ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN TAHUN 1979
PENYELESAIAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT. INDUSTRI SODA INDONESIA


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)

Nomor: 227/M/SK/11/1979

Tanggal: 1 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)

Sumber: 1979/HSKMP/455

Tentang: PENYELESAIAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SODA INDONESIA



MENTERI PERINDUSTRIAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan didalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 dipandang perlu untuk memberi kuasa kepada Saudara Ir. HARTARO, Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar untuk dan atas nama Menteri Perindustrian mewakili Pemegang Saham dalam penyelesaian Perusahaan Perseroan tersebut diatas, dihadapan Notaris di Jakarta

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.


Mengingat :

1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 16 Tambahan Lembaran Negara No. 2890);

2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 21);

3. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;

6. Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;

7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.157/M/SK/10/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

8. Surat Kuasa Menteri Keuangan R.I. No. SKU-194/MK/1979.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Menunjuk Saudara Piet Ngantung, Departemen Perindustrian, untuk ikut serta menyelesaikan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDUSTRI SODA INDONESIA dihadapan Notaris di Jakarta;

KEDUA :

Menginstruksikan kepada Saudara tersebut dalam diktum PERTAMA untuk:

1. Dalam rangka pelaksanaan tersebut pada diktum PERTAMA diatas, mengambil/memegang satu saham dari Perusahaan Perseroan PT. Industri Soda Indonesia.

2. Setelah selesai penandatanganan Akte Pendirian PT tersebut dimuka Notaris saham tersebut dihibahkan kembali oleh yang bersangkutan kepada Negara Republik Indonesia.

3. Segera memberi laporan kepada Menteri Perindustrian setelah selesai melaksanakan seperti tercantum pada ayat (1) diatas.

KETIGA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Diretapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 1 Nopember 1979



MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd.:

A.R. SOEHOED

 


SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Sekretaris Jenderal Dep. Perindustrian
3. Inspektur Jenderal Dep. Perindustrian
4. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar
5. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Dep. Keuangan
6. Asisten Menteri Bidang Badan Usaha Milik Negara Dep. Perindustrian
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep.Perindustrian
8. Yang bersangkutan
9. Arsip.

 


Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979




Undang-undang Perindustrian Tahun 1979 Main Page  

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/industri/industri_79/In_1979_227_Penye_Pendi_Perus_Industri.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008