|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
30/M/SK/2/1979
Tanggal:
10 PEBRUARI 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/178
Tentang:
PENYEMPURNAAN KEANGGOTAAN INTER-DEPARTEMENTAL DAN TEAM PERUNDINGAN
DALAM RANGKA PERLUASAN TAHAP III PERUSAHAAN NEGARA KERTAS
LETJES
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 214/M/SK/11/1978
tertanggal 16 Nopember 1978 mengenai Pembentukan Team Inter-Departemental
dan Team Perundingan dalam rangka perluasan tahap III Perusahaan
Negara Kertas Letjes perlu dirubah sehubungan dengan adanya
re-organisasi Departemen Perindustrian;
b. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara;
2. Peraturan Pemerintah No. 137 Tahun 1971, tentang Pendirian
Perusahaan Negara Kertas Letjes;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 dan No.45
Tahun 1974, tentang pokok-pokok Organisasi Departemen dan
Susunan Organisasi Departemen;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978,
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7/M Tahun 1979;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 249/M/SK/4/1975,
tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian sebagai
pelaksanaan Keputusan Presiden No. 44 dan No. 45 Tahun 1974;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 75/M/SK/I/1975,
tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 44 dan No. 45 Tahun
1974;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 246/M/SK/12/1978,
tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II dilingkungan Departemen
Perindustrian
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 21/M/SK/1/1979,
tentang Staf Ahli Menteri dan Direktur Penyiapan Program pada
Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.214/M/SK/11/1978
tanggal 16 Nopember 1978.
KEDUA
:
Menetapkan susunan Team Inter-Departemental Dalam Rangka Pelaksanaan
Pembangunan Proyek Perluasan Tahap III Perusahaan Kertas Letjes
dengan susunan sebagai berikut:
1. Ir. HARTARTO : Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai
Ketua
merangkap Anggota;
2. ILCHAIDI ELIAS S.E. : Kepala Biro Perencanaan Departemen
Perindustrian sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
3. Ir. NICO KANSIL : Direktur Penyiapan Program Direktorat
Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai Wakil Ketua II;
4. Ir SOERJOSOENARKO : Sekretaris Direktorat Jenderal Industri
Kimia Dasar sebagai Sekreris merangkap anggota;
5. ERNIN N.A. Ing : Direktur Bimbingan dan Penyuluhan Direktorat
Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai Anggota;
6. Drs.BULY O.SURYAATMADJA : Direktur Dana Luar Negeri Direktorat
Jenderal Moneter Luar Negeri sebagai Anggota;
7. Ir.SUGENG SUNDJASWADI : Kepala Biro Industri BAPPENAS sebagai
Anggota;
8. Ny. ITA GAMBIRO SH : Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen
Perindustrian sebagai Anggota;
9. PAHMI MALIK S.E. : Inspektur Keuangan dan Perlengkapan
Inspektorat Jenderal Departemen Perindustrian sebagai Anggota.
10. Ir.MARTIONO HADIANTO : Staf Direktorat Jenderal Moneter
M.B.A. Luar Negeri sebagai Anggota;
11. Drs.NORMIN S.PAKPAHAN : Staf Direktorat Jenderal Moneter
S.M. M.B.A. Luar Negeri sebagai Anggota;
12. Ny. SITI SUPANI : Staf Bank Indonesia sebagai anggota
WIRATMO S.E.
13. Ir. OETJOK B. NOTOKOESOEMO : Direktur Utama PN. Kertas
Letjes sebagai Anggota
14. Ir. SOEPRANJOTO : Staf Direktorat Jenderal Industri Kimia
Dasar sebagai Anggota;
15. Drs. SANTOSA RAHARDJA : Staf Direktorat Jenderal Pajak
sebagai anggota.
KETIGA
:
Team bertugas :
1.
Mempersiapkan dan menilai seluruh bahan dan perhitungan atas
persiapan tender pembangunan Proyek Perluasan Perusahaan Kertas
Letjes Tahap III;
2. Mengadakan tender pelaksanaan pembangunan proyek;
3. Mengadakan penilaian dan evaluasi secara menyeluruh atas
pelaksanaan tender dan mengusulkan penetapan pemenang tender;
4. Melakukan perundingan/negosiasi dengan calon Kontraktor;
5. Menyiapkan seluruh bahan kontrak antara PN. Kertas Letjes
dan Calon Kontraktor yang ditunjuk sampai selesai ditanda
tangani.
6. Menunjuk dan memilih konsultan guna dapat membantu pelaksanaan
tugas Team.
KEEMPAT
:
Didalam melaksanakan tugas agar kegiatan Kerja Team dapat
terlaksana dengan baik, Ketua Team dapat membentuk Team dan
Tenaga Pembantu menurut kebutuhan yang bertanggung jawab kepada
Team.
KELIMA
:
Didalam
pelaksanaan tugasnya, Team bertanggung jawab kepada Menteri
Perindustrian dan memberikan laporan hasil dan perkembangan
kegiatannya secara periodik dan teratur.
KEENAM
:
Segala
biaya kedua Team tersebut yang berhubungan dengan pelaksanaan
tugasnya dibebankan kepada Perusahaan Negara Kertas Letjes.
KETUJUH
:
Team harus menyelesaikan dan melaporkan secara tertulis hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Perindustrian c.o. Direktur
Jenderal Industri Kimia Dasar dalam waktu 4 (empat) bulan
sejak ditetapkan Surat Keputusan ini dan Penugasan kepada
Team tersebut berakhir dengan sendirinya setelah kontrak ditandatangani.
KEDELAPAN
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku
surut sejak tanggal 2 Januari 1979 dengan ketentuan akan diadakan
pembetulan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 10 Februari 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
t.t.d.
A. R.
SOEHOED
Tembusan:
1. Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
3. Menteri Keuangan
4. Sekjen Dep. Perindustrian
5. Irjen Dep. Perindustrian
6. Dirjen Moneter Luar Negeri Dep. Keuangan
7. Dirjen Moneter Dalam Negeri Dep. Keuangan
8. Dirjen Industri Kimia Dasar
9. Dirjen Pajak Dep. Keuangan
10. Direksi Bank Indonesia
11. Karo Keuangan
12. Karo Hukum dan Organisasi
13. Direksi PN. Kertas Letjes
14. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|