|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
272/M/SK/12/1979
Tanggal:
28 DESEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/601
Tentang:
PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN N0. 351/M/SK/VIII/77
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PROYEK BIMBINGAN DAN PENGEMBANGAN
INDUSTRI KECIL KHUSUS GOLONGAN EKONOMI LEMAH (BIPIK)
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya reorganisasi Departemen Perindustrian
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
maka kegiatan yang menyangkut bimbingan dan pembinaan industri
kecil menjadi fungsi dan tugas pokok Direktorat Jenderal Industri
Kecil;
b.
bahwa sehubungan dengan reorganisasi tersebut maka Surat Keputusan
Menteri Perindustrian No. 351/M/SK/VIII/77 tentang Susunan
Organisasi Proyek Bimbingan dan Pengembangan Industri Kecil
Khusus Golongan Ekonomi Lemah (BIPIK) ternyata tidak sesuai
lagi dan karenanya perlu dicabut;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
4.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 351/M/SK/VIII/77
tentang Susunan Organisasi Proyek Bimbingan dan Pengembangan
Industri Kecil Khusus Golongan Ekonomi Lemah (BIPIK).
KEDUA
:
Segala hal yang menyangkut susunan organisasi, tata kerja,
serta pelaksanaan kegiatan Proyek Bimbingan dan Pengembangan
Industri Kecil Golongan Ekonomi Lemah (BIPIK) akan diatur
lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Industri Kecil.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 April
1979.
Ditetapkan
di: JAKARTA
Pada tanggal : 28 Desember 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R.
SOEHOED)
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Badan Pemeriksa Keuangan
2. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
3. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
4. Para Direktur Jenderal Departemen Perindustrian
5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
6. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
7. Para Kepala Biro
8. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
9. Arsip.
Kutipan:
HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|