|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN (MENPERIN)
Nomor:
224/M/SK/11/1979
Tanggal:
1 NOPEMBER 1979 (JAKARTA)
Sumber:
1979/HSKMP/449
Tentang:
PENYELESAIAN PENDIRIAN PERUSAHAAN (PERSERO) PT. INDUSTRI GELAS
MENTERI PERINDUSTRIAN
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12
Tahun 1969 (L.N. Tahun 1969 No. 21) dipandang perlu menunjuk
seorang yang akan turut mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Industri Gelas disamping yang ditunjuk dengan kuasa mewakili
Negara Republik Indonesia.
b.
bahwa untuk itu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Negara
(L.N. Tahun 1969 No. 16 T.L.N. No. 2890);
2.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (L.N. Tahun 1969 No. 21);
3.
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara IGLAS menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO);
4.
Keputusan Presiden R.I. No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 45 Tahun 1974 jo. No.27 Tahun
1978 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6.
Keputusan Presiden R.I. No. 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan III;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.175/M/SK/10/1978
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
8.
Surat Kuasa Menteri Keuangan R.I. No. SKU-193/MK/1979.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA :
Menunjuk Saudara IMAM SOEKARDJO SH, Departemen Perindustrian
untuk ikut serta menyelesaikan pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO), PT. INDUSTRI GELAS dihadapan Notaris di Jakarta.
KEDUA
:
Menginstruksikan kepada Saudara tersebut dalam diktum PERTAMA
untuk:
1.
Dalam rangka pelaksanaan tersebut pada diktum PERTAMA diatas,
mengambil/memegang satu saham dari Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Industri Gelas.
2.
Setelah selesai penandatanganan Akte Pendirian PT tersebut
dimuka Notaris, saham tersebut dihibahkan kembali oleh yang
bersangkutan kepada Negara Republik Indonesia.
3.
Segera memberi laporan kepada Menteri Perindustrian setelah
selesai melaksanakan seperti tercantum pada ayat (1) diatas.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan atau kesalahan dalam Surat Keputusan ini maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 1 Nopember 1979
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd.:
A. R.
SOEHOED
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Sekretaris Jenderal Dep. Perindustrian
3. Inspektur Jenderal Dep. Perindustrian
4. Direktur Jenderal Aneka Industri
5. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Dep.Keuangan
6. Asisten Menteri Bidang Badan Usaha Milik Negara Departemen
Perindustrian
7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep.Perindustrian
8. Yang bersangkutan
9. Arsip.
Kutipan: HIMPUNAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN 1979

Undang-undang
Perindustrian Tahun 1979 Main Page
|