|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
33/M/SK/2/1979
Tanggal:
10 PEBRUARI 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/190
Tentang:
PEMBENTUKAN PANITIA LIKWIDASI PERUSAHAAN NEGARA IGLAS BESERTA
SUSUNAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa Perusahaan Negara IGLAS yang didirikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 telah dialihkan bentuk usahanya
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana ditetapkan
di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978;
b. bahwa sebagai tindak lanjut daripada ketentuan tersebut
dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
1978 tersebut diatas, dianggap perlu untuk segera membentuk
Panitia Likwidasi Perusahaan Negara Iglas.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 tentang Pendirian
Perusahaan Negara Iglas;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang
Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian
Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara
yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan
dan Perusahaan Perseroan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO);
6. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1973 (disempurnakan)
tentang Hubungan dan Tata Kerja Antara Menteri-Menteri Bidang
Tehnis dan Menteri Keuangan yang mewakili Negara Selaku Pemegang
Saham Persero;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 dan 45 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok dan Susunan Organisasi Departemen,
jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1978;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 55/M/SK/5/1978,
tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dan Pembinaan
Badan Usaha Negara Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PEMBENTUKAN PANITIA LIKWIDASI PERUSAHAAN NEGARA IGLAS BESERTA
SUSUNAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA.
Pasal 1
Susunan
Anggota Panitia Likwidasi
(1)
Membentuk Panitia Likwidasi Perusahaan Negara Iglas dengan
susunan anggota sebagai berikut:
a. Ketua : IMAM SUKARDJO, SH Staf Pembinaan Badan Usaha Negara
Departemen Perindustrian
b. Wakil Ketua : Drs. MAR'IE MOHAMMAD Direktorat Jenderal
Moneter Dalam Negeri
c. Sekretaris : Drs. B. SOEDIONO NOTOADHIWINOTO Direktur Utama
PN. Iglas
d. Anggota : Ir. SURYOSUNARKO Sekretaris Ditjen Industri Kimia
Dasar.
(2) Apabila dipandang perlu Ketua Panitia Likwidasi dapat
mengangkat tambahan anggota dan tenaga-tenaga ahli/penasehat,
serta dapat berhubungan dengan dan mengajukan kepada Lembaga-lembaga/Departemen
yang bersangkutan akan tenaga-tenaga ahli/penasehat tersebut.
(3) Panitia Likwidasi diperlengkapi Sekretariat dengan dibantu
oleh beberapa tenaga pembantu yang diatur oleh Ketua Panitia
Likwidasi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 2
Tugas Panitia Likwidasi
Panitia
Likwidasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Mengadakan Inventarisasi atas semua hak dan kewajiban, kekayaan
serta semua perlengkapan dari Perusahaan Negara bain yang
bergerak maupun yang tidak bergerak yang ada pada saat pembubarannya.
b. Menyusun neraca dan perhitungan rugi/laba Perusahaan Negara
Iglas sampai saat pengalihan bentuk Perseroan serta neraca
Penutupan dan neraca likwidasi yang harus bersih daripada
semua hutang-hutangnya kepada Negara (telah dibayar lunas
pada Kas Umum Negara) dan harus segera disampaikan kepada
Direktorat Akuntan Negara, Departemen Keuangan untuk diperiksa
dan kemudian disyahkan oleh Menteri Perindustrian.
c. Dengan memperhatikan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1978, menyusun neraca Pembukaan bagi Persero
Iglas untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
d. Mengatur pelaksanaan peralihan Perusahaan Negara Iglas
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) IGLAS dengan modal
dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978.
Pasal 3
Hak Dan Tanggung Jawab
(1)
Untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya Panitia
Likwidasi berhak meminta bantuan untuk mendapatkan data/bahan-bahan
yang dibutuhkan dan untuk keperluan tersebut Direktur Perusahaan
Negara Iglas memberikannya dengan rasa penuh tanggung jawab.
(2) Panitia Likwidasi bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian
dan secara berkala wajib memberikan laporan mengenai perkembangan
dan pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Waktu Dan Pelaksanaan Tugas
Panitia
Likwidasi harus sudah dapat menyelesaikan tugas paling lambat
dalam waktu 4 (empat) bulan terhitung mulai pada tanggal ditetapkannya
Surat Keputusan ini dengan menyampaikan laporan atas hasil
pelaksanaan tugasnya secara tertulis selengkap-lengkapnya
kepada Menteri Perindustrian.
Pasal 5
Semua
biaya yang diperlukan oleh Panitia Likwidasi dibebankan pada
Perusahaan Negara Iglas.
Pasal 6
Selama
pelaksanaan proses Likwidasi dijalankan, Direksi Perusahaan
Negara Iglas tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan hak,
wewenang dan tanggung jawab semula, kecuali ditentukan lain
oleh Panitia Likwidasi.
Pasal 7
(1)
Hal-hal lain yang tidak/belum ditetapkan dalam Surat Keputusan
ini akan ditetapkan tersendiri.
(2) Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan di dalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 10 Pebruari 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Bapak Presiden R.I.
2. Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS
3. Menteri Negara PAN
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Kehakiman
6. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
7. Sekjen Dep. Perindustrian
8. Irjen Dep. Perindustrian
9. Dirjen Industri Kimia Dasar
10. Dirjen Moneter Dalam Negeri Dep. Keuangan
11. Dir Persero & PKBUN Departemen Keuangan
12. Karo Keuangan Dep. Perindustrian
13. Karo Hukum dan Organisasi Dep. Perindustrian
14. Direksi PN. Iglas
15. Panitia Likwidasi Perusahaan Negara Iglas
16. Arsip.
Kutipan:
HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|