|
Bentuk:
KEPUTUSAN BERSAMA(KB)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA(MENPERIN)
MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN/PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA
Nomor:
261/M/SK/11/1979
Sumber:
1979/HSKMP/570
Tentang:
PEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI UNTUK PEMBINAAN INDUSTRI PERTAHANAN
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
Menimbang :
a. bahwa realisasi kebijaksanaan Hankamnas tidak dapat disandarkan
pada kemampuan Bangsa lain, tetapi harus dijamin oleh Bangsa
sendiri;
b.
bahwa ketidak pastian masa depan menuntut tersedianya jaminan
dalam berbagai bentuk, antara lain, kesiapan Industri Nasional
pada umumnya dan Industri Pertahanan pada khususnya;
c.
bahwa yang dimaksud dengan Industri Pertahanan adalah segenap
kemampuan produksi kebutuhan akan persenjataan dan alat peralatan
militer maupun jasa pemeliharaan untuk alat utama Angkatan
Bersenjata, baik yang ada di lingkungan swasta, perusahaan
Negara dan Departemen Pertahanan Keamanan;
d.
bahwa sesuai dengan tugas yang dibebankan kepada Departemen
Perindustrian di dalam melaksanakan Program Kerja Kabinet
Pembangunan III, sebagaimana telah digariskan dalam GBHN serta
Sapta Krida adalah mengusahakan pengembangan dan peningkatan
peranan Industri Nasional dalam Repelita III, termasuk Fasilitas
Industri dan Fasilitas Jasa Pemeliharaan di lingkungan Departemen
Pertahanan Keamanan;
e.
bahwa untuk pembinaan potensi Nasional yang dimaksud diperlukan
langkah-langkah koordinatip antara Departemen Pertahanan Keamanan
dan Departemen Perindustrian;
f.
bahwa untuk itu perlu dibentuk suatu Team Koordinasi yang
terdiri dari para Pejabat yang berwenang di kedua Departemen
guna menyusun suatu konsep kebijaksanaan bersama.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
1978;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978;
4.
Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima
Angkatan Bersenjata dengan Menteri Perindustrian Nomor: (Kep/43/XI/1975)/(672/M/SK/11/75)
tanggal 27 Nopember 1975 tentang Pembentukan Badan Penyusunan
Rencana Pendayagunaan dan Pengembangan Fasilitas Industri
dan Jasa Pemeliharaan dalam lingkungan Departemen Pertahanan
Keamanan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Membatalkan Surat Keputusan Bersama No. Skep/1462/X/1978)/(205/M/SK/10/1978)
tanggal 28 Oktober 1978.
KEDUA
:
Membentuk
Team Koordinasi yang terdiri dari para Pejabat Departemen
Pertahanan Keamanan dan Departemen Perindustrian dengan susunan
anggauta sebagai berikut:
1.
May.Jen. TNI. YOGI SUPARDI sebagai Ketua merangkap Anggota
2.
May.Jen. TNI. Ir. AGUS SUJONO sebagai Wakil Sekretaris Jenderal
Ketua Departemen Perindustrian merangkap Anggota
3.
Ir. TRISURA SUHARDI sebagai Departemen Perindustrian Sekretaris
I
merangkap Anggota
4.
Let.Kol.Cpl. Ir. WARDHANA sebagai Departemen Pertahanan Sekretaris
II
Keamanan
5.
Brig.Jen. TNI. OTTY SUKOCO sebagai Departemen Pertahanan Anggota
Keamanan
6.
Kol.Laut Ir. ABDUL RACHMAN sebagai Departemen Pertahanan Anggota
Keamanan
7.
Ir. SUHARTONO sebagai Departemen Perindustrian Anggota
8.
Ir. R. TABIAT sebagai Departemen Perindustrian Anggota
KETIGA
:
Team Koordinasi mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menyiapkan konsep kebijaksanaan pembinaan Industri Pertahanan
dalam rangka pembangunan Industri Nasional, jangka pendek,
jangka sedang dan jangka panjang.
2.
Merencanakan langkah-langkah inventarisasi maupun koordinasi
seluruh potensi Industri Nasional yang dapat diarahkan untuk
menunjang kebutuhan akan persenjataan dan alat-peralatan militer,
maupun jasa pemeliharaan alat utama Angkatan Bersenjata.
3.
Merencanakan dasar-dasar pemikiran dalam rangka mobilisasi
Industri Nasional dalam menghadapi keadaan darurat, bahaya
dan perang.
KEEMPAT
:
Bila
diperlukan Team dapat membentuk Team-Team Tehnis dan Peneliti
guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas.
KELIMA
:
Menyusun Rencana Kerja Team Koordinasi bersama anggaran yang
diperlukan. Segala biaya sebagai akibat diterbitkannya Surat
Keputusan Bersama ini menjadi beban bersama Departemen Pertahanan
Keamanan dan Departemen Perindustrian.
KEENAM
:
Melaporkan secara tertulis hasil-hasilnya kepada Menteri Pertahanan
Keamanan dan Menteri Perindustrian R.I.
KETUJUH
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan
perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal :
MENTERI PERINDUSTRIAN a.n.
ttd.
(A.R. SOEHOED)
MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN/
PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA
ttd.
(SOEDOMO)
LAKSAMANA TNI.WAPANGAB
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|