. Melakukan urusan keuangan;

d. Melakukan urusan perlengkapan dan perawatan.


Pasal 7

Bagian Tata Usaha terdiri dari:

a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Kepegawaian;
c. Sub Bagian Keuangan;
d. Sub Bagian Perlengkapan.


Pasal 8

(1). Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan suratmenyurat pengadaan, kearsipan, angkutan, keamanan serta menyusun laporan.

(2). Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan perjalanan dinas.

(3). Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, dan inventarisasi.

(4). Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan perawatan.


Pasal 9

Balai Penelitian Benang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian desain, keteknikan dan tekno ekonomi serta peningkatan dan pengendalian mutu serat-serat alam maupun buatan; penelitian benang filamen maupun stapel meliputi benang tenun, benang rajut, benang jahit, benang untuk rumah tangga industri dongan menggunakan laboratorium dan pilot plant.


Pasal 10

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 9, Balai Penelitian Benang mempunyai fungsi:

a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan penelitian, peningkatan dan pengendalian mutu benang yang meliputi bahan baku, yang berupa serat-serat alam dan serat-serat buatan proses produksi, hasil produksi, mesin-mesin dan peralatan;

b. Melakukan kegiatan penelitian peningkatan mutu yang telah direncanakan;

c. Mengevaluasi hasil-hasil penelitian, peningkatan dan pengendalian mutu;

d. Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian, peningkatan dan pengendalian mutu.


Pasal 11

Balai Penelitian Kain mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian desain, keteknikan dan tekno ekonomi serta peningkatan dan pengendalian mutu dalam segala masalah yang menyangkut kain untuk keperluan sandang, rumah tangga, militer dan industri yang meliputi kain tenun, kain rajut, kain non woven dan pakaian jadi baik mengenai desain, pemilihan dan pemanfaatan bahan baku, konstruksi, proses dan peralatan dengan menggunakan laboratorium dan pilot plant.


Pasal 12

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 11, Balai Penelitian Kain mempunyai fungsi:

a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan penelitian, peningkatan dan pengendalian mutu pembuatan kain tenun, kain rajut maupun pakaian jadi, teknologi hasil-hasil produksi, mesin-mesin dan peralatan;

b. Melakukan kegiatan penelitian, peningkatan dan pengendalian mutu yang telah direncanakan;

c. Mengevaluasi hasil-hasil penelitian, peningkatan dan pengendalian mutu;

d. Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian, peningkatan dan pengendalian mutu.


Pasal 13

Balai Penelitian Kimia Tekstil mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian desain, keteknikan dan tekno ekonomi serta peningkatan dan pengendalian mutu yang menyangkut segala masalah kimia tekstil meliputi zat warna tekstil, zat pembantu tekstil, pencelupan, pencapan dan penyempurnaan tekstil dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan menggunakan laboratorium dan pilot plant.


Pasal 14

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 13, Balai Penelitian Kimia Tekstil mempunyai fungsi:

a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan penelitian obat-obat pembantu tekstil maupun penyempurnaan, teknologi hasil-hasil produksi, mesin-mesin dan peralatan;

b. Melakukan kegiatan penelitian yang direncanakan;

c. Mengevaluasi hasil-hasil penelitian;

d. Menyusun dan melaporkan kegiatan serta hasil-hasil penelitian.


Pasal 15

(1). Balai-balai Penelitian tersebut pada pasal 9, 11 dan 13 dipimpin oleh seorang Kepala, terdiri dari sejumlah tenaga peneliti, analis, teknisi dan laboran dalam jabatan fungsionil;

(2). Jumlah tenaga fungsionil tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja;

(3). Jenis dan jenjang jabatan fungsionil tersebut pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 16

(1). Laboratorium dan pilot plant pada Balai-Balai tersebut pada pasal 9, 11 dan 13 mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis kepada Balai-Balai dalam lingkungan Balai Besar Tekstil yang dilakukan oleh pegawai/tenaga dalam jabatan fungsionil;

(2). Laboratorium dan pilot plant pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang ahli teknologi dan ahli keteknikan dalam jabatan fungsionil.


