ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PEMBENTUKAN TEAM PENANGANAN TINDAK LANJUT
HASIL KONPERENSI KERJASAMA INDUSTRI MEE-ASEAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 249/M/SK/11/1979

Tanggal: 15 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/521

Tentang: PEMBENTUKAN TEAM PENANGANAN TINDAK LANJUT HASIL KONPERENSI KERJASAMA INDUSTRI MEE-ASEAN



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Konperensi Kerjasama Industri MEE - ASEAN, dianggap perlu dibentuk suatu Team Kerja;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1979/1980;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 14 Tahun 1979 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN Tahun 1979/1980;

6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 175/M/SK/10 1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 55/M/SK/3/1979 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pimpinan/Kepala Proyek/Kepala Bagian Proyek/Sub Proyek, Atasan Langsung Bendaharawan dan Bendaharawan Proyek-proyek dalam lingkungan Departemen Perindustrian untuk Tahun Anggaran 1979/1980.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Membentuk Team Penanganan Tindak Lanjut Hasil Konperensi Kerjasama Industri MEE-ASEAN, yang selanjutnya disingkat Team MEE-ASEAN dengan susunan Anggota sebagai berikut:

Ketua : Ilchaidi Elias, SE
Wakil Ketua : Drs. A.R.S. Djumena
Sekretaris : Ir. A. Sjorfai
Sekretaris : Ir. Slamet Dirham
Anggota :
1. Ir. Sjamsuddin Ukardi
2. Ny. Ita Gambiro, SH
3. Ir. Iman Sucipto Umar
4. Ir. Eman Yogasara
5. Ir. Nico Kansil
6. Ir. S.B. Tampubolon
7. Ir. Wattimena
8. Drs. Solichin

KEDUA :

Tugas Team MEE-ASEAN adalah:

1. Mengadakan inventarisasi dan monitoring terhadap data-data tentang pengusaha-pengusaha dari ASEAN dan MEE dalam rangka Kerjasama Industri MEE-ASEAN;

2. Mengadakan pertemuan konsultasi dengan instansi-instansi Kerjasama Industri MEE-ASEAN ke III yang baru lalu;

3. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil Konperensi Kerjasama Industri MEE-ASEAN;

4. Melaksanakan kerja administratif, sepanjang diperlukan dalam melaksanakan tindak lanjut hasil Konperensi Kerjasama Industri MEE-ASEAN.

KETIGA :

Untuk membantu kegiatan Team, Ketua Team dapat membentuk Team Teknis, Sekretariat dan Team Pembantu lainnya seseai dengan kebutuhan;

KEEMPAT :

Biaya pelaksanaan penyelesaian Tugas Team MEE-ASEAN dibebankan kepada mata anggaran Proyek Promosi Investasi Industri.

KELIMA :

Team MEE-ASEAN bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan berkewajiban melaporkan hasil kerja Team secara berkala.

KEENAM :

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan di dalamnya akan dirubah sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 15 Nopember 1979


MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.

(A.R. SOEHOED)

 

TEMBUSAN:
1. Menteri Ekuin/Ketua BAPPENAS
2. Menteri Luar Negeri
3. Sekretaris Nasional ASEAN
4. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
5. Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian
6. Para Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Perindustrian
7. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
8. Kepala Biro Perencanaan
9. Kepala Biro Humas
10. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
11. Yang bersangkutan
12. Arsip.

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979



Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_249_Pemb_Team_Penanganan.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008