ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN N0. 351/M/SK/VIII/77 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PROYEK BIMBINGAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL KHUSUS GOLONGAN EKONOMI LEMAH (BIPIK)


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 272/M/SK/12/1979

Tanggal: 28 DESEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/601

Tentang: PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN N0. 351/M/SK/VIII/77 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PROYEK BIMBINGAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL KHUSUS GOLONGAN EKONOMI LEMAH (BIPIK)



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dengan adanya reorganisasi Departemen Perindustrian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 maka kegiatan yang menyangkut bimbingan dan pembinaan industri kecil menjadi fungsi dan tugas pokok Direktorat Jenderal Industri Kecil;

b. bahwa sehubungan dengan reorganisasi tersebut maka Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 351/M/SK/VIII/77 tentang Susunan Organisasi Proyek Bimbingan dan Pengembangan Industri Kecil Khusus Golongan Ekonomi Lemah (BIPIK) ternyata tidak sesuai lagi dan karenanya perlu dicabut;

c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.



MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

Mencabut Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 351/M/SK/VIII/77 tentang Susunan Organisasi Proyek Bimbingan dan Pengembangan Industri Kecil Khusus Golongan Ekonomi Lemah (BIPIK).

KEDUA :

Segala hal yang menyangkut susunan organisasi, tata kerja, serta pelaksanaan kegiatan Proyek Bimbingan dan Pengembangan Industri Kecil Golongan Ekonomi Lemah (BIPIK) akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Industri Kecil.

KETIGA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 April 1979.

 

Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 28 Desember 1979



MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)

 


SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Badan Pemeriksa Keuangan
2. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
3. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
4. Para Direktur Jenderal Departemen Perindustrian
5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
6. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai
7. Para Kepala Biro
8. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
9. Arsip.


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_272_Pencabutan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008