Pasal 17

Balai Pengembangan Teknologi Tekstil mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan produk, proses dan peralatan, alih teknologi dan pemberian bantuan teknik, ekonomi dan manajemen industri tekstil dengan menggunakan laboratorium dan pilot plant.


Pasal 18

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 17, Balai Pengembangan Teknologi Tekstil mempunyai fungsi:

a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan pengembangan produk, proses, dan peralatan, alih teknologi dan pemberian bantuan teknik, ekonomi dan manajemen industri;

b. Melakukan kegiatan pengembangan yang telah direncanakan;

c. Mengevaluasi hasil-hasil kegiatan pengembangan;

d. Menyusun dan melaporkan hasil-hasil kegiatan pengembangan.


Pasal 19

Balai Pengembangan Teknologi Tekstil terdiri dari:

a. Seksi Desain dan Keteknikan;
b. Seksi Percobaan;
c. Seksi Alih Teknologi;
d. Seksi Tekno Ekonomi.


Pasal 20

(1). Seksi Desain dan Keteknikan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembuatan desain tekstil, desain konstruksi serta pembuatan peralatannya dan pemecahan masalahmasalah keteknikan;

(2). Seksi Percobaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan segala macam eksperimen yang berhubungan dengan pengembangan hasil penelitian, pengembangan produk maupun peralatan;

(3). Seksi Alih Teknologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyuluhan, penataran, pendidikan dan latihan - maupun seminar dalam rangka pengalihan teknologi;

(4). Seksi Tekno Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemberian bantuan tehnik dan pemberian saran-saran dalam bidang teknologi, ekonomi serta manajemen, desain, proses, peningkatan produktivitas, pemilihan dan pemanfaatan bahan baku dan peralatan baik untuk pendirian pabrik baru maupun pengembangan pabrik yang telah ada.


Pasal 21

Instalasi adalah sarana penunjang teknis dilingkungan Balai Besar Tekstil.


Pasal 22

Instalasi-instalasi terdiri dari:

a. Perpustakaan dan Dokumentasi;
b. Ketenagaan dan Listrik.


Pasal 23

(1). Instalasi Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tagas mengelola perpustakaan, dokumentasi dan publikasi.

(2). Instalasi Ketenagaan dan Listrik mempunyai tugas mengelola perbengkelan, pembangkit tenaga dan listrik.

(3). Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya instalasi-instalasi tersebut terdiri dari tenaga teknisi dan pustakawan dalam jabatan fungsionil.


BAB III

LOKASI


Pasal 24

Balai Besar Tekstil terdapat di Bandung.


BAB IV

TATA KERJA


Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar Tekstil wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Besar Tekstil maupun Departemen Perindustrian dan instansi lainnya.


Pasal 26

Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Balai Besar Tekstil bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinir bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta penuntjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan tersebut.


Pasal 27

Sebagai bawahan, setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk atasannya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasannya masing-masing secara berkala.


Pasal 28

Para Kepala Balai menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Balai Besar Tekstil dan Kepala Bagian Tata Usaha menghimpun dan menyusun laporan-laporan Balai Besar Tekstil.


Pasal 29

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasannya, tembusan laporan tersebut disampaikan pula kopada satuan organisasi lain yang secara fungsionil mempunyai hubungan kerja.


Pasal 30

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh semua kepala satuan organisasi yang berada di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan terhadap bawahannya, masing-masing pimpinan wajib mengadakan rapat berkala dengan para bawahannya.


BAB V

PENUTUP


Pasal 31

Penyimpangan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban aparatur Negara.


Pasal 32

(1). Dengan berlakunya keputusan ini, maka ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan industri tekstil pada keputusan Menteri Perindustrian Tekstil No.011/M/Kpts/1966 tanggal 1 Pebruari 1966 dan Keputusan Menteri Perindustrian No. 518/M/SK/X/71 tanggal 18 Oktober 1971 serta segala ketentuan yang bertentangan dengannya, dinyatakan tidak berlaku;

(2). Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 7 Maret 1979


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_41_Susunan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008