ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
TUGAS DARI ATASE TEHNIS BIDANG PERINDUSTRIAN DI
LUAR NEGERI


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 228/M/SK/11/1979

Tanggal: 2 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/457

Tentang: TUGAS DARI ATASE TEHNIS BIDANG PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI


MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dengan diperbantukannya Atase Tehnis Bidang Perindustrian pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas tehnis sesuai dengan tugas Pokok Departemen Perindustrian; maka demi kelancaran pekerjaan, perlu ditetapkan kembali macamnya tugas yang harus dilaksanakan oleh para Atase Tehnis Bidang Perindustrian tersebut;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Instruksi Menteri.


Mengingat :

1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;

2. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No.27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

3. Keputusan Presiden R.I. No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri;

4. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.


MENGINSTRUKSIKAN


Kepada :

1. Atase Tehnis Bidang Perindustrian pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, Amerika Serikat;

2. Atase Tehnis Bidang Perindustrian pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag, Negeri Belanda;

3. Atase Tehnis Bidang Perindustrian pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo, Jepang;

 

PERTAMA :

Untuk melaksanakan tugas sebagai berikut:

1. Memperlancar dan melicinkan masalah-masalah industri yang timbul maupun yang penting dan mempromosikan proyek-proyek Indonesia dalam rangka Pelita III dan seterusnya serta mengusahakan menarik model ke Indonesia untuk pembangunan sektor industri;

2. Memonitor masalah-masalah produk, produksi dan pengecer, pasaran, perkembangan teknologi dan lain-lain masalah industri yang dianggap penting untuk dilaporkan kepada Pimpinan Departemen Perindustrian;

3. Mengusahakan sumber/suplaier technology yang cocok bagi Indonesia dari Luar Negeri;

4. Mengumpulkan keterangan-keterangan tentang produksi, sumber produksi dan harga-harga secara periodik dari pada bahan baku yang penting bagi Indonesia, dan menyampaikannya kepada Departemen Perindustrian;

5. Mencari angka-angka perbandingan harga bagi barang-barang modal industri;

6. Mengumpulkan peraturan-perundangan yang menyangkut bidang industri dan menyampaikannya kepada Departemen Perindustrian;

7. Mengadakan pengawasan terhadap kantor-kantor perwakilan Badan Usaha Milik Negara dan Proyek dalam lingkungan Departemen Perindustrian;

8. Memberi pengarahan/konsultasi kepada Pemerintah dan dunia usaha pada Negara yang bersangkutan dalam bidang industri;

9. Mengusahakan menarik modal ke Indonesia untuk pembangunan sektor Industri;

10. Membantu pihak-pihak Indonesia, khususnya sektor industri Swasta dalam hubungan kerja sama dengan negara yang bersangkutan;

11. Sewaktu-waktu melaporkan kepada Duta Besar, terutama apabila masalah industri tertentu menyangkut politik Luar Negeri;

12. Memberi informasi dan nasehat kepada Duta Besar dan pejabat-pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia lainnya dalam masalah-masalah yang menyangkut industri;

13. Membantu missi maupun pejabat Departemen yang berkunjung pada negara yang bersangkutan;

14. Mewakili Departemen Perindustrian pada konperensi, seminar dan lain-lain tentang industri;

15. Lain-lain tugas insidentil yang dipandang perlu oleh Menteri Perindustrian.

KEDUA :

Dalam melaksanakan tugas para Atase Tehnis Bidang Perindustrian bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian.

KETIGA :

Para Atase Tehnis Bidang Perindustrian wajib menyampaikan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya sekali 3 (tiga) bulan kepada Menteri Perindustrian dengan tembusan kepada Menteri Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal Perindustrian dan Duta Besar yang bersangkutan.

KEEMPAT :

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Instruksi ini akan ditetapkan tersendiri kemudian.

KELIMA :

Surat Instruksi ini wajib ditaati dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 2 Nopember 1979



MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.:

A. R. SOEHOED

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_228_Tugas.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008