|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
249/M/SK/11/1979
Tanggal:
15 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/521
Tentang:
PEMBENTUKAN TEAM PENANGANAN TINDAK LANJUT HASIL KONPERENSI
KERJASAMA INDUSTRI MEE-ASEAN
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Konperensi Kerjasama Industri
MEE - ASEAN, dianggap perlu dibentuk suatu Team Kerja;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 1979/1980;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 14 Tahun 1979 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBN Tahun 1979/1980;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10 1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 55/M/SK/3/1979 tentang
Penunjukan dan Pengangkatan Pimpinan/Kepala Proyek/Kepala
Bagian Proyek/Sub Proyek, Atasan Langsung Bendaharawan dan
Bendaharawan Proyek-proyek dalam lingkungan Departemen Perindustrian
untuk Tahun Anggaran 1979/1980.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Membentuk Team Penanganan Tindak Lanjut Hasil Konperensi Kerjasama
Industri MEE-ASEAN, yang selanjutnya disingkat Team MEE-ASEAN
dengan susunan Anggota sebagai berikut:
Ketua
: Ilchaidi Elias, SE
Wakil Ketua : Drs. A.R.S. Djumena
Sekretaris : Ir. A. Sjorfai
Sekretaris : Ir. Slamet Dirham
Anggota :
1. Ir. Sjamsuddin Ukardi
2. Ny. Ita Gambiro, SH
3. Ir. Iman Sucipto Umar
4. Ir. Eman Yogasara
5. Ir. Nico Kansil
6. Ir. S.B. Tampubolon
7. Ir. Wattimena
8. Drs. Solichin
KEDUA
:
Tugas Team MEE-ASEAN adalah:
1.
Mengadakan inventarisasi dan monitoring terhadap data-data
tentang pengusaha-pengusaha dari ASEAN dan MEE dalam rangka
Kerjasama Industri MEE-ASEAN;
2.
Mengadakan pertemuan konsultasi dengan instansi-instansi Kerjasama
Industri MEE-ASEAN ke III yang baru lalu;
3.
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam pelaksanaan
tindak lanjut hasil Konperensi Kerjasama Industri MEE-ASEAN;
4.
Melaksanakan kerja administratif, sepanjang diperlukan dalam
melaksanakan tindak lanjut hasil Konperensi Kerjasama Industri
MEE-ASEAN.
KETIGA
:
Untuk membantu kegiatan Team, Ketua Team dapat membentuk Team
Teknis, Sekretariat dan Team Pembantu lainnya seseai dengan
kebutuhan;
KEEMPAT
:
Biaya pelaksanaan penyelesaian Tugas Team MEE-ASEAN dibebankan
kepada mata anggaran Proyek Promosi Investasi Industri.
KELIMA
:
Team MEE-ASEAN bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian
dan berkewajiban melaporkan hasil kerja Team secara berkala.
KEENAM
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979 dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
atau kesalahan di dalamnya akan dirubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 15 Nopember 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.
(A.R. SOEHOED)
TEMBUSAN:
1. Menteri Ekuin/Ketua BAPPENAS
2. Menteri Luar Negeri
3. Sekretaris Nasional ASEAN
4. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
5. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
6. Para Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Perindustrian
7. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
8. Kepala Biro Perencanaan
9. Kepala Biro Humas
10. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
11. Yang bersangkutan
12. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|