|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
227/M/SK/11/1979
Tanggal:
1 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/455
Tentang:
PENYELESAIAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT.
INDUSTRI SODA INDONESIA
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia dan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan didalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 12
Tahun 1969 dipandang perlu untuk memberi kuasa kepada Saudara
Ir. HARTARO, Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar untuk
dan atas nama Menteri Perindustrian mewakili Pemegang Saham
dalam penyelesaian Perusahaan Perseroan tersebut diatas, dihadapan
Notaris di Jakarta
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Negara
(Lembaran Negara Tahun 1969 No. 16 Tambahan Lembaran Negara
No. 2890);
2.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 21);
3.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO);
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.157/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8.
Surat Kuasa Menteri Keuangan R.I. No. SKU-194/MK/1979.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Menunjuk
Saudara Piet Ngantung, Departemen Perindustrian, untuk ikut
serta menyelesaikan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. INDUSTRI SODA INDONESIA dihadapan Notaris di Jakarta;
KEDUA
:
Menginstruksikan kepada Saudara tersebut dalam diktum PERTAMA
untuk:
1.
Dalam rangka pelaksanaan tersebut pada diktum PERTAMA diatas,
mengambil/memegang satu saham dari Perusahaan Perseroan PT.
Industri Soda Indonesia.
2.
Setelah selesai penandatanganan Akte Pendirian PT tersebut
dimuka Notaris saham tersebut dihibahkan kembali oleh yang
bersangkutan kepada Negara Republik Indonesia.
3.
Segera memberi laporan kepada Menteri Perindustrian setelah
selesai melaksanakan seperti tercantum pada ayat (1) diatas.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Keputusan ini maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Diretapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 1 Nopember 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.:
A.R. SOEHOED
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Sekretaris Jenderal Dep. Perindustrian
3. Inspektur Jenderal Dep. Perindustrian
4. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar
5. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Dep. Keuangan
6. Asisten Menteri Bidang Badan Usaha Milik Negara Dep. Perindustrian
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep.Perindustrian
8. Yang bersangkutan
9. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|