|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
226/M/SK/11/1979
Tanggal:
1 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/453
Tentang:
PENYELESAIAN PENDIRIAN PERUSAHAAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SODA
INDONESIA
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 21) dipandang
perlu menunjuk seorang yang akan turut mendirikan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia disamping
yang ditunjuk dengan kuasa mewakili Negara Republik Indonesia.
b.
bahwa untuk itu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Negara
(Lembaran Negara Tahun 1969 No.16 Tambahan Lembaran Negara
No. 2890);
2.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 No.21);
3.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO);
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo No. 27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8.
Surat Kuasa Menteri Keuangan R.I. No. SKU-194/MK/1979.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Memberi kuasa khusus kepada Saudara Ir. Hartarto, Direktur
Jenderal Industri Kimia Dasar, untuk dan atas nama Menteri
Perindustrian untuk:
1.
Menyelesaikan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT.
Industri Soda Indonesia dihadapan Notaris di Jakarta sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1978.
KEDUA
:
Kepada Saudara tersebut dalam Diktum PERTAMA diatas, segera
menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kuasa tersebut
kepada Menteri Perindustrian.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan atau kesalahan didalam Surat Keputusan ini, maka
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 1 Nopember 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.:
A.R. SOEHOED
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Sekretaris Jenderal Dep. Perindustrian
3. Inspektur Jenderal Dep. Perindustrian
4. Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar
5. Dirjen Moneter Dalam Negeri Dep. Keuangan
6. Asisten Menteri Bidang Badan Usaha Milik Negara Dep. Perindustrian
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep.Perindustrian
8. Yang bersangkutan
9. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|