ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PENYEMPURNAAN KEANGGOTAAN INTER-DEPARTEMENTAL DAN TEAM PERUNDINGAN DALAM RANGKA PERLUASAN TAHAP III PERUSAHAAN NEGARA KERTAS LETJES


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 30/M/SK/2/1979

Tanggal: 10 PEBRUARI 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/178

Tentang: PENYEMPURNAAN KEANGGOTAAN INTER-DEPARTEMENTAL DAN TEAM PERUNDINGAN DALAM RANGKA PERLUASAN TAHAP III PERUSAHAAN NEGARA KERTAS LETJES


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 214/M/SK/11/1978 tertanggal 16 Nopember 1978 mengenai Pembentukan Team Inter-Departemental dan Team Perundingan dalam rangka perluasan tahap III Perusahaan Negara Kertas Letjes perlu dirubah sehubungan dengan adanya re-organisasi Departemen Perindustrian;

b. bahwa untuk itu perlu diterbitkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
2. Peraturan Pemerintah No. 137 Tahun 1971, tentang Pendirian Perusahaan Negara Kertas Letjes;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 dan No.45 Tahun 1974, tentang pokok-pokok Organisasi Departemen dan Susunan Organisasi Departemen;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M Tahun 1978, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7/M Tahun 1979;
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 249/M/SK/4/1975, tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden No. 44 dan No. 45 Tahun 1974;
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 75/M/SK/I/1975, tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 44 dan No. 45 Tahun 1974;
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 246/M/SK/12/1978, tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II dilingkungan Departemen Perindustrian
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 21/M/SK/1/1979, tentang Staf Ahli Menteri dan Direktur Penyiapan Program pada Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.214/M/SK/11/1978 tanggal 16 Nopember 1978.

KEDUA :

Menetapkan susunan Team Inter-Departemental Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Proyek Perluasan Tahap III Perusahaan Kertas Letjes dengan susunan sebagai berikut:

1. Ir. HARTARTO : Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai Ketua
merangkap Anggota;

2. ILCHAIDI ELIAS S.E. : Kepala Biro Perencanaan Departemen Perindustrian sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;

3. Ir. NICO KANSIL : Direktur Penyiapan Program Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai Wakil Ketua II;

4. Ir SOERJOSOENARKO : Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai Sekreris merangkap anggota;

5. ERNIN N.A. Ing : Direktur Bimbingan dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai Anggota;

6. Drs.BULY O.SURYAATMADJA : Direktur Dana Luar Negeri Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri sebagai Anggota;

7. Ir.SUGENG SUNDJASWADI : Kepala Biro Industri BAPPENAS sebagai Anggota;

8. Ny. ITA GAMBIRO SH : Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian sebagai Anggota;

9. PAHMI MALIK S.E. : Inspektur Keuangan dan Perlengkapan Inspektorat Jenderal Departemen Perindustrian sebagai Anggota.

10. Ir.MARTIONO HADIANTO : Staf Direktorat Jenderal Moneter M.B.A. Luar Negeri sebagai Anggota;

11. Drs.NORMIN S.PAKPAHAN : Staf Direktorat Jenderal Moneter S.M. M.B.A. Luar Negeri sebagai Anggota;

12. Ny. SITI SUPANI : Staf Bank Indonesia sebagai anggota WIRATMO S.E.

13. Ir. OETJOK B. NOTOKOESOEMO : Direktur Utama PN. Kertas Letjes sebagai Anggota

14. Ir. SOEPRANJOTO : Staf Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar sebagai Anggota;

15. Drs. SANTOSA RAHARDJA : Staf Direktorat Jenderal Pajak sebagai anggota.

KETIGA :

Team bertugas :

1. Mempersiapkan dan menilai seluruh bahan dan perhitungan atas persiapan tender pembangunan Proyek Perluasan Perusahaan Kertas Letjes Tahap III;
2. Mengadakan tender pelaksanaan pembangunan proyek;
3. Mengadakan penilaian dan evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan tender dan mengusulkan penetapan pemenang tender;
4. Melakukan perundingan/negosiasi dengan calon Kontraktor;
5. Menyiapkan seluruh bahan kontrak antara PN. Kertas Letjes dan Calon Kontraktor yang ditunjuk sampai selesai ditanda tangani.
6. Menunjuk dan memilih konsultan guna dapat membantu pelaksanaan tugas Team.

KEEMPAT :

Didalam melaksanakan tugas agar kegiatan Kerja Team dapat terlaksana dengan baik, Ketua Team dapat membentuk Team dan Tenaga Pembantu menurut kebutuhan yang bertanggung jawab kepada Team.

KELIMA :

Didalam pelaksanaan tugasnya, Team bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan memberikan laporan hasil dan perkembangan kegiatannya secara periodik dan teratur.

KEENAM :

Segala biaya kedua Team tersebut yang berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Perusahaan Negara Kertas Letjes.

KETUJUH :

Team harus menyelesaikan dan melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Perindustrian c.o. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar dalam waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan Surat Keputusan ini dan Penugasan kepada Team tersebut berakhir dengan sendirinya setelah kontrak ditandatangani.

KEDELAPAN :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 1979 dengan ketentuan akan diadakan pembetulan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 10 Februari 1979



MENTERI PERINDUSTRIAN

t.t.d.

A. R. SOEHOED


Tembusan:
1. Menko EKUIN/Ketua BAPPENAS
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
3. Menteri Keuangan
4. Sekjen Dep. Perindustrian
5. Irjen Dep. Perindustrian
6. Dirjen Moneter Luar Negeri Dep. Keuangan
7. Dirjen Moneter Dalam Negeri Dep. Keuangan
8. Dirjen Industri Kimia Dasar
9. Dirjen Pajak Dep. Keuangan
10. Direksi Bank Indonesia
11. Karo Keuangan
12. Karo Hukum dan Organisasi
13. Direksi PN. Kertas Letjes
14. Arsip.

 

Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_30_Penyempurnaan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008