|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
228/M/SK/11/1979
Tanggal:
2 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/457
Tentang:
TUGAS DARI ATASE TEHNIS BIDANG PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
MENTERI
PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dengan diperbantukannya Atase Tehnis Bidang Perindustrian
pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk melaksanakan
tugas-tugas tehnis sesuai dengan tugas Pokok Departemen Perindustrian;
maka demi kelancaran pekerjaan, perlu ditetapkan kembali macamnya
tugas yang harus dilaksanakan oleh para Atase Tehnis Bidang
Perindustrian tersebut;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Instruksi Menteri.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Organisasi Departemen;
2.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No.27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden R.I. No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok
Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri;
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
5.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian.
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada :
1. Atase Tehnis Bidang Perindustrian pada Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Washington, Amerika Serikat;
2.
Atase Tehnis Bidang Perindustrian pada Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Den Haag, Negeri Belanda;
3.
Atase Tehnis Bidang Perindustrian pada Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Tokyo, Jepang;
PERTAMA
:
Untuk
melaksanakan tugas sebagai berikut:
1.
Memperlancar dan melicinkan masalah-masalah industri yang
timbul maupun yang penting dan mempromosikan proyek-proyek
Indonesia dalam rangka Pelita III dan seterusnya serta mengusahakan
menarik model ke Indonesia untuk pembangunan sektor industri;
2.
Memonitor masalah-masalah produk, produksi dan pengecer, pasaran,
perkembangan teknologi dan lain-lain masalah industri yang
dianggap penting untuk dilaporkan kepada Pimpinan Departemen
Perindustrian;
3.
Mengusahakan sumber/suplaier technology yang cocok bagi Indonesia
dari Luar Negeri;
4.
Mengumpulkan keterangan-keterangan tentang produksi, sumber
produksi dan harga-harga secara periodik dari pada bahan baku
yang penting bagi Indonesia, dan menyampaikannya kepada Departemen
Perindustrian;
5.
Mencari angka-angka perbandingan harga bagi barang-barang
modal industri;
6.
Mengumpulkan peraturan-perundangan yang menyangkut bidang
industri dan menyampaikannya kepada Departemen Perindustrian;
7.
Mengadakan pengawasan terhadap kantor-kantor perwakilan Badan
Usaha Milik Negara dan Proyek dalam lingkungan Departemen
Perindustrian;
8.
Memberi pengarahan/konsultasi kepada Pemerintah dan dunia
usaha pada Negara yang bersangkutan dalam bidang industri;
9.
Mengusahakan menarik modal ke Indonesia untuk pembangunan
sektor Industri;
10.
Membantu pihak-pihak Indonesia, khususnya sektor industri
Swasta dalam hubungan kerja sama dengan negara yang bersangkutan;
11.
Sewaktu-waktu melaporkan kepada Duta Besar, terutama apabila
masalah industri tertentu menyangkut politik Luar Negeri;
12.
Memberi informasi dan nasehat kepada Duta Besar dan pejabat-pejabat
Kedutaan Besar Republik Indonesia lainnya dalam masalah-masalah
yang menyangkut industri;
13.
Membantu missi maupun pejabat Departemen yang berkunjung pada
negara yang bersangkutan;
14.
Mewakili Departemen Perindustrian pada konperensi, seminar
dan lain-lain tentang industri;
15.
Lain-lain tugas insidentil yang dipandang perlu oleh Menteri
Perindustrian.
KEDUA
:
Dalam melaksanakan tugas para Atase Tehnis Bidang Perindustrian
bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian.
KETIGA
:
Para
Atase Tehnis Bidang Perindustrian wajib menyampaikan laporan
berkala tentang pelaksanaan tugasnya sekali 3 (tiga) bulan
kepada Menteri Perindustrian dengan tembusan kepada Menteri
Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal Perindustrian dan Duta
Besar yang bersangkutan.
KEEMPAT
:
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Surat Instruksi ini akan ditetapkan
tersendiri kemudian.
KELIMA
:
Surat Instruksi ini wajib ditaati dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 2 Nopember 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.:
A. R.
SOEHOED
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|