ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBENTUKAN PANITIA LIKWIDASI PERUSAHAAN NEGARA IGLAS BESERTA SUSUNAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 33/M/SK/2/1979

Tanggal: 10 PEBRUARI 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/190

Tentang: PEMBENTUKAN PANITIA LIKWIDASI PERUSAHAAN NEGARA IGLAS BESERTA SUSUNAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa Perusahaan Negara IGLAS yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 telah dialihkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978;

b. bahwa sebagai tindak lanjut daripada ketentuan tersebut dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tersebut diatas, dianggap perlu untuk segera membentuk Panitia Likwidasi Perusahaan Negara Iglas.


Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Iglas;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

6. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1973 (disempurnakan) tentang Hubungan dan Tata Kerja Antara Menteri-Menteri Bidang Tehnis dan Menteri Keuangan yang mewakili Negara Selaku Pemegang Saham Persero;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok dan Susunan Organisasi Departemen, jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1978;

8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 55/M/SK/5/1978, tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dan Pembinaan Badan Usaha Negara Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PEMBENTUKAN PANITIA LIKWIDASI PERUSAHAAN NEGARA IGLAS BESERTA SUSUNAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA.


Pasal 1

Susunan Anggota Panitia Likwidasi

(1) Membentuk Panitia Likwidasi Perusahaan Negara Iglas dengan susunan anggota sebagai berikut:

a. Ketua : IMAM SUKARDJO, SH Staf Pembinaan Badan Usaha Negara Departemen Perindustrian

b. Wakil Ketua : Drs. MAR'IE MOHAMMAD Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri

c. Sekretaris : Drs. B. SOEDIONO NOTOADHIWINOTO Direktur Utama PN. Iglas

d. Anggota : Ir. SURYOSUNARKO Sekretaris Ditjen Industri Kimia Dasar.

(2) Apabila dipandang perlu Ketua Panitia Likwidasi dapat mengangkat tambahan anggota dan tenaga-tenaga ahli/penasehat, serta dapat berhubungan dengan dan mengajukan kepada Lembaga-lembaga/Departemen yang bersangkutan akan tenaga-tenaga ahli/penasehat tersebut.
(3) Panitia Likwidasi diperlengkapi Sekretariat dengan dibantu oleh beberapa tenaga pembantu yang diatur oleh Ketua Panitia Likwidasi sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 2

Tugas Panitia Likwidasi

Panitia Likwidasi mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Mengadakan Inventarisasi atas semua hak dan kewajiban, kekayaan serta semua perlengkapan dari Perusahaan Negara bain yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang ada pada saat pembubarannya.

b. Menyusun neraca dan perhitungan rugi/laba Perusahaan Negara Iglas sampai saat pengalihan bentuk Perseroan serta neraca Penutupan dan neraca likwidasi yang harus bersih daripada semua hutang-hutangnya kepada Negara (telah dibayar lunas pada Kas Umum Negara) dan harus segera disampaikan kepada Direktorat Akuntan Negara, Departemen Keuangan untuk diperiksa dan kemudian disyahkan oleh Menteri Perindustrian.

c. Dengan memperhatikan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978, menyusun neraca Pembukaan bagi Persero Iglas untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

d. Mengatur pelaksanaan peralihan Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) IGLAS dengan modal dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978.


Pasal 3

Hak Dan Tanggung Jawab

(1) Untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya Panitia Likwidasi berhak meminta bantuan untuk mendapatkan data/bahan-bahan yang dibutuhkan dan untuk keperluan tersebut Direktur Perusahaan Negara Iglas memberikannya dengan rasa penuh tanggung jawab.

(2) Panitia Likwidasi bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan secara berkala wajib memberikan laporan mengenai perkembangan dan pelaksanaan tugas.


Pasal 4

Waktu Dan Pelaksanaan Tugas

Panitia Likwidasi harus sudah dapat menyelesaikan tugas paling lambat dalam waktu 4 (empat) bulan terhitung mulai pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini dengan menyampaikan laporan atas hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis selengkap-lengkapnya kepada Menteri Perindustrian.


Pasal 5

Semua biaya yang diperlukan oleh Panitia Likwidasi dibebankan pada Perusahaan Negara Iglas.


Pasal 6

Selama pelaksanaan proses Likwidasi dijalankan, Direksi Perusahaan Negara Iglas tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan hak, wewenang dan tanggung jawab semula, kecuali ditentukan lain oleh Panitia Likwidasi.


Pasal 7

(1) Hal-hal lain yang tidak/belum ditetapkan dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan tersendiri.

(2) Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 10 Pebruari 1979



MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)




SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Bapak Presiden R.I.
2. Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS
3. Menteri Negara PAN
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Kehakiman
6. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
7. Sekjen Dep. Perindustrian
8. Irjen Dep. Perindustrian
9. Dirjen Industri Kimia Dasar
10. Dirjen Moneter Dalam Negeri Dep. Keuangan
11. Dir Persero & PKBUN Departemen Keuangan
12. Karo Keuangan Dep. Perindustrian
13. Karo Hukum dan Organisasi Dep. Perindustrian
14. Direksi PN. Iglas
15. Panitia Likwidasi Perusahaan Negara Iglas
16. Arsip.


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_33_Pembentukan_Panitia_Likwidasi_Iglas.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008