ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI UNTUK PEMBINAAN INDUSTRI PERTAHANAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL


Bentuk: KEPUTUSAN BERSAMA(KB)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA(MENPERIN)
MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN/PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA

Nomor: 261/M/SK/11/1979

Sumber: 1979/HSKMP/570

Tentang: PEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI UNTUK PEMBINAAN INDUSTRI PERTAHANAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL


Menimbang :

a. bahwa realisasi kebijaksanaan Hankamnas tidak dapat disandarkan pada kemampuan Bangsa lain, tetapi harus dijamin oleh Bangsa sendiri;

b. bahwa ketidak pastian masa depan menuntut tersedianya jaminan dalam berbagai bentuk, antara lain, kesiapan Industri Nasional pada umumnya dan Industri Pertahanan pada khususnya;

c. bahwa yang dimaksud dengan Industri Pertahanan adalah segenap kemampuan produksi kebutuhan akan persenjataan dan alat peralatan militer maupun jasa pemeliharaan untuk alat utama Angkatan Bersenjata, baik yang ada di lingkungan swasta, perusahaan Negara dan Departemen Pertahanan Keamanan;

d. bahwa sesuai dengan tugas yang dibebankan kepada Departemen Perindustrian di dalam melaksanakan Program Kerja Kabinet Pembangunan III, sebagaimana telah digariskan dalam GBHN serta Sapta Krida adalah mengusahakan pengembangan dan peningkatan peranan Industri Nasional dalam Repelita III, termasuk Fasilitas Industri dan Fasilitas Jasa Pemeliharaan di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan;

e. bahwa untuk pembinaan potensi Nasional yang dimaksud diperlukan langkah-langkah koordinatip antara Departemen Pertahanan Keamanan dan Departemen Perindustrian;

f. bahwa untuk itu perlu dibentuk suatu Team Koordinasi yang terdiri dari para Pejabat yang berwenang di kedua Departemen guna menyusun suatu konsep kebijaksanaan bersama.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978;

4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dengan Menteri Perindustrian Nomor: (Kep/43/XI/1975)/(672/M/SK/11/75) tanggal 27 Nopember 1975 tentang Pembentukan Badan Penyusunan Rencana Pendayagunaan dan Pengembangan Fasilitas Industri dan Jasa Pemeliharaan dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Membatalkan Surat Keputusan Bersama No. Skep/1462/X/1978)/(205/M/SK/10/1978) tanggal 28 Oktober 1978.

KEDUA :

Membentuk Team Koordinasi yang terdiri dari para Pejabat Departemen Pertahanan Keamanan dan Departemen Perindustrian dengan susunan anggauta sebagai berikut:

1. May.Jen. TNI. YOGI SUPARDI sebagai Ketua merangkap Anggota

2. May.Jen. TNI. Ir. AGUS SUJONO sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Ketua Departemen Perindustrian merangkap Anggota

3. Ir. TRISURA SUHARDI sebagai Departemen Perindustrian Sekretaris I
merangkap Anggota

4. Let.Kol.Cpl. Ir. WARDHANA sebagai Departemen Pertahanan Sekretaris II
Keamanan

5. Brig.Jen. TNI. OTTY SUKOCO sebagai Departemen Pertahanan Anggota Keamanan

6. Kol.Laut Ir. ABDUL RACHMAN sebagai Departemen Pertahanan Anggota Keamanan

7. Ir. SUHARTONO sebagai Departemen Perindustrian Anggota

8. Ir. R. TABIAT sebagai Departemen Perindustrian Anggota

KETIGA :

Team Koordinasi mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Menyiapkan konsep kebijaksanaan pembinaan Industri Pertahanan dalam rangka pembangunan Industri Nasional, jangka pendek, jangka sedang dan jangka panjang.

2. Merencanakan langkah-langkah inventarisasi maupun koordinasi seluruh potensi Industri Nasional yang dapat diarahkan untuk menunjang kebutuhan akan persenjataan dan alat-peralatan militer, maupun jasa pemeliharaan alat utama Angkatan Bersenjata.

3. Merencanakan dasar-dasar pemikiran dalam rangka mobilisasi Industri Nasional dalam menghadapi keadaan darurat, bahaya dan perang.

KEEMPAT :

Bila diperlukan Team dapat membentuk Team-Team Tehnis dan Peneliti guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas.

KELIMA :

Menyusun Rencana Kerja Team Koordinasi bersama anggaran yang diperlukan. Segala biaya sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan Bersama ini menjadi beban bersama Departemen Pertahanan Keamanan dan Departemen Perindustrian.

KEENAM :

Melaporkan secara tertulis hasil-hasilnya kepada Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Perindustrian R.I.

KETUJUH :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.


Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal :


MENTERI PERINDUSTRIAN a.n.

ttd.

(A.R. SOEHOED)

MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN/
PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA

ttd.

(SOEDOMO)
LAKSAMANA TNI.WAPANGAB

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_261_Pembentukan_Team_Koordinasi.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008